Potensi “Pembiaran” Kerugian Negara: DPC LSM Trinusa Pesisir Barat Siap Adukan Kadis PUPR Pesisir Barat ke Kejaksaan.
**PESISIR BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pesisir Barat tengah bersiap melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) resmi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester I Tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang hingga Juli 2026 belum tuntas diselesaikan.
Berdasarkan Analisis Yuridis: Unsur Pidana Formil dan Materil
Sebagai Team hukum, saya melihat terdapat pola “kelalaian sistemik” yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana korupsi yang berlaku:
1. Unsur Formil (UU No. 15 Tahun 2004):
Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari. Fakta bahwa batas waktu (24 Juli 2025) telah terlewati hampir satu tahun menunjukkan adanya pelanggaran administratif berat. Secara eksplisit, Pasal 26 ayat (2) UU tersebut mengancam pejabat yang sengaja mengabaikan rekomendasi BPK dengan sanksi pidana penjara hingga 1,5 tahun.
2.Unsur Materil (UU Tipikor):
Adanya kerugian negara sebesar Rp526.503.175,52 yang belum dipulihkan dari pihak ketiga (kontraktor) dapat memenuhi unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika Kepala Dinas PUPR selaku pejabat publik membiarkan dana tersebut mengalir ke pihak swasta tanpa pengembalian riil (STS), maka terdapat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan” yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam komunikasi via WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat menyatakan bahwa aspek administratif telah ditindaklanjuti dan saat ini “tinggal menunggu pengembalian kelebihan bayar dari pihak ketiga”.
Secara investigatif, jawaban ini sangat rentan diperdebatkan. “Pertama”, rekomendasi BPK seharusnya bersifat *final and binding* (mengikat). “Menunggu” bukanlah sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum.
“Kedua”, jika pihak ketiga belum melakukan penyetoran, maka fungsi pengawasan Dinas PUPR dipertanyakan: Mengapa sanksi kontraktual tidak ditegakkan secara paksa? Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melindungi kepentingan pihak swasta di atas kepentingan negara.
Langkah Strategis Tim Investigasi DPC LSM Trinusa
Menanggapi hal tersebut, Tim Kajian Hukum dan Divisi Investigasi DPC LSM Trinusa Pesisir Barat telah merampungkan dokumen LAPDU yang akan segera diserahkan kepada Kacabjari Pesisir Barat.
Strategi yang diambil meliputi:
Mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi atas keaslian dokumen Surat Tanda Setoran (STS) guna memastikan tidak adanya rekayasa dokumen.
“Analisis Preseden:Mengingat sejarah penahanan mantan Kadis PUPR sebelumnya (Jalaludin) terkait kasus serupa, LSM Trinusa menekankan bahwa pola “pengurangan volume pekerjaan” adalah modus operandi yang berulang.
Kami menuntut transparansi radikal. Tidak ada ruang bagi kompromi administratif atas kerugian negara. Jika tidak ada bukti fisik transfer/setoran yang valid, maka proses hukum harus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
DPC LSM Trinusa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.Pungkas Sugeng.
Red : (updet 87 com id)