Pontianak, KALBAR – Kuasa hukum Een Sugianto, Lastro Kaya Putra Situngkir, SH, mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang berhasil mengamankan terduga otak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial J.
Hal tersebut disampaikan Lastro saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (5/5/2026). Ia didampingi tim kuasa hukum dalam menyampaikan perkembangan terbaru kasus yang sempat viral di TikTok melalui akun “Layar Kalbar”.
Menurut Lastro, kasus TPPO tersebut terjadi pada 2024 dan telah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, dua pelaku berinisial I dan E telah diamankan serta divonis hingga tingkat kasasi.
“Masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Namun, berdasarkan informasi dari Polresta Pontianak, pelaku berinisial J yang diduga sebagai otak kejahatan telah diamankan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi keseriusan Kapolresta Pontianak beserta jajaran dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen kepolisian sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang,” tambahnya.
Lastro mengungkapkan, tersangka J sebenarnya telah berstatus tersangka lebih dari dua tahun, namun belum sempat diamankan. Saat itu, tersangka dikabarkan sakit hingga menggunakan kursi roda. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kondisi tersebut tidak terbukti.
“Berdasarkan informasi dan bukti tambahan yang kami sampaikan, diketahui yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Kasus ini melibatkan tiga korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah dipulangkan. Perkara tersebut juga memiliki dimensi lintas negara, yakni Indonesia–Malaysia, dengan lokasi kejadian di Pontianak dan pelaku sempat berada di wilayah Entikong, Kalimantan Barat.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap tersangka J berjalan transparan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan maksimal tanpa ada hambatan,” Dan dengan diamankannya tersangka J, kami berharap kasus ini semakin terang dan memberikan keadilan bagi para korban,” pungkas Lastro.
Dani 87







