26.7 C
Jakarta
Thursday, July 23, 2026
Home Blog

KAPOLRES PESISIR BARAT PIMPIN PENGECEKAN SENJATA API ORGANIK OLEH TIM MITIGASI BIDPROPAM POLDA LAMPUNG

0

KAPOLRES PESISIR BARAT PIMPIN PENGECEKAN SENJATA API ORGANIK OLEH TIM MITIGASI BIDPROPAM POLDA LAMPUNG

 

Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. memimpin pelaksanaan kegiatan pengecekan senjata api organik Polres Pesisir Barat yang dilakukan oleh Tim 3 Mitigasi Bidpropam Polda Lampung di halaman Mapolres Pesisir Barat, Rabu (22/7/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung Kompol Supriyanto Husin, S.H., M.H., beserta anggota, para Pejabat Utama (PJU) Polres Pesisir Barat, serta personel Polres Pesisir Barat dan Polsek jajaran yang memegang senjata api organik Polri.

 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bagi personel pemegang senjata api organik Polri, baik laras panjang maupun laras pendek.

 

Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap senjata api yang tersimpan di gudang logistik Polres Pesisir Barat guna memastikan kondisi dan administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tidak hanya pemeriksaan senjata api, Tim Bidpropam Polda Lampung juga melaksanakan pemeriksaan sikap tampang personel Polres dan Polsek jajaran sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan anggota. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap personel guna memastikan anggota Polri bebas dari penyalahgunaan narkoba dan tetap menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan senjata api organik merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata api di lingkungan Polri agar selalu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

“Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel pemegang senjata api organik telah memenuhi persyaratan administrasi, memahami prosedur penggunaan senjata api, serta menjaga dan merawat senjata yang dipercayakan negara kepada anggota Polri. Selain itu, pemeriksaan sikap tampang dan tes urine merupakan bentuk komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel,” ujar Kapolres.

 

Lebih lanjut, Kapolres juga menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel berjalan sesuai aturan serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi dan terpercaya di tengah masyarakat, “jelas Kapolres.

 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh personel Polres Pesisir Barat dan Polsek jajaran semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian, ” pungkas Kapolres AKBP Bestiana.

 

(Humas Polres Pesisir Barat)

Anggota Polsek Ngaras dan Tim Identifikasi Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Jenazah di Kecamatan Ngambur

0

Anggota Polsek Ngaras dan Tim Identifikasi Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Jenazah di Kecamatan Ngambur

 

Pesisir Barat – Personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TP TKP) dan olah TKP terkait penemuan seorang warga yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di Dusun Sumber Sari, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (22/7/2026).

 

Korban berinisial I.W. (56), warga Dusun Sumber Sari, ditemukan setelah anak dan menantunya pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB usai menghadiri acara keluarga di Kabupaten Tulang Bawang. Saat dipanggil korban tidak merespons. Setelah memeriksa rumah yang seluruh pintunya terkunci dari dalam, saksi melihat korban dalam posisi tergantung di kusen pintu kamar menggunakan tali tambang nilon berwarna hijau melalui celah pintu.

 

Saksi kemudian membuka akses masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu depan rumah, setelah berhasil masuk saksi melihat korban telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparatur pekon dan Polsek Ngaras.

 

Menerima laporan itu, personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan, olah TKP, identifikasi, pendokumentasian, serta pemeriksaan saksi-saksi.

 

Sekitar pukul 06.30 WIB, jenazah dibawa ke UPTD Puskesmas Ngambur guna menjalani visum luar.

 

Hasil visum menunjukkan adanya lebam mayat, kaku mayat, tanda pembusukan, serta sianosis (menjadi warna kebiruan) pada bibir korban. Tim medis tidak menemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul ataupun benda tajam.

 

Sementara itu, hasil olah TKP juga tidak menemukan kerusakan pada pintu atau jendela rumah, tidak ada indikasi kehilangan barang, maupun tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan keluarga, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri.

 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mengatakan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

 

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Ngaras bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pesisir Barat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dalam pelaksanaan visum luar.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.

Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Doni.

 

Kapolsek menambahkan, pihak keluarga telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi. Diketahui pula korban tinggal seorang diri di rumah selama beberapa hari sebelum ditemukan.

 

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa yang memerlukan penanganan kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

 

( oHumas Polres Pesisir Barat)

Ketum LAKI: Komentar Hukum Hotman Paris Bikin Gaduh Wartawan dan Istana, Polri Tepat Tetapkan FA sebagai Tersangka

0

Ketum LAKI: Komentar Hukum Hotman Paris Bikin Gaduh Wartawan dan Istana, Polri Tepat Tetapkan FA sebagai Tersangka

 

Jakarta, 21 Juli 2026 – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., menilai pernyataan pengacara Hotman Paris yang disampaikan di hadapan sejumlah wartawan telah memicu kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, seorang praktisi hukum yang memiliki pengaruh besar seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika berbicara di depan insan pers.

 

Dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/7), Burhanudin mengatakan setiap pernyataan hukum yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan norma hukum, etika, dan moral agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.

 

“Seorang ahli hukum harus mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi, bukan justru memicu polemik,” ujarnya.

 

Burhanudin menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat “tidak punya otak”. Menurutnya, ungkapan tersebut tidak pantas disampaikan kepada profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

“Wartawan merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka bekerja mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan dengan ucapan yang berpotensi dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.

 

LAKI juga menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah wartawan yang menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Menurut Burhanudin, proses tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun profesi seseorang.

 

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami mendukung agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” katanya.

 

Selain itu, Burhanudin turut menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Polri. Menurutnya, mekanisme penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dihubungkan dengan dugaan intervensi Presiden.

 

Ia mengapresiasi pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan seluruh mekanisme kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

“Prinsip negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Burhanudin.

 

Menutup keterangannya, LAKI meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menuntaskan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

“Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya. Dani Kalbar

Red

KAPOLRES PESISIR BARAT BERIKAN PENEGASAN KINERJA DAN KEDISIPLINAN SAAT PIMPIN APEL PAGI

0

KAPOLRES PESISIR BARAT BERIKAN PENEGASAN KINERJA DAN KEDISIPLINAN SAAT PIMPIN APEL PAGI

 

Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., memimpin pelaksanaan apel pagi yang berlangsung di halaman Mapolres Pesisir Barat, Selasa (21/7/2026) pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama, para Perwira, personel, serta ASN Polres Pesisir Barat.

 

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Pejabat Utama maupun Perwira pada masing-masing Bagian, Satuan, dan Seksi terhadap anggotanya, baik dalam hal kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, pengawasan yang baik merupakan kunci untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

AKBP Bestiana juga menekankan bahwa tidak ada Pejabat Utama, Perwira, maupun seluruh anggota yang diperkenankan meninggalkan wilayah hukum Polres Pesisir Barat tanpa izin dari pimpinan tertinggi, yaitu Kapolres. Penegasan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam menjalankan tugas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

 

Selain itu, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar selalu bekerja dengan baik, mengutamakan keselamatan diri dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi Polri.

 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sebagai upaya peningkatan hasil kerja, maka akan dilaksanakan rapat analisa dan evaluasi (Anev) Kamtibmas mingguan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas di setiap fungsi.

 

Di akhir arahannya, AKBP Bestiana mengajak seluruh personel untuk menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap pelanggaran akan berdampak pada diri sendiri, keluarga, dan citra institusi Polri.

 

“Jangan melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Jaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Mari laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” pungkas Kapolres AKBP Bestiana.

 

 

(Humas Polres Pesisir Barat)

Profesi mediator /perantara jual beli tanah di kudus resah setelah di duga kena tikung oknum karyawan DEPO MURAH. 

0

Profesi mediator /perantara jual beli tanah di kudus resah setelah di duga kena tikung oknum karyawan DEPO MURAH. 

 

Kudus II update87. com. Idham 30 berprofesi sebagai supir di DEPO MURAH salah satu toko matrial yang banyak cabang di kota kudus jawa Tengah. 20/7/2026.

Berawal tanya tanya ke seorang teman bernama saipul 50,kebetulan dia banyak rekan perantara pertanahan,idham menginformasikan bahwa bos nya meminta untuk di carikan tanah seluas ±3000 m³ di daerah Grobogan kota.

 

Kemudian permintaan itu direspon cepat dengan menyambungkan rekannya adhi 50 tim perantara dari purwodadi untuk di bantu di carikan tanah seluas yang di maksud,

 

Namun tiba tiba yuli rekan idham juga termasuk karyawan DEPO MURAH menelepon adhi sendiri untuk meminta nomer telpon pemilik tanah yang berlokasi di purwodadi. Kemudian adhi memberikan no tlp juragan tanah ke saudara yuli.

 

Dalam proses penawaran tanah dari lokasi satu yang tidak cocok kemudian ada penawaran tanah ke lokasi ke 2. Ternyata sudah tidak melibatkan tim perantara, dan yang mewakili dari pihak DEPO MURAH adalah karyawannya saudara yuli 50.

Kemudian proses jual beli tanah penawaran demi penawaran berjalan sampai deal hingga ada kesepakatan harga.

 

Namun berjalannya waktu setelah proses jual beli tanah sudah selesai, saudara saipul kemudian mempertanyakan perkembangannya.

Terkait jual beli tanah dengan bos DEPO MURAH pada juragan tanah hartono, dan ternyata saudara hartono mengatakan kalau proses jual beli tanahnya sudah deal dan clear, kemudian dia nitip uang 150 juta ke saudara yuli Yang mewakili dari DEPO MURAH untuk di bagikan ke tim perantara tanah.

 

Sehingga tanggal 15 /7/2026 tim perantara saipul cs dari kudus dan grobogan mencoba klarifikasi ke saudara yuli di tempat dia bekerja.

Di kantor DEPO MURAH. Yang ternyata kantor nya satu yayasan dengan Pondok Pesantren.

 

Saudara saipul mencoba menerangkan secara detail awal mula bos DEPO MURAH tersebut bisa kenal juragan tanah Grobogan, hingga terjadi kesepakatan untuk beli tanah dengan nilai ±5M.

 

“Tanpa kami, apakah idam dan yuli bisa kenal curagan tanah Hartono??? ” Ucap saipul

 

Namun penjelasan demi penjelasan tidak di respon dengan baik, malah yuli berkata

“uang 150 juta yang di kasihkan pak hartono itu murni untuk saya pribadi “ujarnya.

 

Setelah tidak ada kesepakatan,rencana akan di adakan pertemuan dari seluruh pihak terkait guna mendengar kan penjelasan yang sebenarnya.baik dari juragan tanah dan pembeli dari DEPO MURAH akan di mintai prnjelasan yang sebenarnya. Agar tidak menyebar luas menjadi opini publik yang negatif . Akibatnya DEPO MURAH kehilangan kepercayaan di mata masyarakat dengan Adanya kejadian ini.

 

Sebagai mediator atau perantara

bukannya mendapat bonus tanda jasa atas usaha yang di kerjakan dari profesi orang lain. Bahkan ucapan Terima kasih pun tidak ada sama sekali.

 

Padahal UD MURAH juga mempunyai yayasan pondok pesatren.

Lalu apa manfaatnya, kalau tidak bisa menghargai profesi orang lain?

Red

Pembangunan Perumahan Wins Square Disorot karena Tidak Terpasang Plang PBG

0

Pembangunan Perumahan Wins Square Disorot karena Tidak Terpasang Plang PBG

 

Medan – Pembangunan perumahan yang dipasarkan dengan nama Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan karena di lokasi tidak terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazimnya proyek pembangunan.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan telah memasuki tahap konstruksi. Namun, belum terlihat papan informasi atau plang PBG di area proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kelengkapan perizinan pembangunan.

 

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Senin (20/7/2026), mengatakan bangunan terus dikerjakan meski tidak melihat adanya plang PBG. Menurutnya, kepastian mengenai ada atau tidaknya izin tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

 

“Setahu saya belum ada plang PBG yang dipasang di depan proyek. Kalau soal izinnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujarnya.

 

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Lase, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), belum memberikan tanggapan terkait status perizinan pembangunan tersebut. (rel/Endan)

Kapolsek Semarang Barat Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Tipikor Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Situasi Terkendali Aman*

0

*Kapolsek Semarang Barat Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Tipikor Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Situasi Terkendali Aman*

 

Semarang, Update 87.Com|| –

Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung pelaksanaan pengamanan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (20/7/2026), dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Dalam Giat ini, Kapolsek mengerahkan personel terbaik Polsek Semarang Barat,untuk memastikan jalannya persidangan kasus yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo berjalan tertib dan tanpa gangguan.

 

Sebelum memasuki area pengadilan, seluruh personel yang diterjunkan melaksanakan apel pagi guna menyamakan persepsi dan mengecek kesiapan alat serta mental anggota. Fokus utama pengamanan adalah menjaga ketertiban di dalam dan luar ruang sidang, mengatur lalu lintas pengunjung, serta mengantisipasi potensi kerumunan atau provokasi yang dapat mengganggu proses hukum. Kehadiran polisi dalam jumlah yang memadai bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pihak yang bersidang, hakim, jaksa, maupun masyarakat umum yang hadir.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengamanan berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak terjadi insiden keamanan atau kejadian menonjol selama proses persidangan berlangsung. Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa komitmen Polri dalam menjaga Harkamtibmas tetap menjadi prioritas utama, khususnya dalam pengawalan proses penegakan hukum yang transparan dan adil. Hingga laporan ini dibuat, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Tipikor terpantau tetap aman dan terkendali.

( editor, Budi – Nur & Tim update 87 jateng)

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Semarang, Polisi Imbau Pengendara Jangan Abaikan Palang Pintu

0

*Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Semarang, Polisi Imbau Pengendara Jangan Abaikan Palang Pintu*

Semarang Update 87. Com || – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang Kereta Api Jalan Kokrosono, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (20/7/2026) pagi. Sebuah sepeda motor yang diduga menerobos palang pintu perlintasan tertabrak kereta barang, mengakibatkan seorang anak meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.54 WIB saat Kereta Barang Nomor 258 melintas dari arah barat menuju timur. Berdasarkan keterangan saksi, palang pintu perlintasan telah ditutup sebagai tanda kereta akan melintas. Namun, pengendara sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi H-4050-AF diduga tetap melaju memasuki perlintasan.

Petugas penjaga perlintasan telah berteriak memberikan peringatan, tetapi pengendara tidak menghentikan laju kendaraannya. Akibatnya, bagian belakang sepeda motor tertabrak kereta hingga terpental ke sisi jalan.

Warga bersama petugas perlintasan segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi para korban menggunakan ambulans menuju RSUP Dr. Kariadi Semarang. Dari informasi yang diterima, salah satu korban, seorang pelajar sekolah dasar berusia 12 tahun, dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Sementara dua korban lainnya masih menjalani penanganan medis.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang mengalami kerusakan parah.

Kapolsek Semarang Tengah mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan sistem pengamanan di perlintasan kereta api. Pengendara diminta tidak memaksakan melintas ketika palang pintu sudah tertutup maupun saat sinyal peringatan telah berbunyi.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan di perlintasan kereta api demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Kompol Sugito.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, mengingat risiko kecelakaan dapat berakibat fatal dalam hitungan detik.

( Editor, Nur – Budi & Tim update 87 jateng)

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

0

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black beserta seluruh jajaran menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui Instagram pada akun Instagram miliknya tertanggal 9 Juli 2026, yang memuat penggunaan kata “bangsat” terhadap seorang pejabat tinggi di Kabupaten Melawi.

 

Bagi DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , penggunaan diksi yang bernada menghina tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan mencerminkan kemunduran etika dalam ruang publik. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merendahkan harkat dan martabat orang lain. Demokrasi menuntut keberanian menyampaikan kritik yang berbasis argumentasi, bukan melampiaskan emosi melalui bahasa yang bersifat menghina.

 

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Nilai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa setiap warga negara berkewajiban menghormati harkat, martabat, dan kehormatan sesama. Oleh karena itu, setiap komunikasi publik, termasuk melalui media sosial, harus mencerminkan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

 

Berdasarkan unggahan Instagram pada akun milik Saudara Syamsul Jahidin tanggal 9 Juli 2026 yang telah beredar di ruang publik, DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , menilai bahwa penggunaan kata tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, memancing reaksi masyarakat Kabupaten Melawi, serta mencederai semangat persatuan masyarakat Kalimantan Barat.

 

Atas dasar itu, Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk segera mencabut unggahan dan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan kepada masyarakat Kalimantan Barat. Sikap tersebut bukan merupakan bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab moral, penghormatan terhadap etika profesi, serta implementasi nyata nilai-nilai Pancasila.

 

Lebih jauh, sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab dalam menyampaikan pendapat. Profesi hukum tidak hanya dituntut memahami norma peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjunjung tinggi kepatutan, kehormatan, serta tanggung jawab moral dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar menegaskan bahwa organisasi ini berdiri sebagai ,bagian dari masyarakat Kalimantan Barat yang berkomitmen menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan antarsuku, serta menjaga keharmonisan sosial. Kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional, namun kritik harus disampaikan dengan argumentasi yang beradab, bukan dengan bahasa yang berpotensi menghina.

 

Panglima besar laskar pemuda Melayu Kalbar Adhy black mengingatkan bahwa kehormatan seseorang tidak boleh direndahkan atas nama kebebasan berekspresi. Negara ini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, bukan budaya caci maki. Karena itu, setiap warga negara, terlebih seorang praktisi hukum, wajib menjadi contoh dalam menjaga etika, adab, dan martabat bangsa.

 

Dani Kalbar

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

0

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

 

Panglima besar Laskar pemuda Melayu Kalimantan Barat Adhy Black : Negara Hukum Tidak Hanya Berdiri di Atas Pasal, Tetapi Juga Etika, Adab, dan Tanggung Jawab Moral

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait polemik yang berkembang di media sosial atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Juli 2026.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu menilai bahwa penggunaan diksi yang bernuansa penghinaan terhadap seorang pejabat publik, kemudian disusul dengan pernyataan yang pada pokoknya berbunyi, “Kalau saya tidak mau minta maaf, mau apa?”, merupakan rangkaian sikap yang patut menjadi perhatian publik, khususnya dari perspektif etika profesi, budaya hukum, dan tanggung jawab moral sebagai seorang penasihat hukum.

 

“Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut bukan legitimasi untuk mencaci maki, merendahkan, atau menghilangkan penghormatan terhadap martabat sesama anak bangsa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Adhy Black. Sabtu (18/7).

 

Menurut Adhy Black, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi negara hukum Indonesia juga berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu berpandangan bahwa apabila terdapat anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada jabatan sehingga bukan merupakan persoalan pidana, maka penilaian tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak. Dalam negara hukum, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina), yang penilaiannya tidak hanya didasarkan pada pengakuan seseorang, tetapi juga dapat dianalisis dari rangkaian ucapan, pilihan kata, konteks penyampaian, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

 

“Seseorang tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ucapannya bukan penghinaan hanya karena menurut versinya ditujukan kepada jabatan. Dalam ilmu hukum, niat dan tujuan suatu perbuatan dinilai secara menyeluruh melalui konteks, pilihan kata, dan dampak yang ditimbulkan. Penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan penilaian sepihak oleh pihak yang mengucapkannya,” ujar Adhy Black.

 

Ia menambahkan bahwa seorang penasihat hukum semestinya menjadi teladan dalam membangun budaya hukum yang beradab.

 

“Sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab. Jangan seolah-olah hanya dirinya yang memahami hukum. Profesi advokat atau penasihat hukum bukan hanya dituntut memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami kepatutan, etika, tanggung jawab moral, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” tegasnya.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu juga berpandangan bahwa polemik ini tidak perlu dikembangkan ke arah isu agama, suku, ras, budaya, maupun adat istiadat apabila substansi persoalannya adalah etika komunikasi publik. Yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan dalam kehidupan berbangsa.

 

Atas dasar itu, DPP Laskar Pemuda Melayu mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk mencabut pernyataan yang bernuansa penghinaan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan budaya bangsa Indonesia.

 

“Negara hukum tidak hanya ditegakkan dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan integritas, etika, dan adab. Hukum tanpa moral akan kehilangan keadilan, sedangkan kebebasan tanpa tanggung jawab akan kehilangan makna. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan,” pungkas Adhy Black.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati perbedaan pendapat, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada mekanisme yang berlaku sesuai prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dani Kalbar

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş