27.4 C
Jakarta
Monday, June 1, 2026
Home Blog

Karya Bakti Skala Besar TNI Bangun Jembatan Armco Sungai Menaula, Progres Sudah 90 Persen

0

Nias Utara, Update87. com

Program Karya Bakti Skala Besar TNI berupa pembangunan Jembatan Armco di Sungai Menaula, Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Minggu (31/5/2026), progres pembangunan jembatan yang merupakan inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto tersebut telah mencapai 90 persen.

Jembatan dengan panjang 8 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 2,8 meter itu dibangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan mampu memperlancar aktivitas sosial dan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada akses penyeberangan di kawasan Sungai Menaula.

Memasuki tahap akhir pengerjaan, personel di lapangan melaksanakan sejumlah pekerjaan lanjutan berupa pengecatan konstruksi besi, pemasangan mal, serta pengecoran box penyangga jembatan. Berbagai peralatan dan material konstruksi terus dimaksimalkan guna memastikan pembangunan dapat selesai sesuai target.

Pembangunan jembatan ini melibatkan personel gabungan dari Yon TP 905/TS, Babinsa Kodim 0213/Nias, dan Yonzipur 1/DD. Kolaborasi lintas satuan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah.

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Sandy, menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Armco Sungai Menaula merupakan wujud nyata dukungan TNI terhadap program pemerintah dalam mempercepat pembangunan wilayah. “Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program yang diinisiasi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk membantu meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Dengan progres yang telah mencapai 90 persen, kami optimistis pekerjaan segera rampung sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga dalam mendukung mobilitas dan aktivitas perekonomian sehari-hari,” ujarnya. (Endan)

Gabungan Personil Polri Gelar Operasi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Semarang Barat, 13 Sepeda Motor Diamankan

0

Semarang, Update 87.com || – Guna menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah kegiatan balap liar maupun tawuran, Polsek Semarang Barat bersama unsur kekuatan lain di wilayah Polrestabes Semarang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) antisipasi 3C pada dini hari Minggu (31/5/2026). Operasi pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K, S.I.K, dan berfokus pada titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan pengawasan dan penertiban berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 04.20 WIB yang berpusat di tiga jalur utama, meliputi Jalan Madukoro, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Suratmo Raya, Kecamatan Semarang Barat. Dalam pelaksanaannya, petugas mengerahkan kekuatan gabungan yang terdiri dari personil Polsek Semarang Barat, Polsek KPTE, Polsek Tugu, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelijen Keamanan, dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dengan total mencapai sekitar 72 anggota yang disebar untuk memantau dan mengendalikan situasi di lapangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, selama operasi berlangsung petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang terlibat atau diduga digunakan dalam aktivitas yang melanggar aturan hukum dan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 unit dikenakan sanksi tilang terkait kelengkapan administrasi dan persyaratan berkendara oleh petugas Satuan Lalu Lintas. Sementara itu, 8 unit lainnya diamankan ke Polsek Semarang Barat dan akan ditahan selama satu bulan, dengan rincian kendaraan yang diamankan meliputi berbagai jenis merek dan tipe kendaraan bermotor yang sebagian besar tidak dilengkapi dengan nomor polisi yang sah maupun surat-surat kelengkapan.

Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta petunjuk operasional dari pimpinan. “Kami melaksanakan langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
( editor, Nur – Adi & Tim update 87 jateng)

Ledakan Maut KM Lautan Anugerah di RT 08 Desa Sukabangun: 2 Tewas, 3 Terbakar, Kompensasi Dipertanyakan — Dugaan Muatan Berbahaya Mengemuka

0

KETAPANG – Tragedi ledakan yang terjadi di RT 08 Desa Sukabangun dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Pada hari sabtu malam 02 Mei 2026 lalu masih menyisakan tanda tanya besar. Insiden yang melibatkan KM Lautan Anugerah tersebut menewaskan dua orang, menyebabkan tiga korban mengalami luka bakar serius, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan warga, seluruh korban merupakan satu keluarga yang bekerja di KM Lautan Anugerah. Saat kejadian, kapal diketahui sedang memuat sembako untuk dibawa ke Pulau Penebang serta mengangkut bahan bakar minyak (BBM).

