25.8 C
Jakarta
Thursday, April 2, 2026
Home Blog

Hasil Rapat Blasting PT Bima Mix: Kompensasi dan Perizinan Jadi Perhatian, Kecamatan dan DPRD Diminta Bertindak

0

Lampung Selatan, Update87.com —
Rapat terkait aktivitas blasting PT Bima Mix yang digelar pada 31 Maret 2026 di Kecamatan Katibung belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Sejumlah hal penting masih menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme kompensasi, pengawasan perizinan, serta pembahasan lahan warga terdampak.

Rapat tersebut dihadiri Camat Katibung Andi Sopian, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 7 Farizal Purba, S.E., kepala desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Kompensasi Jadi Sorotan Warga
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mekanisme kompensasi dinilai belum sepenuhnya jelas dan merata.

Beberapa warga mengaku masih belum menerima kompensasi.
Hal ini memunculkan harapan agar ke depan terdapat mekanisme yang lebih transparan dan terkoordinasi antara pihak perusahaan dan pemerintah setempat.

Dampak Mulai Dirasakan Warga
Masyarakat menyampaikan adanya penurunan hasil panen serta gangguan dalam aktivitas berkebun. Salah satu warga menyebut hasil panen jagung mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Warga berharap adanya penyesuaian atau evaluasi terhadap bentuk kompensasi agar lebih sesuai dengan kondisi yang dirasakan.

Pembahasan Lahan Masih Berlangsung
Terkait lahan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.
Sementara itu, sebagian warga menyampaikan keinginan untuk pindah dari lokasi terdampak, dengan alasan kenyamanan dan keselamatan.

Perizinan dan Standar Jadi Pertanyaan
Dalam rapat, warga juga menanyakan terkait perizinan blasting, kesesuaian dengan aturan, serta standar jarak aman dari permukiman.

Pihak perusahaan menyampaikan telah memiliki perizinan dan menyalurkan kompensasi kepada dua desa, namun masyarakat berharap adanya penjelasan lebih rinci dan terbuka.

Kecamatan Akan Tindak Lanjut
Camat Katibung menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan perizinan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kondisi masyarakat.

DPRD Dorong Dialog Terbuka
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pentingnya keterbukaan dari semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, DPRD juga membuka kemungkinan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan guna memperjelas berbagai hal yang masih menjadi perhatian.

Harapan Warga
Masyarakat berharap adanya langkah nyata ke depan, seperti peninjauan langsung ke lokasi, peningkatan transparansi, serta solusi yang adil bagi semua pihak.

Kesimpulan
Rapat ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi, namun masyarakat masih menantikan tindak lanjut konkret agar permasalahan dapat terselesaikan secara menyeluruh.

Adit/dicky

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menghadiri upacara serah terima jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/03/2026).

Dalam upacara tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut secara resmi menyerahkan jabatan Wakasal dari Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., kepada Laksamana Madya TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. Pergantian ini menandai kesinambungan kepemimpinan di jajaran TNI Angkatan Laut, sekaligus bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan.

Kasal dalam amanatnya menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi TNI AL, guna menjaga kesinambungan serta meningkatkan kinerja organisasi. Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Sementara itu, Laksamana Madya TNI Edwin dinilai memiliki pengalaman penugasan yang komprehensif, baik di bidang operasional maupun staf, sehingga dinilai layak untuk mengemban amanah sebagai Wakasal.

Sebelum menjabat sebagai Wakasal, Laksamana Madya TNI Edwin telah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Komandan Lantamal V/Surabaya, Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, serta Wakil Gubernur Lemhanas RI. Penunjukan Perwira Tinggi alumni AAL Angkatan 37 tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/159/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Upacara sertijab turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Mabesal dan para Panglima Komando Utama TNI Angkatan Laut.

(Yuli)

Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian uang

0

Kota Semarang, Update 87.com || Polda Jateng, Pada hari ini, Selasa (31/03/2026), Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar press conference di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Korban dalam perkara ini adalah Sdr. UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr. JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.

Beliau juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka merancang penipuan ini sejak awal.

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.”

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.

Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp. 22 miliar. Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
(Editor, Adi – Nur Tim update 87 jateng)

Bima Land City 3 Diduga Tabrak Zona Hijau, Warga Perumahan Resah AJB Tak Kunjung Diterima

0

Kab.bandung – UPDATE87.COM// Sejumlah warga penghuni perumahan Bima Land City 3 yang berlokasi di Desa Buah Batu, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengaku resah lantaran pihak Developer hingga kini takkunjung memberikan Akte Jual Beli ( AJB ).

Meski telah melakukan pelunasan pembayaran dan menempati perumahan kurang lebih 1,5 tahun, namun kejelasan akte jual beli yang semestinya menjadi kekuatan hukum justru masih samar.

Keresahan sejumlah warga penghuni perumahan ini muncul setelah mencuat isu bahwa pembangunan Bima Land City 3 Diduga telah menabrak zona hijau ( Ruang Terbuka Hijau/RTH ).

‎Sementara, jika developer terbukti melanggar janji waktu penyelesaian yang diperjanjikan (misal dalam brosur atau PPJB), developer dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

‎” waduh kalau memang benar menabrak zona hijau terus bagaimana nasib kami, sementara sampai saat ini kami belum menerima AJB”, ucap salah satu warga perumahan yang enggan disebutkan namanya kepada Tim Liputan Update87.com, Selasa ( 10/03/2026 ).

‎Selain itu, menurut sejumlah informasi, Bima Land City 3 juga diduga telah melakukan pelanggaran lain yakni pemanfaatan jalan milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) yang kejelasan ijinnya masih menimbulkan tanda tanya.

‎Kepala Desa Buah Batu Asep Sobari mengatakan, Bima Land City 3 hingga saat ini baru sebatas membuat perijinan lingkungan yang melibatkan RT, RW dan Pemerintah Desa.

‎Namun, menurut Asep Sobari, ijin lingkungan yang dibuat oleh pihak Bima Land City 3 saat itu bukanlah ijin pembangunan perumahan melainkan sebatas ijin kegiatan pengurukan lahan.

‎”Dulu ijin lingkungan yang dibuat hanyalah kegiatan pengurukan lahan, kami telah berulangkali menyarankan untuk segera mengurus terkait zona hijaunya”, ujar Asep Sobari.

‎Saat dikonfirmasi, Dhea selaku anak pemilik Bima Land City mengatakan, warga perumahan yang belum mendapat AJB merupakan penghuni yang belum melakukan pelunasan.

‎Sementara, terkait zona hijau, Dhea mengaku bahwa pihaknya telah mengambil langkah mengajukan pengkuningan yang telah sampai di Kementerian sejak lima tahun yang lalu.

‎”Mungkin yang belum dapat AJB itu yang belum lunas, kalau terkait zona hijau kami telah mengajukan pengkuningan ke Kementerian, dan kalau jalan itu silahkan tanya ke BBWS Bima Land sudah ijin apa belum. Kalau kita melanggar hukum silahkan konsumen buat LP”, ujar Dhea.

‎Ironisnya, saat dikonfirmasi Dhea justru mengatakan bahwa ia bukan sebagai owner, bukan sebagai pelaku usaha maupun manager, melainkan Dhea mengaku hanya sebatas anak dari almarhum pemilik Bima Land City 3.

‎Warga berharap, kondisi ini segera mendapat tindakan tegas dari pemerintah agar penghuni perumahan Bima Land City 3 mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan pihak Developer.

‎Pembangunan perumahan yang menabrak zona hijau (Ruang Terbuka Hijau/RTH) adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

‎Zona hijau dilarang untuk pembangunan permanen, dan jika nekat dibangun, bangunan tersebut berisiko dibongkar oleh pemerintah.

Redaksi

Perjuangan seorang Bambang Sukindro tanpa kenal putus asa wujudkan Destinasi wisata ramah lingkungan, dan terus berbagi

0

KENDAL, Update 87.com || Dunia usaha menuntut keberanian untuk beradaptasi. Prinsip inilah yang dipegang teguh oleh Bambang Sukindro. Mantan pengelola Resto Duren Jati Darupono ini memilih langkah taktis dengan memindahkan fokus usahanya demi kenyamanan pelanggan dan keberlangsungan bisnis jangka panjang.

Akibat dampak bau limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lokasi lama yang kian mengganggu estetika kuliner, Bambang kini resmi “hijrah” ke Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo. Di lahan yang lebih asri ini, ia tengah merintis Agrowisata Bukit Sawi , sebuah destinasi yang diproyeksikan menjadi paru-paru wisata baru di Kabupaten Kendal.

Langkah Bambang bukan sekadar pindah tempat, melainkan melakukan transformasi total. Ia menyadari bahwa membangun usaha di wilayah baru memerlukan pondasi sosial dan legal yang kuat.

“Kami memulai semuanya dari titik nol. Mulai dari pendekatan personal kepada warga sekitar, komunikasi intens dengan pemerintah desa, hingga memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum operasional penuh dimulai,” ujar Bambang melalui pesan singkat WhatsApp kepada Awak media, Jumat (27/3).

Saat ini, lokasi di lereng Dusun Sepetek tersebut sedang dalam tahap land clearing dan penataan kawasan. Bambang berkomitmen mempertahankan nuansa hutan alami agar pengunjung dapat merasakan sensasi liburan yang benar-benar segar dan jauh dari polusi.

Kehadiran Agrowisata Bukit Sawi diharapkan tidak hanya menjadi sumber ekonomi keluarga, tetapi juga motor penggerak UMKM bagi warga Desa Kertosari. Menariknya, di tengah kesibukan menata lahan, Bambang tetap mengedepankan kepedulian sosial.

Menjelang Idul Fitri lalu, ia diketahui telah menyalurkan bantuan dana untuk percepatan pembangunan masjid di lingkungan sekitar. Hal ini merupakan bentuk syukur sekaligus komitmennya untuk tumbuh bersama masyarakat.

“Alhamdulillah, sebelum lebaran kemarin sudah bisa menyerahkan tambahan dana untuk pembangunan masjid. Semoga sumbangsih kita—baik berupa dana, tulisan, maupun pemikiran—menjadi amal ibadah yang diridhai Allah SWT,” tuturnya dengan nada optimis.

Menutup keterangannya, tokoh pengusaha ini berharap adanya sinergi yang harmonis antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan. Dengan dukungan dari Pemerintah Desa Kertosari hingga Pemerintah Kabupaten Kendal, ia optimis Sepetek Indah akan menjadi ikon wisata kebanggaan yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun daerah.

“Kami ingin pengunjung merasakan hawa alami hutan yang sejuk. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin destinasi ini akan berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat Singorojo dan sekitarnya,” pungkasnya.
(Editor, Adi – Tim update 87 jateng)

LSM TOPAN RI JATENG AKAN LAPORKAN BPR AGUNG SEJAHTERA KE OJK DAN APH DENGAN TIDAK MENJAWAB SURAT KLARIFIKASI TERKAIT DUGAAN PENYIMPANGAN

0

Semarang, Update 87.Com || Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Agung sejahtera Boja, yang harus nya berpihak kepada masyarakat namun ada dugaan memberatkan masyarakat dengan denda dan bunga di atas batas kewajaran

LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Jawa Tengah menyampaikan ke awak media terkait surat klarifikasi yang di sampaikan ke BPR Agung Sejahtera Boja perihal klarifikasi tentang dugaan meminta denda dan bunga Bank jauh diatas batas kewajaran serta di duga sangat merugikan masyarakat, dan pimpinan BPR Agung sejahtera Abaikan dan di duga ada faktor kesengajaan dan pembiaran surat yang di sampaikan oleh LSM TOPAN RI Jateng tidak di berikan jawaban ataupun tanggapan.

Betul sekali Pimpinan BPR AS Abaikan surat klarifikasi, bahkan terkesan ada faktor pembiaran, tidak menjawab surat yang saya kirimkan untuk maminta klarifikasi terkait dugaan Bunga dan Denda Bank yang memberatkan serta mempersulit pengambilan barang jaminan berupa sertifikat Tanah,’ jelasnya

Mengacu Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) LSM berhak mendapatkan informasi tersebut dan badan publik wajib merespons dalam jangka waktu tertentu.

saya kirim surat ke BPR Agung Sejahtera Boja tertanggal, 25 Pebruari 2026, dengan nomor surat : 10/TPN.JT.K/II/2026 perihal, Klarifikasi dan Identifikasi. Namun sampai saat ini Rabu, 25 Maret 2026 tidak ada jawaban berupa surat tanggapan yang di tujukan ke TOPAN RI Jateng, padahal menurut UU, wajib memberikan jawaban paling lambat 14 hari setelah surat di Terima, inilah bentuk pembiaran yang di lakukan oleh BPR Agung sejahtera,” Pungkasnya

Demikian pula pewarta pada hari jumat 27 Pebruari 2026 berkunjung ke kantor pusat BPR Agung sejahtera di semarang untuk memohon informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau penarikan bunga dan Denda yang tidak wajar serta dugaan mempersulit permintaan barang jaminan berupa sertifikat tanah, namun pewarta tidak di ijinkan ketemu pimpinan cuman ditemuin seorang security bernama Arif dan mengatakan pimpinan tidak mau ketemu siap saja kecuali hanya nasabah saja, itupun pewarta tidak dipersilahkan masuk, pewarta hanya di biarkan di teras kantor pusat BPR Agung sejahtera di semarang.

Tindakan yang di lakukan oleh security dan manajemen BPR Agung sejahtera dapat di katagorikan menghalangi kerja jurnalis yang sedang bertugas mengadakan peliputan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Padahal pewarta sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu pers dan sudah menyampaikan keperluan untuk ketemu pimpinan untuk meminta klarifikasi terkait berita yang akan diterbitkan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan penarikan Bunga dan Denda yang di duga tidak wajar oleh BPR Agung sejahtera Boja kendal, tindakan ini juga melecehkan profesi seorang wartawan, dengan hanya di biarkan di teras kantor tanpa di persilahkan masuk layaknya seorang tamu yang wajib di hormati dan di layani dengan baik layak nya seorang tamu

Dasar hukum
Hak LSM ; sebagai bagian dari masyarakat, LSM berhak meminta informasi publik (Pasal, 28F UUD 1945 & UU No.14 tahun 2008)

Kewajiban Badan publik
Badan publik ( eksekutif, legislatif, wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan dan memberikan informasi publik secara cepat tepat waktu dari biaya ringan.

Jangka waktu respon
Berdasarkan pasal 22 UU KIP badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari sejak permohonan di Terima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

Jadi sudah menjadi kewajiban BPR Agung sejahtera memberikan tanggapan atas surat yang kami layangkan, ungkap ketua TOPAN RI Jawa Tengah, Mas Gito.

( Nur – Adi Tim update 87 jateng)

Pusterad Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal

0

(Pen Pusterad). Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno bersama para Pejabat Utama Pusterad, dan segenap prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusterad, melaksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal 1447 Hijriah/2026 Masehi, bertepat di Lapangan Tenis Mapusterad, Jl. Setu Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Danpusterad menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M kepada seluruh keluarga besar Pusterad, “Saya atas nama pribadi, keluarga dan dinas mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semoga ibadah yang telah dilaksanakan selama bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT, diampuni segala dosa, serta kita kebali dalam keadaan suci,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Danpusterad menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dirangkaikan dengan apel pengecekan personel usai pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Dari hasil pengecekan, seluruh personel dapat kembali dan hadir dalam keadaan aman,“Saya sempat mengkhawatirkan adanya kendala di perjalanaan, namun bersyukur seluruh personel dapat kembali dengan selamat,”tambahnya.

Selain itu, Dapusterad juga mengingatkan pentingnya menyimak khutbah setelah pelaksanaan Sholat Idu Fitri. Ia menegaskan bahwa mendengarkan khutbah merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan), “Dengan menyimak khutbah, kita tidak hanya memperoleh pahala, tetapi juga mendapatkan nasihat dan hikmah yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari,”tutupnya.

(Yuli)

JELANG SERTIJAB, ASOPS PANGKORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Menjelang serah terima jabatan Asisten Operasi Panglima Korps Marinir (Asops Pangkormar), Brigadir Jenderal TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., melaksanakan memorandum kepada Kolonel Marinir A.R.H. Anggorojati, S.E., CTMP., M.M., bertempat di Ruang Rapat Staf Operasi Korps Marinir, Kesatrian Marinir Jenderal KKO Ali Sadikin. Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Kwitang Jakarta Pusat, Rabu (25/03/2026).

Memorandum ini merupakan bagian dari proses kesinambungan kepemimpinan yang memuat gambaran tugas, capaian operasional, evaluasi, serta rekomendasi strategis guna mendukung kesiapan operasional Korps Marinir ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Asops Pangkormar menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh jajaran selama masa jabatannya, serta keyakinannya bahwa pejabat pengganti mampu melanjutkan dan meningkatkan kinerja yang telah dicapai.

Sementara itu, Kolonel Marinir A.R.H. Anggorojati menyatakan kesiapan untuk mengemban amanah sebagai Asops Pangkormar, dengan komitmen melanjutkan program yang telah berjalan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Serah terima jabatan Asops Pangkormar akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari regenerasi kepemimpinan guna mendukung tugas TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara

(Yuli)

GUGUR DALAM PENUGASAN, DUA PRAJURIT MARINIR DIMAKAMKAN SECARA MILITER

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut. Dua prajurit terbaik Korps Marinir, almarhum Pratu Marinir (Anumerta) Andi Suvio dan Pratu Marinir (Anumerta) Elki Saputra, personel Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Papua, dimakamkan secara militer pada Selasa (24/03/2026).

Upacara pemakaman militer almarhum Pratu Marinir (Anumerta) Andi Suvio dilaksanakan di TPU Karangasam Bojongjati, Pangandaran, dan dipimpin langsung oleh Letkol Marinir Muhammad Kristian Widiantoro, M.Tr.Opsla. Kegiatan diawali dengan persemayaman di kediaman duka, kemudian jenazah diberangkatkan menuju tempat pemakaman untuk dimakamkan secara militer. Prosesi berlangsung khidmat, dihadiri keluarga, prajurit TNI, serta unsur pemerintah daerah.

Sementara itu, upacara persemayaman dan pemakaman militer almarhum Pratu Marinir (Anumerta) Elki Saputra dilaksanakan di Jorong Batang Lapu, Sumatera Barat, dipimpin oleh Letkol Marinir Afrison Taufik dan diikuti pasukan gabungan Kodaeral II. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan keluarga di rumah duka, pelaksanaan sholat jenazah di Masjid Al Ikhlas, dan penyerahan jenazah kepada negara sebagai bentuk penghormatan atas dharma bakti almarhum. Usai persemayaman, jenazah diberangkatkan menuju TPU setempat untuk dimakamkan secara militer.

Dalam kedua prosesi pemakaman, dilaksanakan pembacaan riwayat hidup, apel persada, penghormatan terakhir, serta tembakan salvo sebagai penghormatan militer kepada jenazah. Prosesi dilanjutkan dengan penurunan jenazah ke liang lahat, penimbunan tanah secara simbolis, penaburan bunga, dan peletakan karangan bunga.

Sebagai wujud penghormatan negara, Bendera Merah Putih diserahkan kepada keluarga masing-masing almarhum, mengiringi duka yang mendalam atas gugurnya prajurit terbaik Korps Marinir. Atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, kedua prajurit tersebut dianugerahi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Pratu Marinir (Anumerta). Seluruh rangkaian kegiatan di kedua lokasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Pengabdian almarhum bukan sekadar catatan tugas, namun telah menjelma menjadi teladan tentang arti loyalitas, keberanian, dan pengorbanan sejati seorang prajurit Jalasena. Mereka gugur dalam kehormatan, meninggalkan jejak pengabdian yang akan selalu hidup dalam sanubari Korps Marinir TNI AL dan bangsa Indonesia.

(Yuli)

Polrestabes Semarang Lakukan Penyekatan Angkutan Barang di Pintu Masuk Kota Selama Operasi Ketupat Candi 2026

0

Semarang, Update 87.com || Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran serta pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, jajaran Polrestabes Semarang melalui Polsek jajaran melakukan penyekatan dan pembatasan operasional angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di sejumlah pintu masuk Kota Semarang, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang meningkat selama periode arus mudik. Penyekatan dilakukan dengan melakukan penertiban serta sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang terkait ketentuan pembatasan operasional kendaraan berat.

Pembatasan ini mengacu pada kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 854 Tahun 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa mudik Lebaran yang berlaku mulai 13 hingga 19 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan ruang bagi kendaraan pemudik agar perjalanan dapat berlangsung lebih aman dan tertib.

Selain penertiban, petugas juga mengingatkan para pengemudi angkutan barang untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan, terutama di jalur utama maupun ruas tol, karena dapat membahayakan keselamatan serta berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

“Pembatasan operasional ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan. Kami mengimbau kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak beristirahat di bahu jalan. Manfaatkan rest area atau tempat istirahat yang telah disediakan,” ujar Agung Setiyo Budi.

Selama kegiatan penyekatan dan penertiban berlangsung, situasi di wilayah hukum Polrestabes Semarang terpantau aman, tertib, serta pengaturan arus lalu lintas di lapangan.
(Editor, Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş