Kudus II update 87.com Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang meresahkan warga perumahan di wilayah Kecamatan Bae, Kudus. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima remaja yang diduga terlibat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan di Desa Dersalam, Kecamatan Bae. Kejadian bermula dari dugaan rencana perkelahian antar kelompok yang memicu keresahan warga dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan lima terduga pelaku. Dua di antaranya, yakni MFG (15) dan RA (16) kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian. Sementara MR (16) diketahui sebagai pemilik senjata tajam. Adapun dua orang lainnya menggunakan bambu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bilah senjata tajam berbagai jenis dan bentuk.
Kapolres Kudus menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional. Kami juga masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Kamis (14/5).
Selain itu, Kapolres juga menambahkan, guna menjaga situasi keamanan di wilayah Kudus tetap kondusif, pihaknya juga secara rutin menggelar patroli gabungan bersama Kodim 0722/Kudus, khususnya pada malam hingga dini hari di titik-titik rawan.
AKBP Heru juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Nazar Kudus







