Boja, Update 87.com || Bank perkreditan Rakyat yang harus nya berpihak kepada rakyat namun yang terjadi diduga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencekik leher rakyat, ini terjadi di BPR Agung sejahtera
Nasabah atas nama *AL* yang melakukan pinjaman di BPR Agung sejahtera ( BPR AS) sebesar Rp.20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29/06/2016 jatuh tempo 2019 , sudah 10 tahun yang lalu.
Pokok pinjaman sewaktu mau Ambil barang jaminan berupa sertifikat tanah kurang Rp.45.552,- terbilang (empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) namun sangat terkejut kok masih punya pinjaman.
Dengan besar hati AL akan membayarnya, namun bukan Rp.45.552 tapi harus membayar Rp.50.571.528,- padahal menurut AL pinjaman dari tahun 2016 , kurang Rp.45.552, tapi kok masih ada tunggakan dan harus membayar begitu banyak nya “saya kaget pak, kenapa harus bayar begitu banyaknya, setelah saya mau ambil sertifikat, saya mohon keadilan,” Ungkapnya
Ketua paguyuban Media dan LSM ” Tiga serangkai” Jateng menyampaikan ke awak media, ini tidak benar ini BPR seperti ini, saya akan segera bersurat ke OJK untuk segera dilakukan tindakan dugaan penarikan Bunga dan Denda melanggar aturan perbankan
Dengan pinjaman yang hanya sekitar 45ribuan kok suruh bayar 50jutaan melebihi Renternir/ lintah darat dan tindakan ini sudah masuk dalam katagori Pidana ungkapnya ke awak media
Penarikan *Denda* oleh BPR di luar batas kewajaran melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan khususnya *POJK* Nomor. 22 tahun 2023 dan POJK No.6/POJK.07/2022 tindakan ini bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran hukum, Nasabah dapat melaporkan hal ini ke OJK untuk penyelesaian sengketa.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati terkait dengan BPR – BPR yang nakal, uang awalnya ingin membantu namun pada akhirnya menyengsarakan masyarakat ungkap Mas Laksono ketua paguyuban Media dan LSM ,
Pimpinan BPR Agung sejahtera, menyampaikan ke awak media, membenarkan bahwa pinjaman dengan plafon Rp.20.000.000,- lansung tertunggak dan tahun 2017 masuk katagori macet, jelasnya
Dengan pembayaran seadanya kita input ke pokok supaya pokok segera selesai, dengan sistem berjalan denda sudah menjadi Rp.50 juta dan kita memberi keringanan membayar denda 4 juta, lanjutnya
Pimpinan BPR Agung sejahtera juga memberikan warning / peringatan ke pewarta untuk hati hati jangan sampai ada pemberitaan yang salah tanpa konfirmasi dari pihak manajemen terlebih dahulu,
Kata kata ini sangat melecehkan wartawan, tentunya seorang jurnalis tidak akan membuat berita tanpa ada narasumber yang jelas dan bisa di pertanggung jawabkan dan kami pantang membuat berita Hoax, jadi peringatan ini sangat menyinggung kami selaku jurnalis
#Ojk
#mentrikeuangan
#Kementrian terkait
#Dinasterkait
#BPRAgungsejahtera
( Adi – Nur Tim Update 87 jateng)