Kejar-kejaran di Tol Berujung Penangkapan, Polrestabes Medan Sita 24 Kilogram Sabu yang Disembunyikan di Dinding Mobil
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan 24 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dinding sebuah mobil.
Pengungkapan kasus ini diwarnai aksi pengejaran di Jalan Tol Trans Sumatera hingga ke area perkebunan kelapa sawit sebelum pelaku berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyitaan 2 kilogram sabu yang diungkap sekitar enam bulan sebelumnya di wilayah Medan Sunggal.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta menggunakan mobil pribadi. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku,” ujar Rafli dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Petugas selanjutnya mendeteksi sebuah mobil Toyota Rush yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. Saat hendak dihentikan, pengemudi diduga berusaha menghindari petugas sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di wilayah Kabupaten Asahan.
Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan melarikan diri menuju kawasan perkebunan kelapa sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak langsung menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan. Namun, berkat pemeriksaan lebih teliti, polisi menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan pada sejumlah bagian dinding mobil.
Menurut Rafli, paket sabu tersebut disimpan di beberapa titik, antara lain pada dinding bagasi, dinding pintu belakang, dan dinding pintu depan. Modus itu diduga digunakan untuk mengelabui petugas apabila kendaraan diperiksa.
“Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam dinding mobil. Modus seperti ini memang dirancang agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan kendaraan,” katanya.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Endan)









