27.1 C
Jakarta
Sunday, July 19, 2026
Home Blog

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

0

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

 

Kudus II update87 com. Siswa NTs NU Raudlarus Shibnyan Peganjaran Bae Kudus menggelar bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu.

 

Pembagian Paket sembako tersebut adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta pelaksanaan Matamuda (Masa T a’aruf Murid Madrasah) MTs NU Roudlotus Shibyan.

 

Aksi sosial yang dilakukan oleh para siswa tersebut dengan membagikan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu dan anak yatim di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Sabtu(18/7/2026)

 

Kegiatan yang dilakukan oleh para siswa dan di dampingi guru MTs NU Raudlotus shibnyan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial madrasah terhadap masyarakat sekitar sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada para peserta didik.

 

Kepala sekolah MTs NU Raudlotus Shibnyan Abdul Manan Ms pada sambutan pelaksanan tersebut mengatakan, kegiatan bakti sosial ini memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan PPDB, menumbuhkan kepedulian sosial, serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kami atas keberhasilan PPDB. Selain itu, kami ingin menumbuhkan kepedulian sosial dan sedikit meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, termasuk anak-anak yatim. Walaupun bantuan yang kami berikan tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan membawa keberkahan bagi masyarakat maupun keluarga besar Madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan ” ujarnya.

 

Puluhan paket sembako yang dibagikan merupakan hasil penggalangan dana dari para siswa melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs NU Raudlotus Shibnyan.

 

Menurut Abdulmanan, keterlibatan siswa dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan memperkuat pendidikan karakter di lingkungan madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan Peganjaran, Kudus.

Paket sembako itu disalurkan kepada warga kurang mampu, anak-anak yatim, serta beberapa wali murid yang kondisi ekonominya memerlukan perhatian.

 

Melalui kegiatan sosial ini, MTs NU Roudlotus Shibyan berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menanamkan nilai kepedulian, gotong royong, dan empati kepada seluruh peserta didik sebagai bagian dari pendidikan karakter yang menjadi salah satu prioritas madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan.

Red

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

0

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

 

Kudus II update 87.com. Seorang pria pencari ikan ditemukan meninggal dunia di area persawahan Blok Karang Gesang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (16/7/2026) siang.

 

Korban diketahui bernama Sulismono (33), warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di genangan air persawahan sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jekulo, AKP Danail Arifin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dari alat setrum ikan yang digunakan saat mencari ikan dan udang di area persawahan tersebut.

 

“Korban diketahui berangkat seorang diri sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan mencari ikan dan udang di kawasan persawahan Karang Gesang. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar AKP Danail Arifin.

 

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk mengevakuasi korban ke pinggir rawa sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jekulo bersama Tim Inafis Polres Kudus dan tenaga medis dari Puskesmas Jekulo langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jenazah.

 

Dari hasil pemeriksaan dr Bambang Triyono dari Puskesmas Jekulo, korban diperkirakan telah meninggal dunia beberapa jam sebelum ditemukan. Petugas juga menemukan alat setrum ikan yang digunakan korban saat beraktivitas di persawahan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan yang digunakan sendiri saat mencari ikan,” jelasnya.

 

AKP Danail Arifin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik di area persawahan maupun perairan terbuka karena berisiko membahayakan keselamatan jiwa.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan peralatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat beraktivitas,” pungkasnya.

Red

Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Kudus Setelah Beraksi di Sejumlah Wilayah

0

Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Kudus Setelah Beraksi di Sejumlah Wilayah

 

Kudus II update 87.com. Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus.

 

Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.

 

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

 

Korban diketahui kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.

 

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).

 

Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin langsung Kapolsek Kudus AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.

 

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya,” ungkap Kapolres.

 

“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman,” imbuhnya.

 

AKBP Heru mengungkapkan, setiap unit sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus. Selain itu, dua unit sepeda motor lainnya yang berasal dari kasus curanmor berbeda juga berhasil ditemukan.

 

Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 1998 dan kasus curanmor pada tahun 2021.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia meminta warga tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya.

 

“Dari sejumlah kasus curanmor yang berhasil kami ungkap, sebagian kendaraan yang dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang kurang aman,” tegas AKBP Heru.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka maupun pihak penadah.

Red

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

0

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

 

Kidus II update 87.com Sinergi antara Kepolisian Resor Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus kembali diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 

Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi yang berlangsung di kantor Kejari Kudus. Pertemuan dihadiri Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Kudus.

 

Selain itu, sejumlah PJU Polres Kudus turut hadir untuk menjadi representasi kuatnya kolaborasi aparat penegak hukum hingga tingkat daerah.

 

Pertemuan tersebut menjadi simbol eratnya koordinasi antara institusi kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum. Kedua lembaga berkomitmen menjaga profesionalisme, objektivitas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie mengatakan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

“Komunikasi, koordinasi, kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Teddy Rorie, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut dia, koordinasi yang terjalin baik tidak hanya memperlancar proses penanganan perkara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Sinergi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kudus.

 

Teddy menegaskan, Kejaksaan dan Polri akan terus memperkuat kerja sama sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

 

“Melalui kebersamaan ini, Kejaksaan dan Polri berkomitmen terus memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum terbaik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, sinergi yang terjalin antara kepolisian dan kejaksaan merupakan modal penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

 

“Koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan akan membuat setiap proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo.

 

Menurutnya, hubungan yang harmonis antaraparat penegak hukum tidak hanya berdampak pada kelancaran proses hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

“Sinergi yang solid akan menjadi fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas dan profesional,” pungkasnya. Red

Kesbangpol kudus memfasilitasi mediasi sengketa paguyuban pedagang madura dengan non paguyuban guna tercipta aman dan damai 

0

Kesbangpol kudus memfasilitasi mediasi sengketa paguyuban pedagang madura dengan non paguyuban guna tercipta aman dan damai 

 

Kudus II update 87.Com Perselisihan antara pedagang Warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, yang dilaksakan di ruang rapat Kantor Kesbangpol Kudus,Jl Simpang 7 No 1 Kudus, Jum’ at (17/7/2026)

 

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kudus tersebut mempertemukan perwakilan dari paguyuban pedagang warung Madura NUR ZAT SEJATI dengan pedagang warung Madura non paguyuban (Zaenal Arifin) untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang selama ini memicu perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas pedagang Warung Madura di wilayah Kabupaten Kudus. yakni jarak antara pedang warung Madura dalam kota 500 meter dan 600 meter untuk luar kota, serta terkait keanggotaan paguyuban pedagang warung Madura yang harus dari keluarga Madura asli dan tak boleh campuran.

 

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memfasilitasi dialog dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif agar tercipta kesepahaman serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Proses mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan alasan dan pandangannya.

 

Dalam meditasi tersebut, sempat terjadi perdebatan panas,yakni tentang aturan interen paguyuban pedagang warung Madura yaitu jarak antar warung Madura yang di berlakukan untuk pedang Non paguyuban, terkait hal tersebut, pihak kuasa hukum Pedagang warung Madura non paguyuban Andreas S.H.,M.H berpandangan lain, menurut Andreas, hal tersebut tidak ada legal standingnya, kita harus mengikuti Perda Kabupaten Kudus atau regulasi yang ada.

Andreas berpandangan, aturan interen tidak bisa di berlakukan pada pihak lain.

 

Seperti yang di tuturkan, “aturan internal paguyuban itu berlaku bagi anggotanya, tidak boleh anggota ormas atau LSM yang tidak terdaftar wajib mengikuti, yang harus mengikuti itu yang tergabung (pada paguyuban tersebut). begitu tutur Andreas.

 

Pada pertemuan tersebut baik perwakilan Paguyuban Warung Madura maupun pedagang warung Madura non paguyuban menyampaikan berbagai

pandangan serta harapan agar aktivitas usaha dapat berjalan secara tertib tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Pihak Kesbangpol berharap hasil mediasi dapat menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang lebih baik di antara para pedagang, sekaligus menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Kudus.

 

Mediasi berakhir dengan kesepakatan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan Forkopimcam, yakni Zaenal Arifin pedagang warung Madura non paguyuban sebagai pihak pertama, dan Asim yang mewakili paguyuban pedagang warung Madura sebagai pihak kedua. dan Forkopimcam sebagai saksi. Dan hasil kesepakatan damai mengerucut pada 4 poin

1 sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

2 pihak kedua akan membeli barang yang ada pada pihak pertama seluruhnya sesuai dengan harga yang di sepakati besok pada hari Jum at tanggal 24 Juli dengan disaksikan oleh Forkopimcam Kecamatan Mejobo.

3 pihak ke dua Akan mengganti sewa ruko kepada pihak pertama senilai Rp 8.000.000.

4 Setelah ruko di kosongkan, kedua belah pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di ruko tersebut.

 

Setelah penanda tanganan hasil kesepakatan, keduabelah pihak kemudian berjabat tangan tanda sepakat damai.

LSM LP. K-P-K Keluhkan mahalnya ongkos parkir malam dan tarikan uang PKL di Terminal Boja Kendal*

0

*LSM LP. K-P-K Keluhkan mahalnya ongkos parkir malam dan tarikan uang PKL di Terminal Boja Kendal*

 

Kendal, Update 87.com || Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) yang merupakan alat kontrol masyarakat, mengeluhkan penarikan Ongkos Parkir dan penarikan uang di Pedagang Kaki Lima ( PKL) di terminal Boja Kendal khususnya parkir malam hari.

 

*Tanggapan dan langkah Ketua LSM*

 

Tanggapan Ketua LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K ) pada wawancara 16/07/2026 mas Cahyo kepada awak media terkait masalah di terminal Boja sebagai berikut,

 

“Saya keluhkan tarikan parkir malam hari di terminal Boja, ini terjadi pada saya, di karenakan banyak keluhan masyarakat, makanya saya mencoba untuk parkir di terminal Boja, ternyata benar adanya, dan perlakuan jukirpun juga tidak bersahabat dengan saya ,” Jelas Cahyo Ketua LP.K-P-K

 

“Memang betul ada perda tentang parkir yang insidental

Rp.5000 namun untuk tepi jalan, bukan di dalam terminal, sedangkan di dalam terminal tidak ada aturan parkir insidental,” Lanjut mas Ketua LP.K-P-K

 

“Saya lanjutkan pada siang hari untuk bisa ketemu dengan penjual di terminal Boja, terkait dengan uang tarikan, ternyata ada beberapa tarikan, yaitu setiap bulan di tarik uang Rp.200.000,- dan setiap tahunnya masih di tarik lagi Rp.450.000,- itu hanya tempat saja sedangkan lapaknya buat sendiri, maka terkesan emplek emplekan terlihat kumuh,” Pungkas mas Cahyo

 

Langkah yang akan di ambil mas Cahyo terkait dugaan tarikan tarikan uang yang ada di terminal Boja yaitu akan segera bersurat ke Bupati Kendal dan Dishub kabupaten kendal tembusan ke DPRD Kabupaten kendal agar menjadi catatan dan agenda Para wakil Rakyat.

 

*Jawaban Kadishub Kendal*

 

Kejadian yang di alami oleh ketua LSM LP.K-P-K juga di alami oleh pewarta juga, saat itu pewarta hanya masuk di terminal pada malam hari untuk tugas liputan, ternyata juga di mintai restribusi parkir padahal tidak parkir di dalam cuman masuk terus keluar lagi, dari jukir yang pintu masuk terminal mengatakan ndak urusan siapa saja mau liputan ataupun tidak masuk tetap bayar motor Rp.5000, – dan mobil Rp.10.000,-

 

Pewarta sudah mengatakan seorang wartawan dan menunjukkan kartu Pers untuk tugas liputan tetap di katakan harus bayar parkir Rp.5000,-

 

Pewarta menghubungi kepala Dinas Perhubungan kendal lewat sambungan Whatsapp nya menanyakan terkait ongkos parkir di terminal Boja

 

“Benar Rp.5.000,- untuk sekali parkir insidental,” Jawab Eko kadishub Kendal.

 

Namun yang tertuang dalam karcis parkir benar adanya Rp.5.000,- namun untuk di tepi jalan raya bukan di dalam terminal.

 

*Perda kabupaten kendal tentang Parkir*

 

Aturan utama mengenai tata kelola parkir di kabupaten kendal diatur dalam peraturan daerah ( Perda) nomor.3 tahun 2017, yang kemudian diperbarui melalui Perda nomor.10 tahun 2021.

 

Pengelolaan penyelenggaraan parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten kendal dan penyelenggara wajib mendaftarkan juru parkir yang bertugas.

 

Perda kabupaten kendal nomor.14 tahun 2023 mengatur dan membedakan tarif berdasarkan jenis layanan.

 

Rincian tarif parkir sesuai Perda sbb :

1. Parkir Tepi Jalan umum kendaraan roda dua di kenakan tarif parkir Rp.2.000,- untuk sekali parkir

2. Parkir khusus (Luar Badan Jalan) Roda dua/tiga Rp.3.000,- roda 4 Rp.5.000,- roda 6 Rp.5.000,- dan lebih dari roda 6 Rp.7.000,-

3. Parkir Insidental (saat acara/event tertentu) kendaraan roda dua Rp.5.000,- sekali Parkir

 

Peraturan Bupati ( Perbup) Kendal nomor.17 tahun 2017 tentang peninjauan kembali tarif Retribusi terminal kabupaten kendal. Rincian tarif retribusi masuk terminal untuk sekali masuk adalah :

1. *Mobil bus cepat : Rp.2.500,-*

2. *Mobil bus besar lambat : Rp.2.000,-*

Perbup kendal no.17 Tahun 2017 di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kendal

 

( Adi – Tim Update.87 jateng)

Pewarta Polrestabes Medan Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut

0

Pewarta Polrestabes Medan Konsisten Berbagi, Program Jumat Barokah Terus Berlanjut

 

Medan – Semangat berbagi terus dijaga Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan melalui program rutin Jumat Barokah.

 

Pada Jumat (17/7/2026), organisasi wartawan tersebut kembali menyalurkan bantuan beras kepada anggota dan masyarakat yang membutuhkan di Sekretariat Pewarta Polrestabes Medan, Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area.

 

Kegiatan sosial itu dipimpin langsung Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH, didampingi jajaran pengurus dan anggota. Penyaluran bantuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.

 

Chairum Lubis menjelaskan, Jumat Barokah merupakan agenda sosial yang secara konsisten dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap masyarakat, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan Pewarta Polrestabes Medan.

 

Menurutnya, bantuan yang diberikan mungkin tidak besar, namun diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima dan menjadi penyemangat untuk terus saling peduli.

 

“Kami ingin Pewarta Polrestabes Medan tidak hanya berperan dalam dunia jurnalistik, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial seperti Jumat Barokah,” ujar Chairum.

 

Ia menegaskan, program berbagi akan terus dipertahankan dan dikembangkan agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

 

Selain menjadi wadah berbagi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi antara pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar sehingga tercipta hubungan yang semakin harmonis.

 

Para penerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang ditunjukkan Pewarta Polrestabes Medan. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus berlangsung secara berkesinambungan.

 

Chairum Lubis turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pengurus, anggota, dan para donatur yang telah berpartisipasi mendukung suksesnya program Jumat Barokah.

 

Ia berharap semangat kebersamaan dan gotong royong yang terbangun melalui kegiatan tersebut dapat terus tumbuh sehingga keberadaan Pewarta Polrestabes Medan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (Endan)

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Happy Water di Medan, Dua Orang Diamankan dan Jaringan Dikembangkan

0

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Happy Water di Medan, Dua Orang Diamankan dan Jaringan Dikembangkan

 

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis happy water. Salah seorang di antaranya diketahui bekerja di sebuah tempat spa di Kota Medan.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial GF (20), warga Kecamatan Medan Petisah.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap GF di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan, pada 6 Juni 2026.

 

Dari tangan GF, polisi menyita tiga kemasan happy water yang diduga hendak diedarkan. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari tersangka.

 

Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang pria berinisial ER (24), warga Kecamatan Medan Sunggal. Petugas kemudian menangkap ER di kediamannya dan menemukan 16 kemasan happy water yang disimpan di area dapur rumah.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap SH dan Kanit I Satresnarkoba AKP Ruspian SH MH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GF diduga menjual narkotika kepada pengunjung tempat spa tempatnya bekerja.

 

“Yang bersangkutan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu terakhir,” ujar AKBP Rafli saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (17/7/2026).

 

Selain mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

 

AKBP Rafli menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku.

 

“Peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai cara. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan menindak setiap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.

 

Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut. (Endan)

Kasus Kematian Apriaman Lase Terungkap, Dua Wanita Resmi Jadi Tersangka

0

Kasus Kematian Apriaman Lase Terungkap, Dua Wanita Resmi Jadi Tersangka

 

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada tewasnya Apriaman Lase di Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, SH, MH mengatakan, kedua tersangka diamankan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

 

“Kedua perempuan yang berada di dalam kamar bersama korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali berkomunikasi dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah bersepakat, FR datang ke Apartemen Sky View bersama JS sekitar pukul 04.20 WIB dan bertemu korban di lobi sebelum menuju kamar di lantai 12.

 

Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS. Setelah itu terjadi perselisihan terkait permintaan uang tambahan. Menurut penyidik, kedua tersangka diduga meminta korban membayar Rp4,5 juta di luar biaya awal yang telah ditransfer korban.

 

Polisi mengungkapkan, ketika korban menyatakan tidak memiliki uang dan mengancam akan melompat dari balkon apabila terus dipaksa, salah satu tersangka diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Setelah itu kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan transportasi daring.

 

Tak lama kemudian, korban diketahui melompat dari lantai 12 apartemen dan meninggal dunia. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan riwayat pencarian pada aplikasi kecerdasan buatan di telepon genggam salah satu tersangka yang berkaitan dengan prosedur penanganan kasus bunuh diri dan kemungkinan pemanggilan sebagai saksi.

 

Selain itu, penyidik mendalami dugaan bahwa kedua tersangka pernah melakukan modus serupa berupa pemerasan terhadap korban lain di sejumlah hotel di Kota Medan pada Maret dan April 2026.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon genggam, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai, serta dompet milik korban yang berisi identitas dan sejumlah kartu penting.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik menyatakan proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. (Endan)

Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Kelurahan Sawah Besar, Polsek Gayamsari Perkuat Sinergi Pembangunan Bersama TNI dan Pemkot Semarang

0

*Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Kelurahan Sawah Besar, Polsek Gayamsari Perkuat Sinergi Pembangunan Bersama TNI dan Pemkot Semarang*

 

Semarang, Update 87. Com ||Upacara Pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 resmi digelar di Lapangan Rusunaw gba Semarang Hebat, Jalan Dempel Barat RW 10, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (15/7/2026) pukul 10.15 WIB. Kegiatan yang diikuti sekitar 500 peserta tersebut berlangsung dengan penanggung jawab Sekretaris Daerah Kota Semarang, Dr. Handi Priyanto, AP., S.Sos., M.Si., sebagai wujud sinergi antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan.

 

Kegiatan dihadiri oleh Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., Dandim 0733/Kota Semarang Kolonel Inf Priyo Handoyo, S.Sos., M.Si., Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, S.Pd. yang mewakili Kapolrestabes Semarang, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Camat dan Danramil se-Kota Semarang, Kapolsek Gayamsari Kompol Yuna Ahadiyah, S.H., para lurah se-Kecamatan Gayamsari, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam amanatnya, Inspektur Upacara menyampaikan bahwa TMMD merupakan program terpadu antara TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen masyarakat yang bertujuan mempercepat pembangunan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat. Usai pembukaan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan perlengkapan Satgas TMMD, penandatanganan naskah penyerahan pekerjaan, pemukulan gong, penyerahan berbagai bantuan sosial, penanaman pohon, hingga peninjauan sejumlah layanan masyarakat. #polsekgayamsari

(Editor Budi – Tim update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş