Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Selain itu juga menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 inex yang hendak diedarkan kepada pembeli.
“Kedua pelaku berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025).
Ia menyebutkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi warga bahwa di Jalan Cakrawala, Kelurahan Air, Kecamatan Medan Maimun sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya petugas mendatangi seorang perempuan diduga penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tidak berapa lama, ada dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex..
“Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.
Kedua pengedar itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 penjara. (Endan)