KETAPANG – Waktu terus berjalan, namun luka yang ditinggalkan tragedi ledakan maut di Desa Sukabangun belum juga mengering. Di tengah kesedihan keluarga korban yang masih membekas, satu pertanyaan besar terus bergema di tengah masyarakat: siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya dua nyawa dalam peristiwa tersebut?
Lebih dari satu bulan telah berlalu sejak dentuman keras mengguncang RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, pada malam Sabtu, 2 Mei 2026. Ledakan yang merenggut nyawa dua warga dan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka bakar serius itu kini menjadi perhatian publik karena belum adanya kejelasan yang dirasakan keluarga korban terkait pemenuhan hak-hak mereka.
Merasa perjuangan mencari keadilan tidak bisa lagi dilakukan sendiri, keluarga korban akhirnya menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum serta memperjuangkan hak-hak para korban dan ahli waris.
Dalam tragedi tersebut, Ishaq dan Aldi meninggal dunia. Sementara Ali Akbar, Zulkarnain, dan Rabudin mengalami luka bakar serius dan harus menjalani proses pemulihan yang panjang. Korban lainnya, Zeki Chandra, juga terdampak dalam insiden yang menggemparkan masyarakat Ketapang tersebut.
Namun di balik daftar nama korban itu, terdapat kisah pilu yang jauh lebih dalam. Ada keluarga yang kehilangan tulang punggung kehidupan, anak-anak yang kehilangan figur ayah, serta orang tua yang harus menerima kenyataan pahit ditinggalkan anak mereka untuk selama-lamanya.
Yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah belum adanya pernyataan terbuka yang secara jelas menjawab berbagai pertanyaan publik terkait langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan hak-hak korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terpenuhi.
“Korban sudah meninggal dunia. Korban luka masih berjuang menjalani pemulihan. Sampai kapan keluarga harus menunggu kepastian?” ujar seorang warga yang mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Desakan agar tragedi ini tidak berakhir dalam keheningan semakin menguat. Dukungan terhadap keluarga korban datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua IWOI Ketapang, LAKI Ketapang, insan pers, pemerintah desa, unsur BPD, hingga tokoh masyarakat yang meminta agar seluruh proses berjalan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan.
Bagi masyarakat sekitar, ledakan tersebut bukan sekadar peristiwa yang tercatat dalam laporan kejadian. Tragedi itu meninggalkan trauma mendalam. Beberapa warga, termasuk anak-anak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian, dikabarkan mengalami ketakutan berkepanjangan akibat kerasnya ledakan yang memecah malam dan menggemparkan lingkungan mereka.
Karena itu, banyak pihak menilai tragedi ini tidak boleh berlalu begitu saja tanpa kejelasan. Sebab yang hilang bukan hanya bangunan atau harta benda, melainkan nyawa manusia yang tidak dapat tergantikan.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses penanganan peristiwa ini berjalan secara transparan, profesional, dan tidak mengabaikan hak-hak para korban.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Keadilan harus hadir dalam tindakan nyata. Ada nyawa yang telah melayang, ada korban yang masih menanggung penderitaan, dan ada keluarga yang berhak mendapatkan kepastian,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAN belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan keluarga korban maupun langkah yang akan diambil terkait pemenuhan hak-hak para korban dan keluarganya.
Kini masyarakat menunggu. Menunggu apakah tragedi yang merenggut dua nyawa tersebut akan diungkap secara terang-benderang dan memberikan kepastian bagi keluarga korban, atau justru perlahan tenggelam dalam senyap seiring berjalannya waktu.
(Tim Investigasi)