*LSM LP. K-P-K Keluhkan mahalnya ongkos parkir malam dan tarikan uang PKL di Terminal Boja Kendal*
Kendal, Update 87.com || Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) yang merupakan alat kontrol masyarakat, mengeluhkan penarikan Ongkos Parkir dan penarikan uang di Pedagang Kaki Lima ( PKL) di terminal Boja Kendal khususnya parkir malam hari.
*Tanggapan dan langkah Ketua LSM*
Tanggapan Ketua LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K ) pada wawancara 16/07/2026 mas Cahyo kepada awak media terkait masalah di terminal Boja sebagai berikut,
“Saya keluhkan tarikan parkir malam hari di terminal Boja, ini terjadi pada saya, di karenakan banyak keluhan masyarakat, makanya saya mencoba untuk parkir di terminal Boja, ternyata benar adanya, dan perlakuan jukirpun juga tidak bersahabat dengan saya ,” Jelas Cahyo Ketua LP.K-P-K
“Memang betul ada perda tentang parkir yang insidental
Rp.5000 namun untuk tepi jalan, bukan di dalam terminal, sedangkan di dalam terminal tidak ada aturan parkir insidental,” Lanjut mas Ketua LP.K-P-K
“Saya lanjutkan pada siang hari untuk bisa ketemu dengan penjual di terminal Boja, terkait dengan uang tarikan, ternyata ada beberapa tarikan, yaitu setiap bulan di tarik uang Rp.200.000,- dan setiap tahunnya masih di tarik lagi Rp.450.000,- itu hanya tempat saja sedangkan lapaknya buat sendiri, maka terkesan emplek emplekan terlihat kumuh,” Pungkas mas Cahyo
Langkah yang akan di ambil mas Cahyo terkait dugaan tarikan tarikan uang yang ada di terminal Boja yaitu akan segera bersurat ke Bupati Kendal dan Dishub kabupaten kendal tembusan ke DPRD Kabupaten kendal agar menjadi catatan dan agenda Para wakil Rakyat.
*Jawaban Kadishub Kendal*
Kejadian yang di alami oleh ketua LSM LP.K-P-K juga di alami oleh pewarta juga, saat itu pewarta hanya masuk di terminal pada malam hari untuk tugas liputan, ternyata juga di mintai restribusi parkir padahal tidak parkir di dalam cuman masuk terus keluar lagi, dari jukir yang pintu masuk terminal mengatakan ndak urusan siapa saja mau liputan ataupun tidak masuk tetap bayar motor Rp.5000, – dan mobil Rp.10.000,-
Pewarta sudah mengatakan seorang wartawan dan menunjukkan kartu Pers untuk tugas liputan tetap di katakan harus bayar parkir Rp.5000,-
Pewarta menghubungi kepala Dinas Perhubungan kendal lewat sambungan Whatsapp nya menanyakan terkait ongkos parkir di terminal Boja
“Benar Rp.5.000,- untuk sekali parkir insidental,” Jawab Eko kadishub Kendal.
Namun yang tertuang dalam karcis parkir benar adanya Rp.5.000,- namun untuk di tepi jalan raya bukan di dalam terminal.
*Perda kabupaten kendal tentang Parkir*
Aturan utama mengenai tata kelola parkir di kabupaten kendal diatur dalam peraturan daerah ( Perda) nomor.3 tahun 2017, yang kemudian diperbarui melalui Perda nomor.10 tahun 2021.
Pengelolaan penyelenggaraan parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten kendal dan penyelenggara wajib mendaftarkan juru parkir yang bertugas.
Perda kabupaten kendal nomor.14 tahun 2023 mengatur dan membedakan tarif berdasarkan jenis layanan.
Rincian tarif parkir sesuai Perda sbb :
1. Parkir Tepi Jalan umum kendaraan roda dua di kenakan tarif parkir Rp.2.000,- untuk sekali parkir
2. Parkir khusus (Luar Badan Jalan) Roda dua/tiga Rp.3.000,- roda 4 Rp.5.000,- roda 6 Rp.5.000,- dan lebih dari roda 6 Rp.7.000,-
3. Parkir Insidental (saat acara/event tertentu) kendaraan roda dua Rp.5.000,- sekali Parkir
Peraturan Bupati ( Perbup) Kendal nomor.17 tahun 2017 tentang peninjauan kembali tarif Retribusi terminal kabupaten kendal. Rincian tarif retribusi masuk terminal untuk sekali masuk adalah :
1. *Mobil bus cepat : Rp.2.500,-*
2. *Mobil bus besar lambat : Rp.2.000,-*
Perbup kendal no.17 Tahun 2017 di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kendal
( Adi – Tim Update.87 jateng)