33.2 C
Jakarta
Monday, May 18, 2026
Home Blog Page 2

Ketapang Juara Umum Pembinaan Muallaf di MTQ Antar Saudara Baru se-Kalbar

0

Pontianak, KALBAR – Ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Antar Saudara Baru 1 tingkat Kalimantan Barat yang digelar di Kota Pontianak pada 17 Mei 2026 berlangsung penuh semangat religius dan nuansa persaudaraan. Kegiatan ini mempertemukan peserta dari 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dalam kompetisi syiar Islam dan pembinaan muallaf.

Dalam ajang bergengsi tersebut, Kabupaten Ketapang berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih *Juara 1 Lembaga Pembina Muallaf Terbaik*, sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi pembinaan keagamaan dan penguatan mental spiritual para saudara baru di daerah.

Tak hanya unggul pada kategori lembaga, kontingen Ketapang juga sukses membawa pulang sejumlah prestasi pada cabang perlombaan, di antaranya:

Juara 1 Tahfidz Putri
Juara 3 Tahfidz Putra
Juara 3 Tartil Putra

Sementara pada kategori lembaga, posisi berikutnya diraih oleh:
Juara 2: Singkawang
Juara 3: Sintang

Ketua Lembaga Majelis Taklim Muallaf (LMTM) Ketapang, Ali Muhamad yang akrab disapa Verry Liem, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pembinaan muallaf di Ketapang.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara lembaga, pemerintah daerah, tokoh agama, para pembina, donatur, serta para ustadz yang selama ini aktif mendampingi para muallaf.

“Keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama. Tanpa dukungan dan sinergi semua elemen, capaian ini tidak mungkin terwujud. Kami dari LMTM mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya Pemerintah Daerah Ketapang, MUI Ketapang, Kementerian Agama Ketapang, para pembina, donatur, dan para ustadz. Secara khusus kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kyai Faishal selaku Ketua MUI yang selama ini aktif melakukan pembinaan,” ujar Verry.

Prestasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa pembinaan Qur’ani dan pendampingan muallaf di Kabupaten Ketapang terus berkembang serta memberikan dampak positif bagi penguatan nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Dani 87

Ahmad Syamsuri Dikeroyok 40 Orang & Tangan Kaki Digergaji Hidup-Hidup, Ketua DPD LBH ARB: Ini Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dihukum Seberat-beratnya

0

Gunung Mas, Kalimantan Tengah – Dunia hukum dan masyarakat Kalimantan Tengah diguncang oleh peristiwa keji yang menimpa Ahmad Syamsuri (38 tahun), warga Desa Tumbang Naan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Ia dikeroyok sekitar 40 orang, sebagian berseragam perusahaan dan bertopeng, lalu tangan serta kakinya digergaji hidup-hidup karena vokal menolak aktivitas tambang yang merusak sawah dan sumber air warga. Atas peristiwa yang menggugah kemarahan seluruh bangsa ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. atau yang akrab disapa Edo, angkat suara tegas.

Kronologi Peristiwa yang Mencengangkan

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu sore, 13 Mei 2026, saat korban baru pulang dari ladang. Tanpa peringatan, ia dikepung puluhan orang yang membawa kayu, besi, gergaji, dan senjata tajam. Korban dipukul, ditendang, diinjak hingga babak belur dan tak sadarkan diri, lalu diikat ke sebatang pohon. Dalam keadaan tak berdaya, tangan kiri dan kaki kirinya digergaji hidup-hidup, sambil pelaku berteriak ancaman: “Ini pelajaran! Siapa lawan kami, kami musnahkan. Jangan harap bisa hidup tenang kalau masih ganggu usaha!” Suara teriakan kesakitan korban terdengar sampai ke pemukiman warga. Saat warga berdatangan, pelaku segera melarikan diri menggunakan truk dan sepeda motor. Kondisi Ahmad Syamsuri saat itu sangat kritis dengan luka potong dalam dan tulang patah, sehingga harus segera diterbangkan ke RSUD Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif. Kasus ini semakin menjadi sorotan luas setelah rekaman video dan foto-foto kejadian beredar secara luas di media sosial pada Kamis, 14 Mei 2026.

Tanggapan Tegas Ketua DPD LBH ARB

Menanggapi peristiwa yang dinilai sebagai tindakan pengecut dan kejam luar biasa itu, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas tanpa ampun. “Menyerang satu orang tak berdaya oleh 40 orang bersenjata adalah bukti nyata ketidakberanian dan kekejaman yang melampaui batas kemanusiaan. Motifnya sangat jelas: teror dan pembungkam suara warga yang berani mempertahankan hak atas tanah dan airnya yang dirusak oleh aktivitas tambang yang izinnya masih dipertanyakan,” tegas Edo pada keterangan persnya, Sabtu (17/5/2026).

Ia menambahkan, peristiwa ini merupakan bukti pahit bahwa memperjuangkan hak hidup dan lingkungan kini harus dibayar dengan darah dan nyawa. “Kejahatan ini dilakukan secara terencana, terorganisir, dan dengan niat menghilangkan nyawa serta menanamkan rasa takut di hati seluruh warga. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa kekuatan dan kekuasaan boleh menindas hak rakyat kecil,” ujarnya dengan nada geram.

Dasar Hukum yang Tegas Menjerat Para Pelaku

Dalam keterangannya, Edo juga menjabarkan landasan hukum kuat yang menjadi dasar penuntutan terhadap seluruh pelaku, baik yang terlibat langsung maupun yang memberi perintah:

– Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G Ayat (2): Menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia .

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Secara tegas melarang setiap bentuk penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia .

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk penyiksaan yang dilakukan secara meluas atau sistematis .

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338, 351, dan 170: Mengancam dengan hukuman berat bagi perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan keamanan, pemulihan, dan keadilan selama proses hukum berlangsung .

– Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia: Telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mewajibkan negara menindak tegas setiap tindakan penyiksaan .

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut meluas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme .

“Seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, penyiksaan berat, dan tindak pidana terorisme. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan sekejam itu. Hukum harus ditegakkan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu, hingga ke pihak yang memberi perintah,” tegas Edo.

Desakan Agar Proses Hukum Berjalan Cepat dan Tegas

Ketua DPD LBH ARB itu mendesak Kepolisian Resor Gunung Mas untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku beserta pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut, termasuk pemilik perusahaan. Ia juga mendukung langkah Kapolres Gunung Mas yang telah menyatakan akan memburu habis seluruh pelaku, serta dukungan terhadap langkah Komnas HAM yang menilai ini sebagai pelanggaran HAM terberat tahun ini. “Kami juga mendesak Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap tegas menutup permanen lokasi tambang tersebut dan mencabut izinnya, karena terbukti merusak lingkungan dan menjadi sumber kekerasan. Negara wajib hadir melindungi warganya, bukan membiarkan rakyatnya diteror hanya karena mempertahankan haknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edo meminta agar korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan penuh, perawatan medis terbaik, serta ganti rugi yang layak. “Kami dari LBH ARB siap mendampingi korban dan keluarganya dalam seluruh proses hukum, demi memastikan keadilan benar-benar terwujud. Keadilan bagi Ahmad Syamsuri adalah keadilan bagi seluruh warga yang berani bersuara,” pungkasnya.

Hingga kini, semangat warga tetap menyala. Meski diteror, mereka bersumpah takkan mundur dan akan terus mempertahankan tanah serta sumber air mereka. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perjuangan mempertahankan hak hidup di bumi pertiwi masih harus dibayar dengan pengorbanan yang sangat mahal.

Dani 87

Tak Cukup Kata Maaf, Snack Expired Ditemukan di Indomaret Kalianda 5: Bagaimana dengan Korban yang Selama Ini Tidak Melapor?

0

Lampung Selatan,UPDATE87.COM— Penemuan sejumlah produk makanan ringan atau snack kedaluwarsa di gerai Indomaret Kalianda 5 memicu keresahan masyarakat. Permintaan maaf dari pihak toko dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran konsumen, terutama terkait kemungkinan adanya korban lain yang selama ini tidak menyadari telah membeli maupun mengonsumsi produk expired tersebut.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan snack yang masih terpajang di rak penjualan meski telah melewati batas tanggal kedaluwarsa. Temuan itu langsung menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menuai kritik terhadap pengawasan kualitas produk di toko modern.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Mereka mempertanyakan bagaimana produk kedaluwarsa bisa lolos dari pengawasan dan tetap diperjualbelikan kepada konsumen.

“Kalau hanya minta maaf, tentu tidak cukup. Bagaimana kalau selama ini sudah banyak pembeli yang mengonsumsi tanpa sadar? Tidak semua orang memeriksa tanggal expired sebelum membeli,” ujar salah satu warga Kalianda.

Masyarakat juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengecekan barang di toko modern, khususnya yang berkaitan dengan keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Pasalnya, produk kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan apabila tetap dikonsumsi.

Selain itu, warga berharap instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Transparansi dari pihak manajemen toko juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak toko disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan menarik produk yang ditemukan kedaluwarsa dari rak penjualan. Namun publik menilai langkah tersebut belum cukup tanpa adanya jaminan pengawasan yang lebih ketat ke depan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama.

Kabiro lamsel

Kasat Pol PP Kecamatan Setiabudi Berikan Pemahaman dan Edukasi kepada Pedagang Kaki Lima yang Berdagang di Trotoar : Tegakkan Peraturan Daerah

0

Jakarta Selatan,UPDATE87.COM— Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kecamatan Setiabudi sebagai upaya menciptakan ketertiban sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang.

Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para PKL mengenai pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki. Para pedagang diminta untuk tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar agar aktivitas masyarakat tetap nyaman dan aman.

Kasat Pol PP Kecamatan Setiabudi menjelaskan bahwa pendekatan humanis dan edukatif menjadi langkah utama sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat, namun aturan terkait ketertiban umum tetap harus dipatuhi bersama.

“Kami hadir bukan semata-mata melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,”.

Petugas juga mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.

Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan Perda No. 8 Tahun 2007: Mengatur tentang Ketertiban Umum. Perda ini melarang PKL berjualan di sembarang tempat umum seperti trotoar, halte, badan jalan, dan jembatan penyeberangan.

Redaksi

Fokopimcam Ngaliyan Gercep tangani Pasca Banjir di kecamatan Ngaliyan semarang

0

Semarang, Update 87.com || Pasca banjir jum’at 15/05/2026 Fokopimcam Gerak cepat tangani Banjir, petugas gabungan dan di dukung dengan berbagai elemen masyarakat dan tokoh tokoh masyarakat saling bahu membahu membersihkan , sampah sampah bekas banjir jum’at 15/05/2026 dengan hujan yang sangat deras.

Camat ngaliyan, Moeljanto menyampaikan ke awak media “jum’at sore itu hujan deras disertai angin sangat kencang disertai petir yang menyambar nyambar, dibeberapa wilayah kecamatan ngaliyan, terutama Purwoyoso diterjang banjir,” Ungkap Camat ngaliyan

Dalam musibah banjir ini banyak menimbulkan kerugian materiil dan korban jiwa saya, sekcam dan para lurah lurah bersama Dinas terkait bergerak cepat turun langsung membantu warga yang mengalami musibah serta segera menyalurkan makanan bagi masyarakat terdampak, dan saya berdoa semoga warga ngaliyan yang mengalami musibah di berikan kekuatan dan kondisi segera dapat pulih kembali ” Lanjut Moeljanto

Kami kerahkan berbagai unsur untuk saling bahu membahu dan gerak cepat melibatkan unsur K3 kecamatan ngaliyan dan kelurahan, Disperkim, DPU, DLH, hingga seluruh komponen masyarakat, untuk Fokus utama adalah membuka akses jalan yang tertutup Paving dan aspal yang terkelupas karena akibat arus deras banjir, sehingga wilayah wilayah tersebut tidak terisolasi dan warga bisa kembali beraktivitas dengan baik ,” Pungkas nya

Dalam penanganan pasca banjir tersebut menggunakan alat berat eskavator dari Disperkim untuk membersihkan jalan di wilayah Purwoyoso, dan teman teman besama masyarakat bekerja sampai larut malam.

Selain itu warga dan camat ngaliyan melakukan evakuasi mobil yang tertimpa baliho di depan puskesmas ngaliyan

Bergeser ke lapangan sepak bola kecamatan ngaliyan di tamanwayang berhasil menyingkirkan longsoran material sehingga tidak mengganggu aktivitas warga yang mau lewat

Selain penanganan fisik, kecamatan ngaliyan juga membuka dapur umum, untuk membantu logistik warga yang terdampak banjir selama masa pemulihan, dapur umum tersebut di pusatkan di kelurahan Purwoyoso, dengan melibatkan srikandi tangguh Purwa kencana, Karang Taruna Purwa kusuma, serta FPRB kecamatan ngaliyan, dengan suka cita membantu masyarakat yang terdampak banjir jum’at 15/05/2026

Dapur umum yang dipusatkan di kelurahan Purwoyoso sehari nya menyiapkan sekitar 2.700 nasi bungkus/ kotak yang di bagikan, pagi, siang dan malam hari, dengan harapan warga masyarakat terpenuhi kebutuhan makannya, diperkirakan Dapur umum ini akan diadakan selama 3 hari, mulai hari sabtu, minggu dan senin

Camat ngaliyan Bapak Moeljanto berpesan kepada seluruh masyarakat di kecamatan ngaliyan untuk tetap waspada dengan adanya cuaca yang extrem yang dapat datang sewaktu waktu.

Selain berbagai macam kegiatan pemulihan kondisi di wilayah yang terdampak puskesmas Purwoyoso juga mengadakan Cek kesehatan dan pengobatan Gratis yang terpusat di Masjid Alhuda Rt.01 RW. 04 kelurahan Purwoyoso kecamatan ngaliyan semarang.

Jembatan yang menghubungkan jl.Prof. Hamka dengan Pasadena juga sudah di evakuasi dengan Dinas terkait dan kami menempatkan Linmas untuk pengamanan, dengan bergiliran jaganya, jembatan tersebut ambrol di karenakan dasar jembatan teargerus air dan rapuh, serta diduga seringnya di lewati truk bermuatan berat, semoga jembatan tersebut cepat selesai dan dapat berfungsi kembali.
(Adi – Nur & Tim update 87 jateng)

Sungai Silandak Meluap, Polsek Semarang Barat Rinci Dampak Banjir di Tiga Kelurahan

0

Semarang, Update 87.com || Luapan Sungai Silandak kembali menyebabkan bencana banjir yang merendam sejumlah wilayah di Kecamatan Semarang Barat pada Jumat (15/5/2026). Berdasarkan laporan pemantauan yang dilakukan Polsek Semarang Barat mulai pukul 18.10 hingga 20.15 WIB, banjir berdampak langsung pada wilayah Kelurahan Kembangarum, Kalibanteng Kulon, dan Krapyak, dengan rincian kerusakan serta dampak yang bervariasi di setiap lokasi.

Di Kelurahan Kembangarum, dampak paling parah tercatat terjadi di RT 03 dan RT 02 RW 03 serta RW 04. Tembok penahan tanggul sungai mengalami kerusakan, masing-masing sepanjang sekitar 20 meter dan 10 meter dengan ketinggian mencapai 5 meter. Salah satu dampak terberat dialami oleh Bapak Agus Suprapto, warga Jalan Sriwibowo Dalam 2 RT 02 RW 04, di mana bagian dapur dan dua kamar tidur di rumahnya hanyut terbawa arus. Selain itu, lima rumah di kawasan cekungan tergenang air setinggi sekitar 1 meter, sementara Balai RW 04 terendam air setinggi 40 sentimeter. Genangan air masih terpantau ada di sebagian wilayah RW 03 dan RW 04, dan diperkirakan baru akan surut sepenuhnya jika debit air sungai menurun, begitu pula di Komplek Asrama Penerbad RW 02 yang masih menunggu pintu air Muradi dibuka.

Sementara itu, di Kelurahan Kalibanteng Kulon, sebanyak 25 rumah warga di Jalan Jembawa RT 06 RW 01 terdampak banjir, namun saat ini air dikabarkan sudah surut. Kerusakan juga terjadi pada tanggul yang sebelumnya sedang dalam tahap pengerjaan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dengan kerusakan mencapai panjang sekitar 50 meter dan ketinggian 7 meter. Di Kelurahan Krapyak, genangan air tercatat di wilayah RT 01, RT 02 RW 03, dan RW 09, namun kondisinya juga sudah membaik dan air telah surut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tidak ditemukan korban jiwa akibat peristiwa ini. Kerugian materiil tercatat dominan di wilayah Kembangarum dan Kalibanteng Kulon, berupa kerusakan bangunan tempat tinggal serta kerusakan struktur tanggul pengaman sungai, sedangkan di wilayah Krapyak belum tercatat adanya kerusakan berarti.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur Muspika dan masyarakat setempat untuk melakukan langkah penanganan darurat.

“Hingga saat ini kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya di wilayah yang masih tergenang air. Bersama pemerintah kelurahan, kecamatan, Babinsa, dan masyarakat, kami telah membantu memindahkan warga ke tempat yang lebih aman. Di Balai RW 04 Kembangarum saat ini telah menampung 76 jiwa pengungsi, yang terdiri dari warga umum, 4 lansia, dan 11 balita. Demikian juga di Balai RW 01 Kalibanteng Kulon, warga mengungsi baik di balai warga maupun di rumah kerabat yang lokasinya lebih tinggi,” ungkap AKP Darwin Tamba.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, dapur darurat telah didirikan di dua titik utama penampungan. Di Kelurahan Kembangarum, dapur darurat dikelola oleh ibu-ibu PKK setempat, sedangkan di Kalibanteng Kulon dapur darurat dibangun atas kerja sama kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

“Kami memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi pengungsian tetap terjaga. Prioritas kami saat ini adalah keselamatan warga dan memastikan kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kerusakan tanggul agar risiko banjir susulan dapat diminimalisir. Laporan perkembangan situasi akan terus kami sampaikan secara berkala kepada pimpinan,” tegas AKP Darwin Tamba.
( Editor, Nur – Adi & Tim update 87 jateng)

Jalan Jembawan Ambles Sedalam 1,5 Meter, Polsek Semarang Barat Kawal Penanganan Lokasi

0

Semarang, Update 87.com || Hari jumat 15/05/2026 semarang di guyur hujan sangat deras, Kondisi jalan di Jalan Jembawan, RT 06 RW 01, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat tanah yang ambles. Menanggapi situasi tersebut, Bhabinkamtibmas setempat segera turun ke lokasi untuk melakukan pendampingan, pengamanan, dan membantu warga pada Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan data di lapangan, kerusakan terjadi pada ruas jalan sepanjang 50 meter dengan lebar 3 meter, di mana tanah turun hingga kedalaman 1,5 meter. Lokasi ini memang sedang dalam tahap perbaikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang sejak tanggal 7 Mei 2026. Kerusakan ini diduga berkaitan erat dengan kegiatan pembongkaran talud sungai yang dilakukan oleh BBWS Pemali Juana sejak tanggal 5 Mei 2026.

Dalam upaya penanganan, Disperkim tengah melakukan perbaikan badan jalan sepanjang 70 meter, sementara BBWS fokus pada perbaikan struktur talud sungai sepanjang 50 meter. Sementara itu, warga telah berinisiatif melakukan pengamanan sementara dengan memasang rambu larangan melintas dan membuat talud darurat dari sak pasir guna mencegah kerusakan semakin meluas. Selain perbaikan infrastruktur, bantuan sosial berupa sembako juga telah didistribusikan oleh Dinas Sosial kepada warga yang terdampak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalibanteng Kulon, Aipda Aris Sutriyanto, hadir memantau situasi dan memastikan kegiatan berjalan lancar. Hingga saat ini, situasi di lokasi terpantau aman, terkendali, dan tidak terdapat gangguan keamanan yang berarti.

KAPOLSEK Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa kehadiran personel di lokasi bencana atau kerusakan infrastruktur sangat penting demi keselamatan masyarakat dan kelancaran penanganan.

“Kami terus memantau perkembangan perbaikan di lokasi jalan ambles ini. Kehadiran kami bertujuan untuk membantu pengamanan, memastikan arus lalu lintas aman, serta mendukung koordinasi antar instansi teknis agar perbaikan dapat segera tuntas. Kami juga mengapresiasi gotong royong warga dan bantuan yang telah diberikan, sehingga penanganan dampak kerusakan ini dapat berjalan.
( Editor, Adi – Nur & Tim update 87 jateng)

Diduga Jual Produk Kedaluwarsa, Konsumen Keluhkan Snack Expired dari Minimarket di Kalianda

0

Lampung Selatan ,UPDATE87.COM— Seorang warga mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan setelah membeli snack makanan ringan di Indomaret Kalianda 5 Jati Indah. Produk yang dibeli diduga telah melewati masa kedaluwarsa sekitar dua bulan dan dikonsumsi oleh istri pembeli sesampainya di rumah.

Menurut keterangan pembeli, snack tersebut sempat dimakan tanpa menyadari tanggal kedaluwarsanya telah habis. Tidak lama setelah dikonsumsi, istri pembeli mengalami rasa mual dan sesak di bagian dada. Kondisi semakin mengkhawatirkan karena saat itu korban sedang menyusui anaknya yang masih balita.

Diduga akibat reaksi dari makanan yang telah kedaluwarsa, balita tersebut kemudian mengalami muntah-muntah setelah menyusu. Keluarga menduga kandungan dalam makanan expired tersebut telah bereaksi di tubuh ibu dan berdampak kepada anak yang masih menyusu.

Peristiwa ini membuat pembeli merasa kecewa dan berharap pihak minimarket lebih teliti dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual kepada konsumen, khususnya makanan dan minuman yang memiliki batas masa konsumsi.

*Dasar Hukum*

Kasus dugaan penjualan makanan kedaluwarsa ini dapat mengacu pada beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
3. Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Setiap pelaku usaha wajib memastikan produk pangan olahan yang dijual masih layak edar dan belum melewati masa kedaluwarsa.

Keluarga konsumen berharap adanya tanggung jawab dari pihak terkait serta peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan membahayakan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak minimarket terkait dugaan penjualan produk kedaluwarsa tersebut.

YUSRON

Curanmor di Loram Kulon Terungkap, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan

0

Kudus II update 87 – Polsek Jati, Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati. Pelaku berinisial WAP (26), warga Kecamatan Kota, Kudus, diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di depan sebuah toko bordir. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel.

“Korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan bordir. Tidak lama kemudian saat kembali, sepeda motor sudah hilang,” ujar AKP Hadi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Jati pada hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di sekitar rumahnya pada tanggal 11 Mei 2026.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban. Namun, saat ditemukan, kondisi motor sudah tidak utuh seperti semula.

“Plat nomor dan spion sudah dilepas oleh pelaku, kemudian kendaraan kami amankan beserta kunci kontaknya,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jati. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKP Hadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Nazar Kudus

DPD LBH ARB Kalbar Peduli Dan Dukung Transparansi Publik

0

Pontianak, KALBAR – Menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hingga modus pencucian uang yang disinyalir bersumber dari aktivitas tambang ilegal dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional Proliga di Kalimantan Barat, Ketua Dewan Pengurus Daerta Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (DPD LBH ARB) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., memberikan pandangannya.

Asido menegaskan bahwa setiap kegiatan berskala nasional, termasuk event olahraga, harus berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan tata kelola keuangan yang transparan. Menurutnya, isu yang diangkat oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar mengenai adanya “anggaran misterius” merupakan hal serius yang perlu dikonfirmasi kebenarannya.

“Kami memandang permintaan audit yang disampaikan oleh Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febya Babaro, kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), adalah langkah yang tepat dan berbasis pada aturan hukum yang berlaku,” ujar Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Rabu (14/05).

Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Asido menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara maupun dana sponsor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak penyelenggara untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Kami mengingatkan, bahwa hukum tidak melihat siapa pelakunya, melainkan apa perbuatannya. Jika benar terdapat indikasi penyalahgunaan dana atau upaya pencucian uang yang disembunyikan di balik event olahraga, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar undang-undang dan harus diselidiki secara objektif,” tegasnya.

Oleh karena itu, LBH ARB Kalbar mendukung penuh upaya transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya berharap rencana audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Proliga 2026 dapat segera dilaksanakan untuk menjawab keraguan publik serta memastikan event olahraga di Bumi Khatulistiwa benar-benar murni untuk memajukan prestasi olahraga, bukan menjadi sarana aktivitas ilegal.

“Kami berharap audit ini dapat memberikan kepastian hukum. Jika terbukti bersih, maka nama baik daerah dan penyelenggara akan terjaga. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku,” pungkas Asido.

Dani 87

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş