27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 4

Polres Pesisir Barat serta Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Cipta Kondisi

0

Pesisir Barat , Update87.com – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Pleton Siaga III Polres Pesisir Barat bersama Polsek jajaran melaksanakan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) melalui kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu, 11 Januari 2026.

Patroli KRYD tersebut dilaksanakan dengan menyasar seputaran wilayah hukum Polres Pesisir Barat, meliputi pusat keramaian, perbankan, kawasan pemukiman penduduk, jalur rawan gangguan kamtibmas, serta lokasi yang berpotensi terjadinya tindak kriminalitas.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan upaya preventif Polri untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada akhir pekan,” ujar Kompol Rohmadi.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga melakukan dialog dengan masyarakat, menyampaikan imbauan kamtibmas agar selalu waspada, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Kompol Rohmadi menambahkan bahwasanya Polres Pesisir Barat dan Polsek jajaran akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

“Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” pungkasnya.( Bg Topan )

Polsek Jajaran Polres Pesisir Barat Laksanakan Giat KRYD

0

Pesisir Barat , Update87.com– Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek jajaran Polres Pesisir Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Jumat, 9 Januari 2026, di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polres Pesisir Barat.

Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan dengan sasaran pencegahan tindak pidana, penyakit masyarakat, peredaran minuman keras, senjata tajam, narkoba, serta gangguan kamtibmas lainnya. Personel Polsek jajaran melaksanakan patroli dialogis, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Ps Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Ahiruddin Putra, mengatakan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ipda Ahiruddin Putra.

Lebih lanjut disampaikan, dalam pelaksanaan KRYD tersebut situasi secara umum terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan berjalan dengan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat.

Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif dan preemtif demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.( Bg Topan )

Cegah tindak kriminalitas sat samapta gelar patroli pada malam hari

0

Pesisir Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas, Sat Samapta mengintensifkan kegiatan patroli malam hari di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Rabu, 9/1/2026.

Mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M.,melalui Kasat Samapta IPTU Hermanto, S.H., “Pada pelaksanaan patroli, personel Sat Samapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog dengan masyarakat.”

Petugas memberikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada, segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan patroli malam ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir peluang terjadinya aksi kriminal. Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan aktivitas masyarakat pada malam hari dapat berjalan dengan aman dan tertib.( Bg Topan )

Permudah PBG, Pemko Medan Pangkas Birokrasi dan Gratiskan Konsultan Bangunan Sederhana

0

Medan, Update87.com

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) memastikan akan melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah ini dilakukan menyusul masukan DPRD Medan terkait rumit dan mahalnya proses perizinan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh akan segera diterapkan pada 2026 guna menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, sederhana, dan transparan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masukan dari DPRD dan masyarakat menjadi dasar perbaikan sistem. Kami ingin masyarakat tidak lagi takut atau enggan mengurus PBG,” ujar Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah pemangkasan tahapan birokrasi. Jika sebelumnya permohonan PBG harus melalui lima kali pemeriksaan berkas, ke depan cukup tiga kali.

Bahkan, proses verifikasi berkas oleh dinas akan dihapus dan sepenuhnya dilakukan secara daring oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari kementerian terkait.

“Peran dinas ke depan lebih sebagai fasilitator dan pengawas. Ini akan mempercepat proses sekaligus menekan biaya,” jelasnya.

Selain itu, mekanisme sidang permohonan PBG juga akan beralih ke sistem online, kecuali untuk bangunan skala besar yang tetap memerlukan sidang langsung demi menjaga aspek ketelitian teknis dan keselamatan konstruksi.

Kabar baik bagi masyarakat, Pemko Medan juga menggratiskan jasa konsultan untuk pengurusan PBG bangunan sederhana. Kebijakan ini berlaku untuk bangunan dua lantai dengan luas di bawah 90 meter persegi dan bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi.

“Untuk kategori tersebut, warga tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan. Ini akan terus kami sosialisasikan agar masyarakat taat mengurus izin bangunan,” tegas Jhon.

Sementara itu, bangunan skala besar tetap diwajibkan menggunakan konsultan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, mengingat tingginya risiko konstruksi dan aspek keselamatan.

Dalam rangka mendongkrak PAD, Dinas Perkimcikataru juga akan memperkuat pengawasan pendirian bangunan melalui koordinasi lintas sektor bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

“Kami ingin memastikan seluruh bangunan di Kota Medan memiliki PBG. Ini penting untuk ketertiban tata kota sekaligus peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Dengan berbagai pembenahan tersebut, Pemko Medan menargetkan PAD dari sektor PBG pada 2026 sebesar Rp36,2 miliar. Target ini meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai Rp28,4 miliar dari target Rp36 miliar.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menilai mahalnya biaya konsultan dan rumitnya proses perizinan menjadi penyebab menjamurnya bangunan tanpa PBG di Kota Medan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. (Endan)

Atas Dasar Apa Dapur MBG Tetap Beroperasi Meski SLHS Belum Terbit? Dinkes Sebut Kewenangan BGN

0

LAMPUNG SELATAN — UPDATE87.COM
Operasional Dapur SPPG Sidomulyo dan Dapur SPPG Seloretno 2 di kecamatan sidomulyo kabupaten Lampung Selatan,LAMPUNG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan meskipun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diterbitkan secara administratif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar regulasi apa dapur tetap beroperasi, sementara aturan nasional secara tegas mewajibkan SLHS?

Dalam jawaban tertulis kepada awak media, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa pemeriksaan faktual lapangan telah dilakukan pada 6 Januari 2026 dan menyimpulkan dapur SPPG “secara umum memenuhi persyaratan”.

Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rincian hasil pemeriksaan, termasuk indikator penilaian, temuan lapangan, maupun apakah terdapat catatan ketidaksesuaian dan batas waktu perbaikan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan standar objektif pemeriksaan.

SLHS Wajib, Tapi Dapur Tetap Jalan
Terkait belum terbitnya SLHS, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa boleh atau tidaknya dapur SPPG beroperasi merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Diperbolehkan atau tidak SPPG beroperasi ditentukan oleh Badan Gizi Nasional,” tulis Dinas Kesehatan.

Namun pernyataan tersebut belum disertai rujukan regulasi tertulis, baik berupa surat keputusan, pedoman teknis, maupun aturan resmi BGN yang memperbolehkan operasional dapur sebelum SLHS diterbitkan.

Berseberangan dengan Surat Edaran Kemenkes
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program MBG.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:

•Setiap SPPG yang menjadi dapur MBG wajib memiliki SLHS.

•SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS wajib menuntaskan penerbitan SLHS paling lambat 1 bulan sejak edaran diterbitkan

•SPPG yang dibentuk setelah edaran terbit wajib memiliki SLHS paling lambat 1 bulan sejak penetapan SPPG

•Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan wajib menerbitkan SLHS setelah dilakukan verifikasi persyaratan dan inspeksi lingkungan

Ketentuan ini memperkuat posisi bahwa SLHS bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan kewajiban yang memiliki batas waktu jelas.

Pengawasan Ada, Tanggung Jawab Masih Kabur.

Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa selama proses pengurusan SLHS, pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara internal oleh pengelola, serta eksternal oleh Satgas MBG tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

Namun demikian, belum ada penjelasan tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi insiden kesehatan pangan saat dapur tetap beroperasi tanpa SLHS yang telah terbit, di tengah adanya kewajiban nasional dari Kementerian Kesehatan.

Pertanyaan Publik Menguat

Dengan adanya Surat Edaran resmi Kemenkes RI, pernyataan bahwa operasional dapur sepenuhnya menjadi kewenangan BGN memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta kepastian hukum pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Apakah penilaian “memenuhi syarat secara umum” dapat menggantikan kewajiban sertifikat resmi?

Dan aturan mana yang dijadikan dasar ketika dapur tetap beroperasi di tengah kewajiban SLHS yang dibatasi waktu?

Awak media akan terus menelusuri persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pelaksanaan program nasional.

Yusron

TAMAN MUNGIL KECAMATAN MIJEN DI SELTER JATISARI UNTUK ATASI PEMBUANG SAMPAH NDABLEG

0

Semarang, Update 87 Com || Pemerintah Daerah Kota Semarang, melalui kecamatan Mijen kota semarang, tidak henti hentinya dan secara berkesinambungan menyampaikan kepada warga masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan, agar wilayah kita selalu bersih dan sehat serta tertata dengan rapi.

Peraturan Daerah (Perda) utama kota semarang tentang sampah tertuang didalamnya adalah, Perda No.6 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah

Yang menjadi sasar peraturan ini meliputi Pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemprosesan akhir.

Pelaksanaannya di perkuat oleh berbagai peraturan Walikota (Perwal) seperti perwal No.37 tahun 2015 dan No.34 tahun 2019 serta rencana induk terbaru seperti perwali No.4 tahun 2024

Perwal No.6 tahun 2012, mengatur secara komprehensif mulai dari asas, tujuan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan, hingga sanksi Pidana terkait pengolahan sampah, seperti membuang sampah dan membakar sampah.

Demikian halnya dengan yang terjadi di jalan Hadisubeno depan lapangan jatisari dekat Selter BRT 50 meter dari kantor kecamatan mijen, setiap pagi selalu banyak sampah yang menggunung dan siapa yang mbuang tidak di ketahui.

” Saya sudah sampaikan ke staf kecamatan mijen, untuk mengawasi siapa pembuang sampah, namun juga tidak ketemu juga,’ ujar Pak Didik panggilan akrab camat mijen kota semarang

“Selanjutnya kami pasang tanda larangan jangan buang sampah disini, juga tidak ada efek dan jeranya,” Tegas Camat mijen

Selanjutnya pada hari kamis, 8/1/2026 kami buatkan Taman Mungil nan asri di tempat yang biasa di buangi sampah, tujuan kami selain agar tampak asri dan tidak di buangi sampah lagi,” Pungkas pak Didik

Peraturan Pelksana (Perwali)

– Perwali No.37 Tahun 2015; melengkapi Perda 6/2012 mengatur detail dan teknis pengolahan sampah
– Perwali no 34 tahun 2019, mengubah perwali no.79 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategis Daerah ( *Jakstrada*) dalam pengolahan sampah.
– Perwali No.4 Tahun 2024 mengatur Rencana induk Pengolahan sampah kota semarang tahun 2023 – 2042, sebagai acuan jangka panjang.

Poin poin yang diatur adalah
1. Pengurangan sampah (organik/ anorganik) di sumbernya
2. Penanganan sampah, meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
3. Larangan & sanksi, dilarang membuang sampah sembarangan dan membakar sampah, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
4. Peran masyarakat, wajib memilih sampah dan berperan aktif dalam pengolahan sampah

Camat Mijen berpesan untuk warga kota semarang pada umumnya dan wilayah kecamatan mijen pada umumnya, Jangan buang sampah sembarangan, jaga lingkungan tetap bersih, rapi dan sehat

(Adi – Nur Tim update 87 jateng)

# DLH Kota Semarang
# Disperkim kota semarang
# Kec. Mijen

Kesadaran Finansial Meningkat, Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

0

Medan, Update87. com

PT Pegadaian mencatat tren positif dalam dunia investasi nasional sepanjang tahun 2025. Generasi Z (Gen Z) kini tampil sebagai motor utama pertumbuhan nasabah Tabungan Emas Pegadaian, menandai meningkatnya kesadaran finansial di kalangan anak muda Indonesia.

Berdasarkan data internal perusahaan, nasabah dari kelompok usia Gen Z—yang lahir pada rentang tahun 1997 hingga 2007—mencatatkan pertumbuhan paling signifikan secara tahunan (Year-on-Year/YoY) sebesar 116 persen. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan kelompok usia lainnya, yakni Milenial sebesar 49 persen, Gen X sebesar 34 persen, dan Baby Boomer sebesar 32 persen.

Hingga akhir tahun 2025, total pengguna produk Tabungan Emas Pegadaian secara nasional telah mencapai 4,85 juta nasabah, dengan kontribusi terbesar berasal dari generasi muda.

Kepala Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menyebut lonjakan tersebut sebagai sinyal perubahan paradigma investasi di Indonesia. Menurutnya, Gen Z kini tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan telah bertransformasi menjadi pelaku aktif dalam pengelolaan keuangan.

“Pertumbuhan luar biasa di kalangan Gen Z mencerminkan pergeseran pola pikir. Kaum muda saat ini semakin sadar akan pentingnya perencanaan keuangan sejak dini. Mereka memilih emas karena sifatnya sebagai aset safe haven yang kini dikemas secara modern melalui platform digital,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Sebagai generasi digital native, dominasi Gen Z turut didorong oleh preferensi mereka terhadap layanan yang praktis, cepat, dan berbasis teknologi. Aplikasi Tring! by Pegadaian menjadi salah satu faktor utama pendukung lonjakan tersebut. Melalui aplikasi ini, proses pembukaan rekening hingga transaksi pembelian emas dapat dilakukan secara real-time hanya dalam hitungan menit.

Karakter Gen Z yang mengedepankan efisiensi dan kecepatan—sering disebut dengan gaya “sat-set”—dinilai sangat selaras dengan fitur transaksi instan serta sistem otomatisasi yang memungkinkan nasabah menabung emas secara rutin tanpa prosedur yang rumit.

Tak hanya faktor teknologi, maraknya edukasi finansial di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube juga berperan besar dalam membentuk pola pikir investasi generasi muda. Konten literasi keuangan yang masif mendorong Gen Z untuk lebih proaktif menyiapkan dana darurat serta perencanaan keuangan jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pemimpin Wilayah Kanwil I Medan PT Pegadaian, Maksum, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berinovasi dan memperkuat ekosistem emas nasional.

“Sejalan dengan visi Pegadaian sebagai The Leader in Gold Ecosystem, kami berkomitmen menghadirkan instrumen investasi yang aman, likuid, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Transformasi digital ini diharapkan mampu menjembatani generasi muda menuju kemandirian finansial,” ujarnya.

Dengan tren positif ini, Pegadaian optimistis investasi emas digital akan terus berkembang dan menjadi pilihan utama lintas generasi dalam membangun masa depan finansial yang lebih stabil dan berkelanjutan. (Endan)

Ada faktor pembiaran dari Kepala Desa Bulugede & Bojong gede , Sampah Berserakan di Bahu Jalan Kel.Jetis – Desa Bulugede ( Depan Rumah Dinas Bupati ke Selatan ) Resahkan Warga Pengguna Jalan

0

KENDAL ,Update 87 .Com || – Masalah tumpukan sampah liar sepanjang pinggir jalan penghubung Kelurahan Jetis Kota Kendal sampai Desa Bulugede Kecamatan Patebon masih menjadi persoalan kronis di Kabupaten Kendal. Sejumlah laporan dari warga dan media menyoroti kondisi jalanan yang kotor dan dipenuhi limbah rumah tangga, sering kali akibat minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan kurangnya fasilitas pembuangan yang memadai. Kamis ( 8 – 1 – 2026 )

Di beberapa titik lokasi di tengah sawah sepanjang jalan sampah terlihat menumpuk dan bahkan meluber ke badan jalan. Pemandangan ini tidak hanya merusak estetika kota Kendal yg berdekatan dengan Rumdin bupati dan beberapa kantor dinas pemerintahan, tetapi juga menimbulkan bau busuk yang menyengat, membuat pengguna jalan dan warga sekitar merasa tidak nyaman.

Dinas Lingkungan Hidup Kendal juga sudah memberikan Papan larangan untuk buang sampah di lokasi tersebut, namun Masyarakat juga tidak menghiraukan, Penumpukan sampah sering kali terjadi karena warga masih membuang sampah sembarangan, meskipun sudah ada papan larangan yang dipasang oleh pemerintah setempat.

*Dampak Lingkungan dan Kesehatan*

Penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik ini menimbulkan berbagai dampak negatif:

– Pencemaran Udara: Sampah yang membusuk menghasilkan gas beracun seperti metana dan asam sulfida, menyebabkan penurunan kualitas udara dan bau tak sedap.
– Risiko Kesehatan: Lingkungan kotor menjadi sarang penyakit seperti diare, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit kulit.
– Banjir: Sampah yang dibuang ke saluran air atau selokan dapat menyumbat aliran air, menyebabkan banjir saat hujan turun.

*Respons dan Solusi*

Pemerintah daerah Kabupaten Kendal seharusnya bergerak cepat dalam penanganan kondisi tersebut, melalui dinas terkait, DLH, DPUPR, DISPERTAN dan Kedua Camat Kota Kendal dan Camat Patebon. Seharusnya sebagai pemangku wilayah Kecamatan, Camat harus Berkoordinasi dengan Para Kepala desa dan melaporkan Ke Bupati Kendal. Dan juga harus seringkali dilakukan aksi bersih-bersih dan mengangkut sampah dari lokasi-lokasi tersebut ke TPS Darupono serta membersihkan tanah-tanah galian parit yang di buang petani di badan jalan.

Dilokasi tersebut juga ada satu jembatan/gorong2 rusak dan tersumbat yg mengakibatkan saluran tersebut meluap dan sampah berserakan ke tengah jalan dan Gorong – goreng tersebut yang harus diperhatikan dan di tangani langsung oleh pihak DPUPR Kendal.

Para ahli lingkungan menyarankan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, serta peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai. Edukasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan juga dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan masalah tumpukan sampah di jalan utama dapat diatasi dan lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

( Dien – Adi Tim update 87 jateng)

Warga Sebut Dugaan Aktivitas Judi dan Narkoba Masih Berlangsung di Pekan Jumat Percut

0

Medan, Update87. com

Upaya Polrestabes Medan dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun demikian, sebagian warga menyampaikan masih adanya sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas judi dan narkoba yang hingga kini belum tersentuh penindakan.

Salah satu lokasi yang disebut warga berada di kawasan Pekan Jumat, Bagan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di wilayah tersebut, warga menduga masih terdapat aktivitas perjudian seperti mesin tembak ikan dan dingdong, serta peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Beberapa warga Percut yang ditemui wartawan pada Rabu (7/1/2026) menyebutkan sedikitnya terdapat dua titik yang dinilai rawan.
“Di kawasan Pekan Jumat ada banyak mesin judi dan narkoba mudah diperoleh.

Lokasi lainnya di Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, tepatnya di Pasar Belakang setelah pos salah satu organisasi kemasyarakatan,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, warga mengakui dan mengapresiasi langkah Polrestabes Medan yang dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penggerebekan di berbagai lokasi lain. Namun mereka berharap penindakan dapat dilakukan secara merata hingga ke wilayah pinggiran.

“Kami melihat sudah banyak lokasi lain yang ditindak. Tapi kawasan ini seolah luput. Padahal dampaknya terasa, kriminalitas ikut meningkat. Harapan kami penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” ungkap warga lainnya.

Warga juga mengkhawatirkan adanya anggapan bahwa aktivitas perjudian dan narkoba hanya terpusat di wilayah perkotaan, sementara menurut mereka, aktivitas serupa justru masih marak di kawasan Bagan Percut.
Wilayah yang dimaksud diketahui masuk dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung di bawah naungan Polrestabes Medan.

Berdasarkan informasi warga, kawasan tersebut sempat dilakukan penindakan pada tahun 2025 lalu. Namun saat itu diduga terjadi kebocoran informasi sehingga pihak pengelola dan bandar tidak berhasil diamankan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafly Yusuf Nugraha.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian. (rel/Endan)

Diduga Ulah Kepala Desa Jadikan Lapangan Sepak Bola Mangkrak, Warga Desa Dan Pemuda Arema Margosari Mati suri dan Terbungkam

0

KENDAL , Update 87.com – Desa Margosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, [ 6 Januari 2026 ] – Lapangan sepak bola merupakan tanah bondo deso / bengkok desa yang di gunakan untuk Lapangan Sepak Bola desa Margosari yang dulunya menjadi pusat kegiatan olah raga masyarakat Desa Margosari Kecamatan Patebon, kini mangkrak dan tidak dapat digunakan lagi. Lapangan yang pernah menjadi kebanggaan warga desa ini kini menjadi tempat yang tidak terawat dan tidak dapat digunakan untuk olah raga.

Menurut warga setempat, lapangan ini dulunya sangat aktif digunakan oleh anak-anak Sekolah Dasar SD N1 Margosari da SD N2 Margosari . Para pemuda desa untuk bermain Sepakbola dan melakukan kegiatan olahraga lainnya. Namun, beberapa tahun terakhir, lapangan ini tidak lagi dirawat dan akhirnya menjadi mangkrak tidak berguna.

“Kami sangat merindukan lapangan ini. Kami tidak tahu apa yang terjadi di Pemerintahan Desa Margosari, kenapa tidak ada yang merawatnya lagi,” ada pula salah satu warga mengatakan selama ini anggara2 bantuan puluhan juta untuk kontingen pemuda baik dri pusat maupun dari daerah juga tidak terwujud, cerita salah satu warga desa.

Ibu Kepala Desa Margosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal ( SM ), sebenarnya sudah mengupayakan Lapangan Sepak bola Arema tersebut menjadi lebih baik dari sebelumnya, Dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Anggaran Dana Desa 2025. untuk Pengurukan dan Perbaikan lapangan sepak bola tersebut, Dengan percaya diri seorang kepala desa melaksanakan kegiatan tersebut tanpa bantuan seorang pun dari Pemerintah Desa tersebut, lapangan tersebut tidak menjadi lebih baik, malah rusak alias mangkrak tidak bisa di pergunakan sampai sekarang. ( Sumber pemuda Desa Margosari ) sampai besi gawangpun menghilang entah dijual kemana .Dengan Kegiatan pengurukan lapangan yang mangkrak tersebut, Seorang Kepala desa dan juga selaku pelaksana Kegiatan tersebut berdalih terkendala biaya pdhal ini sudah melewati tutup Anggaran 2025. seharusnya kepala desa tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pengurukan lapangan yg seharusnya menjadi baik, namun kenyataannya menjadi rusak dan mangkrak, sebelum warga melaporkan ke Inspektorat daerah atau ke Kejaksaan Negeri Kendal, hal tersebut untuk dipertanyakan dan di perhitungkan.

Masyarakat dan Pemuda desa Margosari hanya bisa menonton kondisi lapangan dan berharap Kepala desa bisa memperbaiki mengatasi Mangkraknya Lapangan sepak bola tersebut
agar bisa digunakan kembali sebagai tempat olahraga dan kegiatan masyarakat.

( Adi – Udien Tim Update 87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş