*Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Apresiasi Penahanan Kembali Tersangka: Tutup Rapat Restorative Justice*
Lampung Selatan,UPDATE87.COM-Kuasa hukum korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di desa Suak Lampung Selatan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah penahanan kembali dinilai memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya, mengingat perkara yang ditangani menyangkut kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara serius.
Ketua DPC LBH PERPUKAD sekaligus Kuasa Hukum Korban, Arya Setiawan, S.H., menegaskan bahwa tindakan responsif dari pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan angin segar serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.”Kami menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan APH yang telah bergerak cepat menangkap pelaku.
Mengingat korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma mendalam dan masa depannya telah dicederai, DPC LBH PERPUKAD secara kelembagaan menyatakan sikap tegas: Kami menutup rapat pintu kompromi dan menolak keras segala bentuk upaya perdamaian atau penyelesaian di luar hukum *(restorative justice/kekeluargaan)*,” ujar Arya Setiawan, S.H. dalam keterangan resminya.
LBH PERPUKAD berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat di setiap tingkatan, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Pihaknya mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), guna memastikan adanya sanksi pidana maksimal serta efek jera yang kuat bagi predator anak.Lebih lanjut, Arya Setiawan, S.H. menambahkan bahwa selain memperjuangkan keadilan formil di ranah hukum.
LBH PERPUKAD juga fokus pada pemulihan kondisi korban. “Fokus utama kami saat ini dan ke depan tidak hanya memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya, tetapi juga memastikan pemulihan trauma (trauma healing) serta perlindungan psikologis korban berjalan optimal. “
Kami juga mengimbau seluruh pihak dan media untuk bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depannya dari stigma negatif.
YUSRON