Namun hingga beberapa pekan pascakejadian, keluarga korban dikabarkan belum menerima kompensasi maupun bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan yang disebut-sebut mempekerjakan para korban, yakni PT KAN. Kondisi ini memicu pertanyaan dan sorotan dari masyarakat.

Publik mempertanyakan mengapa setelah jatuhnya korban jiwa dan korban luka, belum terlihat langkah nyata yang mampu memberikan kepastian maupun rasa keadilan bagi keluarga korban. Di tengah duka yang masih menyelimuti, keluarga korban disebut masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan.

Di sisi lain, penyebab ledakan hingga kini masih menjadi misteri. Sejumlah warga menduga ledakan tersebut tidak semata-mata berasal dari muatan BBM. Muncul dugaan adanya material lain yang memiliki daya ledak tinggi. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat dan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Peristiwa ini memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab ledakan, legalitas muatan kapal, standar keselamatan pelayaran, hingga pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, kepolisian, serta instansi terkait untuk turun tangan mengungkap fakta sebenarnya di balik ledakan maut yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai sekadar kecelakaan biasa. Seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menyisakan spekulasi dan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT KAN terkait kompensasi bagi korban maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Dani 87).

Polda Kalbar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Saksi Diperiksa

0

PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyelidikan ini berawal dari viralnya video dan pemberitaan yang memperlihatkan satu unit mobil tangki Pertamina diduga tengah menyalin muatan BBM ke dalam mobil tangki industri di lapangan, Sabtu (30/5).

​Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik “kencing” BBM tersebut.

​”Tim penyidik Subdit 4 Tipidter sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan bergerak di lapangan. Saat ini, kami telah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi secara intensif terhadap lima orang saksi dari pihak-pihak terkait,” ujar Bambang.

​Kelima orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik di antaranya adalah: ​EP, ​HP, SFA dan RP, serta ​STS.

​Kabidhumas menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan secara terukur. Penyidik telah menyusun rencana tindak lanjut untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan, yaitu melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap modus operandi, ​mengagendakan klarifikasi lanjutan terhadap pihak perusahaan terkait serta SPBU, memeriksa kelengkapan dokumen operasional, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak Pertamina dan ahli terkait guna memastikan regulasi yang dilanggar.

​”Polda Kalbar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik,” pungkas Bambang. (Dani87)

Jabatan Kasat Reskrim Berganti, Kapolres Kudus: Tantangan Penegakan Hukum Kian Kompleks

0

Kudus II update 87 . Polres Kudus menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim dan laporan kenaikan pangkat pengabdian periode 1 Juni 2026 di yang berlangsung di Lapangan Apel Wicaksana Laghawa Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2026).

Dalam upacara tersebut, jabatan Kasat Reskrim Polres Kudus resmi diserahterimakan dari AKP Dani Andreas Butar Butar kepada Iptu Happy Nawang Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas Polres Jepara.

Sementara itu, AKP Dani Andreas Butar Butar akan mengemban tugas baru di Panit 1 Unit 1 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jateng.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam amanatnya mengatakan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk penyegaran, pengembangan karier, dan peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Iptu Happy Nawang Kuncoro. Segera lakukan pemetaan kinerja anggota, optimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian, serta terus tingkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.

Menurutnya, tantangan tugas kepolisian ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan integritas, kemampuan manajerial, dan profesionalisme yang tinggi untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Dani Andreas Butar Butar atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat Kasat Reskrim Polres Kudus.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian selama bertugas di Polres Kudus. Semoga semakin sukses di tempat tugas yang baru,” ujarnya.

Selain sertijab Kasat Reskrim, Polres Kudus juga melaksanakan laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu menjadi Ipda kepada Ipda Abdul Rochman yang menjabat Ps Kanit Propam Polsek Bae dan Ipda Setyo Utomo yang bertugas di Polsek Jati.

Kapolres menjelaskan kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan institusi kepada anggota yang selama masa dinas menunjukkan loyalitas, disiplin, dedikasi, dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Saya mengucapkan selamat kepada kedua personel beserta keluarga. Semoga kenaikan pangkat ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” pungkasnya.

Judi Togel AJ Disebut Merajalela di Wilayah Medan, Polisi Diminta Bertindak

0

Medan, Update87.com

Aktivitas perjudian togel bermerek AJ disebut-sebut masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan. Bahkan, jaringan perjudian tersebut dikabarkan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjangkau empat kecamatan, yakni Pancur Batu, Kutalimbaru, Medan Tuntungan, dan Sunggal, termasuk kawasan Sei Mencirim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian itu berlangsung secara terbuka dan mudah ditemukan di sejumlah warung kopi yang diduga dijadikan lokasi transaksi pemasangan angka togel.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perjudian yang dinilai semakin terang-terangan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran lantaran aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, hampir di setiap warung kopi tertentu terdapat penulis togel yang melayani pemasangan angka setiap hari.

“Sudah lama beroperasi. Kalau datang ke warung kopi di wilayah itu, gampang sekali menemukan penulis togel. Mereka seperti tidak takut,” ujar warga tersebut.

Ia menjelaskan, sistem permainan berlangsung secara sederhana. Warga yang ingin memasang angka cukup datang ke lokasi, menyerahkan nomor pilihan beserta uang taruhan kepada penulis yang sudah berada di tempat.
“Kalau menang, tinggal datang lagi ambil uangnya. Semua sudah seperti biasa saja,” tambahnya.

Dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat, jaringan judi togel tersebut disebut dikendalikan oleh sosok yang dikenal dengan panggilan “King” atau “Raja”. Nama itu disebut memiliki pengaruh kuat dalam mengatur peredaran togel di wilayah tersebut.

Meski aktivitas perjudian disebut berlangsung terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan besar yang mampu menghentikan operasional jaringan tersebut secara menyeluruh.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Warga menilai, keberadaan togel yang terus beroperasi tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap kondisi sosial dan keamanan lingkungan. (Endan)

Kasus Curas Lansia, Satreskrim Polres Kudus Ungkap Pelaku Simpan Emas di Sawah

0

Kudus || Update87.com Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku ditangkap kurang dari 9 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku berinisial HAN (25) warga Kecamatan Jati, Kudus masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru, Kamis (28/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.

Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak.

Usai kejadian, korban menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian mendapati kondisi jendela rumah rusak dengan bekas congkelan sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Kudus turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

(Nazar, Kudus)

Amankan Prosesi Idul Adha, Muspikel Monitoring Penyembelihan Hewan Qurban

0

Semarang, update 87.com || Dalam rangka memastikan kelancaran dan ketertiban kegiatan ibadah kurban dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, unsur Muspikel dan perangkat wilayah melaksanakan kegiatan monitoring. Kegiatan berlangsung pada Rabu (27/05/2026), pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman Masjid Baitul Atiq, Jalan Puspanjolo Barat Raya.

Hadir dalam pemantauan tersebut Bhabinkamtibmas Cabean, Aiptu Muhamad Wakhid Syaefudin, didampingi oleh Babinsa Koptu Aji, Kasi Petra Bapak Marakih, serta anggota Linmas setempat. Tim gabungan ini turun langsung untuk mengawasi jalannya proses penyembelihan hewan qurban agar berjalan tertib, aman, dan higienis.

Pada kesempatan tersebut, tercatat panitia qurban Masjid Baitul Atiq menyembelih hewan kurban sebanyak 3 ekor sapi dan 29 ekor kambing. Daging-daging hasil penyembelihan tersebut nantinya akan didistribusikan dan disalurkan kepada seluruh warga di setiap RT yang ada di wilayah tersebut, dengan pembagian yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing RT.

Kehadiran aparat dan perangkat desa bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi panitia maupun warga yang sedang beraktivitas, serta memastikan tidak ada kendala yang berarti selama proses berlangsung.

Saat ini kegiatan masih berjalan dengan baik, situasi terpantau aman, lancar, dan penuh kekeluargaan.

Pernyataan Kapolsek Semarang Barat

Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengamanan dan pemantauan di tempat-tempat ibadah merupakan prioritas utama.

“Kami ingin memastikan kegiatan ibadah dan sosial ini dapat berjalan dengan khidmat dan tertib. Monitoring yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan unsur terkait bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan proses penyaluran daging qurban dapat berjalan lancar sampai ke tangan warga yang berhak menerimanya. Semoga kebersamaan ini semakin mempererat tali persaudaraan,” ujar AKP Darwin Tamba.
( Editor, Adi – Nur & Tim update 87 jateng)

KONTROVERSI PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU (PAW) CILAMAYA HILIR, BLANAKAN, SUBANG DAN HONOR ANGGOTA PANITIA BELUM TERBAYAR SERTA DUGAAN KECURANGAN PADA PELAKSANAAN PAW

0

Subang,(26/05/2026). Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang berlangsung pada hari sabtu, 19 Mei 2026. Pemilihan kali ini terdapat dua Calon Pilkades (PAW) dan terdiri dari Empat Dusun yaitu Dusun Ketileng, Dusun Kemurang Dusun wanakersa dan Dusun Balok dan dari 4 dusun tersebut ditentukan oleh Panitia terdapat 53 calon pemilih/pencoblos untuk mewakili masyarakat. Yang menjadikan kontroversi adalah dari tiap-tiap dusun persyaratan menjadi calon pemilih/pencoblos itu berbeda-beda.Adanya indikasi intervensi ketua panitia dan ketua BPD pada pelaksanaan tiap-tiap MUSDUS dengan mekanisme pemilihan voter berdasarkan SK(Surat keterangan) bukan hasil dari musyawarah mufakat ( PERBUP NO.23 TAHUN 2020 / paragraf 3 pasal 13)

Ada diantara 53 orang tersebut adalah istri dari calon Pilkades (PAW) juga ikut menjadi mencoblos/pemilih hal tersebut sudah diprotes oleh beberapa masyarakat namun dari Panitia tidak menanggapi protes masyarakat tersebut.

Usai pelaksanaan PAW Pilkades Cilamaya Hilir juga muncul kekecewaan dari sebagian anggota panitia dan seluruh pengawas. Mereka mengaku belum menerima honor kerja dari Ketua Panitia bahkan sulit menghubungi Ketua Panitia bapak Darsono.

Akhirnya anggota BPD, Casum, bertemu langsung dengan Ketua Panitia, dia menuturkan kepada awak media bahwa saat bertemu langsung dengan Darsono untuk menanyakan honor, justru mendapat kecaman keras dari Ketua Panitia. “Darsono bilang, kamu mau jadi jagoan uang? Buat bayar honor kerja belum ada,” ungkap Casum.

*Bendahara Panitia Angkat Bicara*

Agun Khoerul Insan, Bendahara Panitia Pilkades PAW, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa honor KPPS pada hari H memang belum dibayarkan.

“Kalau honor bulanan sudah beres. Terkait pertanggungjawaban anggaran, saya sebagai bendahara tidak tahu. Pernah saya tanyakan SPJ anggaran pada ketua, tapi beliau bilang itu urusan saya,”. Agun menambahkan, dari total anggaran sebesar Rp83 juta, dirinya hanya memegang Rp20 juta. Sisanya dikelola langsung oleh Ketua Panitia, Darsono.

*BPD Minta Transparansi*

Para anggota BPD Cilamaya Hilir menegaskan bahwa transparansi anggaran harus dijalankan. “Jangan bilang anggaran tekor, jangan meremehkan kerja BPD tanpa BPD Panitia tidak akan terbentuk. Ada tujuh orang sampai dengan saat ini belum menerima honor kerja. Kami minta pak Darsono selalu Ketua Panitia segera membayarkan Honor kami”, ucapan tegas dilontarkan salah satu dari ketujuh anggota yang belum menerima Honor.

Dugaan muncul di pandangan masyarakat bahwa Ketua BPD dan Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) bekerjasama untuk memenangkan salah satu calon dan anggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) ditelan oleh BPD dan Ketua Panitia.

Surat keberatan hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) sudah dikirimkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang, Bapak Camat Blanakan serta sudah di tembuskan kepada bapak Bupati Subang.

Hingga berita ini ditulis belum ada informasi resmi dari pihak panitia PAW, yang sebenarnya sudah disampaikan sejak tanggal 18 Mei 2026.

(Yuli)

Kejuaraan Sepak bola kelompok umur, piala ketua KONI Pusat, untuk ajang pembinaan diduga seolah menjadi ajang penyiksaan anak

0

Semarang, update 87.Com || Kejuaraan Sepak Bola kelompok umur merebutkan piala ketua Koni Pusat, yang bertujuan mulia untuk pembinaan para generasi muda insan sepak bola indonesia agar mendapatkan bibit bibit pemain yang berkwalitas dan Handal namun diduga menjadi Ajang penyiksaan ke anak anak/ peserta turnamen, dan diduga membuat trauma sikis anak menjadi terluka.

Turnamen sepak bola merebutkan Tropi ketua KONI Pusat kelompok umur 10 tahun dan kelompok umur 12 tahun awal nya menjadi dambaan orang tua wali siswa SSB khusus nya kota semarang terbukti pendaftaran Rp.1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saja di bayar untuk mengikuti turnamen dan belum biaya operasional lainnya di perkiraan kan bisa mencapai antara Rp.50 juta – Rp.100 juta itu pun dengan senang hati orang tua siswa SSB keluarkan untuk si buah hati. Namun diduga dicidrai oleh ketidakprofesionalan panitia pertandingan turnamen sepak bola piala Ketua KONI Pusat tersebut, ujar salah satu pelatih SSB yang awak media hubungi dalam wawancara eksklusif lewat sambungan Whatsapp.

Tindakan memaksakan anak anak SSB untuk bertanding hingga larut malam dengan penerangan sangat minim memicu trauma psikologis, stres, dan histeris dapat dikatagorikan sebagai *kelalaian, kekerasan psikis, hingga pelanggaran hak anak* dan penyelenggara event turnamen ini atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Berikut rincian hukum dan perlindungan anak;
1. Pelanggaran UU Perlindungan anak
Penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan ini wajib menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak seperti aturan berikut ini dapat menjerat panitia penyelenggara atau pelaku pertandingan
. Pasal 76c jo.pasal 80 UU No.35 tahun 2014 : melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap Anak. Jika anak mengalami penderitaan psikis atau stres pekaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.72 juta.

– Pasal 761jo pasal 89 UU No.35 tahun 2014 : mengatur larangan eksploitasi, dimana tindakan mempekerjakan atau memperlakukan anak di luar batas wajar untuk kepentingan tertentu ( termasuk turnamen atau kompetisi) yang mengganggu kesehatan fisik dan mental anak dapat dikatagorikan eksploitasi.

2. Sanksi hukum Tambahan
Jika kelalaian itu terbukti mengakibatkan anak mengalami trauma berat (cedera psikologis/trauma medis), ancaman pidana terhadap pelaku atau penanggungjawab event/ acara dapat di tingkatkan sesuai Undang undang.

3.Langkah Hukum yang dapat diambil
Orang tua atau pendamping/Pekalatih SSB korban, berhak mengambil tindakan tegas :
A. Meminta pertanggungjawaban panitia penyelenggara turnamen
Dengan melyangkan Somasi atau tuntutan pertanggungjawaban kepada pihak penyelenggara dan induk organisasi baik dari KONI ataupun PSSI terkait.
B. Melaporkan kepihak Berwajib : Laporkan dugaan tindak kekerasan psikis dan eksploitasi anak ke unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) di polrestabes semarang tempat di laksanakan nya turnamen/ event.
C. Aduan ke komisi perlindungan anak
Adukan kejadian secara resmi agar ditindaklanjuti oleh komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau KPAD di wilayah tempat diadakannya turnamen/atau ever berarti dikota semarang
D. Pendampingan Psikologis
Segera berikan pendampingan Psikolog untuk memulihkan trauma dan tekanan mental yang dialami anak.

Uraian tersebut diatas disampaikan oleh pengacara HM. Asrori pengacara kondang di kota semarang, dan apabila saya ditunjuk untuk mendampingi team SSB yang di rugikan akan segera saya tindak lanjuti agar menjadi pembelajaran kedepannya, ungkap pak pengacara.

Tanggapan Orang tua SSB salah satu orang tua dengan inisial DN menyampaikan ke awak media “pertandingan dipaksakan mulai sekitar jam 07.00 WIB sampai larut malam tentunya mental anak akan stres, saya berharap pihak penyelenggara dapat bertanggungjawab tentang hal ini, karena selepas pertandingan anak anak pada teriak teriak dan nangis secara hister, seperti dalam video yang saya berikan,” Ucap D orang tua Tim SSB.

Tanggapan dan keluhan salah satu menejer sekaligus owner G ” Soccer Semarang dengan inisial “YI” Menyampaikan ke awak media mengaku sangat kecewa dalam pelaksanaan event kali ini.
pertandingan hari sabtu 23/05/2026 Pertandingan sudah molor sampai malam hari, bahkan pertandingan semi final dan final dilakukan setelah Magrib,” Ungkapnya

Sedangkan final berlangsung sampai jam 22.00 wib, anak anak sudah sangat kelelahan dan ini sudah tidak layak untuk bermain bola namun tetap dipaksakan,” Lanjutnya

Turnamen yang diikuti oleh 24 Tim dengan hanya menggunakan 2 lapangan saya kira tidak cukup, ya paling tidak 3 – 4 lapangan baru memadahi, dan bisa dipastikan tepat waktu, pada pertandingan yang di rasa sudah gelap para orang tua peserta turnamen minta untuk di hentikan namun tetap dilanjutkan oleh panitia pelaksana dengan hanya mengandalkan 1 lampu sorot, yang saat adu pinalti gawangnya terlihat gelap dan penendang pinalti matanya silau tersorot lampu, intinya penerangan tidak layak untuk pertandingan, selain itu, setelah pertandingan anak anak pada nangis secara histeris dan marah marah kepada penyelenggara, terlihat setres berat dan terpukul mental nya ini panitia penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap mental anak anak pada down pungkas ” YI ” Pada wawancara secara eksklusif lewat sambungan Whatsapp.

Dengan kejadian tersebut diatas Semoga menjadi pembelajaran bersama, ini event cukup besar dengan biaya cukup fantastik dari orang tua, sebenarnya ini juga untuk mendukung bibit bibit unggul PSIS khususnya dan PSSI pada umumnya, jangan rusak mental anak anak yang masih usia belia usia 10 sampai 12 tahun, apa pun alasannya panitia penyelenggara dan penanggungjawab pertandingan harus bertanggungjawab, apalagi di situ juga terpampang logo PSSI dan foto Ketua KONI Pusat, ayo junjung tinggi sportivitas anak anak ini calon generasi emas Indonesia jangan rusak dengan hanya ego segelintir orang atau golongan
#KONI, #PSSI, #Komdis , # Panitia penyelenggara

( Adi & Tim Update 87 Jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş