Lampung Selatan – UPDATE87.COM , 01 Januari 2025 — Praktik intimidasi terhadap penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Sari, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, kian serius dan memicu alarm hukum. Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi masyarakat justru diduga dijalankan dengan pola tekanan, ancaman, dan pembungkaman suara penerima manfaat.
Sejumlah penerima Manfaat mengaku mendapat pesan bernada ancaman yang disampaikan melalui seorang kader, yang disebut-sebut membawa instruksi langsung dari pihak dapur SPPG. Pesan tersebut secara tegas melarang penerima manfaat mengunggah menu MBG ke media sosial, disertai ancaman pencoretan nama dari daftar penerima jika tidak patuh:
“Mba masih mau lanjut MBG atau tidak? Kalau mau lanjut, jangan diposting-posting. Apapun menunya terima apa adanya. Kalau tidak mau, bilang sekarang supaya nama mba dicoret dari daftar penerima MBG.”
Ancaman tersebut dinilai bukan sekadar teguran, melainkan bentuk tekanan sistematis yang berpotensi membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pengalaman mereka atas program negara.
Seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan rasa takut dan tertekan akibat ancaman tersebut:
“Kami merasa diintimidasi. Ancaman pencoretan nama membuat kami tidak berani bicara. Padahal ini program yang dibiayai uang negara, seharusnya bisa diawasi dan dikritisi secara terbuka.”
Pakar hukum menilai tindakan tersebut berpotensi kuat melanggar hak konstitusional warga negara. Selain bertentangan dengan prinsip transparansi program publik, dugaan intimidasi ini dinilai dapat masuk ranah pidana.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar ada ancaman pencoretan nama untuk membungkam penerima manfaat, maka itu bisa melanggar Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta berpotensi dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan melalui ancaman atau intimidasi,” tegas Ahmad Yani, pakar hukum Lampung Selatan.
Ia menambahkan, penggunaan kader sebagai perpanjangan tangan ancaman justru memperkuat dugaan adanya pola intimidasi yang disengaja dan terstruktur.
Hingga berita ini diterbitkan , pihak pengelola SPPG Sumber Sari belum memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Sikap bungkam ini justru memperbesar tanda tanya publik dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum, etika, dan tujuan utama program MBG.
UPDATE87.COM akan terus melakukan upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut. Publik mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk turun tangan dan memastikan tidak ada pembungkaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Biro Lampung Selatan







