27.4 C
Jakarta
Monday, August 17, 2026

Diduga Oknum Kades Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Bebas Beroperasi di Candipuro Lampung Selatan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Diduga Oknum Kades Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Bebas Beroperasi di Candipuro Lampung Selatan*

 

Lampung Selatan,UPDATE87.COM– Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Yang lebih menjadi perhatian, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Awak media mempertanyakan bagaimana kegiatan pertambangan dapat berlangsung apabila memang tidak dilengkapi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan.

 

“Kalau memang izinnya tidak ada, kami meminta aparat jangan membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan. Kalau izinnya ada, silakan dibuka dan diperlihatkan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan,” ujarnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penggalian material tanah dan/atau batuan tersebut diduga masih berlangsung dan dapat beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Dari pantauan awak media di *Lokasi 1 :* Terpantau 1 unit excavator ukuran besar sedang mengisi tanah ke truk yang sudah siap untuk menampung muatan tanah,yang mana tanah tersebut akan dibawa ke proyek *Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan*.Pada saat awak media menanyakan pemilik galian C kepada seorang pekerja “kalau ini milik kades sinar pasemah inisial HM” ujarnya.Tertera jelas pula nama kepala desa HM dalam surat pengantar barang (Nota).

 

Sementara dari pantauan awak media di *Lokasi 2 :* Terpantau 1 unit excavator ukuran kecil sedang mengisi tanah ke truk yang sudah siap untuk menampung muatan tanah,yang mana tanah tersebut akan dibawa ke proyek *Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan*.Pada saat awak media menanyakan pemilik galian C dan izin galian kepada seorang pekerja yang berinisial RN via whatsap“kalau ini milik pak WRT mas kades rantau minyak silahkan sampean hubungi dia kalau mau tanyakan soal izin galian C ” ujarnya.

 

*Diduga Beroperasi Tanpa Perizinan*

 

Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perizinan merupakan bagian penting dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

 

Pasal 158 UU Minerba sebagaimana dikutip dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

YUSRON

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş