*BRI UNIT LIMBANGAN DIDUGA MENDEBET TABUNGAN SEKITAR RP.7JUTA TANPA SEIJIN DAN TANPA PERSETUJUAN NASABAH*
Kendal, Update 87.com|| Bank Rakyat Indonesia yang merupakan Bank kepercayaan masyarakat Indonesia yang seharusnya mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas kepada Nasabah dan yang seharusnya melindungi tabungan Nasabah nya namun ini yang terjadi.di BRI Unit limbangan di duga melakukan Debet ke Tabungan Nasabah sebesar Rp 7 jutaan.
*Kronologi nabung di BRI unit Limbangan*
Pada tanggal 2 April 2026 ibu *M* membuka rekening baru di BRI unit Limbangan dengan tabungan nominal Rp.130.000.000,- ( seratus tigapuluh juta Rupiah)
Pada tanggal 18/05/2026 Ibu *M* mengutus anaknya untuk tarik tunai.di ATM sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah) , alih alih menjadi terkejut sekaligus kaget karena saldo tabungan ibu *M* sudah berkurang sebesar Rp.7.063.660,- (Tujuh juta enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh rupiah)
Selanjutnya keluarga berembug untuk segera menanyakan hal tersebut ke BRI unit Limbangan pada tanggal 19/05/2026 ibu *M* didampingi kedua anaknya mendatangi kantor BRI unit limbangan untuk menanyakan perihal penarikan saldo di tabungan tersebut dan akhirnya di cetakan rek koran ibu *M*
*Penjelasan dari BRI unit Limbangan*
Dari rek Koran tersebut dari pihak BRI unit Limbangan memberikan penjelasan kepada ibu *M* akan di carikan datanya terlebih dahulu karena data ini sudah sangat lama jadi *berkas sudah tidak ada* yang jadi pertanyaan besar data sudah tidak ada dan sudah sangat lama mengapa berani mendebet tabungan ibu *M* tanpa seijin dan tanpa persetujuan ibu *M* selaku pemilik tabungan
Keluarga ibu *M* lebih kecewa lagi terhadap tindakan yang di lakukan oleh pihak BRI unit Limbangan karena sudah beberapa hari menunggu penjelasan yang akan segera di berikan namun tidak kunjung datang penjelasannya, akhirnya datang kembali ke BRI unit Limbangan jawaban yang sangat mengecewakan Pihak BRI unit Limbangan kepada nasabahnya *dengan jawaban lupa* sekelas Bank milik Negara memberikan jawaban ke nasabah lupa sangat sangat memprihatinkan tindakan yang di lakukan oleh pihak BRI
“*Ibu saya ditahun 2016 sudah pernah kredit macet namun sudah terselesaikan berdasarkan persetujuan Kacap BRI limbangan dan pada saat itu jaminan sertifikat juga sudah di kembalikan ke ibu saya, berarti Khan sudah klier semuanya*,” Ungkap TT anak ibu M
Selanjutnya pada tanggal, 4 Juni 2026 Anak Ibu M menghubungi awak media menyampaikan hal hal tersebut di atas dengan membuat kronologi singkat kejadian dan bukti bukti yang dapat di gunakan sebagai penguat barang bukti
Dari kaperwil Media update 87 jateng menindak lanjuti dengan bersurat ke Pimpinan BRI unit Limbangan untuk meminta klarifikasi tentang hal tersebut di atas yang di tembuskan ke beberapa instasi terkait, namun sampai berita ini kami terbitkan belum ada surat balasan klarifikasi tersebut.
*Tanggapan LPKPK komcab kabupaten Kendal*
Dalam hal ini BRI unit Limbangan tidak boleh serta merta mendebet tabungan nasabah tanpa seijin atau tanpa pemberitahuan terhadap pemilik rekening tabungan BRI unit Limbangan karena sudah melanggar :
1. Pasal 28 F UUD 1945 tentang Hak azasi manusia
2. Diduga melanggar No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
3. Diduga UU No.10 tahun, 1998 tentang perbankan
4. Diduga melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kami dari LPKPK Komcab kendal akan mengambil langkah langkah pembelaan kepada Ibu M untuk mendapatkan keadilan, dan kami segera bersurat dan melaporkan ke pihak yang berwajib, ungkap mas Dien ketua LPKPK Komcab kendal keawak media
( Adi – Nur & Tim update 87 jateng)






