Jakarta Selatan,UPDATE87.COM— Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kecamatan Setiabudi sebagai upaya menciptakan ketertiban sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para PKL mengenai pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. Para pedagang diminta untuk tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar agar aktivitas masyarakat tetap nyaman dan aman.
Kasat Pol PP Kecamatan Setiabudi menjelaskan bahwa pendekatan humanis dan edukatif menjadi langkah utama sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat, namun aturan terkait ketertiban umum tetap harus dipatuhi bersama.
“Kami hadir bukan semata-mata melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,”.
Petugas juga mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Perda No. 8 Tahun 2007: Mengatur tentang Ketertiban Umum. Perda ini melarang PKL berjualan di sembarang tempat umum seperti trotoar, halte, badan jalan, dan jembatan penyeberangan.
Redaksi