27.3 C
Jakarta
Friday, July 31, 2026
Home Blog

Puluhan Driver Ojol Datangi Polrestabes Medan, Minta Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor di Tembung

0

Puluhan Driver Ojol Datangi Polrestabes Medan, Minta Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor di Tembung

 

Medan – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam sejumlah komunitas dan solidaritas ojol mendatangi Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2026) malam.

 

Kedatangan mereka untuk meminta penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang driver ojol di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

 

Korban diketahui bernama Bagus Prayoga (32), warga Kecamatan Medan Denai. Ia mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3795 AHV setelah didatangi sejumlah pria saat hendak menjemput penumpang di Jalan Prima Gang Melati IV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Menurut keterangan Bagus, saat berada di lokasi, dua pria mendatanginya dan menanyakan tujuan kedatangannya. Setelah korban menjelaskan hendak menjemput penumpang, kedua pria tersebut diduga mendorong hingga terjatuh dan memukulnya.

 

“Awalnya dua orang pelaku yang mendatangi saya. Tidak lama kemudian kawan-kawan mereka sekitar 10 orang datang membawa kayu dan batu. Saya kemudian menghindar dan meninggalkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci,” ujar Bagus saat ditemui di depan Mapolrestabes Medan, Rabu malam.

 

Bagus mengaku melihat sepeda motornya kemudian dibawa oleh sejumlah orang dengan cara diangkat bersama-sama. Ia juga menyebut saat kejadian kondisi sekitar sedang ramai, namun warga memilih tidak ikut campur karena khawatir terjadi keributan.

 

“Saya mendengar warga takut membantu karena khawatir rumah mereka dilempari,” katanya.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung untuk meminta penanganan atas dugaan pencurian tersebut.

 

Bagus bersama rekan-rekan sesama driver ojol selanjutnya mendatangi Polsek Medan Tembung. Mereka meminta agar petugas segera menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan sepeda motor miliknya.

 

Menurut Bagus, dalam pertemuan tersebut dirinya mendapat penjelasan bahwa penanganan di lokasi membutuhkan kekuatan personel yang memadai. Namun, keterangan tersebut disampaikan korban berdasarkan apa yang ia dengar saat berada di Polsek Medan Tembung.

 

Karena merasa belum memperoleh penanganan seperti yang diharapkan, puluhan driver ojol kemudian melanjutkan kedatangan mereka ke Mapolrestabes Medan. Mereka meminta jajaran Polrestabes Medan membantu penanganan laporan tersebut dan menindaklanjuti dugaan keberadaan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.

 

Menanggapi hal itu, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H meminta para driver ojol bersabar dan memastikan laporan korban tetap diproses sesuai prosedur hukum.

Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kecukupan alat bukti.

 

“Kami berharap rekan-rekan sekalian bersabar. Proses laporan korban dilakukan secara bertahap. Kalau pelaku sudah diamankan, silakan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya di hadapan para driver ojol.

 

Kasat Intelkam juga menyampaikan bahwa personel JCS telah diarahkan untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Pihaknya juga disebut telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang untuk mendampingi pengecekan bersama beberapa driver ojol.

 

Para driver ojol kemudian menyatakan siap membantu memberikan informasi mengenai lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku, sembari menunggu proses penanganan oleh kepolisian. (Endan)

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Gelar Operasional Triwulan II Polda Sumsel di Polres Pagar Alam

0

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Gelar Operasional Triwulan II Polda Sumsel di Polres Pagar Alam

 

Pagar Alam, 30 Juli 2026 – Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel lainnya mengikuti kegiatan Gelar Operasional (GO) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Polres Pagar Alam, Kamis (30/7/2026).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh PJU Polda Sumsel serta para Kapolres jajaran. Gelar Operasional Triwulan II menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas kepolisian selama triwulan kedua sekaligus merumuskan langkah-langkah peningkatan kinerja organisasi ke depan.

 

Dalam arahannya, Kapolda Sumsel menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme personel, penguatan pengawasan internal, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta percepatan penanganan berbagai permasalahan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, seluruh satuan kerja diharapkan terus memperkuat sinergi dan mengedepankan prinsip Polri Presisi dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Kehadiran Dansat Brimob Polda Sumsel bersama jajaran PJU merupakan bentuk komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung kebijakan pimpinan serta menyelaraskan langkah operasional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan agar tetap aman, kondusif, dan terkendali.

 

Melalui kegiatan Gelar Operasional ini diharapkan seluruh jajaran Polda Sumsel, termasuk Satbrimob Polda Sumsel, semakin solid dalam melaksanakan evaluasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sinergitas antar satuan fungsi, serta memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya.

 

 

(Yuli)

WAKAPOLRES PESISIR BARAT BERI PENEGASAN SERTA ARAHAN KEPADA JAJARAN SAT RESKRIM

0

WAKAPOLRES PESISIR BARAT BERI PENEGASAN SERTA ARAHAN KEPADA JAJARAN SAT RESKRIM

 

Pesisir Barat – Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan capaian kinerja serta kedisiplinan di jajaran Sat Reskrim, Wakapolres Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H., memimpin rapat evaluasi dan pemberian arahan kepada seluruh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat, yang bertempat di ruang Vicon Polres Pesisir Barat, pada Rabu, 29 Juli 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani setiap kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

 

Beliau juga menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu menjadi perhatian utama, termasuk kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, kualitas penyelidikan, serta integritas dalam proses penegakan hukum.

 

Mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., Wakapolres KOMPOL Sugeng Sumanto, S.E., M.H., menyampaikan bahwa Sat Reskrim merupakan garda terdepan dalam penanganan tindak pidana dan memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

 

“Kami mengharapkan agar seluruh anggota Sat Reskrim dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap kasus harus ditangani dengan penuh dedikasi dan mengutamakan aspek hukum yang berlaku,” ujar Kompol Sugeng.

 

Beliau juga menambahkan bahwa evaluasi rutin seperti ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan serta mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efektivitas kerja.

 

Wakapolres juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga citra positif Polri di mata masyarakat melalui perilaku yang baik dan pelayanan yang prima.

 

“Diharapkan dengan diadakannya pertemuan ini, seluruh anggota Sat Reskrim dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, menjaga kedisiplinan, dan terus berinovasi dalam metode penyelidikan sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, “pungkas Kompol Sugeng.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Klambir V, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

0

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Klambir V, Seorang Terduga Pengedar Ditangkap

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar sekaligus memusnahkan sebuah barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Klambir V, Kota Medan, Selasa (28/7/2026).

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan bantaran sungai Klambir V.

 

Menurut Rafli, lokasi yang berada di balik semak belukar dengan akses jalan yang cukup sulit menjadi tantangan tersendiri bagi petugas saat melakukan penindakan. Kondisi tersebut juga dimanfaatkan sejumlah orang yang diduga berada di lokasi untuk melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

 

“Beberapa orang berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Rafli kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

 

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu, sejumlah alat hisap, ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Usai melakukan penyisiran dan pengamanan barang bukti, petugas membongkar serta memusnahkan bangunan barak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Rafli menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi itu kembali dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.

 

“Barak tersebut kami musnahkan agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa,” katanya.

 

Dalam proses penggerebekan, petugas juga sempat menghadapi penolakan dari sejumlah warga yang meminta agar pria yang diamankan dilepaskan. Meski demikian, aparat tetap menjalankan proses penegakan hukum.

 

Polisi menyatakan penanganan situasi dilakukan secara persuasif dan humanis guna menghindari terjadinya benturan dengan masyarakat.

“Kami mengedepankan pendekatan yang humanis. Namun, penegakan hukum tetap kami laksanakan dan tidak ada toleransi terhadap upaya menghalangi petugas yang menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegas Rafli.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyatakan masih memburu pihak-pihak lain yang diduga melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. (Endan)

Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

0

Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

 

Medan – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT hingga kini masih terus bergulir di Polrestabes Medan. Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.

 

Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026). Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan penganiayaan secara bersama – sama yang diduga dilakukan AT bersama anak dan istrinya, yang diduga terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

 

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor.

 

Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga terlapor sesampainya di rumah.

 

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama – sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

 

Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, Polisi pun telah menetapkan AT sebagai tersangka. AT sendiri, sudah diperiksa Polisi dalam statusnya sebagai tersangka.

 

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.

 

Namun, Adrian belum mengungkap apakah AT telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak. Adrian, menyebut jika kasus yang sempat menjadi perhatian publik akan disampaikan secara resmi dalam press rilis.

 

“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” pungkas Adrian. (Endan)

Tingkatkan Disiplin dan Kesiapan Operasional, Kasi Provos Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Personel, Persenjataan, dan Kendaraan Dinas

0

Tingkatkan Disiplin dan Kesiapan Operasional, Kasi Provos Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pemeriksaan Personel, Persenjataan, dan Kendaraan Dinas

 

Palembang, Rabu, 29 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung pelaksanaan tugas, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi, sikap tampang, kerapian personel, pemeriksaan persenjataan dinas, serta kendaraan operasional.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Provos Satbrimob Polda Sumsel AKP Eko Budiono dan diikuti oleh seluruh personel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk pengawasan internal untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kesiapsiagaan personel dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Pemeriksaan seperti ini merupakan bagian dari pembinaan disiplin dan pengawasan internal yang lazim dilakukan di lingkungan Polri.

 

Adapun sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan identitas diri, kerapian seragam dan sikap tampang personel, kondisi serta kelengkapan administrasi senjata api dinas, hingga kesiapan kendaraan operasional agar selalu dalam kondisi layak pakai dan siap digunakan sewaktu-waktu.

 

AKP Eko Budiono menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap personel Satbrimob Polda Sumsel selalu memegang teguh disiplin, mematuhi aturan yang berlaku, serta bertanggung jawab terhadap penggunaan perlengkapan dinas yang dipercayakan kepada masing-masing personel.

 

Sementara itu, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan rutin merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan kesiapan operasional satuan.

 

“Dengan dilaksanakannya pemeriksaan secara berkala, diharapkan seluruh personel Satbrimob Polda Sumsel senantiasa menjaga disiplin, penampilan, serta kesiapan peralatan dan kendaraan operasional sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Satbrimob Polda Sumsel terus berkomitmen mewujudkan personel yang disiplin, profesional, dan selalu siap melaksanakan setiap tugas demi terpeliharanya keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

 

(Yuli)

*OTT di Wilayah Provinsi Jateng, KPK Tangkap Bupati Pemalang, Total 12 Kepala Daerah Diamankan Tahun 2026*

0

*OTT di Wilayah Provinsi Jateng, KPK Tangkap Bupati Pemalang, Total 12 Kepala Daerah Diamankan Tahun 2026*

 

UPDATE87.COM,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/7/2026).

Pada operasi senyap ini, tim penyidik KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi senyap di wilayah Kabupaten Pemalang itu ketika dikonfirmasi media, Rabu (29/7).

Tapi, Fitroh Rohcahyanto belum mengungkap kasus yang menjerat Bupati Pemalang sehingga diamankan KPK.

Ia juga belum bisa merinci jumlah pihak yang ditangkap, selain Bupati Pemalang.

Anom Widyantoro terpilih pada Pilkada Pemalang 2024, berpasangan dengan Nurkholes.

 

Anom dilantik bersama kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025.

Bupati Pemalang menjadi kepala daerah ke-12 yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2026.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para kepala daerah beragam, antara lain suap, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.

KPK memiliki waktu 1×24 untuk menentukan status hukum Bupati Pemalang.

 

*Daftar Kepala Daerah Ditangkap KPK*

 

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada beberapa kepala daerah sepanjang tahun 2026.

Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

 

Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari; Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby.

Bupati Langkat, Syah Afandin; Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; dan Bupati Lombok Barat (Provinsi NTB), Lalu Ahmad Zain.

ZnL

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL HADIRI APEL SABUK KAMTIBMAS POLRESTABES PALEMBANG, PERKUAT SINERGITAS MENJAGA STABILITAS KEAMANAN

0

DANSAT BRIMOB POLDA SUMSEL HADIRI APEL SABUK KAMTIBMAS POLRESTABES PALEMBANG, PERKUAT SINERGITAS MENJAGA STABILITAS KEAMANAN

 

Palembang, Selasa, 28 Juli 2026 – Dansat Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas Polrestabes Palembang yang mengusung tema “Sinergitas Bersama Sabuk Kamtibmas dalam Menjaga Stabilitas Keamanan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolrestabes Palembang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polda Sumsel, jajaran Polrestabes Palembang, personel TNI-Polri, dan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Sabuk Kamtibmas.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Polri, instansi pemerintah, serta seluruh komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Palembang. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan seluruh elemen mampu bersama-sama mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan menjaga stabilitas kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kepedulian antarinstansi serta masyarakat harus terus ditingkatkan sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

 

Keikutsertaan Dansat Brimob Polda Sumsel dalam apel tersebut merupakan wujud nyata komitmen Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung setiap kebijakan pimpinan Polri sekaligus memperkuat sinergitas lintas sektor. Kehadiran Satbrimob diharapkan semakin memperkokoh kerja sama antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan yang berkelanjutan.

 

Melalui kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin erat antara seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif serta semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

 

(Yuli)

Diduga Guru SD Negeri Tambangan 01 melakukan bullying terhadap siswanya

0

*Diduga Guru SD Negeri Tambangan 01 melakukan bullying terhadap siswanya*

 

Semarang, Update 87.Com || Dunia pendidikan Dasar merupakan ujung tombak untuk membentuk generasi emas di masa mendatang, dengan proses belajar dan mengajar yang dilakukan oleh pahlawan tanpa tanda jasa seorang ibu dan bapak guru sesuai dengan Dakdik dan metodik yang sudah di gariskan oleh Dinas Pendidikan yang menjadi kewenangannya.

 

*Apakah itu Bullying disekolah*

 

Bullying disekolah adalah “tindakan kekerasan atau penindasan berulang yang sengaja di lakukan oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat untuk menyakiti orang lain” Bentuk utama nya meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal, dan penolakan psikis/ Sosial.

 

Beberapa jenis jenis Bullying diantaranya,

*Fisik*, memukul, menampar, mendorong atau merusak barang milik teman.

*verbal* seperti mengejek, memaki, mengolok-olok atau memberikan julukan buruk

*Psikologis/ Mental*, Mengucilkan, memeras, mengintimidasi, atau menyebarkan Gosip.

 

Dampak buruk bagi siswa yang di bullying adalah

1. Kesehatan mental, memicu depresi, rasa cemas berlebihan, gangguan tidur hingga trauma.

2. Penurunan prestasi, membuat korban sulit fokus belajar dan takut datang kesekolah.

3. Gangguan Fisik, menimbulkan keluhan sakit kepala atau nyeri perut akibat setres

 

*Diduga Bullying terjadi di SD negeri tambangan 01 Mijen kota semarang*

 

Menurut informasi yang di sampaikan orang tua wali anak “FZA” Kronologinya Sebagai berikut ,

“*Anak saya ” Fza” Mendapatkan bully verbal dari guru dengan inisial “YY” Yang merupakan guru kelasnya, di katain tidak punya adab, sombong dan di acuh kan tidak dianggap di kelas serta di hancurkan mentalnya dengan mengeluarkan statmen negatif yang belum tentu kebenarannya dan tidak ada bukti serta membuat anak tidak nyaman dan tidak aman anak saya dalam belajar di sekolah*,” Ujar ibu “Fza” Kepada awak media.

 

“*Kemudian anak saya di panggil kepala sekolah dan di mintai keterangan, dan selanjutnya giliran saya selaku orang tua di panggil ke sekolah untuk mediasi dengan guru yang bersangkutan ibu” Yg guru anak saya kelas 6, hasil mediasi kepala sekolah saat pertemuan adalah sbb

1. Anak saya untuk pindah kelas

2. Keluar dari sekolah pindah sekolah

3. Kalau tidak Terima silahkan mau lapor Prabowo akan saya layani ujar kepsek kepada saya

Dan saya sempat ditunjuk tunjuk muka saya karena saya tidak Terima anak saya di bully,” Lanjut ibu “Fza”

 

“*Setelah mediasi dan ibu ” YY” Minta maaf dan bapak kepala sekolah menjamin keamanan dan kenyamanan anak saya tetap sekolah di SD negeri Tambangan 01 Mijen semarang, namun tiba-tiba saya dapat telp dari teman anak saya, untuk segera menjemput “Fza” Karena menangis di kelas dan di intimidasi dan di pojokan oleh guru kelas nya lagi yaitu tidak boleh keluar kelas, dan anak saya di olok olok sama guru kelas tersebut dan guru kelas menyuruh temannya juga untuk mengolok-olok anak saya*,” Pungkas ibu Fza

 

*Klarifikasi kepala SD negeri Tambangan 01 Mijen semarang*

 

Kepala SD negeri Tambangan 01 Mijen kota semarang Bapak Arief kenedi ke awak media saat di hubungi via whatsapp mengatakan, “*itu hanya mis komunikasi saja, antara guru dan siswanya, segera akan kami ambil langkah langkah, untuk mengembalikan suasana dan kondisi yang kondusif kembali*,” Jawab Arif dalam sambungan Whatsapp nya

 

Sampai berita ini di terbitkan masih menunggu perkembangan dan solusi yang akan di ambil dalam kasus tersebut.

 

*Dasar hukum dan UU perlindungan anak*

 

Dasar hukum utama untuk menindak kasus perundunngan ( Bullying) di sekolah diatur dalam *UU Nomor.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak*, selain itu, pemerintah mengesahkan Permendikbud ristek Nomor, 46 tahun 2023 , yang mewajibkan seluruh satuan Pendidikan membuka Tim Pencegahan dan penanganan kekerasan ( TPPK) secara spesifik.

 

*Statment dari Ketua LSM LP.K-PK Kota Semarang*

 

ketua Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K) Kota semarang Mas Nur Cahyono mengatakan,

“*Bullying di sekolah dalam bentuk apapun tidak di benarkan dan saya mengutuk keras Tindakan Bullying di Sekolah*,” Tulis Nur dalam sambungan Whatsapp nya

 

“*Saya dan anggota segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera membantu anak korban bullying dan segera bersurat ke instasi terkait untuk mengambil tindakan tegas terkait kasus Bullying ini*,” Pungkas mas Nur ke awak media

 

Beberapa rincian aturan hukum dan sanksi terkait perundungan di lingkungan sekolah

Akan kami bahas secara rinci dalam pemberitaan berikutnya, sekaligus menunggu tindaklanjuti yang di lakukan oleh SD negeri Tambangan 01 Mijen kota semarang

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

POLSEK NGARAS TERIMA PENYERAHAN DUA PUCUK SENJATA API RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT

0

POLSEK NGARAS TERIMA PENYERAHAN DUA PUCUK SENJATA API RAKITAN SECARA SUKARELA DARI MASYARAKAT

 

Pesisir Barat – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat menerima penyerahan secara sukarela 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis locok dari masyarakat pada Senin, 27 Juli 2026.

 

Penyerahan tersebut merupakan hasil dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta keberhasilan upaya preemtif dan preventif yang selama ini dilakukan jajaran Polsek Ngaras dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., dan Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.

 

Dua pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh Fahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, serta Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.

 

Selanjutnya, kedua senjata api rakitan tersebut diserahterimakan kepada Kanit Reskrim Polsek Ngaras dan telah dibuatkan berita acara serah terima sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

 

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan melalui pembinaan, sambang, dan edukasi hukum telah berjalan dengan baik, “ucap Kapolsek Iptu Doni.

 

Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

 

Penyerahan secara sukarela merupakan bentuk itikad baik dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan masyarakat.

 

Selain itu, jajaran Polsek Ngaras akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya menyimpan senjata api rakitan di rumah.

 

Menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna mendeteksi secara dini kemungkinan masih adanya warga yang menyimpan senjata api rakitan.

 

Serta akan melakukan pendalaman secara persuasif terhadap informasi awal terkait jalur pembuatan maupun peredaran senjata api rakitan, serta melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal, “ujar Iptu Doni.

 

Melalui langkah-langkah tersebut, Polres Pesisir Barat berharap dapat memutus mata rantai peredaran senjata api rakitan, menekan potensi tindak kriminalitas maupun perburuan liar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngaras tetap aman dan kondusif.

 

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş