32.5 C
Jakarta
Sunday, August 16, 2026

Diduga Gunakan Sedimen Tanah dan Batu Lama, Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Dipertanyakan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Diduga Gunakan Sedimen Tanah dan Batu Lama, Proyek Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Dipertanyakan*

 

Lampung Selatan,UPDATE87.COM– Proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga menggunakan kembali material lama berupa sedimen tanah serta batu yang sebelumnya telah berada di lokasi untuk pembuatan bronjong tanggul.

 

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak proyek. Terlebih, pekerjaan rehabilitasi tanggul berkaitan langsung dengan fungsi perlindungan sungai dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material sedimen tanah yang sebelumnya berada di sekitar tanggul diduga kembali dimanfaatkan dalam proses pekerjaan. Selain itu, batu-batu lama yang berada di lokasi juga diduga digunakan kembali untuk konstruksi bronjong.

 

*Diduga Perlu Dipastikan Sesuai Spesifikasi*

 

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kualitas pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang saat ini berstatus berlaku.

 

Dalam ketentuan pengadaan, kontrak menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan gambar atau spesifikasi teknis, perubahan pekerjaan tidak semestinya dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah.

 

Bahkan dalam ketentuan sebelumnya pada Perpres 16/2018, perubahan kontrak dapat mencakup perubahan volume, jenis kegiatan maupun spesifikasi teknis apabila terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan dokumen kontrak.

 

Karena itu, apabila benar material lama digunakan kembali, masyarakat berhak mempertanyakan apakah penggunaan tersebut memang *diperbolehkan dalam spesifikasi teknis dan telah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas atau pihak teknis terkait*.

 

*Jangan Sampai Material Lama Dibayar sebagai Material Baru*

 

Hal yang jauh lebih serius apabila nantinya ditemukan fakta bahwa material lama digunakan, tetapi dalam dokumen pembayaran atau laporan pekerjaan dicatat seolah-olah menggunakan material baru dengan volume dan harga sebagaimana material baru.

 

Jika hal tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai kualitas konstruksi, tetapi dapat masuk ke ranah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak dan potensi kerugian keuangan negara, tergantung hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan.

 

Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan pemerintah diarahkan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, antara lain dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media membuka pihak pelaksana proyek dan instansi terkait untuk klarifikasi mengenai spesifikasi material, dasar penggunaan kembali material lama, volume pekerjaan, serta mekanisme pengawasan proyek.

 

YUSRON

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet giriĹźSekabetSekabetSekabet GiriĹźSekabet GĂĽncel GiriĹźPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GiriĹźSekabet GĂĽncel GiriĹź