Kesbangpol kudus memfasilitasi mediasi sengketa paguyuban pedagang madura dengan non paguyuban guna tercipta aman dan damaiĀ
Kudus II update 87.Com Perselisihan antara pedagang Warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, yang dilaksakan di ruang rapat Kantor Kesbangpol Kudus,Jl Simpang 7 No 1 Kudus, Jum’ at (17/7/2026)
Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kudus tersebut mempertemukan perwakilan dari paguyuban pedagang warung Madura NUR ZAT SEJATI dengan pedagang warung Madura non paguyuban (Zaenal Arifin) untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang selama ini memicu perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas pedagang Warung Madura di wilayah Kabupaten Kudus. yakni jarak antara pedang warung Madura dalam kota 500 meter dan 600 meter untuk luar kota, serta terkait keanggotaan paguyuban pedagang warung Madura yang harus dari keluarga Madura asli dan tak boleh campuran.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memfasilitasi dialog dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif agar tercipta kesepahaman serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Proses mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan alasan dan pandangannya.
Dalam meditasi tersebut, sempat terjadi perdebatan panas,yakni tentang aturan interen paguyuban pedagang warung Madura yaitu jarak antar warung Madura yang di berlakukan untuk pedang Non paguyuban, terkait hal tersebut, pihak kuasa hukum Pedagang warung Madura non paguyuban Andreas S.H.,M.H berpandangan lain, menurut Andreas, hal tersebut tidak ada legal standingnya, kita harus mengikuti Perda Kabupaten Kudus atau regulasi yang ada.
Andreas berpandangan, aturan interen tidak bisa di berlakukan pada pihak lain.
Seperti yang di tuturkan, “aturan internal paguyuban itu berlaku bagi anggotanya, tidak boleh anggota ormas atau LSM yang tidak terdaftar wajib mengikuti, yang harus mengikuti itu yang tergabung (pada paguyuban tersebut). begitu tutur Andreas.
Pada pertemuan tersebut baik perwakilan Paguyuban Warung Madura maupun pedagang warung Madura non paguyuban menyampaikan berbagai
pandangan serta harapan agar aktivitas usaha dapat berjalan secara tertib tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
Pihak Kesbangpol berharap hasil mediasi dapat menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang lebih baik di antara para pedagang, sekaligus menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Kudus.
Mediasi berakhir dengan kesepakatan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan Forkopimcam, yakni Zaenal Arifin pedagang warung Madura non paguyuban sebagai pihak pertama, dan Asim yang mewakili paguyuban pedagang warung Madura sebagai pihak kedua. dan Forkopimcam sebagai saksi. Dan hasil kesepakatan damai mengerucut pada 4 poin
1 sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
2 pihak kedua akan membeli barang yang ada pada pihak pertama seluruhnya sesuai dengan harga yang di sepakati besok pada hari Jum at tanggal 24 Juli dengan disaksikan oleh Forkopimcam Kecamatan Mejobo.
3 pihak ke dua Akan mengganti sewa ruko kepada pihak pertama senilai Rp 8.000.000.
4 Setelah ruko di kosongkan, kedua belah pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di ruko tersebut.
Setelah penanda tanganan hasil kesepakatan, keduabelah pihak kemudian berjabat tangan tanda sepakat damai.