Semarang, update 87.Com || Kejuaraan Sepak Bola kelompok umur merebutkan piala ketua Koni Pusat, yang bertujuan mulia untuk pembinaan para generasi muda insan sepak bola indonesia agar mendapatkan bibit bibit pemain yang berkwalitas dan Handal namun diduga menjadi Ajang penyiksaan ke anak anak/ peserta turnamen, dan diduga membuat trauma sikis anak menjadi terluka.
Turnamen sepak bola merebutkan Tropi ketua KONI Pusat kelompok umur 10 tahun dan kelompok umur 12 tahun awal nya menjadi dambaan orang tua wali siswa SSB khusus nya kota semarang terbukti pendaftaran Rp.1.250.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) saja di bayar untuk mengikuti turnamen dan belum biaya operasional lainnya di perkiraan kan bisa mencapai antara Rp.50 juta – Rp.100 juta itu pun dengan senang hati orang tua siswa SSB keluarkan untuk si buah hati. Namun diduga dicidrai oleh ketidakprofesionalan panitia pertandingan turnamen sepak bola piala Ketua KONI Pusat tersebut, ujar salah satu pelatih SSB yang awak media hubungi dalam wawancara eksklusif lewat sambungan Whatsapp.
Tindakan memaksakan anak anak SSB untuk bertanding hingga larut malam dengan penerangan sangat minim memicu trauma psikologis, stres, dan histeris dapat dikatagorikan sebagai *kelalaian, kekerasan psikis, hingga pelanggaran hak anak* dan penyelenggara event turnamen ini atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Berikut rincian hukum dan perlindungan anak;
1. Pelanggaran UU Perlindungan anak
Penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan ini wajib menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak seperti aturan berikut ini dapat menjerat panitia penyelenggara atau pelaku pertandingan
. Pasal 76c jo.pasal 80 UU No.35 tahun 2014 : melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap Anak. Jika anak mengalami penderitaan psikis atau stres pekaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.72 juta.
– Pasal 761jo pasal 89 UU No.35 tahun 2014 : mengatur larangan eksploitasi, dimana tindakan mempekerjakan atau memperlakukan anak di luar batas wajar untuk kepentingan tertentu ( termasuk turnamen atau kompetisi) yang mengganggu kesehatan fisik dan mental anak dapat dikatagorikan eksploitasi.
2. Sanksi hukum Tambahan
Jika kelalaian itu terbukti mengakibatkan anak mengalami trauma berat (cedera psikologis/trauma medis), ancaman pidana terhadap pelaku atau penanggungjawab event/ acara dapat di tingkatkan sesuai Undang undang.
3.Langkah Hukum yang dapat diambil
Orang tua atau pendamping/Pekalatih SSB korban, berhak mengambil tindakan tegas :
A. Meminta pertanggungjawaban panitia penyelenggara turnamen
Dengan melyangkan Somasi atau tuntutan pertanggungjawaban kepada pihak penyelenggara dan induk organisasi baik dari KONI ataupun PSSI terkait.
B. Melaporkan kepihak Berwajib : Laporkan dugaan tindak kekerasan psikis dan eksploitasi anak ke unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) di polrestabes semarang tempat di laksanakan nya turnamen/ event.
C. Aduan ke komisi perlindungan anak
Adukan kejadian secara resmi agar ditindaklanjuti oleh komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau KPAD di wilayah tempat diadakannya turnamen/atau ever berarti dikota semarang
D. Pendampingan Psikologis
Segera berikan pendampingan Psikolog untuk memulihkan trauma dan tekanan mental yang dialami anak.
Uraian tersebut diatas disampaikan oleh pengacara HM. Asrori pengacara kondang di kota semarang, dan apabila saya ditunjuk untuk mendampingi team SSB yang di rugikan akan segera saya tindak lanjuti agar menjadi pembelajaran kedepannya, ungkap pak pengacara.
Tanggapan Orang tua SSB salah satu orang tua dengan inisial DN menyampaikan ke awak media “pertandingan dipaksakan mulai sekitar jam 07.00 WIB sampai larut malam tentunya mental anak akan stres, saya berharap pihak penyelenggara dapat bertanggungjawab tentang hal ini, karena selepas pertandingan anak anak pada teriak teriak dan nangis secara hister, seperti dalam video yang saya berikan,” Ucap D orang tua Tim SSB.
Tanggapan dan keluhan salah satu menejer sekaligus owner G ” Soccer Semarang dengan inisial “YI” Menyampaikan ke awak media mengaku sangat kecewa dalam pelaksanaan event kali ini.
“pertandingan hari sabtu 23/05/2026 Pertandingan sudah molor sampai malam hari, bahkan pertandingan semi final dan final dilakukan setelah Magrib,” Ungkapnya
“Sedangkan final berlangsung sampai jam 22.00 wib, anak anak sudah sangat kelelahan dan ini sudah tidak layak untuk bermain bola namun tetap dipaksakan,” Lanjutnya
“Turnamen yang diikuti oleh 24 Tim dengan hanya menggunakan 2 lapangan saya kira tidak cukup, ya paling tidak 3 – 4 lapangan baru memadahi, dan bisa dipastikan tepat waktu, pada pertandingan yang di rasa sudah gelap para orang tua peserta turnamen minta untuk di hentikan namun tetap dilanjutkan oleh panitia pelaksana dengan hanya mengandalkan 1 lampu sorot, yang saat adu pinalti gawangnya terlihat gelap dan penendang pinalti matanya silau tersorot lampu, intinya penerangan tidak layak untuk pertandingan, selain itu, setelah pertandingan anak anak pada nangis secara histeris dan marah marah kepada penyelenggara, terlihat setres berat dan terpukul mental nya ini panitia penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap mental anak anak pada down pungkas ” YI ” Pada wawancara secara eksklusif lewat sambungan Whatsapp.
Dengan kejadian tersebut diatas Semoga menjadi pembelajaran bersama, ini event cukup besar dengan biaya cukup fantastik dari orang tua, sebenarnya ini juga untuk mendukung bibit bibit unggul PSIS khususnya dan PSSI pada umumnya, jangan rusak mental anak anak yang masih usia belia usia 10 sampai 12 tahun, apa pun alasannya panitia penyelenggara dan penanggungjawab pertandingan harus bertanggungjawab, apalagi di situ juga terpampang logo PSSI dan foto Ketua KONI Pusat, ayo junjung tinggi sportivitas anak anak ini calon generasi emas Indonesia jangan rusak dengan hanya ego segelintir orang atau golongan
#KONI, #PSSI, #Komdis , # Panitia penyelenggara
( Adi & Tim Update 87 Jateng)