25.1 C
Jakarta
Thursday, March 5, 2026
Home Blog

Shaka Bahurekso, Yayasan Omah Semut dan Pokdarkamtibmas Polres Kendal Bersinergi bagi bagi Takjil di Sekitar Paud SAKA Wonosari Patebon

0

Update 87

​KENDAL, Semangat berbagi di bulan Ramadhan terus digelorakan oleh elemen masyarakat di Kabupaten Kendal. Sore tadi, SHAKA BAHUREKSO bersinergi dengan Yayasan Omah Semut menggelar aksi sosial pembagian takjil gratis yang menyasar warga di sekitar lingkungan PAUD SAKA 01 Desa Wonosari. ( 05 – 03 – 2026 )

​Kegiatan yang dimulai tepat pukul 16.00 WIB ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Hadir secara langsung jajaran Deputy Sosial SHAKA BAHUREKSO, di antaranya Bayu Adhi Pamungkas ( Presiden Shaka Bahurekso ), Teguh Susmanto ( Pendiri dan Penasehat Yayasan Omah Semut Cepiring ) Edy Yunan, Adi Utomo, Purwanto KS, Eko Susilo, dan Sby dll, yang terjun langsung menyapa masyarakat. ​Sasar Warga Sekitar PAUD SAKA 01

​Dalam aksi ini, sebanyak 150 box takjil disiapkan dan dibagikan kepada warga serta pengguna jalan yang melintas.

Pemilihan lokasi di sekitar PAUD SAKA 01 dimaksudkan agar bantuan tepat sasaran bagi warga desa setempat yang tengah bersiap berbuka puasa.
​Sekjen SHAKA BAHUREKSO, M. Jazuli, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan kolaboratif ini.

​”Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan sukses. Kami berharap takjil yang dibagikan ini tidak hanya sekadar bantuan pangan, tetapi juga menjadi penyemangat bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar M. Jazuli.

​Apresiasi Positif dari Masyarakat
​Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari tokoh masyarakat dan warga Desa Wonosari. Salah satu warga yang menerima takjil menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif kedua lembaga tersebut.

​”Terima kasih kepada SHAKA BAHUREKSO dan Yayasan Omah Semut atas kepeduliannya. Kegiatan seperti ini sangat membantu dan memberikan nuansa positif di lingkungan kami,” ungkapnya.

​Melalui aksi nyata ini, SHAKA BAHUREKSO dan Yayasan Omah Semut berkomitmen untuk terus konsisten memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat Kendal, khususnya dalam mempererat tali silaturahmi di hari-hari besar keagamaan.

​Din,s – Kendal

Safari Ramadhan Pemkab Pesisir Barat Digelar di Kecamatan Karya Penggawa

0

Karya Penggawa , Update87.com –Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M di wilayah Kecamatan Karya Penggawa. Kamis,05 Februari 2026.Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Daerah dalam rangka mempererat silaturahmi antara Pemerintah dan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

“Safari Ramadhan ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan seperti silaturahmi dengan masyarakat, tausiyah Ramadhan, serta penyerahan bantuan kepada masyarakat maupun pengurus masjid. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung”.

“Camat Karya Penggawa Iskandar Haris,S.P. menyampaikan bahwa pihak Kecamatan bersama masyarakat menyambut baik pelaksanaan Safari Ramadhan tersebut.
“Safari Ramadhan ini menjadi momentum yang sangat baik untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus meningkatkan ukhuwah Islamiyah di bulan suci Ramadhan,” ujar Camat.

“Ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta menambah semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Dengan adanya kegiatan Safari Ramadhan ini,diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya di Kecamatan Karya Penggawa”tutup iskandar haris.SP.

Pewarta : Gatot. s.

Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih, SDN 62 Krui diduga Abikan UU Nomor 24 Tahun 2009

0

Update87.com – Pesisir Barat.saat awak media bersambang di SDN 62 krui di kecamatan Krui selatan,saat menemui kepseknya ada di tempat melihat sang saka merah putih tak di kibarkan,faktanya di lapangan hanya tiang nya saja yang berdiri tegak di depan halaman sekolah tersebut,saat di tanya,,,!!!pada kepsek sdn 62 krui’ kenapa bendara tidak di kibarkan …???…
Ia menjawab,khilafa makanya tidaak di pasang”jelasnya.

namun saat dikonfirmasi kenapa tidak mengibarkan bendera hari ini (kamis. O5 Februari 2026),,,?…..

“Khilaf sehingga bendera merah putih tidak di pasang”kilahnya kepsek sdn 62 krui.

Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. dijelaskan di pasal 7 ayat 1.

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.

Sedangkan di pasal 9 berbunyi:

Pasal 9 (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

A. istana Presiden dan Wakil Presiden;

B. gedung atau kantor lembaga negara;

C. gedung atau kantor lembaga pemerintah;d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

F. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;

G. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

H. gedung atau halaman satuan pendidikan;

Saya. gedung atau kantor swasta;j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;l. rumah jabatan menteri;

M. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

N. rumah gubernur gubernur, bupati, walikota, dan camat;

Hai. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

P. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sehingga dengan tidak di kibarkan sang saka merah saat jam pelajaran sebagai kepsek inisial BT sudah mengabaikan peraturan UU no.44 tahun 2009,sehingga berita ini di tayangkan karena kepsek tidak berada di tempat dan berita menunggu tangapan kepsek sdn 62 krui..!!!

Gatot.s.

DPP LIBAS Indonesia Teguhkan Komitmen Sosial, Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama di Kalianda

0

Kalianda , Update87.com, 4 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIBAS Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dan kemasyarakatan dengan menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus santunan anak yatim di Kantor LIBAS Indonesia, Kalianda, Lampung Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota DPP serta DPK LIBAS Indonesia. Turut hadir Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Lurah Bumi Agung, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di lingkungan sekitar kantor LIBAS Indonesia.

Acara berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan sebagai sarana memperkuat solidaritas internal organisasi sekaligus mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat dan unsur pemerintahan.

Ketua LIBAS Indonesia, Khaidir Husni, secara langsung menyerahkan bantuan kepada anak-anak yatim berupa paket nasi kotak, takjil, serta uang santunan. Bantuan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dan tanggung jawab moral organisasi terhadap masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Khaidir Husni menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan LIBAS Indonesia untuk hadir dan memberi manfaat.

“LIBAS Indonesia harus menjadi organisasi yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kepedulian terhadap anak yatim adalah tanggung jawab bersama, dan Ramadan menjadi momentum terbaik untuk memperkuat nilai kebersamaan serta solidaritas sosial,” tegasnya.

Kehadiran unsur kepolisian, pemerintah kelurahan, serta tokoh masyarakat menjadi bukti sinergi positif antara organisasi kemasyarakatan dengan berbagai elemen di Lampung Selatan.

Melalui kegiatan ini, DPP LIBAS Indonesia berharap dapat terus menumbuhkan semangat berbagi, mempererat silaturahmi, serta memperkuat citra organisasi sebagai mitra masyarakat yang aktif, peduli, dan responsif terhadap kebutuhan sosial.

(Tim lamsel)

Tim impestigasi Temukan Sianida di Kawasan Tambang Emas Ilegal

0

Pesisir barat , Update87.com
Petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Pesisir barat. menemukan bekas racun sianida di kawasan tambang ilegal Emas yang berada di kab. Pesisir barat, Provinsi Lampung

Tim menyatakan temuan sianida tersebut menjadi salah satu pemeriksaan penyidikan meningkatkan penanganan kasus tambang ilegal yang terletak di Desa Suka Banjar kecamatan Pesisir selatan, kabupaten pesisir barat

Tambahannya, dugaan penambangan ilegal yang melibatkan dan merugikan masyarakat dan dapat mengakibat kan masyarakat keracunan warga dan masyarakat di sekitar mengarah ke dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Iya, di sana ada indikasi menggunakan racun sianida,” kata warga setempat dikutip Antara,senin (02/03).

Kami berharap LH yang tangani. Selanjutnya mereka tindak lanjuti, berkasnya juga akan kita serahkan. Prosesnya masih kami berharap tambang ilegal ini harus segera ditutup dan dihentikan kan

Diberitakan Update87.com sebelumnya, penyelidikan kasus penambangan emas ilegal juga dilakukan pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menyebut penyidikan dilakukan personel Polres Pesisir Barat. dengan dukungan Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

(Bg topan)

PIMPINAN BPR AGUNG SEJAHTERA SEMARANG MENOLAK DIKONFIRMASI WARTAWAN, DIDUGA SUDAH MENCEDRAI KEBEBASAN PERS

0

Semarang, Update 87.com|| Bank perkreditan Rakyat yang harus nya berpihak kepada rakyat namun yang terjadi ada dugaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencekik leher rakyat, ini terjadi di BPR Agung sejahtera Boja kendal

Nasabah atas nama *AL* yang melakukan pinjaman di BPR Agung sejahtera ( BPR AS) sebesar Rp.20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29/06/2016 sudah 10 tahun yang lalu.

Pokok pinjaman sewaktu mau Ambil barang jaminan berupa sertifikat tanah kurang Rp.45.552,- terbilang (empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) namun sangat terkejut kok masih punya pinjaman.

Dengan besar hati AL akan membayarnya, namun bukan Rp.45.552 tapi harus membayar Rp.50.571.528,- padahal menurut AL pinjaman dari tahun 2016 , kurang Rp.45.552, tapi kok masih ada tunggakan dan harus membayar begitu banyak nya “saya kaget pak, kenapa harus bayar begitu banyaknya, setelah saya mau ambil sertifikat, saya mohon keadilan,” Ungkapnya

Pewarta menindak lanjuti pemberitaan yang pertama terkait masalah BPR Agung sejahtera Boja, dan meminta konfirmasi ke ketua LSM TOPAN RI JATENG .

“Kami sudah bersurat ke Pimpinan BPR Agung sejahtera Boja, memohon klarifikasi dan informasi terkait dugaan pinjaman yang jatuh tempo 2019 dan hanya kurang Rp.45.552,- harus membayar sebesar Rp.50.571.528,- sampai saat ini 1 maret 2026 belum ada surat balasan atau mungkin pimpinan BPR Agung sejahtera Boja menganggap hal yang biasa dan tidak perlu di jawab, kalau ini yang terjadi berarti dari pihak pimpinan BPR Agung sejahtera Boja melakukan pembiaran, dan kami akan tindaklanjuti dengan pelaporan terkait hal tersebut,” Jelas ketua Topan RI jateng.

“Dengan pinjaman yang hanya sekitar Rp 45.552. kok suruh bayar Rp. 50.571.528,- diduga melebihi Renternir/ lintah daratuhh dan tindakan ini sudah masuk dalam katagori Pidana ,” ungkapnya ke awak media

Penarikan *Denda* oleh BPR di luar batas kewajaran melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan khususnya *POJK* Nomor. 22 tahun 2023 dan POJK No.6/POJK.07/2022 tindakan ini bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran hukum, Nasabah dapat melaporkan hal ini ke OJK untuk penyelesaian sengketa.

Pewarta berlanjut berkunjung ke kantor pusat yang ada di Jl. Pamularsih kota semarang, akan mewawancarai pimpinan BPR Agung Sejahtera semarang pada hari jumat,27 pebruari 2026.

Awak media di temui oleh security cuman di depan pintu kantor tidak di persilahkan masuk dan di tanya oleh security bernama Arif tentang keperluannya ketemu pimpinan BPR Agung sejahtera semarang dan pewarta sampaikan bahwa akan klarifikasi terkait dugaan BPR Agung sejahtera Boja yang bermasalah dengan nasabah.

Pewarta tetap tidak di perbolehkan masuk, untuk menunggu terlebih dahulu, security akan konfirmasi dengan pimpinan BPR Agung sejahtera, setelah security keluar dari kantor menyampaikan “bahwa pimpinan tidak mau ketemu dengan siapa saja termasuk wartawan, dan hanya mau bertemu dengan Nasabah yang berkepentingan,” Jelasnya ke awak media

Tindakan security dan manajemen BPR menghalangi kerja jurnalis yang sedang bertugas meliput dugaan masalah yang ada di BPR Agung sejahtera Boja, dan ini merupakan pelanggaran terhadap UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Terkait poin penting terkait kasus ini adalah pelanggaran hukum pasal 18 ayat (1) UU pers menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat di pidanakan hingga 2 tahun atau dengan denda maksimal Rp.500 juta.

Padahal pewarta sudah menunjukkan Kartu Identitas Wartawan/ kartu pers, dan sudah menyampaikan keperluan untuk klarifikasi terkait berita yang akan di terbitkan terkait dugaan masalah yang terjadi di BPR Agung sejahtera Boja kendal.

Sedangkan dalam pemberitaan kami sebelumnya juga di media yang sama, Pimpinan BPR Agung sejahtera Boja juga memberikan warning / peringatan ke pewarta untuk hati hati jangan sampai ada pemberitaan yang salah tanpa konfirmasi dari pihak manajemen terlebih dahulu, namun setelah pewarta konfirmasi ke pihak manajemen malah di tolak, ini Khan termasuk pelecehan dengan kerja seorang jurnalis

Kata kata ini sangat melecehkan wartawan, tentunya seorang jurnalis tidak akan membuat berita tanpa ada narasumber yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan dan kami pantang membuat berita Hoax, jadi peringatan ini sangat menyinggung kami selaku jurnalis

Di hari yang sama pewarta mendapatkan informasi, bahwa nasabah AL datang ke BPR Agung sejahtera Boja, untuk mengambil sertifikat yang di gunakan untuk anggun dan dapat keringanan harus membayar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta Rupiah) dan di bayar sesuai permintaan dari pihak BPR Agung Sejahtera Boja.

Setelah melakukan pembayaran ke BPR Agung sejahtera Boja, sebesar Rp 10 juta oleh nasabah AL, sertifikat belum bisa di terimakan nunggu sampai nanti hari selasa 3 maret 2026.

Dugaan prosedur yang berbelit belit dan harus membayar cukup banyak dengan jumlah yang tidak wajar ini sangat merugikan masyarakat

Seyogyanya Pihak Otoritas jasa Keuangan ( OJK ) memberikan teguran terhadap BPR – BPR yang diduga bermasalah

( Nur – Adi Tim update 87 jateng)

#Ojk
#mentrikeuangan
#Kementrian terkait
#Dinasterkait
#Polri
#Kejaksaan
#BPRAgungsejahtera

( Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

Sorotan Tajam Menu MBG, Wali Murid Pardasuka Protes Kualitas, Ditemukan Pisang Busuk

0

Lampung Selatan- UPDATE87.COM
Sejumlah wali murid di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mempertanyakan kualitas dan kesesuaian paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui SPPG 1 Yayasan Asoofaati Kalianda. Program MBG sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah.

Buah Busuk hingga Pisang Mentah
Kekecewaan wali murid memuncak setelah ditemukan menu yang dinilai tidak layak konsumsi. Beberapa siswa dilaporkan menerima pisang busuk, bahkan ada yang mendapatkan pisang mentah.

“Anak kami pernah dapat pisang yang sudah busuk. Teman anak saya juga dapat pisang mentah. Kalau sampai keracunan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang wali murid dengan nada geram.

Menurut para wali murid, selain kualitas yang dipertanyakan, jumlah dan komposisi menu juga dinilai tidak sesuai dengan standar yang mereka pahami dari program MBG. Mereka khawatir, jika pengawasan tidak diperketat, kondisi tersebut dapat membahayakan kesehatan siswa.

Sudah Dimediasi, Dapur Diminta Tingkatkan Kualitas
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Camat Katibung membenarkan adanya keluhan tersebut.

Ia menyatakan pihak kecamatan telah melakukan monitoring bersama puskesmas dan kepolisian sektor setempat.
“Dapur tersebut sudah kami monitoring bersama puskes dan polsek. Sudah diberi masukan terkait IPAL, kebersihan dan kualitas makanan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya dapur belum memiliki Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dan limbah langsung dibuang ke sungai. Setelah diberikan masukan, pihak dapur akhirnya membangun IPAL.
Terkait kualitas makanan, camat menegaskan bahwa ahli gizi yang lebih berwenang menjelaskan aspek teknis. Ia menyebut, imbauan untuk peningkatan kualitas makanan sudah sering disampaikan.

“Yang dikeluhkan wali murid soal MBG yang tidak sesuai dengan perhitungan mereka. Pernah kami mediasi antara dapur dan wali murid. Hasilnya, masing-masing pihak punya perhitungan. Namun setelah diberi saran, dapur berjanji meningkatkan kualitas dan kuantitas,” jelasnya.

Pihak Dapur Bungkam
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang telah terbit dan hasil pertemuan antara pihak dapur dan wali murid, pihak dapur Putri SPPG 1 Katibung Yayasan Asoofaati belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Minimnya respons dari pihak pengelola dapur menambah tanda tanya publik mengenai pengawasan dan standar operasional program MBG di tingkat pelaksana.

Program MBG yang digagas melalui Badan Gizi Nasional sejatinya menjadi harapan besar dalam upaya pemenuhan gizi anak sekolah. Namun, jika kualitas makanan tidak terjaga dan keluhan wali murid terus berulang, kepercayaan masyarakat terhadap program ini bisa tergerus.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan monitoring administratif, tetapi juga memastikan pengawasan kualitas bahan pangan, standar kebersihan, serta kesesuaian porsi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Sebab, menyangkut makanan anak-anak, kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada risiko kesehatan yang serius.

YUSRON & ADIT

Dugaan Intimidasi Usai Pemberitaan MBG, Aktivis dan Media Terima Ancaman Pertemuan Disertai Kata-Kata Kasar

0

Lampung Selatan, UPDATE87.COM
Polemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang. Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, yang mengelola SPPG 1 Pardasuka.

Kronologi Dugaan Ancaman
Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media dari Nasional Potret menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519.
Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman. Kutipan percakapan yang diterima redaksi antara lain:

“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anjing kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”
Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.

Isu “Dibekingi Preman”
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”. Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.

Sejumlah wali murid meminta agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan.
Aspek Hukum yang Dapat Diterapkan
Apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 368 KUHP
Jika terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu.
Pasal 369 KUHP
Tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan maksud tertentu.
Pasal 310 dan 315 KUHP
Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik (telepon, pesan digital, dll), dapat dikenakan:
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 29 UU ITE
Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.

Ancaman pidana dalam UU ITE dapat mencapai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28E
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat:
Menelusuri identitas penelepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.

Menindaklanjuti laporan apabila korban melaporkan secara resmi.
Menjamin keamanan jurnalis, aktivis, dan masyarakat yang menyampaikan kritik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun dari Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi pengelolaan program publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.

Yon

AKSI DAMAI LSM HARIMAU DI BANJARNEGARA

0

Pemerintah Daerah Tutup Operasional PT Superior Prima Sukses Tbk (Blesscon)
Banjarnegara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menggelar aksi damai sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Superior Prima Sukses Tbk (Blesscon), baik terkait persoalan lingkungan maupun dugaan kecelakaan kerja.

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut menjadi wujud aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam menegakkan aturan serta melindungi hak-hak warga.

Setelah melalui proses audiensi dan koordinasi antara pihak pemerintah daerah dan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional PT Superior Prima Sukses Tbk (Blesscon).

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aspek pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Tonny Syarifudin Hidayat,S.H. Ketua Umum LSM HARIMAU dalam pernyataannya menyampaikan bahwa aksi damai ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong agar setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak anti investasi. Namun keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

LSM HARIMAU juga meminta agar proses evaluasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta apabila terbukti terdapat pelanggaran serius, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi standar lingkungan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Aksi damai ini berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib tanpa adanya tindakan anarkis. LSM HARIMAU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat Banjarnegara.

Editor : Sulistyanto Divisi Litbang DPP LSM HARIMAU

Wamenko Polkam Audiensi dengan Pangdam I/BB Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara

0

Medan, Update87.com

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Lodewijk Freidrich Paulus beraudiensi dengan Pangdam I/Bukit Barisan Hendy Antariksa di Ruang Kerja Pangdam I/BB Lantai 2, Makodam I/Bukit Barisan, Selasa (24/2/2026), sebelum melanjutkan kunjungan kerja ke Aceh Utara.

Dalam pertemuan itu, Pangdam I/BB menyampaikan selamat datang kepada Wamenko Polkam beserta rombongan serta menegaskan kesiapan jajaran Kodam I/Bukit Barisan mendukung monitoring dan koordinasi pembangunan hunian tetap (huntap) bantuan Menko Polkam bagi masyarakat terdampak banjir.

Pembangunan huntap tersebut merupakan bagian dari percepatan pemulihan pascabencana sekaligus penguatan stabilitas politik dan keamanan di wilayah otonomi khusus Aceh. Kodam I/BB siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Wamenko Polkam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Pangdam I/BB dan jajaran. Di sela audiensi, ia juga meluangkan waktu melihat foto-foto kenangan saat menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan yang terpajang di Officer Lounge Room Makodam I/Bukit Barisan sebagai bagian dari nostalgia pengabdiannya di wilayah tersebut.

Audiensi turut dihadiri Sesmenko Polkam, Deputi I/Bidkoor Poldagri, Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aslog Kasdam I/BB, serta Aster Kasdam I/BB. (Endan)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş