33.3 C
Jakarta
Sunday, August 16, 2026
Home Blog

Polisi Gerebek Rumah Penjual Sabu, Tiga Wanita Diamankan

0

Polisi Gerebek Rumah Penjual Sabu, Tiga Wanita Diamankan

 

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/8/2026) siang tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan transaksi narkotika.

 

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/2026) pagi.

 

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut, mulai dari menerima pembayaran, menyerahkan narkotika, hingga menyimpan barang terlarang itu.

 

Menurut polisi, transaksi dilakukan dengan cara pembeli tidak bertemu langsung dengan para pelaku. Sabu disebut diserahkan melalui jendela rumah.

 

“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” kata Rafli.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat keseluruhan 5,56 gram serta satu unit timbangan elektrik.

 

Polisi menduga aktivitas peredaran sabu tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok narkotika.

 

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok,” pungkas Rafli.

 

Ketiga perempuan tersebut kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Endan)

Damkarmat Lamsel Apresiasi Lummay Villa Resort Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

0

Damkarmat Lamsel Apresiasi Lummay Villa Resort Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

 

Lampung Selatan – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah manajemen Lummay Villa Resort yang memberikan edukasi penanggulangan kebakaran kepada para karyawannya.

 

Kepala Damkarmat Lampung Selatan, Sefri Masdian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah positif dalam meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan karyawan menghadapi potensi kebakaran.

 

Dalam kegiatan itu, para karyawan tidak hanya mendapatkan sosialisasi mengenai upaya pencegahan kebakaran, tetapi juga mengikuti praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta simulasi pemadaman api.

 

Menurut Sefri, perhatian terhadap aspek keselamatan menjadi bagian penting dalam pengelolaan destinasi wisata. Pengelola tidak cukup hanya memperhatikan pembangunan dan pelayanan, tetapi juga harus memastikan keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

 

“Para pelaku perjalanan wisata tentunya mengharapkan kenyamanan dan keamanan. Termasuk perlindungan dari ancaman bahaya kebakaran yang menjadi salah satu faktor penting bagi pengunjung,” ujar Sefri.

 

Ia menilai inisiatif Lummay Villa Resort tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis potensi desa.

 

“Saya apresiasi inisiatif manajemen Lummay Villa Resort yang mengundang kami untuk memberikan pelatihan terkait pencegahan kebakaran,” katanya.

 

Sefri berharap edukasi dan simulasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala sehingga karyawan memiliki kemampuan dasar dalam melakukan tindakan awal apabila terjadi kebakaran sebelum petugas Damkarmat tiba di lokasi.

 

 

Aditya

Diduga Gunakan Sedimen Tanah dan Batu Lama, Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Dipertanyakan

0

*Diduga Gunakan Sedimen Tanah dan Batu Lama, Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Dipertanyakan*

 

Lampung Selatan,UPDATE87.COM– Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga menggunakan kembali material lama berupa sedimen tanah serta batu yang sebelumnya telah berada di lokasi untuk pembuatan bronjong tanggul.

 

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak proyek. Terlebih, pekerjaan rehabilitasi tanggul berkaitan langsung dengan fungsi perlindungan sungai dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material sedimen tanah yang sebelumnya berada di sekitar tanggul diduga kembali dimanfaatkan dalam proses pekerjaan. Selain itu, batu-batu lama yang berada di lokasi juga diduga digunakan kembali untuk konstruksi bronjong.

 

*Diduga Perlu Dipastikan Sesuai Spesifikasi*

 

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kualitas pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang saat ini berstatus berlaku.

 

Dalam ketentuan pengadaan, kontrak menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar atau spesifikasi teknis, perubahan pekerjaan tidak semestinya dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah.

 

Bahkan dalam ketentuan sebelumnya pada Perpres 16/2018, perubahan kontrak dapat mencakup perubahan volume, jenis kegiatan maupun spesifikasi teknis apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.

 

Karena itu, apabila benar material lama digunakan kembali, masyarakat berhak mempertanyakan apakah penggunaan tersebut memang *diperbolehkan dalam spesifikasi teknis dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas atau pihak teknis terkait*.

 

*Jangan Sampai Material Lama Dibayar sebagai Material Baru*

 

Hal yang jauh lebih serius apabila nantinya ditemukan fakta bahwa material lama digunakan, tetapi dalam dokumen pembayaran atau laporan pekerjaan dicatat seolah-olah menggunakan material baru dengan volume dan harga sebagaimana material baru.

 

Jika hal tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kualitas konstruksi, tetapi dapat masuk ke ranah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dan potensi kerugian keuangan negara, tergantung hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.

 

Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan pemerintah diarahkan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, antara lain dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media membuka pihak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk klarifikasi mengenai spesifikasi material, dasar penggunaan kembali material lama, volume pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.

 

YUSRON

Alat Berat Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan Diduga Gunakan BBM Solar Subsidi

0

*Alat Berat Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan Diduga Gunakan BBM Solar Subsidi*

 

LAMPUNG SELATAN,UPDATE87.COM — Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat mencuat di lokasi proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian karena proyek yang tengah berjalan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan solar bersubsidi digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat yang beroperasi dalam pekerjaan rehabilitasi tanggul tersebut.

 

Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.

 

Adapun pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dengan tanggal kontrak 17 Juni 2026. Nomor kontraknya tercatat HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, dengan sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.

 

Wawancara media di lokasi proyek Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Katibung–Way Sulan, salah satu petugas lapangan, “Untuk BBM alat berat bersumber dari mana?, BBM alat berat berasal dari suatu perusahaan,”ujarnya, Sabtu (15/08/2026).

 

Dilokasi terdapat drum penampungan berisi BBM solar dan 1 unit mobil yang di duga membawa puluhan drigen berisi solar.

 

Dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek menjadi persoalan yang patut diklarifikasi karena BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapatkan dukungan anggaran negara dan penyalurannya diatur berdasarkan ketentuan pemerintah.

 

Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal pidana tentu bergantung pada fakta, jenis pelanggaran, serta hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Karena itu, apabila benar ditemukan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat proyek, pihak berwenang perlu memastikan dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang memasok, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjelasan mengenai standar BBM yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.

 

Selain itu, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi.

 

Jangan sampai subsidi negara salah sasaran, penggunaan BBM bersubsidi dalam proyek yang bersumber dari APBN, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan teknis pengisian bahan bakar. Hal tersebut menyangkut tata kelola subsidi yang berasal dari keuangan negara.

 

Masyarakat berharap proyek rehabilitasi tanggul Way Katibung–Way Sulan tidak hanya selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

 

(YUSRON)

Parkiran Apartemen Jadi Lokasi Transaksi Pod Getar, Tiga Orang Ditangkap

0

Parkiran Apartemen Jadi Lokasi Transaksi Pod Getar, Tiga Orang Ditangkap

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan transaksi narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik atau yang dikenal dengan istilah pod getar.

 

Tiga orang diamankan, masing-masing dua pria yang diduga sebagai pengedar dan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pemasok.

 

Transaksi narkotika tersebut diduga dilakukan di area parkir sebuah apartemen di Jalan Abdul Hakim, Medan.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (15/8/2026) siang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pod getar yang kerap berlangsung di parkiran apartemen tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria berinisial SY (21) dan AG (24), warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru.

 

Keduanya ditangkap di area parkir apartemen pada Sabtu (8/8/2026) dini hari. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu bungkus pod getar merek Batman.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar diduga hendak mencari pembeli. Mereka juga diduga sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama,” kata Rafli.

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap asal barang tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MD (39), warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.

MD yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus bandar, diamankan petugas di rumahnya.

 

Namun, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di kediamannya, petugas tidak menemukan pod getar. Kepada penyidik, MD mengaku seluruh barang yang dimilikinya telah habis terjual.

 

Rafli mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas MD.

“Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena ternyata ada pelaku lagi yang berada di atas bandar ini. Kami akan berupaya mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tandasnya.

 

Ketiga orang tersebut kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk mendalami peran masing-masing serta jaringan peredaran pod getar tersebut. (Endan)

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

0

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

 

Palembang — Personel Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan penanganan Unexploded Ordnance (UXO) berupa granat nanas serta sterilisasi lokasi di wilayah hukum Polsek Sukarame Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026).

 

Kegiatan, bertempat di Aspol Punti Kayu Blok Perwira No. 107, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

 

Dalam kegiatan tersebut, satu unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel dipimpin oleh PS. Kasubden 2 Jibom AKP Wuli Hartoyo. Setibanya di lokasi, personel berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sukarame untuk memastikan penanganan benda yang diduga UXO berupa granat nanas dapat dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan.

 

Personel Jibom selanjutnya melaksanakan penanganan terhadap UXO tersebut sekaligus melakukan sterilisasi di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat benda berbahaya lainnya. Setelah proses penanganan selesai, dilakukan serah terima BAP temuan kepada Kanit Reskrim Polsek Sukarame.

 

UXO berupa granat nanas yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Lapangan Tembak Detasemen Gegana untuk proses pendisposalan yang direncanakan dilaksanakan pada Sabtu pagi.

 

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dan situasi dinyatakan aman, personel Detasemen Gegana kembali menuju Mako Detasemen Gegana dan tiba dengan aman.

 

Hasil kegiatan, penanganan UXO berupa granat nanas berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur. Dari hasil sterilisasi, tidak ditemukan benda berbahaya lainnya di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya UXO diamankan di Lapangan Tembak Detasemen Gegana untuk proses pendisposalan.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan personel Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap temuan benda yang diduga berbahaya dapat ditangani secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Yuli)

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Wanita Cantik Pengedar Pod Getar 

0

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Wanita Cantik Pengedar Pod Getar 

 

Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, kembali membongkar praktek jual beli narkoba berbentuk vape, atau yang lebih dikenal dengan istilah “Pod Getar”. Kali ini, Polisi meringkus seorang wanita cantik, yang tercatat sudah menjual puluhan pod getar, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.

 

Wanita cantik itu, berinisial DW alias UW (31) warga Jalan Sei Batu Gingging, Kec.Medan Selayang, yang ditangkap Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat.

 

Saat ditangkap, Polisi menyita 3 pcs Pod Getar masing – maring bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Pod Getar itu, rencananya akan dijual seharga Rp.2.100.000 untuk setiap 1 pcs.

 

“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.

 

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir menjual narkoba. Biasanya, narkoba dikirim pelaku seorang diri kepada pembeli dengan memanfaatkan tempat yang tidak begitu ramai, seperti parkiran hotel atau apartemen. Namun, di beberapa transaksinya pelaku pernah memanfaatkan jasa ojek online, untuk mengantarkan narkoba.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah 2 bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual 1 sampai dengan 4 pcs Pod Getar, atau jika dikalkulasikan jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” tambah Rafli.

 

Dalam setiap penjualan 1 pcs Pod Getar yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.300 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari pelaku.

 

Petugas, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang diketahui berinisial K.

 

“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli. (Endan)

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Apresiasi Penahanan Kembali Tersangka: Tutup Rapat Restorative Justice

0

*Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Apresiasi Penahanan Kembali Tersangka: Tutup Rapat Restorative Justice*

 

Lampung Selatan,UPDATE87.COM-Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di desa Suak Lampung Selatan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

 

Langkah penahanan kembali dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya, mengingat perkara yang ditangani menyangkut kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara serius.

 

Ketua DPC LBH PERPUKAD sekaligus Kuasa Hukum Korban, Arya Setiawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan responsif dari pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan angin segar serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.”Kami menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan APH yang telah bergerak cepat menangkap pelaku.

 

Mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma mendalam dan masa depannya telah dicederai, DPC LBH PERPUKAD secara kelembagaan menyatakan sikap tegas: Kami menutup rapat pintu kompromi dan menolak keras segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar hukum *(restorative justice/kekeluargaan)*,” ujar Arya Setiawan, S.H. dalam keterangan resminya.

 

LBH PERPUKAD berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat di setiap tingkatan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Pihaknya mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), guna memastikan adanya sanksi pidana maksimal serta efek jera yang kuat bagi predator anak.Lebih lanjut, Arya Setiawan, S.H. menambahkan bahwa selain memperjuangkan keadilan formil di ranah hukum.

 

LBH PERPUKAD juga fokus pada pemulihan kondisi korban. “Fokus utama kami saat ini dan ke depan tidak hanya memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya, tetapi juga memastikan pemulihan trauma (trauma healing) serta perlindungan psikologis korban berjalan optimal. “

 

Kami juga mengimbau seluruh pihak dan media untuk bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depannya dari stigma negatif.

 

YUSRON

Personel Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Geladi Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81

0

Personel Satbrimob Polda Sumsel Laksanakan Geladi Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81

 

PALEMBANG – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Sumatera Selatan melaksanakan geladi upacara di Mapolda Sumsel, Jumat (14/8/2026).

 

Kegiatan geladi dipimpin oleh Plt. Kasubagrenmin Satbrimob Polda Sumsel Kompol. Mokhlis, S.H., selaku Koordinator Upacara. Geladi tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapan seluruh personel sekaligus memantapkan setiap rangkaian dan tahapan upacara agar dapat berjalan dengan tertib, disiplin, khidmat, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Dalam pelaksanaannya, personel mengikuti berbagai tahapan geladi dengan penuh kesungguhan. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kesiapan petugas, kekompakan, ketepatan gerakan, serta koordinasi antarpersonel yang terlibat dalam pelaksanaan upacara.

 

Kompol. Mokhlis menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesiapsiagaan seluruh personel sehingga pada pelaksanaan upacara nantinya setiap petugas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

 

Geladi upacara juga menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta tanah air di lingkungan personel Satbrimob Polda Sumsel. Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Dengan kesiapan yang telah dilakukan melalui geladi secara maksimal, personel Satbrimob Polda Sumsel berkomitmen memberikan yang terbaik dalam mendukung kelancaran Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

 

 

(Yuli)

LUBUKLINGGAU – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melalui kegiatan Jumat Berkah

0

LUBUKLINGGAU – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melalui kegiatan Jumat Berkah

 

 

Jumat (14/8/2026)

 

Kegiatan tersebut diwujudkan dengan membagikan nasi kotak dan air mineral kepada masyarakat yang membutuhkan di sejumlah titik di Kota Lubuklinggau.

 

Sejak pagi hari, personel Batalyon B Pelopor menyambangi para pekerja harian, pedagang kecil di diseputaran kota lubuklinggau.

Kegiatan sederhana namun sarat makna ini mendapat sambutan positif dari warga. Kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga menghadirkan rasa kebersamaan serta memperkuat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat.

Komandan Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano, S.K.M., M.H., menyampaikan bahwa program Jumat Berkah merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat kepedulian sosial sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Polri selalu hadir untuk masyarakat, tidak hanya dalam tugas pemeliharaan keamanan, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan yang memberikan manfaat secara langsung,” ungkap AKBP Andiyano, S.K.M., M.H.,

 

Menurutnya, sekecil apa pun kebaikan yang diberikan akan memiliki arti besar bagi mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, kegiatan sosial seperti Jumat Berkah akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Program Jumat Berkah juga menjadi implementasi nyata dari semangat pelayanan Polri yang humanis serta sejalan dengan tagline Polda Sumatera Selatan, “Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini?”. Melalui kegiatan tersebut, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor terus berupaya menanamkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan semangat “Setia, Berani, Ikhlas”, Batalyon B Pelopor berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan manfaat, serta menjadi bagian dari solusi bagi berbagai kebutuhan sosial yang dihadapi warga.

 

(Yuli)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş