Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Kudus Setelah Beraksi di Sejumlah Wilayah
Kudus II update 87.com. Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus.
Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Korban diketahui kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.
“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin langsung Kapolsek Kudus AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.
“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya,” ungkap Kapolres.
“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman,” imbuhnya.
AKBP Heru mengungkapkan, setiap unit sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus. Selain itu, dua unit sepeda motor lainnya yang berasal dari kasus curanmor berbeda juga berhasil ditemukan.
Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 1998 dan kasus curanmor pada tahun 2021.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia meminta warga tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya.
“Dari sejumlah kasus curanmor yang berhasil kami ungkap, sebagian kendaraan yang dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang kurang aman,” tegas AKBP Heru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka maupun pihak penadah.
Red