31.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025
Home Blog

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Launching Operasional Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bersama Panglima TNI

0

Palembang – Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menghadiri kegiatan Launching Operasional Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar secara serentak melalui sarana Zoom Meeting bersama Panglima TNI, Jumat (26/9/2025).

Acara yang berlangsung di Sekolah Dasar (SD) Kartika II-3 Palembang ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, diikuti oleh jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pangdam II/Swj Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., Kasdam II/Swj Brigjen TNI Iwan Makruf Zainudin beserta Ibu, Irdam II/Swj Brigjen TNI M. Fachmi, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Faisal, M.M., M.Tr.Hanla., serta Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Zulkarnain.

Kegiatan launching SPPG ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung program pemerintah dan TNI dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak usia sekolah dasar. Program ini diharapkan dapat membantu menekan angka stunting sekaligus memperkuat ketahanan generasi muda Indonesia.

Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut. “Upaya pemenuhan gizi anak-anak merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Brimob Polda Sumsel siap bersinergi dalam mendukung keberhasilan program ini,” ujarnya.

Acara berjalan lancar dan penuh kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun generasi sehat, kuat, dan berdaya saing.

(Yuli)

Bantu Warga Kurang Mampu Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

0

Timika – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika kembali menggelar kegiatan Bakti Teritorial Prima TA 2025 dengan sasaran perbaikan rumah tidak layak huni milik bapak Kamaniel Waker di Kp. Damai, Distrik Kwamki Narama, Kab. Mimika, Jumat (26/09/2025). Perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI dalam hal ini Kodim 1710/Mimika terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu di wilayah binaan.

Saat dikonfirmasi, Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A menyampaikan bahwa kegiatan bakti teritorial ini menjadi bagian penting dari rangkaian HUT ke-80 TNI sebagai wujud perhatian kepada warga kurang mampu di wilayah teritorial Kodim 1710/Mimika.

“Kegiatan Bakti perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Kodim 1710/Mimika kepada warga kurang mampu. Harapan kami, melalui program ini dapat membantu meringankan beban masyarakat serta memperkokoh kemanunggalan sekaligus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan warga di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Kamaniel Waker selaku pemilik rumah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan Kodim 1710/Mimika tersebut. “Terima kasih bapak Dandim telah memperbaiki rumah saya, semoga TNI tetap jaya dan selalu di hati rakyat,” katanya.

(Yuli)

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kajati Sumatera Utara Resmikan Ruang Press Conference

0

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meresmikan Ruang Press Conference sebagai sarana baru dalam mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik, Jumat (26/9/2025).

Peresmian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum yang turut dihadiri oleh para Asisten di lingkungan Kejati Sumut serta perwakilan dari berbagai media.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan bahwa keberadaan ruang press conference ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejati Sumut dengan insan pers, khususnya dalam penyampaian informasi penegakan hukum yang akurat, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Kami menyadari pentingnya peran media sebagai jembatan informasi kepada publik. Dengan adanya fasilitas ini, semoga setiap informasi dari Kejati Sumut dapat tersampaikan dengan baik, cepat, dan jelas,” ujar Kajati Sumut.

Peresmian ruang press conference ini menjadi wujud komitmen Kejati Sumut dalam membangun hubungan yang harmonis dengan media serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap langkah penegakan hukum.

Seluruh perwakilan media yang hadir menyambut positif langkah tersebut dan berharap sinergi antara Kejati Sumut dan insan pers dapat semakin baik ke depannya.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi, S.H.,M.H menegaskan bahwa ruang press conference ini akan menjadi pusat penyampaian informasi resmi kepada publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh berita yang benar, berimbang, dan sesuai fakta. (Endan)

Pewarta Polrestabes Medan Rutin Laksanakan Jumat Barokah Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

0

Medan – Persatuan wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan rutin Jumat Barokah di Sekretariat Jalan Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (26/9/2025).

Dalam kegiatan Jumat Barokah ini, Pewarta Polrestabes Medan berbagi beras kepada pengurus dan anggota yang hadir di markas Pewarta Polrestabes Medan.

Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH mengatakan Jumat Barokah ini dilaksanakan untuk memperkokoh dan membentuk silaturahmi antara pengurus dan anggota juga memupuk mitra kerja dalam menjalankan tugas jurnalis.

Diharapakan dengan kegiatan ini silaturahmi tetap terjalin dengan baik dan dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis. “Beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota semoga dapat bermanfaat,” katanya.

Dalam kesempatani itu, ia tidak lupa meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar cepat pulih. “Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini,” pungkasnya yang diamini pengurus dan anggota yang hadir.

“Kami selalu berdoa agar Ketua Pewarta Polrestabes cepat pulih, sehingga kita bisa bersama-sama lagi melaksanakan kegiatan sosial di masyarakat,” ucap para pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan. (Endan)

Sinergitas Ormas LIBAS Indonesia dan RSUD Bob Bazar Kalianda Wujudkan Pelayanan Pasien yang Optimal

0

Lampung Selatan, 26 September 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Inti Bersatu Antar Suku (LIBAS) Indonesia bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, menjalin sinergitas strategis dalam hal pendampingan pasien. Kolaborasi ini dinilai sangat optimal dan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan serta percepatan layanan bagi pasien dan keluarga.

Pendampingan pasien yang dilakukan oleh Ormas LIBAS Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari advokasi hak-hak pasien, membantu komunikasi antara pasien dan pihak rumah sakit, hingga memberikan dukungan moral dan sosial. Langkah ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat Lampung Selatan, yang melihat peran aktif ormas sebagai mitra strategis dalam pelayanan publik.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Kehadiran rekan-rekan dari LIBAS sangat membantu, terutama dalam mengurai berbagai hambatan non-medis yang dihadapi pasien,” ujar Direktur RSUD Bob Bazar, dr. Djohardi, M.H.

Sementara itu, Ketua Umum DPD LIBAS Indonesia, Khoidir Husni, menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap berkontribusi demi terciptanya pelayanan kesehatan yang humanis dan transparan. “Kami hadir untuk mendampingi masyarakat, bukan mengintervensi. Fokus kami adalah memastikan pasien mendapatkan hak-haknya dan diperlakukan dengan layak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sinergi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam membangun kolaborasi antara institusi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, guna menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, khususnya di bidang kesehatan.

Kerja sama ini juga sejalan dengan semangat pelayanan publik yang inklusif dan partisipatif, serta mendukung visi Kabupaten Lampung Selatan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan.

 

 

M.A.N

Pelindo Hormati Proses Hukum Kejati Sumut atas Kasus 2019 Sebelum Merger

0

Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2025 terkait pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019 antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal” tegas Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R melalui siaran persnya, Jumat (26/9/2025).

Jonedi menegaskan, pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Dia menambahkan, Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.

Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (Endan)

KAPSEK SDN 99 DIDUGA TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS

0

Pesisir barat— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 99 krui Kecamatan pesisir Utara kembali menjadi sorotan publik. Terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, yang dinilai tidak transparan dan diduga fiktif.

Hasil penelusuran dan upaya konfirmasi media ini kepada pihak sekolah yang justru berujung pada sikap tertutup serta enggan memberikan ke jelasan.

Dana BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat melalui Dana APBN dan APBD nonfisik yang wajib dikelola sekolah secara mandiri, akuntabel, dan sesuai juknis (petunjuk teknis) yang diatur Kementerian Pendidikan. Namun, di SDN 99, sejumlah item kegiatan yang seharusnya dilaporkan secara terbuka, justru memunculkan pertanyaan publik.

Beberapa pos penggunaan dana yang dipertanyakan masyarakat dan tidak mendapat jawaban dari pihak sekolah antara lain. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca, Evaluasi Pembelajaran dan Asesmen, Langganan Daya dan Jasa/Pengadaan ATK dan Publikasi, Pemeliharaan Sarpras, Honor Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Penyediaan Multimedia Pembelajaran

Kepala Sekolah (Kepsek) Yang berinisial A B, SDN 99 saat dikonfirmasi Jum’at 26 Saptember 2025, terkesan enggan menjawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun rincian anggaran atas kegiatan-kegiatan tersebut yang dibuka ke publik, termasuk jumlah nominal yang digunakan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pola pengeluaran dan pelaporan BOS SDN 99 selama lebih kurang dua tahun terakhir menunjukkan adanya indikasi mark-up kegiatan, serta pemalsuan dokumen SPJ untuk kebutuhan pertanggungjawaban administrasi.

Lembaga pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir barat serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SDN 99 Tersebut.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi korupsi. Harus diaudit dan diumumkan ke publik,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.

Publik berhak tahu ke mana arah dana BOS yang notabene berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan, terutama terkait dana BOS, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus SDN 99 menjadi gambaran potret buram manajemen sekolah yang masih tertutup terhadap prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik. Bila dibiarkan, praktik seperti ini dapat menciptakan budaya permisif terhadap penyimpangan anggaran pendidikan sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun generasi masa depan.( Bg TOPAN )

Operasi Kancil Toba 2025, Polsek Medan Tuntungan Amankan Pelaku Curanmor

0

Medan – Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku berinisial A alias Lelek (46), warga Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Patumbak pada Kamis (25/9) dini hari.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, seorang ibu rumah tangga bernama Sariah (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya pada 11 Januari 2025 lalu.

Kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 dengan stang terkunci di halaman belakang Kantor Lurah Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat kembali sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Medan Tuntungan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terlacak di seputaran Patumbak.

Mendapat perintah dari Kapolsek, tim yang dipimpin Iptu M.A.R. Prajamanggala, S.Tr.k., M.H., CPHR., CBA segera bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu. Setelah membawa kabur motor korban, pelaku menyembunyikannya di sebuah gudang di sekitar Patumbak.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 3709 AIM warna hitam tahun 2019 dengan nomor rangka MH1JM5118KK391445 dan nomor mesin JM51E1390989,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan terancam hukuman penjara.

Polsek Medan Tuntungan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, terutama di lokasi umum. (Endan)

ARIB MENGGUGAT PAJAK BUMI BANGUNAN DAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG MENCEKIK RAKYAT

0

Semarang, Update 87.com || Sebanyak kurang lebih 70 Pimpinan punggawa Ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu ( ARIB) pada Rabu, 24/09/2025 dengan optimis dan penuh semangat memperjuangkan Rakyat yang di duga Masih terus di jajah oleh penguasa berdasi untuk kepentingan kantong pribadi dan kroni kroninya.

Dengan di Koordinatori, “Ahmad Robani Akbar, SH. MH dan didasari niatan memperjuangkan Rakyat miskin yang terjerat dengan pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) , menggruduk Kantor Pemprov jateng dengan di dampingi Para Ketua Ormas dan LSM yang tergabung dalam ARIB

” Persolaan Pajak bukan hanya besarannya nilai pungutan, tetapi juga ketidakadilan dalam penerapannya di masyarakat,” Ungkap Robani sang inisiator

” Ketidak adilan itu nampak jelas di mata kita Rakyatlah yang menjadi obyek penderita, yang seharusnya rakyat menikmati hidup di negeri merdeka seharusnya seperti ;
1. Tanah wakaf milik Yayasan yang tidak Produktif harus bebas pajak
2. Rumah huni penduduk miskin yang tanah nya kecil di bawah 100 M harus nya juga bebas dari pajak
3. Motor/ Mobil tua yang sudah 15 tahun, sudah seharusnya bebas dari beban pajak
Demi keadilan, pejabat yang menikmati mobil mewah bayar pajaknya dari pajak rakyat sedangkan rumah huni kecil, dengan keadaan ekonomi serba kekurangan di miskin untuk makan saja susah dan juga tanah wakaf yang untuk kemashlahatan umat, seharusnya tidak dilakukan pemungutan pajak,”lanjut Robani

Ia mencontohkan kasus peninjauan kembali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , hanya karena sertifikat tanah dipecah menjadi dua, nilai PBB nya melonjak hingga 100 persen ” Logika apa yang di pakai? Hanya pecah sertifikat, kok PBB langsung melonjak, ini jelas sangat sangat memberatkan Rakyat,” Lanjutnya.

Tak hanya PBB ARIB juga menyoroti penerapan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB), dalam sejumlah kasus, Warisan warga di perlakukan sama dengan transaksi jual beli ” Padahal jelas berbeda, namun warga tetap di bebani biaya besar. Bahkan ada selisih kelebihan sekitar Rp.20 juta, yang seharusnya menjadi hak warga, tapi malah hilang entah kemana,” Ungkap Robani

Ia menilai Kebijakan semacam ini bukan menghadirkan keadilan, melainkan
Justru menambah penderitaan rakyat kecil. Lebih jauh, aturan tersebut membuka ruang kecurangan dan kelicikan serta berpotensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

ARIB mendesak agar seluruh mekanisme perpajakan, termasuk pergub tentang PKB dan Perwal tentang PBB. Segera di perbaiki dan di buat transparan “semua tentang perpajakan harus transparan, tidak bisa seenaknya sendiri, Rakyat berhak tahu dasar perhitungan dan arah penggunaan pajak,” Kata nya

Robani juga memperingatkan, apabila terdapat indikasi manipulasi atau bahkan praktek korupsi dalam pengelolaan pajak, aparat penegak hukum harus segera turun tangan ” Jangan di biarkan berlarut larut, ini menyangkut kepercayaan Rakyat,” Ujarnya

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir untuk meringankan beban masyarakat, bukan menambah derita lewat kebijakan yang tidak berpihak pada wong cilik ” Kenaikan PBB maupun PKB yang tidak realistis hanya akan memperlebar jurang ketidakpuasan publik, kalau rakyat sudah merasa diperas, kepercayaan kepada pemerintah akan runtuh,” Tegasnya

ARIB memberikan waktu 6 hari kepada pemprov jateng untuk merespon tuntutan mereka, jika tidak ada langkah kongkrit, mereka berencana mendirikan posko pengaduan masyarakat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

” Jangan sampai rakyat kecil terus disiksa dengan alasan pendapatan daerah. Ingat, Negara ini berdiri untuk rakyat, bukan untuk membebani rakyat,” Pungkas Robani.
( Adi – Nur & Tim update 87 jateng)

Tragedi di Karangroto: Sakit Hati yang Berujung Hilangnya Nyawa Ibu Ika

0

SEMARANG, Update87.com || Warga Perum Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk, dikejutkan oleh kabar memilukan. Seorang wanita bernama Ika Rahmawati (43) ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Kamis (18/9/2025). Hidupnya terenggut dengan kejam hanya karena sebuah persoalan uang gadai yang berujung pada dendam.

Pelaku, Lukman Listianto (30), yang semula datang dengan maksud menebus motor yang digadaikan, malah berubah menjadi sosok yang tega merampas nyawa. Semua bermula ketika korban menolak permintaan keringanan bunga.

“Pelaku merasa sakit hati. Awalnya hanya urusan gadai motor Rp6 juta, tapi kemudian berkembang jadi pertikaian. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung, saat merilis kasus ini, Kamis (25/9).

Cekcok di ruang tamu berubah jadi detik-detik mencekam. Dengan alasan hendak ke kamar mandi, pelaku menyusun rencana busuk. Begitu keluar, ia menyerang korban, membekap lehernya hingga korban tak berdaya. Dalam hitungan menit, napas terakhir Ika melayang—nyawanya direbut oleh tangan yang diliputi emosi dan amarah.

Tragisnya, sebelum pergi, pelaku sempat menggondol perhiasan korban berupa dua kalung. Kepada rekannya yang ikut datang, pelaku bahkan berbohong, mengatakan korban jatuh usai berwudhu. “Dia minta temannya membantu memindahkan korban ke kamar, seolah-olah hanya pingsan,” jelas Agung.

Namun kebenaran tak bisa disembunyikan. Rekaman CCTV rumah menjadi saksi bisu yang membuka siapa pelaku sebenarnya. Rekannya FWK terbukti tidak terlibat dan kini hanya berstatus saksi.

Usai melakukan kejahatan, pelaku masih sempat menenangkan diri di Pantai Cipta, sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan/atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menyisakan luka mendalam. Seorang ibu harus kehilangan nyawa karena keangkuhan dan dendam yang membutakan hati. Sebuah pengingat bahwa amarah yang tak terkendali bisa berubah menjadi bencana yang merenggut segalanya.
( Editor, Adi & Tim Update 87. Jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş