28.8 C
Jakarta
Wednesday, July 8, 2026
Home Blog

Laporan Warga Ditindak Cepat, Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Medan Tuntungan

0

Laporan Warga Ditindak Cepat, Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Medan Tuntungan

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Nyiur VII, Kecamatan Medan Tuntungan.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) sore, petugas mengamankan dua pria berinisial M (42) dan AP (46).

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan dari warga diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

 

“Laporan masyarakat kami terima pada siang hari. Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan, kedua terduga berhasil diamankan pada sore harinya. M juga merupakan residivis dalam perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2009 hingga 2014,” ujar AKBP Rafli, Selasa (7/7/2026).

 

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 6,65 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu, plastik pembungkus, serta sejumlah kaca pirex.

 

Menurut AKBP Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu sekaligus menyewakan alat hisap, sedangkan AP diduga terlibat dalam peredaran ganja. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

 

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk Call Center 110. Identitas pelapor kami pastikan tetap dirahasiakan. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika,” tutup AKBP Rafli. (Endan)

Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa 

0

Fakta Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat, Hasil Menikung Pria Keturunan Tionghoa 

 

 

Pesisir Barat –

Pernikahan siri yang diduga melibatkan anggota DPRD Pesisir Barat, Gusti Kadek Artawan (GKA), dengan seorang staf di lingkungan DPRD berinisial W terus menjadi perbincangan publik. Di tengah ramainya isu tersebut, muncul informasi baru yang menyebut keduanya diduga telah lama menjalin hubungan secara sembunyi-sembunyi atau backstreet. Selasa,7 Juli 2026.

 

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang tidak ingin disebutkan, GKA dan W disebut kerap bertemu, baik di lingkungan kantor DPRD maupun di luar jam kerja. Menurut sumber tersebut, hubungan keduanya baru mulai diketahui publik setelah pernikahan siri yang diduga berlangsung sekitar sebulan lalu.

 

“Kalau sampai mendadak menikah siri, pasti ada sebabnya. Tidak mungkin tidak saling kenal lalu tiba-tiba menikah,” ujar sumber tersebut.

 

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, sebelum pernikahan siri itu terjadi, W dikabarkan telah memiliki rencana menikah dengan seorang pria keturunan Tionghoa yang akrab disapa Acong. Pria tersebut disebut telah tinggal di Pesisir Barat selama sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan pernikahan.

 

Namun, menurut sumber yang sama, menjelang hari pelaksanaan, rencana pernikahan tersebut tiba-tiba dibatalkan secara sepihak.

 

“Acong sangat kecewa dan merasa malu kepada keluarganya di Bengkulu. Dia tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar. Intinya, dia sangat terpukul karena pernikahan dibatalkan,” kata sumber.

 

Sumber itu juga mengklaim pembatalan pernikahan diduga terjadi karena munculnya orang ketiga, yang disebut sebagai GKA. Dana yang sebelumnya telah diserahkan Acong kepada pihak keluarga disebut telah dikembalikan.

 

“Uang yang sudah diberikan Acong diganti oleh GKA. Tapi Acong pulang dalam kondisi sangat kecewa,bahkan sempat nangis,” lanjutnya.

 

Pada hari pelaksanaan pernikahan siri, sejumlah warga mengaku terkejut karena mempelai pria yang hadir berbeda dari yang sebelumnya mereka ketahui. Sumber juga mengklaim ibu dari pihak perempuan menangis hingga sempat pingsan saat prosesi berlangsung.

 

“Makanya peristiwa ini menjadi heboh karena yang terlibat adalah pejabat publik. Apalagi seorang anggota DPRD yang sudah tiga periode menjabat. Kalau orang biasa, mungkin tidak akan menjadi perhatian sebesar ini,” ujar sumber.

 

 

Saat dikonfirmasi, istri sah Kadek Artawan enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menilai persoalan tersebut merupakan urusan pribadi keluarga. Dan baru mengetahui kabar tersebut.

 

“Saya sudah tahu. Biarkan saja mereka yang menyelesaikan urusan mereka karena itu ranah pribadi,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

 

Hingga berita ini ditulis, Gusti Kadek Artawan maupun W belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Media juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak keluarga maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, informasi di atas masih berupa keterangan dari sumber yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim 9 updet 87 com id)

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

0

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel

 

Palembang, Senin, 6 Juli 2026 – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan pengamanan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel pada Senin (6/7/2026).

 

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh PS. Kanit 2 Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel, Ipda M. Basri, dengan melibatkan personel Detasemen Gegana yang melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

 

Pelaksanaan pengamanan bertujuan untuk memastikan situasi keamanan di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.

 

Selama kegiatan berlangsung, personel melaksanakan penjagaan pada titik-titik strategis, melakukan pengawasan terhadap area sekitar, serta meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun ancaman lainnya. Kehadiran personel Detasemen Gegana juga menjadi bentuk kesiapsiagaan Satuan Brimob Polda Sumsel dalam memberikan rasa aman kepada personel maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Polda Sumsel.

 

Kegiatan pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian melalui kesiapsiagaan personel dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

 

 

(Yuli)

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

0

“Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai atas Temuan Ratusan Juta BPK.”

 

“PESISIR BARAT – apdet 87 com id[07/07/2026]” – Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, Tanggal 22 Mei 2026 ditemukan indikasi penyimpangan serius pada sejumlah proyek belanja modal infrastruktur yang diduga merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

 

Sugeng Purnomo, selaku Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait temuan BPK yang secara nyata menunjukkan lemahnya pengawasan di instansi tersebut.

 

Temuan BPK menyoroti pola berulang yang diduga terjadi pada proyek belanja modal, yakni kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, hingga kegagalan mengenakan denda keterlambatan kepada pihak penyedia (kontraktor).

 

Berikut adalah poin-poin yang menuntut pertanggungjawaban Kepala Dinas PUPR:

 

BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar “Rp9x.xxx.261,25” terkait pekerjaan oleh CV RK, serta potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar “Rp10x.xxx.648,80”. Mengapa instansi tidak bertindak tegas sejak awal?

 

“Proyek “Bermasalah” di Sektor Jalan dan Irigasi:” Terdapat delapan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai “Rp1xx.xxx.026,48”.

 

“Kelebihan Pembayaran Massal:” Sebanyak empat perusahaan (CV DAG, CV SP, CV RF, dan CV SAH) tercatat menerima kelebihan pembayaran dengan total “Rp1xx.xxx.284,86”.

 

“Ketidakjelasan Pengawasan pada CV SB dan CV PS:” Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar “Rp1xx.xxx.980,61” yang melibatkan CV SB dan CV PS.

 

“Kami mempertanyakan, apakah Kepala Dinas PUPR selaku penanggung jawab kegiatan telah melakukan evaluasi internal atau justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan uang rakyat ini terus berlanjut?” tegas Sugeng Purnomo.

 

BPK RI telah merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih cermat dalam pengendalian kontrak dan memberikan penilaian kinerja (blacklist/evaluasi) terhadap konsultan pengawas serta kontraktor nakal.

 

Publik menunggu bukti nyata berupa Surat Instruksi Kepala Dinas PUPR kepada bidang terkait dan bukti setoran pengembalian kerugian ke Kasda. Jika hingga batas waktu yang ditentukan (24 Juli 2025) instruksi ini tidak dijalankan, maka integritas kepemimpinan di Dinas PUPR Pesisir Barat layak dipertanyakan oleh masyarakat luas.

 

“Kami tidak akan berhenti pada rilis berita ini. Jika tidak ada niat baik dari Dinas PUPR untuk memulihkan kerugian negara ini, kami siap membawa data-data temuan BPK ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi,” tutup Sugeng.

 

“Catatan:” Laporan ini merujuk pada data LHP BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, dan apabila telah benar dan telah selesai ditindaklanjuti lanjuti berikan penjelasan ke Publik.

 

Gatot

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

0

Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

 

“Pesisir Barat – apdet 87 com id– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024 mengungkap potret buram tata kelola aset daerah. Temuan bertajuk “Penatausahaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Belum Tertib” kini menjadi sorotan tajam DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT.

 

Bagaimana tidak, batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK yang seharusnya tuntas maksimal pada “24 Juli 2025”, kini telah terlewati hampir satu tahun. Hingga detik ini, pertanggungjawaban atas aset negara bernilai fantastis tersebut masih jauh dari kata beres.

 

Daftar “Dosa” Penatausahaan Aset yang Belum Tuntas:

 

1. **Aset Disdikbud:** Inventarisasi dan kelengkapan catatan rincian Aset Tetap Lainnya sebesar “Rp13.241.800.674,00” pada 57 SDN dan 19 SMP di Pesisir Barat yang masih mangkrak.

2. **Kendaraan Dinas “Misterius”:** Sebanyak 34 BPKB kendaraan dinas hingga kini tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

3. **Sengketa Lahan:** Penertiban 249 bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk enam bidang tanah yang saat ini justru diklaim atau diakui oleh pihak lain.

 

Menanggapi mandeknya tindak lanjut atas Surat Perintah Bupati kepada Kepala BPKAD dan Surat Instruksi Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset, Sugeng Purnomo, mewakili **DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT**, melayangkan kritik keras.

 

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kelalaian serius dalam menjaga aset milik rakyat. Sudah hampir satu tahun sejak batas waktu 24 Juli 2025 lewat, namun tindakan konkret di lapangan masih jauh panggang dari api. Ke mana saja OPD terkait selama ini?” tegas Sugeng Purnomo.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini. “Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dan bukti penertiban yang transparan, DPC LSM TRINUSA PESISIR BARAT tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan melaporkan dugaan pembiaran aset negara ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar diusut tuntas. Jangan sampai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau hilangnya aset negara yang sengaja ditutupi,” pungkasnya.

 

LSM TRINUSA mendesak Bupati Pesisir Barat untuk mengevaluasi total kinerja Kepala BPKAD serta Kepala Disdikbud karena dinilai gagal menjaga marwah aset daerah yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

 

Red : (**).

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

0

Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance

 

 

Medan – Kuasa hukum Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH, meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan segera menindaklanjuti eksekusi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait klaim asuransi kendaraan milik kliennya.

 

Hal tersebut disampaikan Halman kepada wartawan di Medan, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, hingga kini putusan BPSK yang mewajibkan pembayaran klaim asuransi kepada kliennya belum juga dilaksanakan, meski pihak pengadilan disebut telah dua kali melayangkan aanmaning (teguran) kepada para pihak terkait.

 

Halman menjelaskan, perkara bermula ketika mobil Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BK 1964 VC milik Bakti Bawan hilang di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada 27 Agustus 2021.

 

Kendaraan tersebut dibeli secara kredit melalui PT Verena Multifinance dan diasuransikan pada PT Pan Pacific Insurance Cabang Medan. Setelah kehilangan dilaporkan ke Polsek Delitua, kliennya mengajukan klaim asuransi dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.

“Namun, klaim tersebut tidak dibayarkan sehingga kami mengajukan sengketa ke BPSK Kota Medan,” ujar Halman.

 

Menurutnya, BPSK Kota Medan kemudian mengabulkan permohonan konsumennya melalui Putusan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak yang bersengketa, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Selanjutnya, pada 2025 pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Medan hingga terbit Penetapan Nomor 103/Pdt.Eks-BPSK/2025/PN Medan. Halman menyebut Ketua PN Medan telah melakukan dua kali aanmaning kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan tersebut.

 

“Namun hingga saat ini putusan itu belum juga dijalankan. Kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi agar hak klien kami dapat terpenuhi,” katanya.

 

Halman mengaku pihaknya juga tengah berupaya mencari aset milik perusahaan yang dinilai dapat menjadi objek sita eksekusi.

 

Menurutnya, proses tersebut menjadi kendala karena pihaknya belum memperoleh informasi mengenai aset yang dapat diajukan kepada pengadilan.

 

Selain menempuh jalur perdata, Halman mengatakan kliennya juga telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) melalui jalur pidana. Namun, hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

 

Dalam amar Putusan BPSK Kota Medan Nomor 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn, majelis antara lain mengabulkan pengaduan konsumen, menghukum pelaku usaha membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp299.374.000 kepada konsumen, serta menghukum PT Pan Pacific Insurance melunasi 13 kali sisa angsuran konsumen kepada PT Verena Multifinance Tbk sebesar Rp191.126.000. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

Sementara itu, Humas PN Medan, Soniady, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan eksekusi tersebut, menyatakan, “Mohon waktu.” (rel/Endan)

 

Pengacara Bakti Bawan, Halman Manullang, SH, MH.

Berkamuflase dalam Vape, 128 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan

0

Berkamuflase dalam Vape, 128 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan

 

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape (rokok elektrik) dengan mengamankan seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap aktivitas tersangka.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit III Satresnarkoba Iptu Berry Anggara, SH, MH, mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 128 unit vape yang diduga mengandung narkotika serta dua unit telepon seluler.

 

“Barang bukti ditemukan tersimpan di bawah bantal kamar hotel yang ditempati tersangka. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu arahan dari pihak lain untuk mendistribusikan barang tersebut,” ujar AKBP Rafli, Senin (6/7/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang rekannya yang pernah kuliah bersama di Kota Medan. Polisi juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali dari luar negeri, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Menurut AKBP Rafli, vape tersebut dikemas menyerupai produk biasa tanpa merek dagang dan hanya dibalut kemasan hitam dengan stiker hologram bertuliskan “QC”, sehingga diduga digunakan untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.

 

Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dengan berbagai modus, termasuk penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penyamaran.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas AKBP Rafli. (Endan)

 

 

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti sebanyak 128 unit vape yang diduga berisi narkotika bersama tersangka MG saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (6/7/2026). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.(Red)

*Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, dalam proyek siluman di kota semarang*

0

*Diduga pemasangan papan informasi publik sekedar formalitas, dalam proyek siluman di kota semarang*

 

Semarang, Update 87.com || Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah di era saat ini mengisyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari seluruh elemen masyarakat agar mengontrol nya secara langsung di era keterbukaan ini.

 

Bagaimana tidak Reformasi dan desentralisasi di buat untuk mengurangi terjadinya tindak korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN) di segala unsur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Terkait dengan tujuan tersebut diatas salah satu peraturan yang di harapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan KKN adalah dengan memasang papan nama proyek oleh pelaksana proyek dan *di pasang saat proyek dimulai bukan saat pemeriksaan berkahirnya / selesainya proyek, dengan tujuan transparansi anggaran, masyarakat dapat kontrol secara langsung*.

 

Transparansi anggaran sudah menjadi kewajiban dan keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya di mulai sejak awal di mulai proyek sampai akhir pelaksanaan proyek, jadi *tidak ujug – ujug / tiba tiba pada saat PHO oleh dinas terkait*

 

*UU yang mengatur pemasangan Papan proyek*

 

Undang undang yang mengatur tentang transparansi keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur adalah *UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , selain itu seperti peraturan Presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa dan pemerintah* , selain itu peraturan mentri pekerjaan umum nomor.29/PRT/M/2014 tentang pedoman Persyaratan Teknis pembangunan gedung dan peraturan mentri PU nomor. 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan

 

*Proyek Siluman*

 

Di kota semarang khususnya diduga banyak proyek proyek siluman, proyek yang mengesampingkan papan proyek yang merupakan bentuk transparansi yang harus di lakukan oleh instansi ataupun pelaksana proyek tujuannya agar anggaran dapat terbuka secara transparan dapat di ketahui dan di kontrol oleh masyarakat pada proses pembangunan proyek.

 

Sedangkan di kota semarang banyak terjadi proyek yang diduga tanpa papan informasi publik/ papan proyek atau kerennya di katakan proyek siluman,

 

Banyak contoh proyek yang tanpa papan informasi publik, seperti pembangunan saluran di Jl. Anyar Duwet wates, jembatan penghubung jl.prof. Hamka dengan Pasadena, saluran di jl. Gondangsari wates Kecamatan ngaliyan, semarang, dan masih banyak yang lainnya, pewarta sudah mengingatkan saat di mulainya proyek di mulai untuk memasang papan proyek.

 

Namun biasanya pemasangan papan proyek di lakukan oleh pelaksana proyek saat akan ada PHO yang di lakukan oleh Dinas PU dan instasi terkait lainnya, itupun saat pemasangan papan proyek tidak lengkap isinya, seperti volume proyek tidak ada, di mulai dan berakhir kapan, dalam papan proyek tersebut, boleh dikatakan proyek siluman.

pemberitaan ini kami lakukan terkait proyek ini karena Khan menggunakan uang APBD Kota Semarang yang di harapkan masyarakat dapat mengetahui dan bisa ikut kontrol langsung namun yang terjadi pemasangan papan informasi publik biasanya di pasang setelah akan ada pemeriksaan, karena diduga bahan materialnya tidak sesuai dengan spek.

 

*Tanggapan LSM LP.K-P-K Komda Jateng*

 

LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Jawa Tengah Bung Anam mengatakan,

“*Proyek yang tidak memasang papan proyek atau papan informasi publik, merupakan bentuk pelanggaran dan di duga proyek siluman, dan ini harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku*,” Ungkap Anam ketua Komda LP.K-P-K Komda jateng.

 

“*Saya akan segera bersurat ke Dinas terkait, tentang proyek proyek yang tidak memasang atau memasang papan proyek setelah proyek selesai/ pemeriksaan, karena ini sudah bertentangan dengan KIP atau transparansi publik*,” Ucap Anam ke awak media

 

Proyek proyek yang diduga tanpa papan proyek atau papan informasi publik di kota semarang sangat banyak dan diduga Dinas terkait ada faktor pembiaran, seolah masyarakat tidak boleh ikut kontrol pelaksana proyek sehingga proyek di duga asal jadi dan diduga pula tidak sesuai dengan spek dalam pengerjaan proyek nya

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

**PALEMBANG** – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Mako Sat Brimob Polda Sumsel, pada Jumat (3/7/2026).

0

**PALEMBANG** – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung kegiatan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Mako Sat Brimob Polda Sumsel, pada Jumat (3/7/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran senjata api ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

 

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumsel beserta jajaran Polres yang telah bersinergi dalam melakukan penegakan hukum terhadap kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak bagian utama senjata sehingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini menjadi simbol ketegasan Polri dalam menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal serta mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal. Masyarakat juga diimbau agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan senjata api tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Sumatera Selatan.

 

 

 

(Yuli)

Orang tua, Wali murid SMP Negeri 02 Boja keberatan dan resah dengan Dugaan penarikan sumbangan yang dilakukan sekolah Anggota Komnas LP.K-P-K Gercep

0

*Orang tua, Wali murid SMP Negeri 02 Boja keberatan dan resah dengan Dugaan penarikan sumbangan yang dilakukan sekolah Anggota Komnas LP.K-P-K Gercep*

 

Kendal, Update 87.com || Penerimaan raport semester genap, dan sekaligus kenaikan kelas dan kelulusan sekolah menengah Pertama sebenarnya menjadi momentum kebahagiaan orang tua wali murid dan keluarganya.

 

Namun yang terjadi suka di ikuti dengan duka dan keprihatinan yang cukup mendalam, yaitu dugaan penarikan sumbangan / iuran dari sekolah yang mengatasnamakan komite sekolah, namun diduga kuat jumlahnya ditentukan dan diduga pula sifatnya mengikat

 

*Permendikbud tentang pungutan sumbangan sekolah Negeri*

 

Aturan utama yang melarang sekolah negeri memungut sumbangan biaya pendidikan adalah *Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan* serta diperkuat dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

 

Aturan tersebut membedah perbedaan antara pungutan dan sumbangan, *Pungutan* , bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya, sekolah negeri *Dilarang Keras* menarik pungutan untuk biaya satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

 

*Sumbangan*

Bersifat sukarela dan tidak mengikat ( jumlah serta waktu tidak di tentukan) dan sekolah negeri diperbolehkan menarik sumbangan murni sukarela dan tidak mengikat serta tidak di tentukan batas minimal dan jangka waktunya dan di gunakan untuk membiayai menutup kekurangan biaya satuan Pendidikan, *Ombudsman RI*

 

Terkait dengan penggalangan Dana di lingkungan sekolah, hal ini diatur secara ketat oleh *Permendikbud nomor. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah* Komite sekolah dapat menggalang Dana berupa sumbangan atau bantuan, tetapi tidak boleh mebebani siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan menyatakan berkeberatan.

 

*keluhan dan keresahan orang tua wali murid*

 

Dalam penerimaan raport kenaikan kelas, banyak orang tua wali murid yang gembira karena putra putrinya naik kelas, namun di balik kebahagiaan itu terucap kata kata, uang dan uang lagi.

 

“*Saya sangat gembira anak saya naik kelas, namun saya untuk mengambil raport ini harus cari pinjaman untuk membayar iuran sekolah yang totalnya berkisar antara Rp.750.000,- yang di angsur 2 kali semester satu dan harus lunas di semester dua, ini saya sangat keberatan sekali*” Ujar ibu E kepada awak media

 

“*iuran ataupun sumbangan ini tetap harus di bayar, sebab saat rapat di sampaikan sumbangan itu untuk beli computer, dan kalau tidak nau nyumbang anaknya suruh bawa computer sendiri dan di ajar sendiri, kata kata ini terucap saat rapat dengan komite sekolah, saya selaku orang tua mau tidak mau tetap harus membayar walaupun harus hutang hutang buktinya dalam undangan penerimaan raport sambil disisipi Whatsapp yang mengatakan jangan lupa kalau masih ada kekurangan dengan komite*” Jelas ibu E

 

“*selain itu di setiap bulannya masih banyak iuran iuran dan ada aja kegiatannya*” Pungkas ibu E sembari berpesan jangan sebutkan nama saya lho pak wartawan takutnya anak saya bantu di kucilkan.

 

*Konfirmasi ke SMP 02 Boja*

 

Pada saat penerimaan raport semester genap atau kenaikan kelas hari sabtu 20 Juni 2026 pewarta akan konfirmasi kesekolah namun dari security mengatakan kepala sekolah lagi nungguin ujian UT,

“*kepala sekolah masih menungguin ujian UT dan jumlah siswa-siswi jelas 1 dan 2 sekitar 500an siswa*” Ungkap security SMP negeri 02 Boja kendal, kemudian pewarta menyampaikan, tolong sampaikan ke kepala sekolah tentang kedatangan kami di sekolah ini

 

Selanjutnya kunjungan ke dua dan ke tiga juga tidak ketemu akhirnya lewat Kaperwil Media Update 87 Jawa Tengah bersurat untuk klarifikasi terkait sumbangan yang di lakukan di SMP negeri 02 Boja kabupaten kendal.

 

Sampai berita ini diterbitkan surat yang di di Terima security pada 25/06/2026 untuk kepala SMP negeri 02 Boja belum ada balasan atau pun menghubungi pewarta

 

*Tanggapan Anggota Komnas LP.K-P-K RI*

 

Tanggapan LSM LP.K-P-K ( lembaga pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) mengatakan “*kami dari Lembaga akan terus mengawal kasus ini dan akan bersurat ke Dinas dan Instansi terkait*,” Ucap Laksono dari Komnas LP.K-P-K

 

“*dan kami juga akan membentuk team investigasi untuk memantau Penerima siswa Baru terkait sumbangan dan/atau iuran agar tidak terjadi keresahan, ini kami lakukan sebagai lembaga Control sosial masyarakat sesuai dengan UU no.17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan dan selain itu fungsi secara spesifik LSM juga secara umum di akui berperan sebagai kekuatan penyeimbang ( check and balance ) untuk mengawasi kebijakan Pemerintah dan memastikan akuntabelitas pelayanan Publik masalah yang terjadi di SMP negeri 02 Boja sudah sangat meresahkan dan saya yakin masih banyak terjadi pada sekolah sekolah lain*,” Jelasnya ke.awak media

 

Pewarta sangat menyayangkan kejadian ini terus terjadi, dengan alibi alibi yang terus di bangun seolah-olah sumbang dan/atau iuran ini di buat sedemikian rupa, dan kejadian yang terjadi di SMP negeri 02 merupakan sebagian kecil dan kami yakini masih banyak terjadi di sekolah sekolah lain khususnya di wilayah Kendal dan umumnya di Jawa Tengah, *kami mengajak ke seluruh elemen masyarakat apabila terjadi kejadian serupa untuk bisa menyampaikan ke media Jami agar dapat.segera di tindak lanjuti

 

( Red & Tim update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş