28.1 C
Jakarta
Friday, April 10, 2026
Home Blog

Polrestabes Semarang Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis yang Sempat Viral di Media Sosial

0

Semarang, Update 87.Com || Aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di kawasan Jalan Halmahera, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, saat dua korban hendak berangkat beribadah. Dalam perjalanan, salah satu korban tiba-tiba dihampiri pelaku yang meminta barang berharga.

Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, menjelaskan bahwa situasi dengan cepat berubah menjadi tindak kekerasan. Pelaku diketahui menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Akibatnya, salah satu korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan serta dukungan rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes, Rabu (8/4).

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus tersangka berinisial DBS alias Weng di wilayah Demak. Pengembangan kasus mengarah pada pelaku utama berinisial Dito, yang sempat melarikan diri ke Magelang sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, Dito diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan telah beberapa kali berurusan dengan hukum sejak 2019. Ia berperan sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan sekaligus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Sementara rekannya bertugas sebagai pengemudi serta memantau situasi di lokasi kejadian.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat yang minim penerangan atau sepi. Warga juga diminta tidak ragu meminta bantuan aparat apabila menghadapi situasi berbahaya, serta mengutamakan keselamatan diri dibandingkan mempertahankan barang berharga.
( Editor, Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome

0

ILAGA, PAPUA TENGAH – Panglima Komando Operasi (Pangkoops) TNI Habema, Mayjen TNI Yudha Airlangga, melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako, pelayanan kesehatan, serta pemberian makan bergizi gratis kepada masyarakat Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah.

Pangkoops TNI Habema bersama rombongan bertolak dari Bandara Mozes Kilangin menuju Bandara Aminggaru Ilaga, menggunakan pesawat Caravan. Setibanya di Ilaga, rombongan langsung melanjutkan perjalanan menuju Distrik Gome untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial.

Di Distrik Gome, Pangkoops TNI Habema beserta rombongan disambut oleh Kepala Distrik Gome, Agustinus Murib, serta menerima Noken Papua sebagai simbol penghormatan, kedamaian, dan persaudaraan. Selanjutnya, Pangkoops bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pembagian sembako, pemberian makan bergizi gratis, dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat yang berlangsung dengan penuh kehangatan.

Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Artha Diguna, menyampaikan “ Kegiatan bakti sosial ini, mendapatkan antusias dari masyarakat Distrik Gome, yang merasa terbantu dengan kehadiran TNI. Selain itu juga kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di wilayah Papua Tengah,” Tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dansatgas Teritorial Brigjen TNI Stefie Tjantje Nuhajanan, Dansatgas Habema Kolonel Inf Persada Alam, Bupati Puncak Elvis Tabuni, dan Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, dan seluruh masyarakat Distrik Gome.

(Yuli)

Kreativitas Yang Lahir Dari Kegelisahan Istri Prajurit

BE EL BE

Sebagai seorang istri Prajurit TNI, mengikuti suami berdinas berkeliling Indonesia merupakan hal yang sangat disyukuri, melihat secara langsung keanekaragaman adat, budaya dan seni dari masing-masing Daerah, termasuk salah satunya seni ukiran.
Kesenian ukiran merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia yang saat ini mulai banyak ditinggalkan. Hal ini menjadi kegelisahan seorang Istri Prajurit yang khawatir akan seni ukir yang indah akan punah jika tidak dijaga kelestariannya. Dari sinilah terpikir oleh Ny. Ayu Rama yang saat ini menjabat sebagai ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XI Brigif 1 PD Jaya untuk melestarikan kesenian ukiran yang mengangkat motif-motif daerah dalam bentuk sebuah tas kulit dengan desain modern dan pada awalnya memberdayakan waktu luang Ibu-ibu istri prajurit.

Dari sinilah lahir produk dengan nama Be El Be. Be El Be dikerjakan dengan 80% handmade, mulai dari memahat, melukis sampai menjadikannya sebuah produk dengan nilai jual tinggi. Dari tas, dompet, hingga berbagai aksesoris. Karena unik dan memiliki nilai seni yang tinggi, Be El Be mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama dari Ibu Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ibu Uli Simanjuntak dan Ibu Ketua Daerah Jaya, Ibu Sandy Deddy Suryadi.
Be El Be terpilih sebagai salah satu UMKM yang mengikuti kegiatan Persit Bisa dalam rangka HUT Ke 80 Persit KCK.

Melalui kegiatan Persit Bisa ini, diharapkan UMKM anggota Persit Kartika Chandra Kirana dapat berkembang dan berinovasi sehingga mendorong kemandirian dan kebanggaan bagi Prajurit TNI AD terlebih kebanggaan untuk anggota Persit Kartika Chandra Kirana.

(Yuli)

Persit Rindam Jaya Berdayakan Ibu-ibu Berkreativitas Agar Mandiri Secara Ekonomi

0

Kreativitas dapat digali dari masing-masing individu, salah satu yang dapat dikembangkan adalah merajut. Merajut merupakan keterampilan tangan yang menuntut konsentrasi, ketelitian, kesabaran, dan kreativitas. Aktivitas ini tidak hanya menghasilkan produk fungsional dan bernilai estetis, tetapi juga memberikan manfaat psikologis, sosial, dan ekonomi. Kini, merajut tidak lagi sekadar pengisi waktu luang, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup kreatif sekaligus peluang usaha yang menjanjikan.

Bakat merajut ini awalnya dimiliki oleh salah satu anggota Cabang X Rindam Jaya yaitu Ny. May Karna, dari tangan beliau Ibu-ibu lain belajar merajut dan akhirnya memiliki usaha dengan brand Engs Craft.

Ketertarikan pada dunia rajut sering kali bermula dari hal sederhana: keinginan memanfaatkan waktu luang secara positif atau kecintaan terhadap produk rajutan. Proses belajar dapat dimulai secara otodidak melalui media sosial dan video tutorial, kemudian dilanjutkan dengan mengikuti kelas untuk memperdalam teknik dan pola. Dengan latihan yang berkelanjutan, hasil karya menjadi semakin rapi, variatif, dan bernilai jual. Rasa puas atas karya yang selesai menjadi motivasi untuk terus berkembang.

Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya Engs.craft. Berawal dari kecintaan pada dunia rajut, benang dan jarum perlahan berubah menjadi dompet, tas kecil, serta hadiah bermakna bagi orang-orang terdekat. Unggahan sederhana melalui WhatsApp membuka peluang pesanan dari rekan Persit, hingga akhirnya terlibat dalam pojok keterampilan dan bazar Persit.

Selain dilibatkan dalam berbagai kegiatan Persit, Engs Craft juga mendapat dukungan penuh dari Ibu Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ibu Uli Simanjuntak dan Ibu Ketua Daerah Jaya, Ibu Sandi Deddy Suryadi. Dukungan ini memacu Engs Craft lebih mengembangkan usaha rajut ini sehingga dapat meningkatkan ekonomi keluarga. Dari sebuah hobi, tumbuhlah UMKM yang dapat memberikan rasa kebanggan diri karena dapat menciptakan sebuah produk yang memiliki nilai ekonomi.

(Yuli)

Pragosa Bag, Karya Seni dari Ibu-Ibu Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonkav 7 Cabang XIII Brigkav 1 PD Jaya

0

JAKARTA | -Selasa (07/04/2026). Pragosa Bag lahir dari semangat pemberdayaan dan kebersamaan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonkav 7 Cabang XIII Brigkav 1 PD Jaya yang ingin tumbuh, berkarya dan mandiri secara ekonomi.

Perjalanan Pragosa Bag dimulai pada tahun 2024, dimana saat itu Persit Ranting 2 Yonkav 7 dipimpin oleh Ibu Indah Hanung. Dibawah kepemimpinan beliau, Persit Ranting 2 Yonkav 7 tidak hanya berfokus pada kegiatan rutin organisasi, tetapi juga diarahkan pada kegiatan yang bersifat produktif dan bernilai ekonomi.

Saat ini Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonkav 7 Cabang XIII Brigkav 1 dibawah kepemimpinan Ibu Irma Wahyuansyah. Pragosa Bag semakin berkembang dan akan ikut serta dalam Pameran Persit Bisa Vol.2 dengan menampilkan ide-ide dan kreasi baru.

Saat ini Persit KCK Ranting 2 Yonkav 7 memiliki gagasan yang lebih untuk mengadakan pelatihan ketrampilan dengan menghadirkan pelatih keterampilan khusus.

Tujuannya untuk membekali para anggota dengan kemampuan membuat produk yang memiliki nilai jual, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, munculah potensi luar biasa dari salah satu anggota Persit Ranting 2 Yonkav 7, bernama Ny. Astin dengan menunjukan bakat yang menonjol dalam keterampilan merajut.

Hasil karya rajut Ny. Astin, khususnya tas rajut memiliki kualitas, keunikan dan nilai estetika yang tinggi. Dari sinilah ide untuk mengembangkan produk tas rajut secara lebih serius mulai tumbuh.

Pragosa Bag, terbuat dari bahan rajut metalic dengan berbagai pilihan warna yang cantik dan menarik. Sejak dikembangkan produksinya telah mencapai sekitar 300 pcs.

Untuk mendukung pemasaran dan promosi penjualan, Pragosa Bag juga di pasarkan melalui media sosial Instagram @pragosamarket sebagai sarana memperluas jangkauan dan memperkenalkan produk ke masyarakat luas.

(Yuli)

Respons Cepat Marinir: Bantuan Medis dan Mediasi Diberikan dalam Kasus Proyektil Rekoset

0

JAKARTA | Terkait pemberitaan yang ada di media mengenai kasus Proyektil Rekoset, yang mengakibatkan 2 korban anak SMK di kota Sidoarjo, pada saat adakan latihan tembak di lokasi, Rabu (17/12/2026), pihak TNI AL segera menanggapi hal tersebut.

Berikut pernyataan dari pihak TNI AL :

KRONOLOGI KASUS PROYEKTIL REKOSET
1. Kronologi :

1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025 telah terjadi peristiwa proyektil rekoset yang mengenai seorang anak bernama Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya di Lokasi SMPN 33 Gresik, Locus delick di Mushola sekolah tersebut, meskipun belum ada bukti siapa pelaku sebenarnya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah , pihak Kesatuan Marinir
telah melakukan langkah-langkah konkrit sebagai bentuk rasa empati atas kejadian proyektil
rekoset tersebut diantaranya bantuan pengobatan, pengantaran pada saat kontrol maupun
memberikan santunan.

2. Bahwa pada somasi pertama yang dikirimkan oleh Sdr Dewi Murniati kepada Kolonel Marinir
Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla pada tanggal 19 Januari 2026 yang didalamnya tidak jelas
ditujukan secara spesifik baik ke pribadi Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla,
atau ditujukan ke jabatannya sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir. karena sebelum kejadian itu terjadi Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla belum menjabat posisi tersebut. Sehingga timbulnya kesalahan dalam menunjuk pihak (Error in Persona).

3. Bahwa pernyataan Sdr Dewi Murniati pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 23.30 WIB berlokasi di RS. Siti Khodijah Sepanjang Taman kamar VIP B, yang menyatakan ada intimidasi dari seorang Mayor didepan anaknya sangatlah tidak benar, pada faktanya seorang Mayor yang dimaksud oleh Sdr Dewi Murniati hanya memohon untuk minta proyektil yang diduga telah mengenai anak Sdr Dewi Murniati.

Untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan, namun Sdr Dewi Murniati menolak sehingga seorang Mayor yang dimaksud Sdr dewi Murniati hanya menjawab “Kalau begitu ya sudah nanti diurus oleh PH, ” dengan nada yang santun dan tidak adanya suara atau nada tinggi dalam pengucapannya.

4. Bahwa pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 yang terjadi di sebuah rumah makan pada mediasi pertama dan di tempat kesatuan pada mediasi kedua. Antara perwakilan kesatuan Marinir dan keluarga korban telah melakukan mediasi dan dengan anggapan oleh Sdr Dewi Murniati tidak ada progres dan tidak ada keseriusan. Dari jawaban Sdr Dewi Murniati tersebut bisa dinyatakan bahwa itu mengada ada, dikarenakan bukti yang sebenarnya yang terjadi kerika ditanya oleh pihak kesatuan sebagai bentuk kompensasinya apa, sama sekali tidak pernah menjawab dengan alasan takut dianggap pemerasan.

5. Bahwa pada mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 antara perwakilan kesatuan Marinir dan keluarga korban, Sdr Dewi Murniati menyimpulkan dan beralasan mediasi tersebut tidak ada progres dan menunjukkan tidak ada keseriusan, faktnya adalah Sdr Dewi Murniati ditanya bentuk kompensasinya apa sama sekali tidak pernah menjawab dengan alasan takut dianggap pemerasan.

6. Bahwa dalam hal ini pihak kesatuan sudah melakukan tindakan dalam bentuk empati seperti, sudah dibawa ke RS. Siti Khotijah untuk dilakukan pemeriksaan dan Rontgen. Dan melaksanakan operasi pengambilan Proyektil yang ada di tangan kiri, Pemberian santunan ke keluarga, dan pembiayaan
control tertanggal 29 Desember 2025.

7. Disepakati pada tanggal 07 Januari 2026 pukul 13.00 WIB yaitu mediasi pertama menjelaskan bahwa peristiwa proyektil rekoset merupakan suatu musibah, orang tua korban sejak awal bersedia
untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan serta tidak menghendaki permasalahan ini di
publikasikan atau di viralkan. Akan tetapi fakta yang terjadi berkata lain.

8. Bahwa Sdr Dewi Murniati pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan : Tidak berkenan
menyampaikan dan mengutarakan jumlah nominal biaya kompensasi luka yang terjadi pada korban.
Karena sampai saat ini belum mengetahui untuk ke depannya tentang luka korban yang
diderita. dan saat ini masih melaksanakan konsultasi dengan Psikiater berkaitan dengan trauma yang dialami oleh Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya. Sdr Dewi Murniati
menyampaikan agar ada jaminan masa depan karena luka yg diderita dengan harapan ada dispensasi untuk menjadi anggota TNI AL.

9. Pihak perwakilan satuan menegaskan bahwa dari pihak Dinas Marinir sudah memperhatikan korban dugaan proyektil rekoset mulai dari perawatan, pengobatan dan kontrolsampai dengan saat
ini, dan menjelaskan musibah yang dialami dari pihak Marinir dan dari pihak korban dari awal sepakat penyelesaian secara kekeluargaan.

 

2. Kasus Posisi

Pihak TNI (Kesatuan Marinir). Januari – Februari 2026, Surabaya, bahwa pihak kesatuan Marinir memandang peristiwa yang terjadi sebagai suatu musibah berupa
dugaan proyektil rekoset, yang hingga saat ini belum dapat dipastikan asal-usulnya maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, pihak kesatuan berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menolak adanya tuduhan yang secara langsung menyimpulkan kesalahan tanpa adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.Bahwa meskipun demikian, pihak kesatuan tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan kepada korban, antara lain
berupa fasilitasi pengobatan, pemeriksaan medis (rontgen), tindakan operasi pengambilan proyektil, serta pemberian santunan dan pendampingan selama proses kontrol kesehatan. Tindakan tersebut
merupakan bentuk empati dan kepedulian, bukan merupakan pengakuan atas adanya kesalahan hukum. Bahwa terhadap somasi yang diajukan, pihak kesatuan melalui kuasa hukumnya menyatakan adanya cacat formil berupa error in persona, karena somasi tidak secara jelas ditujukan pada kapasitas pribadi atau jabatan, serta ditujukan kepada pihak yang pada saat kejadian belum menjabat posisi sebagaimana disebutkan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak terdapat hubungan hukum
keperdataan antara pihak kesatuan dengan pihak pengirim somasi, sehingga dasar pengajuan somasi
dinilai tidak relevan secara yuridis. Bahwa pihak kesatuan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi, dengan menegaskan bahwa upaya komunikasi tersebut merupakan bentuk itikad baik dan bukan pengakuan kesalahan. Bahkan hingga somasi kedua, pihak kesatuan masih memberikan kesempatan untuk dialog secara musyawarah guna menjaga hubungan baik antar pihak.

 

Pihak Sdr Dewi Murniati (Keluarga Korban) Januari – Februari 2026, Surabaya, bahwa pihak Sdr Dewi Murniati selaku orang tua korban berpendapat bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap anaknya akibat dugaan proyektil
rekoset, sehingga mengajukan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai bentuk tuntutan atas peristiwa tersebut. Bahwa dalam somasi yang diajukan, pihak Sdr Dewi Murniati mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367
KUHPerdata, dengan menilai bahwa terdapat unsur kelalaian atau tanggung jawab dari pihak yang dituju atas kerugian yang dialami korban. Bahwa pihak Sdr Dewi Murniati juga menyampaikan adanya ketidakpuasan terhadap proses mediasi yang telah dilakukan, dengan anggapan tidak adanya progres maupun keseriusan dari pihak kesatuan dalam memberikan penyelesaian yang jelas. Selain itu, pihaknya menyatakan nominal kompensasi karena mempertimbangkan kondisi korban ke depan, termasuk dampak trauma yang masih dalam penanganan medis dan psikologis.

Bahwa dalam perkembangannya, pihak Sdr Dewi Murniati mengharapkan adanya jaminan masa depan bagi korban atas luka yang dialami, termasuk adanya harapan dispensasi tertentu bagi korban di kemudian hari.

Di sisi lain, langkah somasi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa pihak keluarga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan.

(Yuli)

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Satu Pelaku Ditangkap di Jawa Timur

0

Kota Semarang , Update 87.com || (30/3/26) — Aparat kepolisian dari Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang mengakibatkan korban jiwa. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, dengan mengamankan seorang pelaku di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa ledakan bahan petasan yang terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia setelah terdampak ledakan yang merusak bagian rumah korban.

Korban diketahui merupakan anak berinisial G.A.P. (9), warga Genuk, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berada di dalam rumah saat ledakan terjadi, sementara anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Kronologi kejadian bermula saat seorang saksi berinisial T tengah beraktivitas di sekitar masjid dekat lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama warga lainnya mendengar suara ledakan keras yang disertai kepulan asap, meskipun tidak menimbulkan api. Ledakan tersebut menyebabkan bagian atap rumah roboh dan menimpa korban yang berada di dalam.

Petugas piket Polsek Gayamsari yang dipimpin Kapolsek segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 01.15 WIB. Aparat kemudian melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk proses identifikasi dan olah TKP.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial S.R. (38), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menjual bahan peledak secara ilegal melalui platform media sosial, dengan modus operandi menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring melalui akun TikTok. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan berpotensi menimbulkan ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam, serta sejumlah bahan kimia berupa bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan masing-masing berat sekitar 250 gram.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran bahan berbahaya di tengah masyarakat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan bahaya penyalahgunaan bahan peledak, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas melalui media sosial tanpa pengawasan.
(Editor, Adu – Nur Tim update 87 jateng)

Hasil Rapat Blasting PT Bima Mix: Kompensasi dan Perizinan Jadi Perhatian, Kecamatan dan DPRD Diminta Bertindak

0

Lampung Selatan, Update87.com —
Rapat terkait aktivitas blasting PT Bima Mix yang digelar pada 31 Maret 2026 di Kecamatan Katibung belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Sejumlah hal penting masih menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme kompensasi, pengawasan perizinan, serta pembahasan lahan warga terdampak.

Rapat tersebut dihadiri Camat Katibung Andi Sopian, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 7 Farizal Purba, S.E., kepala desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Kompensasi Jadi Sorotan Warga
Sejumlah warga menyampaikan bahwa mekanisme kompensasi dinilai belum sepenuhnya jelas dan merata.

Beberapa warga mengaku masih belum menerima kompensasi.
Hal ini memunculkan harapan agar ke depan terdapat mekanisme yang lebih transparan dan terkoordinasi antara pihak perusahaan dan pemerintah setempat.

Dampak Mulai Dirasakan Warga
Masyarakat menyampaikan adanya penurunan hasil panen serta gangguan dalam aktivitas berkebun. Salah satu warga menyebut hasil panen jagung mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Warga berharap adanya penyesuaian atau evaluasi terhadap bentuk kompensasi agar lebih sesuai dengan kondisi yang dirasakan.

Pembahasan Lahan Masih Berlangsung
Terkait lahan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan.
Sementara itu, sebagian warga menyampaikan keinginan untuk pindah dari lokasi terdampak, dengan alasan kenyamanan dan keselamatan.

Perizinan dan Standar Jadi Pertanyaan
Dalam rapat, warga juga menanyakan terkait perizinan blasting, kesesuaian dengan aturan, serta standar jarak aman dari permukiman.

Pihak perusahaan menyampaikan telah memiliki perizinan dan menyalurkan kompensasi kepada dua desa, namun masyarakat berharap adanya penjelasan lebih rinci dan terbuka.

Kecamatan Akan Tindak Lanjut
Camat Katibung menyatakan akan menindaklanjuti hasil rapat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan perizinan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kondisi masyarakat.

DPRD Dorong Dialog Terbuka
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pentingnya keterbukaan dari semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, DPRD juga membuka kemungkinan untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan guna memperjelas berbagai hal yang masih menjadi perhatian.

Harapan Warga
Masyarakat berharap adanya langkah nyata ke depan, seperti peninjauan langsung ke lokasi, peningkatan transparansi, serta solusi yang adil bagi semua pihak.

Kesimpulan
Rapat ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi, namun masyarakat masih menantikan tindak lanjut konkret agar permasalahan dapat terselesaikan secara menyeluruh.

Adit/dicky

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menghadiri upacara serah terima jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/03/2026).

Dalam upacara tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut secara resmi menyerahkan jabatan Wakasal dari Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., kepada Laksamana Madya TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. Pergantian ini menandai kesinambungan kepemimpinan di jajaran TNI Angkatan Laut, sekaligus bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan.

Kasal dalam amanatnya menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi TNI AL, guna menjaga kesinambungan serta meningkatkan kinerja organisasi. Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Sementara itu, Laksamana Madya TNI Edwin dinilai memiliki pengalaman penugasan yang komprehensif, baik di bidang operasional maupun staf, sehingga dinilai layak untuk mengemban amanah sebagai Wakasal.

Sebelum menjabat sebagai Wakasal, Laksamana Madya TNI Edwin telah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Komandan Lantamal V/Surabaya, Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, serta Wakil Gubernur Lemhanas RI. Penunjukan Perwira Tinggi alumni AAL Angkatan 37 tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/159/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Upacara sertijab turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Mabesal dan para Panglima Komando Utama TNI Angkatan Laut.

(Yuli)

Modus Investasi Walet Fiktif Terungkap, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliaran Lewat Skema Pencucian uang

0

Kota Semarang, Update 87.com || Polda Jateng, Pada hari ini, Selasa (31/03/2026), Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar press conference di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Korban dalam perkara ini adalah Sdr. UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Sdr. JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.

Beliau juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka merancang penipuan ini sejak awal.

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.”

Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing).

“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.

Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp. 78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp. 22 miliar. Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
(Editor, Adi – Nur Tim update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş