28.4 C
Jakarta
Thursday, June 25, 2026
Home Blog

Danpusterad Tutup Karya Bakti TNI AD Skala Besar di Kepulauan Mentawai

0

Danpusterad Tutup Karya Bakti TNI AD Skala Besar di Kepulauan Mentawai

 

(Pen Pusterad) Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat Letjen TNI Mochamad Syafei Kasno memimpin Upacara Penutupan Karya Bakti TNI Angkatan Darat Skala Besar Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Kodim 0319/Mentawai, Jl. Raya Tuapejat, Sipora Raya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu (24/6/2026).

 

Dalam sambutannya, Danpusterad menyampaikan rasa bangga dan hormat dapat berada di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka menutup rangkaian kegiatan Karya Bakti TNI AD yang telah berlangsung selama 50 hari. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian nyata TNI AD dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

 

Danpusterad menegaskan bahwa Karya Bakti TNI AD merupakan implementasi komitmen TNI AD dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat serta mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui berbagai program pembangunan fisik maupun nonfisik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

 

Selama pelaksanaan kegiatan, berbagai sasaran fisik berhasil diselesaikan, di antaranya rehabilitasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik warga di wilayah Sipora agar masyarakat dapat tinggal di tempat yang lebih layak dan nyaman, pembangunan 10 titik sumur bor dan 10 unit MCK guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, serta rehabilitasi 1 unit mushola dan 1 unit gereja agar dapat digunakan dengan lebih nyaman oleh masyarakat dalam menjalankan ibadah.

 

Selain itu, Karya Bakti TNI AD juga berhasil melaksanakan pengerasan jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter di Jalan Puskesmas Bosua guna meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga. Tidak hanya itu, pembangunan 6 unit jembatan yang terdiri dari 5 jembatan beton dan 1 jembatan gantung turut menjadi sarana penting untuk memperlancar akses tarsportasi dan mobilitas warga. Sementara itu, rehabilitasi 1 unit sekolah diharapkan dapat menunjang kegiatan belajar mengajar yang lebih aman dan nyaman bagi para siswa.

 

Di bidang nonfisik, Karya Bakti TNI AD juga menyelenggarakan operasi katarak, sunatan massal, pengobatan gratis, pembagian 1.500 paket sembako, serta kegiatan sosialisasi pembinaan kesadaran bela negara dan rekrutmen TNI bagi masyarakat setempat.

 

Danpusterad menyampaikan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan bukti nyata semangat gotong royong dan kebersamaan antara TNI dan rakyat. Menurutnya, Karya Bakti TNI AD tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana fisik, tetapi juga menjadi wahana mempererat silaturahmi, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

“Kami berharap seluruh hasil pembangunan yang telah diwujudkan melalui Karya Bakti TNI AD ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kecamatan Sipora dan Kabupaten Kepulauan Mentawai secara umum. Mari kita jaga dan pelihara bersama seluruh fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Danpusterad.

 

Pada kesempatan tersebut, Danpusterad juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, khususnya Bupati beserta jajaran, Ketua DPRD dan seluruh anggotanya, atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan sukses.

 

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Danrem 032/Wirabraja, dan Dandim 0319/Mentawai, seluruh unsur terkait, serta para tokoh masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

 

Mengakhiri sambutannya, Danpusterad berharap seluruh hasil Karya Bakti TNI AD dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta semakin mempererat persaudaraan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

 

 

(Yuli)

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan

0

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan

 

 

Kudus II update 87.com.- Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan antarkelompok pemuda.

 

Kasus ini berawal dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di dekat jembatan antara Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang melibatkan melibatkan antar kelompok pemuda.

 

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka-luka. Salah satunya berusia 14 tahun yang mengalami luka robek pada lutut kaki kanan akibat diduga terkena senjata tajam. Sementara korban lainnya mengalami luka robek pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim, Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” kata Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu (24/6/2026).

 

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, pakaian yang digunakan saat kejadian tersebut.

 

Menurut Iptu Happy, para pelaku terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini seluruhnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kudus.

 

“Tujuh orang yang diduga terlibat, yakni NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum” jelas Kasatreskrim.

 

“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Iptu Happy juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum,” tegasnya.

 

Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak maupun aksi premanisme dan tawuran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

*DARI SABANG SAMPAI MERAUKE, PUTRA BANGSA BERSATU DI KORPS MARINIR*

0

*DARI SABANG SAMPAI MERAUKE, PUTRA BANGSA BERSATU DI KORPS MARINIR*

 

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Malang). Semangat persatuan dan kebhinekaan Indonesia tercermin dalam prosesi pembaretan prajurit Korps Marinir, dari Sabang sampai Merauke, putra-putra terbaik bangsa dengan latar belakang yang berbeda-beda berhasil melewati berbagai tahapan pendidikan dan resmi menyandang Baret Ungu, simbol kehormatan Prajurit Korps Marinir, Pantai Baruna, Dusun Sumber Pucung, Desa Tulungrejo, Kec. Donomulyo, Malang. Senin (22/06/2026).

 

Para prajurit muda tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk putra-putra daerah Papua yang dengan penuh semangat dan tekad berhasil menuntaskan pendidikan yang dikenal berat dan penuh tantangan. Mereka berdiri sejajar dengan rekan-rekannya dari berbagai suku, budaya, dan daerah lainnya sebagai satu keluarga besar Korps Marinir.

 

Keberagaman juga terlihat dari latar belakang keluarga para prajurit, ada yang merupakan putra anggota TNI, Polri, Basarnas, maupun masyarakat umum, perbedaan tersebut bukan menjadi penghalang, melainkan kekuatan yang menyatukan mereka dalam satu tujuan mulia, yaitu mengabdi kepada bangsa dan negara melalui Korps Marinir.

 

Bagi putra-putra Papua, keberhasilan mengenakan Baret Ungu menjadi kebanggaan tersendiri. Selain mengharumkan nama keluarga, mereka juga menjadi representasi semangat generasi muda Papua yang memiliki kesempatan dan kemampuan yang sama untuk berprestasi serta mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Suasana haru dan bangga tampak dari wajah para orang tua yang hadir menyaksikan putra-putranya resmi menjadi Prajurit Korps Marinir, air mata kebahagiaan mengiringi lahirnya generasi penerus bangsa yang siap mengemban tugas menjaga kedaulatan dan kehormatan NKRI.

 

 

(Yuli)

Polrestabes Medan Amankan Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Patumbak

0

Polrestabes Medan Amankan Enam Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Patumbak

 

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan enam terduga pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja berinisial MN (14), warga Medan Tembung. Penangkapan dilakukan kurang dari 20 jam setelah peristiwa terjadi.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adryan Riski Lubis, didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Kasi Humas AKP N. Gultom, dan Kanit Pidum Iptu Hafizullah, mengatakan keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MOHH (17), RY (19), FT (17), RDS (18), GR (21), dan IL (17).

 

“Petugas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 20 jam, enam terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Adryan Riski Lubis saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari bentrokan antarkelompok yang disebut-sebut sebagai geng motor di kawasan Jalan Setia, Patumbak I.

 

Polisi menyebut kelompok yang terlibat bentrok datang dengan jumlah yang lebih besar dibanding kelompok lawan. Dalam situasi tersebut, korban diduga terpisah dari rombongannya dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan.

 

Korban mengalami sejumlah luka akibat serangan menggunakan berbagai benda yang diduga digunakan para pelaku. Setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

 

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

“Identitas beberapa pihak yang diduga memiliki peran dalam kelompok tersebut telah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami berharap dalam waktu dekat dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

 

Polisi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan peristiwa tersebut dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (endan)

PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum

0

PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum

 

Medan – Hubungan Masyarakat (Humas) PT Saranan Baja Perkasa (SBP), F Nasution memberikan klarifikasi resmi terkait insiden bentrokan yang terjadi di Jalan Besar Medan – Belawan, Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, pada Sabtu (20/6/2026) lalu. PT SBP menyayangkan adanya pernyataan sepihak yang dinilai dapat memperkeruh suasana dan merugikan pihak lain.

 

Seperti pernyataan, Darmawan Yusuf selaku pengacara PT Belawan Indah (BI) menyatakan bahwa, kericuhan/bentrokan antara pekerja/sopir truk PT BI dengan sekelompok oknum preman yang terjadi disebabkan pencaplokan lahan dilakukan PT Sarana Baja Perkasa (SBP).

 

Sambung F Nasution, Darmawan Yusuf selaku kuasa hukum PT BI diminta untuk tidak memberikan informasi dan pernyataan bahwa, PT SBP mencaplok lahan PT BI dalam pengerjaan pemagaran tembok bangunan sehingga menimbulkan kesan fitnah.

 

“Pembangunan pemagaran tembok, pihak PT SBP adalah mutlak dilahan/lokasi milik sendiri dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) No 11 dan Surat Berita Acara Pengecekan Lapangan No : 1911 / BA – 200 / IX / 2025 tertanggal 29 September 2025 a.n PT Saranan Baja Perkasa (SBP). Darmawan Yusuf jangan memberikan kesan yang dapat menciptakan opini yang menimbulkan ketidak kondusifan dan opini yang menciptakan kekisruhan sehingga, PT SBP dianggap mencaplok lahan yang bukan haknya. Apabila pernyataan yang disampaikan, Darmawan Yusuf secara terus menerus menciptakan opini yang tidak benar, PT SBP akan segera melakukan upaya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai undang undang yang berlaku di negara republik indonesia,” tegas F Nasution, Selasa (23/6/2028).

 

Lebih jauh Humas PT SBP, F Nasution, mengimbau seluruh pihak termasuk kuasa hukum PT Belawan Indah (BI), untuk menyikapi peristiwa ini secara bijak, objektif, dan tidak menggiring opini publik yang belum teruji kebenarannya.

 

“Kami berharap tidak ada pihak yang mengeluarkan pernyataan spekulatif atau membangun narasi sepihak yang justru dapat memicu kesalahpahaman dan merugikan reputasi pihak lain,” ujar F Nasution.

 

Dikatakan F Nasution, insiden ini tidak ada kaitannya dengan aktivitas pembangunan yang sedang dilakukan oleh PT SBP. Pekerja PT SBP turut menjadi korban akibat bentrokan yang meluas tersebut, beberapa pekerja bangunan tembok PT SBP yang berada di lokasi justru turut menjadi korban luka.

 

Demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, PT SBP menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan hukum yang transparan.

 

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan beserta jajaran untuk mengusut tuntas insiden ini secara objektif. Kami berharap aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh opini sepihak yang sengaja digulirkan demi keuntungan tertentu,” tegas F Nasution. (rel/endan)

Wujud Nyata Pengabdian Polri Untuk Masyarakat, Dankorbrimob Polri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80*

0

*Wujud Nyata Pengabdian Polri Untuk Masyarakat, Dankorbrimob Polri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80*

 

 

 

 

Semangat pengabdian Polri kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui berbagai program kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, jajaran pejabat utama Polri, unsur serikat pekerja, serta ribuan masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, Kabid Kesjas Korbrimob Polri Kombes Pol. Bambang Wiji Asmoro,dan Karumkit Bhayangkara Brimob AKBP. Arinando Pratama, turut berperan sebagai panitia penyelenggara, mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

 

Puncak Bakti Kesehatan menjadi bagian dari program bakti kesehatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2026. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 5.300 tenaga kesehatan dengan total layanan yang telah menjangkau lebih dari 664 ribu masyarakat.

 

Berbagai layanan diberikan, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, pengobatan umum dan spesialis, donor darah, khitan massal, operasi katarak, pemeriksaan stunting, pelayanan kesehatan ibu dan anak, hingga pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas.

 

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat maupun anggota Polri sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas kesehatan dan mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Tentunya kami terus berkomitmen untuk terus bisa memberikan pelayanan terbaik khususnya di bidang kesehatan baik bagi masyarakat maupun bagi anggota kita. Agar kondisi kesehatannya selalu terjaga, selalu prima di dalam melaksanakan tugas sehari-hari dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” ujar Kapolri dalam jumpa pers.

 

Rangkaian kegiatan puncak turut diwarnai dengan peluncuran Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, yang memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi para pekerja di rumah sakit Polri di seluruh Indonesia. Selain itu, Kapolri juga meresmikan penggunaan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Jombang sebagai upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

 

Kapolri bersama rombongan juga meninjau langsung berbagai layanan kesehatan yang berlangsung di lokasi kegiatan, sekaligus menyerahkan bantuan kepada peserta khitanan massal, anak-anak yang mengikuti pemeriksaan stunting, serta penyandang disabilitas yang menerima alat bantu kesehatan.

 

Melalui kegiatan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan publik. Sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80, Bakti Kesehatan menjadi wujud nyata pengabdian Polri dalam mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, kuat, dan sejahtera.

 

 

(Yuli)

*Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika Polri Presisi di Era Digital*

0

*Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika Polri Presisi di Era Digital*

 

 

 

 

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Dialog Kebangsaan bertema “Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika Polri Presisi di Era Disrupsi Digital dan Keterbukaan Informasi” di Swasana Lippo Kuningan Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

 

Kegiatan yang dibuka oleh Sahlisosbud Kapolri Irjen Pol. Kumbul Kusdwijanto Sudjadi tersebut menjadi wadah refleksi sekaligus penguatan nilai-nilai dasar kepolisian dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi, disrupsi digital, serta dinamika masyarakat yang semakin terbuka.

 

Selain diikuti secara langsung oleh peserta dari Divhumas Mabes Polri dan jajaran Humas Satker Mabes Polri, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Bid Humas Polda dan Polres seluruh Indonesia.

 

Korbrimob Polri turut menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Teknisi KBR Utama Tk. II Korbrimob Polri Brigjen Pol. Amostian bersama Paur Subbag Humas Bagops Rorenminops Korbrimob Kompol R. Luter Siregar, Brigpol Agus Setiawan, Bripda Eka Putra Rachmawan dan Bharatu Adhitya Wiratama. Kehadiran perwakilan Korbrimob Polri mencerminkan komitmen dalam memperkuat pemahaman serta implementasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai landasan etika dan profesionalisme anggota Polri di era digital.

 

Dialog Kebangsaan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber, di antaranya Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Dr. Yudi Latif, Prof. Dr. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian, serta Kapusjarah Polri Brigjen Pol. Abas Basuni. Para narasumber memberikan berbagai perspektif mengenai pentingnya penguatan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai kompas etika anggota Polri dalam menghadapi tantangan era digital dan keterbukaan informasi.

 

Dalam paparannya, Dr. Yudi Latif menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban sipil dan keutuhan negara. Menurutnya, fondasi utama dari kepercayaan tersebut adalah etika yang harus terus diperkuat di seluruh jajaran Polri.

 

“Untuk negara majemuk seperti Indonesia yang begitu luas, modal terpenting dalam menjaga publik dan menjaga republik ini adalah kepercayaan. Dan inti dari kepercayaan, sebagai perekat utamanya, adalah etika,” pernyataan Dr. Yudi Latif.

 

Sementara itu, Prof. Dr. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian mengapresiasi keterbukaan Polri yang melibatkan berbagai pihak eksternal untuk memberikan masukan dan perspektif objektif dalam proses transformasi institusi. Menurutnya, untuk mewujudkan Polri yang berkelas dunia menuju Indonesia Emas 2045 diperlukan tiga pilar utama, yaitu right people, right system, dan right values.

 

“Melalui konsep tiga pilar tersebut, yaitu right people, right system, dan right values, maka akan lahir Polri yang bermoral dan berkelas dunia,” pernyataan Prof. Dr. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian.

 

Prof. Dr. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian juga mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan tingginya semangat perubahan di lingkungan Polri. Menurutnya, dorongan anggota Polri untuk maju dan berubah mencapai hampir 95 persen, yang menunjukkan besarnya energi positif dalam mendukung transformasi institusi ke arah yang lebih baik.

 

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Dialog Kebangsaan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan memperkuat internalisasi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman etika dan perilaku anggota Polri.

 

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, berbagai pandangan, hasil riset, serta masukan yang disampaikan para narasumber menjadi modal penting bagi Polri dalam melanjutkan transformasi menuju institusi yang semakin profesional, modern, dan dekat dengan masyarakat. Karo Penmas Divhumas Polri juga menegaskan komitmen Polri untuk terus terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.

 

“Kami terbuka terhadap masukan, tidak anti kritik, dan terus berupaya mendorong perubahan sosial yang lebih baik,” pernyataan Karo Penmas Divhumas Polri.

 

Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polri berharap penguatan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dapat semakin terinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga mampu memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

 

(Yuli)

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Patroli Gabungan Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia

0

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Patroli Gabungan Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia

 

KALBAR, Mata Peristiwa – Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat melaksanakan patroli gabungan dalam rangka Operasi Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia (RI)–Malaysia guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah perbatasan, Selasa (23/6/2026).

 

Patroli gabungan tersebut dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan di kawasan perbatasan bersama unsur pengamanan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan situasi keamanan tetap kondusif serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah perbatasan negara.

 

Dalam pelaksanaannya, Satbrimob Polda Kalbar menerjunkan 10 personel yang dipimpin oleh Wadanki II Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, Ipda Agus Hani.

 

Selain menjaga stabilitas keamanan, patroli ini juga bertujuan meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara, memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan RI–Malaysia.

 

Ipda Agus Hani mengatakan, patroli gabungan merupakan salah satu langkah nyata Polri dalam meningkatkan pengawasan dan memperkuat kehadiran aparat di tengah masyarakat perbatasan.

 

“Patroli ini merupakan salah satu langkah nyata Polri untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat kehadiran aparat di tengah masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Kehadiran kami juga bertujuan mencegah berbagai pelanggaran hukum yang dapat terjadi di kawasan perbatasan, seperti penyelundupan barang ilegal, perlintasan orang tanpa dokumen resmi, maupun tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah perbatasan.

 

Melalui kegiatan patroli gabungan ini, diharapkan situasi keamanan di kawasan perbatasan RI–Malaysia tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (Dani 87).

*Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru*

0

*Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru*

 

Jakarta – Di bawah langit hukum Indonesia yang kerap kali riuh oleh janji-janji keadilan, sebuah tragedi preseden buruk kembali dipertontonkan dengan vulgar di bumi Melayu, Pekanbaru. Penahanan Larshen Yunus, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus aktivis vokal pembela hak rakyat, menjadi bukti empiris bagaimana pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja “ditekuk” demi melayani syahwat politik serta membungkam kritik.

 

Perkara ini bermula dari riak-riak keberatan masyarakat atas gaya hidup mewah (flexing) Putri Arum, istri dari Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., yang dipublikasikan secara tajam oleh unit Media Center KNPI melalui portal MediaGeser.com. Alih-alih melakukan refleksi moral atau menggunakan ruang Hak Jawab sesuai khitah jurnalistik, sang pejabat justru memilih jalan pintas: menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi ruang redaksi, menyetor sejumlah dana untuk memaksakan penghapusan berita (take down), dan pada akhirnya membalikkan fakta dengan melaporkan sang aktivis ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pidana berlapis.

 

Jika kita membedah anatomi hukum dari pasal-pasal yang dituduhkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru, akan terlihat jelas adanya konstruksi hukum yang dipaksakan secara prematur. Larshen Yunus dijerat dengan tiga pasal krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 tentang Pemerasan, Pasal 483 tentang Pengancaman, dan Pasal 492 tentang Penipuan. Mari kita preteli satu per satu secara jernih.

 

Pertama, Pasal 482 (Tindak Pidana Pemerasan). Secara yuridis formal, delik pemerasan wajib mengandung unsur paksaan yang menggunakan kekerasan fisik atau setidaknya ancaman kekerasan fisik agar korban menyerahkan sesuatu. Dalam rekam jejak digital berupa tangkapan layar komunikasi WhatsApp, inisiasi pembicaraan justru lahir dari kepanikan Martin Manoluk yang meminta berita istrinya dihapus. Tidak ada satu pun diksi intimidasi fisik atau paksaan yang keluar dari mulut Larshen Yunus. Penawaran ruang iklan ucapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru adalah opsi kemitraan bisnis media yang ditanggapi secara sadar dan disetujui tanpa tekanan fisik oleh pelapor.

 

Kedua, Pasal 483 (Tindak Pidana Pengancaman). Unsur pengancaman mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menakut-nakuti korban dengan hal yang baru akan dilakukan jika keinginan pelaku tidak dipenuhi. Faktanya, artikel kritik mengenai gaya hidup mewah tersebut sudah tayang terlebih dahulu di portal berita. Artinya, tulisan tersebut bukanlah alat barter ancaman baru yang didesain untuk memeras, melainkan produk kontrol sosial murni yang sudah menjadi konsumsi publik.

 

Ketiga, Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan). Menjerat Larshen dengan pasal penipuan adalah lelucon hukum yang paling hambar. Penipuan menghendaki adanya rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau penggunaan identitas palsu. Larshen Yunus bertindak nyata sebagai Ketua KNPI Riau yang sah. Lebih dari itu, kesepakatan itu tuntas: dana Rp35 juta dari pihak Martin Manoluk diterima oleh redaksi, iklan ucapan selamat hari raya dipublikasikan secara nyata, dan tautan berita kritis yang dipersoalkan pun diturunkan. Ketika ada prestasi dan kontra-prestasi yang dipenuhi secara faktual, maka demi hukum, perkara tersebut adalah ranah hukum keperdataan periklanan, bukan pidana penipuan!

 

*Wilson Lalengke: “Ini Perzinaan Moral Birokrasi!”*

 

Melihat kejanggalan kasat mata ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., tidak mampu membendung kegusarannya. Menggunakan gaya bicaranya yang lugas, tajam, dan menghantam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras tindakan penyidik lokal yang dinilainya telah menjadi “alat pemukul” pesanan penguasa.

 

“Penahanan Larshen Yunus adalah sebuah pelacuran penegakan hukum yang sangat keji dan menjijikkan! Polisi di Pekanbaru tampaknya telah kehilangan nalar hukum acara dan memilih menjadi centeng bagi pejabat berjat yang risih borok keluarganya dikuliti pers,” sembur Wilson Lalengke dengan nada menggelegar (Selasa, 23 Juni 2026).

 

Menurut mantan Kassubid Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI itu, penyidik sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa aliran dana dari Martin Manoluk melalui bawahannya, Raja Herman, sejatinya memenuhi unsur penyuapan (kickback) di bawah meja demi membeli kebungkaman media siber. “Martin Manoluk itu mengucurkan uang untuk menyuap pengelola media agar berita dihapus, yang mana tindakan menghapus berita secara paksa itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Mengapa pelaku penyuapan dan pelanggar kebebasan pers justru dilindungi, sedangkan aktivis yang memberikan ruang solusi keperdataan malah dipenjara? Ini adalah perzinaan moral birokrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telanjang!” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa tersebut.

 

*Alarm Kesadaran bagi Rakyat: Saat Hukum Dijadikan Senjata*

 

Kasus kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus di Pekanbaru harus dibaca oleh publik sebagai sebuah alarm bahaya yang sedang menyala terang di dalam sistem demokrasi kita. Peristiwa ini mengirimkan pesan teror laten: siapapun warga negara yang berani mengusik kemapanan dan mengkritik gaya hidup hedonistik para penguasa, harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan melalui rekayasa pasal pidana yang dicari-cari.

 

Ketika aparat penegak hukum yang digaji dari keringat pajak rakyat lebih memilih mengabaikan kualitas materiil alat bukti demi mengamankan kenyamanan elite birokrasi, maka fungsi institusi pelindung masyarakat telah bergeser menjadi tiran yang menakutkan. Publik tidak boleh lagi tinggal diam dan menganggap ini sekadar urusan personal seorang aktivis.

 

Masyarakat harus memperluas ruang kesadaran kolektif: “Hari ini Larshen Yunus yang dibungkam, esok hari bisa jadi giliran hak-hak konstitusional kita yang dirampas.” Melalui momentum perlawanan Praperadilan yang digalang oleh DPN PPWI, mari kita desak reformasi moral penegakan hukum, runtuhkan tembok kesewenang-wenangan, dan rebut kembali marwah keadilan di bumi Indonesia! (TIM/Red)

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp53,9 Miliar

0

Polda Kalbar dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp53,9 Miliar

 

Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) lintas pulau dengan total nilai barang mencapai Rp53,9 miliar.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6).

 

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

 

Kapal tersebut diketahui mengangkut 268 kontainer. Berdasarkan dokumen manifes, muatan diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun, hasil pemeriksaan menggunakan X-Ray dan pemeriksaan fisik menemukan sebanyak 4.687 ball pakaian bekas impor yang diduga diselundupkan dengan nilai sekitar Rp37,5 miliar.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan penyisiran di wilayah Kalimantan Barat pada 19–21 Juni 2026.

 

Dari operasi tersebut, petugas menggerebek dua gudang penyimpanan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah serta menyita 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal senilai Rp16,48 miliar.

 

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat mencapai Rp53,9 miliar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyatakan pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan berdampak terhadap industri dalam negeri.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan Polda Kalbar bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur masuk, khususnya pelabuhan, guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Kalimantan Barat. (**/Dani)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş