27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 5

Diduga Ulah Kepala Desa Jadikan Lapangan Sepak Bola Mangkrak, Warga Desa Dan Pemuda Arema Margosari Mati suri dan Terbungkam

0

KENDAL , Update 87.com – Desa Margosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, [ 6 Januari 2026 ] – Lapangan sepak bola merupakan tanah bondo deso / bengkok desa yang di gunakan untuk Lapangan Sepak Bola desa Margosari yang dulunya menjadi pusat kegiatan olah raga masyarakat Desa Margosari Kecamatan Patebon, kini mangkrak dan tidak dapat digunakan lagi. Lapangan yang pernah menjadi kebanggaan warga desa ini kini menjadi tempat yang tidak terawat dan tidak dapat digunakan untuk olah raga.

Menurut warga setempat, lapangan ini dulunya sangat aktif digunakan oleh anak-anak Sekolah Dasar SD N1 Margosari da SD N2 Margosari . Para pemuda desa untuk bermain Sepakbola dan melakukan kegiatan olahraga lainnya. Namun, beberapa tahun terakhir, lapangan ini tidak lagi dirawat dan akhirnya menjadi mangkrak tidak berguna.

“Kami sangat merindukan lapangan ini. Kami tidak tahu apa yang terjadi di Pemerintahan Desa Margosari, kenapa tidak ada yang merawatnya lagi,” ada pula salah satu warga mengatakan selama ini anggara2 bantuan puluhan juta untuk kontingen pemuda baik dri pusat maupun dari daerah juga tidak terwujud, cerita salah satu warga desa.

Ibu Kepala Desa Margosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal ( SM ), sebenarnya sudah mengupayakan Lapangan Sepak bola Arema tersebut menjadi lebih baik dari sebelumnya, Dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Anggaran Dana Desa 2025. untuk Pengurukan dan Perbaikan lapangan sepak bola tersebut, Dengan percaya diri seorang kepala desa melaksanakan kegiatan tersebut tanpa bantuan seorang pun dari Pemerintah Desa tersebut, lapangan tersebut tidak menjadi lebih baik, malah rusak alias mangkrak tidak bisa di pergunakan sampai sekarang. ( Sumber pemuda Desa Margosari ) sampai besi gawangpun menghilang entah dijual kemana .Dengan Kegiatan pengurukan lapangan yang mangkrak tersebut, Seorang Kepala desa dan juga selaku pelaksana Kegiatan tersebut berdalih terkendala biaya pdhal ini sudah melewati tutup Anggaran 2025. seharusnya kepala desa tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pengurukan lapangan yg seharusnya menjadi baik, namun kenyataannya menjadi rusak dan mangkrak, sebelum warga melaporkan ke Inspektorat daerah atau ke Kejaksaan Negeri Kendal, hal tersebut untuk dipertanyakan dan di perhitungkan.

Masyarakat dan Pemuda desa Margosari hanya bisa menonton kondisi lapangan dan berharap Kepala desa bisa memperbaiki mengatasi Mangkraknya Lapangan sepak bola tersebut
agar bisa digunakan kembali sebagai tempat olahraga dan kegiatan masyarakat.

( Adi – Udien Tim Update 87 jateng)

Belum Kantongi SLHS, Dapur SPPG Sidomulyo dan Seloretno 2 Tetap Produksi Makanan Program MBG

0

LAMPUNG SELATAN — UPDATE87.COM
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, tetap berjalan meski kedua dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Fakta ini terungkap dari penjelasan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan bahwa kedua dapur SPPG baru diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS, dan belum dinyatakan telah mengantongi sertifikat tersebut.

Dinas Kesehatan menyebutkan telah melakukan koordinasi lintas sektor serta pengawasan bertahap terhadap pelaksanaan Program MBG. Pengawasan tersebut meliputi Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), kursus penjamah makanan bagi relawan, serta pemeriksaan sampel air baku di masing-masing dapur SPPG.

Namun demikian, meski SLHS disebut sebagai salah satu aspek penting dalam operasional dapur pengolahan makanan, hingga saat ini Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 tetap menjalankan produksi dan distribusi makanan Program MBG tanpa kepemilikan SLHS.

“Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aspek higiene sanitasi, dan kedua SPPG telah diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS,” demikian pernyataan tertulis Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pelaksanaan Program MBG, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat kabupaten dan kecamatan. Satgas MBG tingkat kabupaten diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

Dipertanyakan Dasar Izin Operasional.

Belum dimilikinya SLHS pada kedua dapur SPPG tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar pemberian izin operasional. Pasalnya, SLHS merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelayakan higiene dan sanitasi dapur pengolahan makanan.

Meski status SLHS masih sebatas rekomendasi pengurusan, kedua dapur tetap diizinkan beroperasi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat Program MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar regulasi, izin operasional sementara, atau bentuk dispensasi yang menjadi alasan dapur tetap beroperasi sebelum SLHS diterbitkan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di publik, mengapa dapur pengolahan makanan untuk program nasional yang menyasar anak sekolah dan kelompok rentan masih diperbolehkan beroperasi tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi.

Risiko Kesehatan dan Pengawasan

Ketiadaan SLHS berarti dapur belum dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi oleh otoritas kesehatan. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan, keracunan pangan, maupun penyakit bawaan makanan, terutama dalam program berskala besar seperti MBG.

Selain risiko kesehatan, operasional dapur tanpa SLHS juga berpotensi menimbulkan risiko administratif, pengawasan, dan hukum, khususnya jika di kemudian hari terjadi insiden kesehatan. Dalam konteks penggunaan anggaran negara, kondisi tersebut dapat menjadi temuan pengawasan maupun audit.

Penegasan

Berdasarkan pernyataan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dapat ditegaskan bahwa Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Yang dimiliki kedua dapur tersebut baru sebatas rekomendasi pengurusan, bukan sertifikat laik operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai batas waktu penerbitan SLHS, maupun penjelasan tegas terkait dasar kebijakan yang memperbolehkan operasional dapur SPPG berjalan sebelum SLHS diterbitkan.

Yusron

TIM FIRMA LEGAL CORPORATE, PIMPINAN HM.ASRORI, SH, MH, CTL,CHA, AJUKAN EKSEPSI KE JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS DUGAAN PEMBUNUHAN

0

Demak, Update 87.com || Tim Pengacara Firma Legal Hukum Corporote, yang terdiri Pengacara tidak kaleng kaleng, seperti HM.Asrori SH, MH, CTL, CHA, Febryan Alam Susatyo,SH,MH, Raden Widiyanta, SH, MH, Dian Rosita, SH, MH, Dimas Anggoro Widodo, SH, MH, Kumarudin, SH, selaku kuasa hukum “DS”warga Waru Demak atas kasus dugaan Pembunuhan.

Sidang Berjalan lancar dan tertib

Jalannya sidang di pengadilan Negeri kabupaten Demak yang di pimpinan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak Ibu Niken Rochayati, SH, MH sekaligus sebagai Hakim Ketua, didampingi, Ahmad Syairozi, SH dan Lorence, SH, MH, berjalan lancar dan tertib, pelaksanaan sidang pada hari Selasa, 6 Januari 2026 .

Nota Keberatan (Eksepsi)

Tim kuasa hukum DS Firma Legal Corporate yang di pimpin oleh Bapak HM Asrori, SH,MH dan Tim menyampaikan nota Keberatan ( Eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum Nomor perkara PDM-218/M.3.31/Eoh.2/11/2025 yang telah dibacakan pada sidang terdahulu pada tanggal 15 Desember 2025

Dakwaan Penuntut Umum Kabur

A. Dakwaan penuntut Umum tidak menggunakan alat bukti keterangan ahli kedokteran Forensik, dalam menjelaskan sebab kematian korban yang tidak wajar (Unnatural death)

B Perbuatan terdakwa yang di uraikan dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak Pidana,

Bahwa terdakwa bertindak dalam keadaan pembelaan diri terpaksa yang melampaui batas (noordweer exces) sebagaimana di atur pada pasal 49 ayat (2) KUHPidana yang saat ini ditekankan kembali pada pasal 43 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

C Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat menguraikan hubungan Kausalitas antara Perbuatan dan Akibat

D Dakwaan Penuntut Umum kabur (Obscuur Libel)

Permohonan kepada yang mulia majelis Hakim mempertimbangkan ASAS IN DUBIO PRO REO Yang di sampaikan Tim Firma Legal Corporate dengan ketua HM Asrori.

Lebih lanjut disampaikan bahwa ” Surat dakwaan Tidak Cermat, tidak jelas dan tidak lengkap” ungkap Tim

Dalam wawancara tersebut Tim menyampaikan dari uraian Eksepsi penasehat hukum memohon kepada Majelis hakim agar berkenan memutuskan
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum setidak tidaknya tidak dapat di Terima
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk memperbaiki dakwaan
4. Menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat di lanjutkan
5. Membebaskan terdakwa dari Tahanan demi hukum
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara

” Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tetap optimis untuk bisa membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Demi Hukum,” Lanjut Asrori

” Betul sekali tuntutan yang di sampaikan oleh Penuntut Umum sangat berat sekali kliem kami di dakwa dengan pasal, 340, 338, dan 170 dan menurut tim kami, klien kami cuman membela diri dan lagi pula tuntutan Penuntut Umum kabur, itu yang saya sampaikan dalam Eksepsi pada sidang kali ini,” Tutup Asrori

( Adi – Nazar – Candra Tim Update 87 jateng)

Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan PAM jam rawan pagi

0

Pesisir Barat , Update87.com – Pengamanan (PAM) jam rawan pagi yang dilaksanakan oleh Polres Pesisir Barat beserta seluruh Polsek jajaran ini, bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib serta kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Pada Selasa, 6/01/2026.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops KOMPOL Rohmadi, S.H., menyampaikan “pelaksanaan PAM jam rawan pagi merupakan rutinitas kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud Polri untuk masyarakat dengan hadir di tengah masyarakat, guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.

Selain digelar pada titik-titik persimpangan dan sekolah untuk membantu kelancaran masyarakat saat beraktivitas, Kegiatan ini juga ditempatkan pada lokasi yang dinilai perlu kehadiran Polri guna mengantisipasi tindak kriminal C3 ( Curat, Curas dan Curanmor) sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Polres Pesisir Barat mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mentaati aturan dan tertib berlalu lintas guna keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain, ” pungkasnya.( Bg topan )

Surat Edaran Dirjen Hubla soal SPB Ditolak, Transportasi Pedalaman Terancam Lumpuh

0

Pontianak, KALBAR , Update87.com – Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui aksi penyampaian pendapat yang digelar para pengusaha kapal sungai di Dermaga Senghie, Kota Pontianak, Senin (5/1/2026). Mereka menilai kebijakan tersebut diberlakukan secara terburu-buru dan belum siap secara teknis di lapangan.

Ketua GAPASDAP Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi sejumlah pengusaha kapal sungai kecil, menegaskan bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.

“Permasalahannya jelas. SPB tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota, sementara di sisi lain KSOP juga belum siap, baik dari sisi teknis maupun personel. Ini baru surat edaran, bukan aturan final, tapi sudah langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” tegas Edy di hadapan peserta aksi.

Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut terhadap kapal sungai, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.

“Kapal sungai dipaksa ikut spesifikasi laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal-kapal kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan kewenangan penerbitan SPB membuat pengusaha kapal kecil berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan jadwal keberangkatan telah ditetapkan, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, ke tambang, angkut bahan kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” katanya.

Ia menegaskan, untuk sementara waktu para operator kapal sungai akan tetap beroperasi selama belum ada regulasi final yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tetap beroperasi selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, siapa yang bertanggung jawab? Kami yang di lapangan nanti yang disalahkan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ridwan, pengusaha kapal sungai yang telah beroperasi sejak tahun 1980. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha angkutan rakyat.

“Kami ini sudah berjuang sejak dermaga masih kayu. Puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman. Kalau aturan ini dipaksakan, dampaknya luar biasa. Usaha kecil bisa mati semua,” ujarnya.

Ridwan meminta pemerintah pusat, DPRD, KSOP, serta Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota untuk turun langsung ke lapangan sebelum menetapkan kebijakan.

“Tolong dipertimbangkan dengan matang. Kasihan masyarakat pedalaman. Jangan sampai kebijakan dari pusat justru memutus jalur kehidupan mereka,” katanya.

Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penundaan penerapan SE-DJPL-36/2025, kejelasan kewenangan penerbitan SPB, serta penyusunan regulasi khusus yang membedakan karakteristik angkutan sungai dan angkutan laut.

Hingga berita ini diturunkan, hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar pada siang hari masih dinantikan. Sementara itu, ketidakpastian terus membayangi ratusan kapal sungai dan ribuan warga Kalimantan Barat yang bergantung pada transportasi air sebagai sarana utama kehidupan sehari-hari.

Dani 87

Kajati Kalbar Incar Tambang Bauksit, Tim Penyidik Geledah dan Telusuri Terkait Penjualan Ekspor

0

Pontianak, KALBAR , Update87.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Pada hari ini Senin (05/01/2026), pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.35 Wib, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 (lima) lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda Tim Penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, disela-sela Kunjungan Kerjanya ke Kejari Mempawah, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “pungkasnya”

Dani 87

Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat: SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

0

Jakarta , Update87.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pendapat keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Pemohon Hak Asasi Manusia (HAM) pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, tindakan somasi yang dilayangkan Demokrat justru berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat penyelesaian substansi utama dari polemik ini: kejelasan status ijazah Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke kepada jaringan media se-Indonesia menanggapi langkah pihak mantan Presiden SBY melayangkan somasi ke para pembuat konten media sosial TikTok dan YouTube. Sebagai promotor utama di dunia jurnalisme warga di Indonesia, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini merasa sangat prihatin atas pola pikir yang dikembangkan oleh mantan orang nomor 1 itu dalam merespon penyebaran informasi melalui media online dan media sosial.

“Saya sangat prihatin dan cukup kuatir dengan kemajuan demokrasi di negara kita melihat gelagat kurang bijak yang ditunjukkan mantan orang nomor wahid Indonesia, Prof. Susilo Bambang Yudhoyono. Lebih menyedot lagi, yang bertikai ini para mantan presiden, sungguh mencurahkan cara mereka itu, seperti anak-anak berebut permen, yang dikorbankan masyarakat pembuat konten di media sosial,” ujar lulusan sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (the Netherland) dan Linkoping University (Swedia) ini, Sabtu, 03 Januari 2026.

Somasi Demokrat: Reaksi Emosional dan Defensif

sama ramai diberitakan, Partai Demokrat, melalui Badan Hukum dan Pengamanan partainya, secara resmi menyebarkan somasi ke beberapa akun media sosial yang dianggap menyebarkan tuduhan tidak berdasar terhadap SBY. Dalam somasi tersebut, para pemilik akun diminta untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu 3×24 jam. Demokrat menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk “baper” atau emosional, melainkan upaya klarifikasi untuk menjaga nama baik SBY dan partai.

_Berita terkait dapat dibaca di sini: Demokrat Somasi Akun TikTok Terkait Tuduhan SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi (https://news.detik.com/berita/d-8286446/demokrat-somasi-akun-tiktok-terkait-tuduhan-sby-di-balik-isu-ijazah-jokowi)_

Namun, bagi Wilson Lalengke, langkah ini justru menunjukkan sikap defensif yang tidak mencerminkan kedewasaan politik. Ia menilai bahwa dalam iklim demokrasi yang sehat, narasi yang berkembang di ruang publik seharusnya dijawab dengan narasi tandingan _(counter opinion)_, bukan dengan pendekatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Wilson Lalengke menekankan bahwa media sosial adalah ruang publik modern yang memungkinkan masyarakat menyuarakan pendapat, termasuk kritik terhadap tokoh publik, dalam berbagai format, bentuk, dan variannya. Dalam konteks ini, tuduhan terhadap SBY seharusnya dijawab dengan argumentasi terbuka, bukan dengan somasi yang bisa diartikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Jika SBY merasa tidak terlibat, maka sampaikan klarifikasi secara terbuka. Gunakan hak jawab, bukan membungkam suara rakyat dengan ancaman hukum. SBY dan tim medianya bisa gunakan akun-akun media sosial juga, mereka bisa memberi contoh kepada publik, bukan sedikit-sedikit pakai belalai hukum, cemen namanya itu,” sindir mantan dosen Filsafat dan Logika Ilmu Universitas Bina Nusantara Jakarta ini dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan hukum terhadap warga yang mengutarakan opini di media sosial justru bisa memperkuat ancaman publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. “Ibarat ayam berkotek tanda bertelur, Demokrat ribut pertanda ada apa-apanya,” sebut dia.

Dorongan untuk Menyelesaikan Substansi Kasus: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Lebih lanjut, Wilson Lalengke mengajak semua pihak, termasuk SBY dan Partai Demokrat, untuk fokus pada substansi utama dari polemik ini, yakni dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menilai kasus ini telah menyita perhatian publik dan sumber daya negara dalam jumlah besar, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum yang menyeluruh dan memuaskan.

Menurut tokoh HAM internasional itu, daripada sibuk membela diri dari tuduhan, SBY dan pihak-pihak yang disebut-sebut mendukung Roy Suryo cs seharusnya mendorong pemerintahan Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka mari kita buka semua fakta di pengadilan. Biarkan hukum yang berbicara,” tegas Wilson Lalengke.

Dia juga mengingatkan bahwa sebagai mantan Presiden RI, SBY memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi dan supremasi hukum. Ia menilai SBY seharusnya bermaksud sebagai negarawan, bukan sebagai politikus oportunis yang hanya fokus pada pencitraan dan kepentingan politik jangka pendek.

“SBY punya pengaruh besar, baik secara politik, sosial, maupun finansial. Gunakan itu untuk mencapai penyelesaian kasus ini, bukan untuk membungkam kritik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sikap negarawan adalah ketika seorang mantan pemimpin bersedia membantu pemerintahan yang sedang berjalan demi kepentingan bangsa, bukan malah memperkeruh suasana atau menghindari tanggung jawab moral.

Potensi Peran Strategi SBY dalam Penyelesaian Kasus

Wilson Lalengke berpendapat bahwa SBY sebenarnya memiliki jaringan politik yang luas, termasuk pengaruh besar di Partai Demokrat dan dukungan dari para loyalisnya. Dengan kekuatan tersebut, SBY sebenarnya bisa menjadi katalisator dalam mendorong transparansi dan percepatan penyelesaian kasus ijazah Jokowi.

“Bayangkan jika SBY secara terbuka menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini. Itu akan menjadi sinyal kuat bagi publik bahwa demokrasi kita masih hidup dengan aman dan nyaman,” ujar Wilson Lalengke. Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga akan memperkuat posisi SBY sebagai tokoh bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Tokoh pers nasional itu juga mengingatkan bahwa kasus ijazah Jokowi tidak boleh dipolitisasi, baik oleh pihak yang mendukung maupun yang menentang. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah proses hukum yang objektif dan transparan, bukan manuver politik yang justru memperkeruh suasana.

“Jika memang ijazah itu sah, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Tapi jika ada kejanggalan, maka harus dibuka secara terang-benderang. Ini bukan soal Jokowi atau SBY, ini soal integritas Negara dan kepentingan sejarah bangsa ke masa depan,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Demokrasi yang Sehat Butuh Keberanian Moral

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah menjadi isu nasional yang menyita perhatian publik yang luar biasa tinggi dan cenderung berdampak buruk di berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam situasi seperti ini, semua pihak yang memiliki pengaruh besar, termasuk SBY serta tokoh pemimpin nasional lainnya, seharusnya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mendorong penyelesaian kasus secara hukum, terbuka, dan cepat.

Partai Demokrat yang memilih jalur somasi terhadap akun media sosial justru dinilai kontraproduktif oleh banyak pihak, termasuk Wilson Lalengke. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika semua pihak bersedia berdialog, bukan saling membungkam.

Dengan kekuatan politik dan moral yang dimiliki, SBY memiliki peluang besar untuk menjadi tokoh pemersatu yang mendorong penyelesaian kasus ini secara adil. Bukan hanya untuk membersihkan namanya, tetapi juga untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

(TIM/Merah)

Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

0

Jakarta , Update87.com – Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan publik. Salah satunya oleh Effendi Gazali, pakar komunikasi, yang mengungkapkan percakapannya dengan Mahfud MD. Dalam percakapan itu, Mahfud MD disebut memprediksi bahwa kasus ijazah Jokowi baru akan selesai pada tahun 2036.

Prediksi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kasus yang sudah lama bergulir diperkirakan membutuhkan waktu hingga satu dekade lebih untuk benar-benar tuntas? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan dinamika politik dan kepentingan yang melingkupi isu tersebut.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dikenal sebagai sosok yang memahami kompleksitas hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa penyelesaian kasus besar sering kali tidak bergantung semata pada aspek legal formal, melainkan juga pada dinamika politik yang berlangsung.

Effendi Gazali kemudian mengungkapkan percakapan tersebut kepada publik. “Dalam diskusi saya dengan Pak Mahfud, beliau mengatakan kasus ijazah Jokowi ini tidak akan selesai cepat. Prediksinya, baru akan tuntas sekitar atau sesudah tahun 2036,” ujar Effendi di sebuah kanal podcast YouTube.

Sebagai pakar komunikasi, Effendi menambahkan bahwa isu ini akan terus menjadi bahan perdebatan. Isu seperti ini tidak pernah berdiri sendiri. Ada kepentingan, ada momentum, dan ada pihak-pihak yang ingin menjaga agar tetap relevan.

Aktivis dan pengamat kebijakan publik, Wilson Lalengke, menanggapi pernyataan tersebut dengan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati. Menurutnya, Effendi Gazali adalah seorang “issue maker” yang kerap menciptakan isu dengan tujuan tertentu.

“Effendi itu bukan sekadar akademisi, dia juga pembuat isu. Kadang isu itu muncul atas pesanan pihak tertentu. Jadi Presiden Prabowo harus sangat hati-hati menyikapinya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 04 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa pernyataan Effendi dan Mahfud memiliki korelasi langsung dengan periodisasi kepemimpinan Indonesia. “Kalau benar kasus ini baru selesai 2036, artinya Prabowo dianggap tidak akan mampu menuntaskannya dalam masa jabatannya. Publik jangan berharap terlalu banyak,” tambah Wilson Lalengke.

Jika prediksi tersebut benar, maka masa jabatan Prabowo, yang berakhir paling lama pada 2034, tidak akan cukup untuk menuntaskan kasus ijazah Jokowi. Hal ini menimbulkan implikasi serius: publik tidak bisa berharap banyak kepada Prabowo dalam konteks penyelesaian kasus ini.

Wilson Lalengke menegaskan, “Ketidakmampuan Prabowo bukan soal kelemahan pribadi, tapi soal struktur waktu dan politik. Namun rakyat tetap harus kritis, jangan sampai terjebak dalam ekspektasi berlebihan.”

Konstitusi Indonesia membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode. Artinya, seorang presiden memiliki waktu terbatas untuk menuntaskan agenda besar, termasuk kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Jika kasus ijazah Jokowi benar-benar baru akan selesai pada 2036, maka penyelesaiannya akan jatuh ke tangan pemimpin berikutnya. Pernyataan Effendi dan Mahfud, dalam konteks ini, bisa dibaca sebagai sinyal bahwa publik harus mulai memikirkan sosok pemimpin lain yang mampu menuntaskan persoalan tersebut setelah Prabowo.

Sebagai pakar komunikasi, Effendi Gazali dikenal piawai dalam membentuk opini publik. Ia sering melontarkan isu-isu yang kemudian menjadi bahan perdebatan luas. Dalam kasus ijazah Jokowi, pernyataannya bisa dibaca sebagai strategi untuk menjaga agar isu ini tetap relevan.

Isu politik itu seperti api kecil. Kalau dijaga, dia bisa terus menyala. Kalau dibiarkan, bisa padam. Oleh karena itu, penting bagi Presiden Prabowo untuk menyikapi pernyataan Effendi dengan hati-hati. Jangan sampai pemerintahannya terseret dalam permainan isu yang justru melemahkan fokus pada agenda strategis lain.

Bagi masyarakat, pernyataan ini mengandung pesan strategis: jangan terlalu berharap banyak terhadap presiden yang secara struktural memang tidak memiliki kapasitas untuk menyelesaikan isu tertentu. Wilson Lalengke menutup dengan peringatan keras: “Rakyat harus sadar, jangan berharap kasus ini selesai di tangan Prabowo. Kita perlu menyiapkan pemimpin lain yang berani dan mampu menuntaskannya.”

Pernyataan Effendi Gazali dan Mahfud MD tentang kasus ijazah Jokowi yang diprediksi baru akan selesai pada 2036 merupakan sinyal penting bagi Presiden Prabowo dan masyarakat Indonesia. Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan agar Prabowo berhati-hati dalam menyikapi isu ini, karena bisa menjadi jebakan politik yang melemahkan legitimasi pemerintahannya.
Dengan masa jabatan maksimal dua periode, Prabowo hampir pasti tidak akan mampu menuntaskan kasus ini. Publik harus realistis dan tidak berharap terlalu banyak. Sebaliknya, masyarakat perlu menyiapkan diri untuk mengawal kepemimpinan berikutnya agar kasus-kasus besar yang menyangkut integritas pejabat publik benar-benar bisa diselesaikan.
Effendi Gazali, sebagai issue maker, telah berhasil menjaga agar isu ini tetap hidup. Namun, pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dan pemimpin bangsa menyikapi isu tersebut dengan bijak, demi menjaga demokrasi, transparansi, dan integritas kepemimpinan di Indonesia.

(TIM/Red)

KOARI SEPETEK KENDAL, IKUT ANDIL MENSUKSESKAN KOPERASI MERAH PUTIH DI KENDAL

0

Kendal, Update 87.Com || Koperasi merupakan sokoguru perekonomian di negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian halnya.dengan koperasi Merah Putih adalah Program Strategis pemerintah Indonesia untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan secara gotong royong dengan membentuk koperasi modern berbasis komunitas

Koperasi Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kemandirian ekonomi rakyat, serta menjadi motor penggerak pembangunan dari akar rumput melalui berbagai layanan seperti retail, apotek, hingga distribusi hasil pertanian dan UMKM.

Koperasi Merah Putih didukung oleh pendanaan Produktif dan infrastruktur dari negara, Program koperasi Merah Putih ini diluncurkan secara serentak diseluruh Indonesia pada tahun 2025, mengintegrasikan potensi lokal dan sumber daya untuk melawan tengkulak serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan kelurahan.

peran Koari sepetek kendal

Koari sepetek yang rencana lokasi ini akan di buat tempat wisata dan rumah makan durenjati milik Bapak Bambang Sukendro, wisata tersebut yang akan banyak menyerap tenaga kerja dari wilayah sekitar sepetek

 

Kamis, 1 Januari 2026 sebuah Agrowisata sepetek segera terwujud dengan penuh perjuangan yang tiada henti dan pantang putus Asa dari seorang Bambang Sukindro, dengan beberapa fasilitas yang cukup menjanjikan seperti tempat pertemuan, tempat wisata murah, tempat wisata Agro buah, tempat pemancingan, Kolam renang, wahana permainan anak, yang ini semua ini dapat di nikmati oleh pengunjung Rumah Makan yang sekarang bernama Duren jati

Perjuangan tanpa putus Asa & Permohonan maaf

Rumah makan Duren jati yang terletak di jalan raya sepetek Desa Kertosari kecamatan Singorojo kabupaten kendal, yang awalnya sangat ramai pengunjung, jadi sepi pengunjung di karena kan bahu sampah dari TPA Darupono yang baru di bangun, terbersit dipikiran Seorang Bambang Sukindro, untuk membuka lahan baru di bukit sepetek dengan trens nya Agrowisata, di tengah perjalanan pengerjaan Agrowisata banyak kendala, mulai dari perijinan sampai teror orang tidak bertanggung jawab untuk menggagalkan impian seorang mas Bambang, Akhirnya berhenti pengerjaan nya

Tanpa putus asa perjuangan Mas Bambang terus di pacu dengan di dukung oleh keluarga dan para sahabat di uruslah perijinan ke DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah, perjuangan yang tak sia sia, pada tanggal 20 Juni 2025 terbitlah ijin dari DPMPTSP Jateng, ijin usaha pertambangan untuk penjualan PB-UMK 080524927800400070001

Pak Bambang memohon maaf dengan setulus hati apabila dalam pekerjaan siang dan malam kurang nyaman dalam pelaksanaannya kami memohon maaf dengan setulus hati, ” Saya minta maaf dengan setulus hati apabila dalam pekerjaan ini mengganggu dan kurang nyaman bagi masyarakat, dan saya terus meningkatkan kewaspadaan penggunaan jalan agar tetap nyaman,” Ungkap Bambang

Kunjungan Kepala DLH Kendal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kendal juga sudah berkunjung ke Koari Sepetek Brayo Kendal,

“Pak Aries kepala DLH kabupaten Kendal juga berkunjung ke Koari sepetek, dan memberikan arahan bahwa untuk selalu m bersihkan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ungkap Pak Bambang

“selain itu kepala DLH memberikan arahan juga untuk membuat saluran dan jalan ke Koari bisa di beton sehingga air tanah tidak sampai ke jalan raya,” lanjutnya

Koari sepetek yang rencana digunakan untuk tempat wisata dan rumah makan Duren jati banyak menyerap tenaga kerja wilayah sepetek dan sekitarnya, dan koari sepetek resmi mengantongi ijin dari pemerintah Provinsi Jawa tengah, dan mohon Do’a nya agar penataan ini segera selesai dan terwujud impian memiliki wisata baru dan murah serta kami bisa ikut berperan aktif membantu Koperasi Merah Putih kabupaten kendal, khususnya mberikan hurugan tanah pada pembangunan Gedung koperasi Merah Putih, ungkap pak Bambang Sukendro dalam wawancara dengan awak media

( Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

Setelah Tiga hari pencarian akhirnya korban tenggelam ditemukan

0

Pesisir barat , Update87.com – Setelah dilakukan pencarian selama Tiga hari, korban tenggelam di Pantai Mandiri, Kabupaten Pesisir Barat, (RW) 29 tahun akhirnya ditemukan pada Senin, 5/1/2026 berjarak 10 mil dari lokasi awal kejadian tepatnya di pantai tanjung setia Pesisir Selatan.

Pada hari senin 05 Januari 2026 sekira Pkl. 05.00Wib, saksi/nelayan NOP (35), berangkat sendirian untuk memancing ikan menggunakan perahu jukung mesin 15 Pk, menuju Rumpon Tambak Balak Biha jarak sekitar 10 Mil dari bibir pantai Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan.

Saat melakukan aktivitas memancing sekitar pukul 07.30 Wib, saksi melihat adanya telapak kaki korban warna putih sedikit keluar kepermukaan laut, sedangkan badan korban belum mengapung, kemudian saksi sedikit mendekat untuk memastikan, setelah mendekat saksi perhatikan kedalam air laut ada terlihat badan korban yang masih didalam air laut akan tetapi belum mengapung kepermukaan.

Kemudian saksi mengangkat tubuh korban ke atas perahu nelayan lalu melaporkan kejadian ini ke tim gabungan polres pesisir barat atas penemuan mayat ini.

Mewakili kapolres pesisir barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., Kapolsek pesisir tengah KOMPOL Hadly Nasution, S.E., M.M., mengatakan “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya penemuan korban yang berada di wilayah pantai tanjung setia, tak berselang lama kami tim gabungan polres pesisir barat langsung menuju lokasi ditemukannya korban tenggelam tersebut”. Ucapnya

Setelah dilakukan Olah TKP serta identifikasi di puskesman krui selatan, korban tenggelam tersebut diyakini (RW) 29 tahun, warga Kelurahan Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang tenggelam di wilayah pantai mandiri, saat ditemukan kondisi tubuh korban masih dalam keadaan utuh namun telah membengkak, tidak ditemukan adanya luka-luka dan tanda akibat penganiayaan.

Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarganya dan langsung dibawa ke kediamannya tepatnya di desa kali balangan lampung utara dengan menggunakan ambulance milik puskesmas krui selatan.( Bg topan )

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş