31.2 C
Jakarta
Thursday, May 7, 2026

DLH Lampung Selatan Dikecam Publik, Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan Dampak Tambang PT Bima Mix

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

LAMPUNG SELATAN, UPDATE87.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan kini dikecam publik dan diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan dampak aktivitas blasting tambang batu andesit milik PT Batu Intan Makmur Adiguna (PT Bima Mix) di Kecamatan Katibung, Desa Tanjung Agung dan Tanjung Ratu.

Kecaman tersebut muncul setelah berbagai aduan masyarakat terkait dugaan dampak blasting tambang dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan transparan, meski laporan resmi lengkap dengan bukti lapangan telah disampaikan kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan sejak awal.

Media UPDATE87.COM sebelumnya diketahui telah melayangkan surat aduan resmi kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan beserta instansi terkait lainnya dengan melampirkan sejumlah bukti visual berupa retakan rumah warga, kerusakan kebun masyarakat, hingga dampak debu tambang yang disebut mengganggu lingkungan permukiman warga sekitar.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat langkah pengawasan maupun tindak lanjut konkret yang benar-benar memberi kepastian atas berbagai keluhan tersebut.

Sorotan terhadap DLH Kabupaten Lampung Selatan semakin tajam setelah dalam dokumen hasil verifikasi DLH Provinsi Lampung disebutkan bahwa verifikasi lapangan dilakukan bersama Tim Penegakan Perda (Gakda) Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan DLH Kabupaten, Dinas Perizinan, hingga pihak Kecamatan Katibung.

Artinya, DLH Kabupaten Lampung Selatan bukan hanya mengetahui persoalan ini dari laporan tertulis, tetapi ikut turun langsung melihat kondisi lapangan serta berbagai objek yang menjadi keluhan masyarakat.

Fakta tersebut kini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai sejauh mana sebenarnya fungsi pengawasan lingkungan yang dijalankan DLH Kabupaten Lampung Selatan selama aktivitas tambang berlangsung.

“Kalau DLH Kabupaten ikut turun langsung dalam verifikasi lapangan, berarti mereka mengetahui kondisi di lapangan. Maka wajar kalau publik mempertanyakan kenapa sampai hari ini belum ada langkah tegas dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujar salah satu pihak yang ikut mengawal persoalan tersebut.

Dalam hasil verifikasi DLH Provinsi Lampung juga disebutkan aktivitas blasting di lokasi tambang masih berlangsung dengan frekuensi rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan.

Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara dokumen RKAB tahun 2024–2026 dengan pelaksanaan blasting di lapangan.

Di sisi lain, publik turut menyoroti adanya pernyataan dalam hasil verifikasi yang menyebut tidak ditemukan rumah retak pada radius 200 meter dari lokasi tambang, namun pada bagian lain justru dijelaskan perusahaan telah melakukan pembebasan terhadap lima unit rumah terdampak di sekitar area tambang.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat alasan bahwa DLH Kabupaten Lampung Selatan seharusnya tidak bersikap pasif dan hanya menunggu hasil pemeriksaan dari provinsi semata.
Sebagai instansi pengawas lingkungan di tingkat daerah, DLH Kabupaten Lampung Selatan dinilai semestinya aktif melakukan pendataan dampak, pemeriksaan lapangan, pengukuran lingkungan, hingga menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat kini mempertanyakan apakah DLH Kabupaten pernah melakukan pengukuran dampak getaran blasting secara independen, apakah kualitas udara dan debu tambang pernah diuji secara terbuka, serta rekomendasi apa yang sebenarnya telah diberikan kepada pihak perusahaan atas berbagai aduan warga.

Jika laporan resmi lengkap dengan bukti visual lapangan dan keterlibatan langsung dalam verifikasi saja belum mampu mendorong lahirnya langkah cepat dan transparan, maka penilaian publik bahwa pengawasan lingkungan di daerah berjalan lemah dan lamban dinilai menjadi sesuatu yang sulit dibantah.

“Jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas formalitas administratif. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen, tetapi keselamatan lingkungan dan rasa aman masyarakat yang hidup di sekitar tambang,” lanjutnya.

Polemik ini pun memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa DLH Kabupaten Lampung Selatan lebih terlihat sebagai pendamping pemeriksaan dibanding pengawas aktif yang benar-benar berdiri di garis depan melindungi lingkungan dan warga terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil pengawasan maupun tindak lanjut konkret atas berbagai aduan resmi dugaan dampak blasting tambang PT Bima Mix.

Biro Lampung Selatan

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş