25.6 C
Jakarta
Monday, July 27, 2026
Home Blog

Pesan Ibu Camat, kecamatan Mijen Kota Semarang dalam musibah kebakaran Pasmod BSB Mijen semarang

0

*Pesan Ibu Camat, kecamatan Mijen Kota Semarang dalam musibah kebakaran Pasmod BSB Mijen semarang*

 

Semarang, Update 87.Com || – Pesan yang disampaikan oleh camat Mijen “*Suhartini, SE, MM* dalam kejadian musibah kebakaran di Pasmod BSB Mijen semarang, semoga menjadi perhatian kepada seluruh pelaku usaha, tentang arti pentingnya APAR, demi meminimalisir suatu kejadian kebakaran.

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Atas nama Pemerintah Kecamatan Mijen saya menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi Pasmod. Semoga seluruh warga yang terdampak diberikan kekuatan, ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

 

Kepada seluruh masyarakat, saya mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Selain itu, kami mengajak setiap rumah tangga, tempat usaha, serta fasilitas umum untuk menyediakan *Alat Pemadam Api Ringan (APAR)* sesuai kebutuhan dan mempelajari cara penggunaannya. Keberadaan APAR dapat menjadi langkah awal yang sangat efektif untuk mengendalikan api sebelum membesar, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan mencegah jatuhnya korban.

 

Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk meningkatkan kesiapsiagaan bersama. Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman terhadap risiko kebakaran.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Tentu nya masyarakat sangat mendukung dan mengapresiasi himbauan dari Camat Mijen “*Suhartini, SE, MM*” Dan menjadi perhatian dengan cuaca yang tidak menentu dengan angin yang bertiup kencang menjadi suatu perhatian bagi pelaku usaha.

 

( Adi Laksono – Nur & Tim update 87 jateng)

PANEN JAGUNG NASIONAL DI PESISIR SELATAN, POLRES PESISIR BARAT DUKUNG SWASEMBADA PANGAN BERKELANJUTAN

0

PANEN JAGUNG NASIONAL DI PESISIR SELATAN, POLRES PESISIR BARAT DUKUNG SWASEMBADA PANGAN BERKELANJUTAN

 

Pesisir Barat – Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Gerakan Nasional Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan guna memperkuat ketahanan pangan nasional, Polsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Panen Jagung di lahan pertanian seluas 3 hektare yang berlokasi di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Minggu (26/7/2026).

 

Kegiatan diawali dengan persiapan, kemudian dilanjutkan dengan proses pemanenan jagung menggunakan mesin Combine Harvester. Panen tersebut melibatkan sinergi antara Polsek Pesisir Selatan, Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Gapoktan Pesisir Selatan, Pemilik lahan sdr. Suparman, serta masyarakat Pekon Biha.

 

Lahan yang dipanen ini merupakan hasil dari penanaman yang telah dilakukan sejak 8 Januari 2026 dan mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan dari BPP Pesisir Selatan bersama Polres Pesisir Barat, Polsek Pesisir Selatan, serta aparatur Pekon hingga masa panen.

 

Meski selama masa tanam menghadapi sejumlah kendala seperti gulma, kondisi tanah berpasir, musim kemarau, serangan ulat, jamur, belalang, hingga ukuran tongkol jagung yang relatif kecil akibat kekeringan, hasil panen diperkirakan tetap mencapai sekitar 4 hingga 5 ton per hektare dengan harga jual berkisar Rp4.200 per kilogram.

 

Panen raya ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pesisir Selatan AKP Juni Rosiwan, S.Sos., menyampaikan bahwa kegiatan panen jagung ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan masyarakat dalam mendukung program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.

 

Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendampingi masyarakat guna mendorong peningkatan produktivitas pertanian sehingga mampu mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan para petani.

 

Seluruh rangkaian kegiatan Panen Raya Jagung selesai dilaksanakan dengan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.

 

Keberhasilan panen ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat untuk terus bersinergi dalam mendukung terwujudnya kedaulatan dan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

ANTISIPASI MALAM AKHIR PEKAN, POLRES PESISIR BARAT INTENSIFKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

0

ANTISIPASI MALAM AKHIR PEKAN, POLRES PESISIR BARAT INTENSIFKAN KEAMANAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

 

Pesisir Barat – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam akhir pekan, Polres Pesisir Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ton Siaga Regu III pada Sabtu, 25 Juli 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Pesisir Barat AKP Edward Panjaitan selaku Perwira Pengawas, dan diikuti oleh seluruh personel Pleton Siaga III KRYD Polres Pesisir Barat bersama Pokdar Kamtibmas Polres Pesisir Barat.

 

Adapun sasaran kegiatan meliputi Mako Polres Pesisir Barat, ruang tahanan Polsek Pesisir Tengah, objek-objek vital seperti Kantor Pemda, DPRD, perbankan, serta kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

 

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pengecekan ruang tahanan guna memastikan seluruh tahanan dalam keadaan lengkap, sehat, serta tidak ditemukan benda-benda terlarang.

 

Selain itu, personel juga melaksanakan patroli preventif dan dialogis di kawasan objek wisata pantai untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun wisatawan.

 

Petugas turut memberikan imbauan kepada pengunjung agar tetap waspada terhadap potensi ombak tinggi yang dapat membahayakan keselamatan. Wisatawan yang masih beraktivitas di sekitaran air juga diberikan pendekatan secara persuasif agar segera menepi demi menghindari risiko kecelakaan laut.

 

Selain itu, KRYD difokuskan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, pungutan liar, kenakalan remaja, aksi balap liar, tawuran, hingga perilaku ugal-ugalan di jalan raya. Masyarakat juga diajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian mencurigakan maupun situasi darurat.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Kompol Rohmadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

 

“Kami terus mengoptimalkan kehadiran personel di lapangan melalui patroli preventif dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujarnya.

 

Dari hasil kegiatan, seluruh tahanan dipastikan dalam keadaan lengkap dan sehat tanpa ditemukan barang terlarang di ruang tahanan. Situasi objek vital di wilayah Kabupaten Pesisir Barat terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas menuju maupun dari kawasan wisata juga berjalan lancar, sementara potensi gangguan kamtibmas seperti C3, premanisme, dan pungutan liar berhasil diminimalisir. Kegiatan tersebut juga mempererat komunikasi dan sinergi antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

Pasmod BSB mijen semarang luluh lantak dilalap si jago merah

0

*Pasmod BSB mijen semarang luluh lantak dilalap si jago merah*

 

Semarang, Update 87.com || – Pasar Modern ( Pasmod) dikawasan BSB mijen kota semarang dalam sekejap di lalap si jago merah yang tak kenal ampun pada minggu, 26/2026 sekitar pukul sebelasan Wib.

 

Di duga api bersumber dari sebuah warung soto, di kompleks kuliner Pasmod BSB mijen semarang

 

Salah satu saksi mata menyampaikan bahwa ada kebocoran di Gas untuk masak dan kompor.masih dalam keadaan menyala, akhirnya api dengan cepat membumbung tinggi karena semprotan gas tersebut ungkap salah satu saksi mata di tempat kejadian.

 

Pantauan dari awak media yang berada di tempat kejadian, salah satu saksi mata di warung makan dekat dengan warung soto tersebut mengatakan

“*sebenarnya sewaktu api belum besar orang pada berlari untuk mencari APAR, sayang tempatnya terkunci, sehingga kita kesusahan untuk mengambil APAR tersebut*,” Ungkap “SR” Dengan nada masih socks

 

“*Padahal saat itu Pasmod masih ramai ramainya, karena baru ada event lomba mewarnai Gambar, dan Api itu kelihatan nya dari warung soto Eco, saat ganti Gas dan di sambar Api*,” Pungkasnya

 

Warga berusaha memecah tempat APAR di paksa di Ambil yang tadinya terkunci dengan di rusak, akhirnya APAR bisa di ambil, namun Api sudah terlanjur besar menghanguskan beberapa lapak yang ada ujar salah satu warga.

 

“*Andai tempat APAR itu tidak terkunci atau mudah di jangkau, tentunya tidak akan separah ini*,’ujar Nur di tempat kejadian

 

*Bantuan DAMKAR*

 

Dalam musibah kebakaran tersebut tentunya banyak kerugian yang di alami oleh seluruh pedagang maupun pengelola Pasmod BSB mijen semarang,

 

Akhirnya ada yang berinisiatif memanggil bantuan Pemadam kebakaran ( Damkar) kota semarang.

 

Kabid Operasional dan penyelamatan Damkar kota semarang *Tantri Pradono mengatakan bahwa pada pukul 11.00 wib pihak nya mendapatkan pemberitahuan bahwa terjadi kebakaran di Pasmod BSB mijen semarang.

 

“*tadi menurut informasi dari pengelola di Pasmod ini mengatakan, sumber Api dari tabung gas, jadi saat ibu itu mau memasang Tabung Gas ternyata bocor, tapi masih ada kompor yang menyala terjadilah kebakaran*,” Ujar tantri di Pasmod tempat kejadian kebakaran.

 

Saat api mulai membesar dan di tambah angin cukup kencang, dan dalam kejadian tersebut, APAR juga dalam keadaan terkunci walaupun bisa di ambil paksa namun api sudah keburu membesar akhirnya terjadi kebakaran hebat dan asap hitam membumbung tinggi di BSB Mijen kota semarang.

 

Dalam kejadian musibah kebakaran di Pasmod BSB mijen semarang sementara.yang dapat awak media himpun tidak ada korban jiwa, namun masih dalam proses penyidikan oleh pihak yang berwajib, namun untuk korban materi dari kebakaran tersebut cukup besar sekali

 

“*Tetap selalu waspada, dan Alat penyelamat kebakaran seharusnya tetap dalam keadaan mudah di jangkau dan mudah di gunakan sehingga kejadian demi kejadian dapat diminimalisir*” Pesan camat Mijen ke awak media dalam sambungan Whatsapp nya

 

( Adi – Nur & Tim Update 87 jateng)

Kebakaran Lahan Kosong Milik PT Sidomuncul di Sendangmulyo Berhasil Dikendalikan, Polsek Tembalang Lakukan pengamanan

0

*Kebakaran Lahan Kosong Milik PT Sidomuncul di Sendangmulyo Berhasil Dikendalikan, Polsek Tembalang Lakukan pengamanan*

 

Semarang, Update 87.com ||– Personel Polsek Tembalang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kebakaran lahan kosong milik PT Sidomuncul (eks area lapangan golf) yang berlokasi di Jalan Klipang Raya, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Peristiwa bermula saat dua petugas keamanan yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan lahan tersebut melihat kepulan asap tebal membumbung dari area semak belukar. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui api telah membakar rumput dan ilalang kering serta dengan cepat merambat ke beberapa titik akibat kondisi angin yang cukup kencang. Dari hasil pemantauan awal, terdapat sedikitnya tiga titik api dengan luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

 

Mendapatkan laporan tersebut, pihak keamanan segera menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sendangmulyo. Informasi kemudian diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan SPKT Polsek Tembalang. Perwira Pengawas bersama personel piket fungsi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian, mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi, serta membuka akses bagi armada pemadam kebakaran.

 

Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi guna melakukan lokalisasi api, pemadaman, dan proses pendinginan. Hingga proses penanganan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali.

 

Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Handayani, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan selama musim kemarau.

 

“Kami mengapresiasi kesigapan petugas keamanan yang segera melaporkan kejadian sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, maupun ilalang kering di lahan terbuka karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas. Apabila melihat titik api atau kepulan asap, segera laporkan kepada kepolisian maupun pemadam kebakaran agar dapat segera ditangani,” ujar Kompol Kristiyastuti Handayani.

 

Dalam peristiwa tersebut dipastikan tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Kerugian material juga dinyatakan nihil karena objek yang terbakar merupakan lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar dan ilalang kering. Hingga proses pendinginan selesai, personel Polsek Tembalang tetap bersiaga di lokasi bersama petugas pemadam kebakaran untuk memastikan situasi benar-benar aman dan kondusif.

( editor, Adi – Nur & Tim update jateng)

Pengamat Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus LPJU Ketapang, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

0

Pengamat Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kasus LPJU Ketapang, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

 

Pontianak – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

 

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai proses penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa dan berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum tindak pidana korupsi.

 

Menurut Herman, dalam hukum pidana, status tersangka tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan penyimpangan administrasi atau perbedaan spesifikasi pekerjaan. Penetapan tersebut, kata dia, harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

“Penetapan tersangka wajib didasarkan pada alat bukti yang cukup, dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” ujarnya. Sabtu (24/7).

 

Ia menilai proyek LPJU merupakan pekerjaan yang bersifat teknis sehingga memerlukan pembuktian berbasis keahlian. Karena itu, sebelum dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan audit investigatif, pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta kajian dari ahli independen di bidang teknik.

Menurutnya, tanpa tahapan tersebut, proses hukum berpotensi mengabaikan asas kecermatan, kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.

 

Herman juga menyoroti aspek kerugian negara yang menjadi unsur penting dalam perkara korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian.

 

Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang, menurutnya, memberikan pedoman bahwa penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan auditor negara yang berwenang.

 

Atas dasar itu, Herman mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp517 juta yang telah dipublikasikan.

 

“Apabila angka tersebut hanya berasal dari analisis internal penyidik atau asumsi selisih volume pekerjaan tanpa didukung laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara yang sah serta kajian ahli independen, maka konstruksi kerugian negara berpotensi dipersoalkan dalam persidangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tanpa pembuktian komprehensif dapat menimbulkan dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah. ASN, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK maupun panitia pengadaan, dikhawatirkan menjadi ragu dalam menjalankan tugas karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.

 

Herman menegaskan pemberantasan korupsi merupakan agenda penting yang harus didukung semua pihak. Namun, menurutnya, penegakan hukum tetap harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

 

“Penegakan hukum yang kuat bukan diukur dari cepatnya menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari kokohnya alat bukti, sahnya prosedur, serta kemampuan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.

 

(Dani Kalbar)

Kurang dari 24 Jam Polsek Manis Mata Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Orang Hilang di Desa Seguling

0

Kurang dari 24 Jam Polsek Manis Mata Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Orang Hilang di Desa Seguling

 

KETAPANG – Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta barang bukti.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ketika terduga pelaku berinisial Y. (28) bertemu dengan korban berinisial T.D. (26) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi keduanya, di mana pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban.

 

Usai pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan pelaku kembali pulang. Berdasarkan hasil penyidikan, pada pagi hari pelaku beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban dan sempat bertemu serta berbincang dengan korban sebelum akhirnya kembali meninggalkan lokasi.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kawasan tempat korban bekerja. Dalam perjalanan pulang, pelaku mengajak korban menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, serta menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan cara membuangnya ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.

 

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y. (28) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban T.D. (26) dengan motif karena merasa sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir.

 

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi menuju RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian, evakuasi, hingga pengungkapan perkara tersebut.

 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek Manis Mata.

 

Kasus tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik Polres Ketapang untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh sesuai hasil penyidikan.

 

Dani Kalbar

Polda Kalbar Hadiri Munas PB ABTI 2026 di Pontianak, Dukung Kemajuan Olahraga Bola Tangan

0

Polda Kalbar Hadiri Munas PB ABTI 2026 di Pontianak, Dukung Kemajuan Olahraga Bola Tangan

 

Pontianak, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kasubdit 5 Ditintelkam Polda Kalbar AKBP Pandapotan Sitinjak, S.Ag., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Asosiasi Bola Tangan Indonesia (PB ABTI) Tahun 2026 di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Agenda utama Munas yang dihadiri unsur Forkopimda Kalbar ini meliputi laporan pertanggungjawaban pengurus lama, pemisahan aksi pemasalan olahraga kepada pelajar, serta pemilihan Ketua Umum periode 2026–2030 yang melahirkan Zulfydar Zaidar Mochtar sebagai ketua terpilih *(Sabtu, 25/07).*

 

Kasubdit 5 Ditintelkam Polda Kalbar AKBP Pandapotan Sitinjak, S.Ag., menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya ajang olahraga tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Pontianak ini. “Kehadiran Polda Kalbar merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembinaan generasi muda melalui olahraga, sekaligus menjaga kondusivitas keamanan selama pelaksanaan agenda besar ini berlangsung,” ujar Pandapotan.

 

Perhelatan Munas PB ABTI 2026 ini berjalan dengan lancar dan penuh keakraban antar-pengurus daerah dari seluruh Indonesia. Selain menetapkan nakhoda baru untuk empat tahun ke depan, kegiatan pemasalan bola tangan kepada para pelajar juga menjadi momentum penting untuk menjaring bibit-bibit atlet potensial sejak dini di tanah air.

 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan harapan besarnya atas suksesnya gelaran Musyawarah Nasional tersebut. “Selamat atas terpilihnya Zulfydar Zaidar Mochtar sebagai Ketua Umum PB ABTI periode 2026–2030, semoga olahraga bola tangan Indonesia semakin berprestasi di kancah nasional maupun internasional,” tutup Bambang.

 

Dani Kalbar

Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Bara Karhutla di Kubu Raya

0

Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar Padamkan Bara Karhutla di Kubu Raya

 

KUBU RAYA, KALBAR – Tim SAR Direktorat Samapta Polda Kalbar memadamkan bara api kebakaran hutan dan lahan serta melakukan pembasahan lahan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah api kembali menyala dan meluas. Sabtu (24/7).

 

Kegiatan dilapangan dipimpin oleh PS. Kasi pammat Ditsamapta Polda Kalbar AKP. Dhori Prabowo, S.H.,

 

Pemadaman dilakukan setelah Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar menerima informasi adanya lahan yang terbakar. Setibanya di lokasi, personel menemukan bara api yang masih mengeluarkan asap dan langsung melakukan pemadaman serta pembasahan di area terdampak.

 

Dalam penanganan karhutla tersebut, Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar bekerja sama dengan BPBD, TNI, pemadam kebakaran swasta, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan PMI. Sinergi ini bertujuan mempercepat penanganan sekaligus mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan.

 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Kalbar terus mengoptimalkan patroli dan penanganan cepat terhadap setiap laporan karhutla.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” ujar Bambang.

 

“Berkat kerja sama seluruh tim, bara api berhasil dipadamkan dan situasi di lokasi dalam keadaan aman serta kondusif. Petugas juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.” Tutup Bambang.

 

Dani Kalbar

DPD ASWIN Kalbar Layangkan Surat, Desak Disnaker Pontianak Segera Tindak Lanjuti dan Berikan Klarifikasi Resmi

0

DPD ASWIN Kalbar Layangkan Surat, Desak Disnaker Pontianak Segera Tindak Lanjuti dan Berikan Klarifikasi Resmi

 

PONTIANAK – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak terkait perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran Mediator tertanggal 6 Juli 2026. DPD ASWIN mendesak agar surat tersebut segera ditindaklanjuti dan dijawab secara resmi demi menjamin kepastian hukum.

 

Surat yang telah diterima oleh Disnaker Kota Pontianak itu mempersoalkan perubahan identitas perusahaan dari PT Alam Khatulistiwa Pump menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump dalam Surat Anjuran Mediator. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan seluruh dokumen sebelumnya yang secara konsisten mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump.

 

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan perubahan identitas dalam dokumen resmi pemerintah tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena berkaitan langsung dengan subjek hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

“Kami telah menyampaikan surat resmi dan berharap Disnaker Kota Pontianak segera memberikan jawaban serta klarifikasi secara tertulis. Perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran harus memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Budi Gautama.

 

Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, identitas perusahaan selalu menggunakan nama PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran Mediator justru berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa adanya penjelasan resmi.

 

Dalam surat tersebut, DPD ASWIN meminta Disnaker Kota Pontianak menjelaskan dasar hukum dan dasar administrasi perubahan identitas perusahaan, termasuk apakah terdapat perubahan status badan hukum yang didukung dokumen resmi, seperti akta perubahan perusahaan maupun dokumen legal lainnya.

 

DPD ASWIN menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga identitas para pihak dalam setiap dokumen resmi harus benar, jelas, dan konsisten.

 

DPD ASWIN juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan penjelasan terhadap dokumen administrasi yang diterbitkannya sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

 

Budi Gautama menambahkan, apabila perubahan identitas tersebut merupakan kekeliruan administratif, Disnaker Kota Pontianak diharapkan segera melakukan evaluasi dan menerbitkan ralat atas Surat Anjuran Mediator agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

 

“DPD ASWIN Kalbar akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh penjelasan resmi. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum, perlindungan hak-hak pekerja, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” tutup Budi Gautama.

 

(Dani Kalbar)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş