26.5 C
Jakarta
Thursday, July 23, 2026

Ketum LAKI: Komentar Hukum Hotman Paris Bikin Gaduh Wartawan dan Istana, Polri Tepat Tetapkan FA sebagai Tersangka

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Ketum LAKI: Komentar Hukum Hotman Paris Bikin Gaduh Wartawan dan Istana, Polri Tepat Tetapkan FA sebagai Tersangka

 

Jakarta, 21 Juli 2026 – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., menilai pernyataan pengacara Hotman Paris yang disampaikan di hadapan sejumlah wartawan telah memicu kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, seorang praktisi hukum yang memiliki pengaruh besar seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika berbicara di depan insan pers.

 

Dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/7), Burhanudin mengatakan setiap pernyataan hukum yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan norma hukum, etika, dan moral agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di masyarakat.

 

“Seorang ahli hukum harus mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi, bukan justru memicu polemik,” ujarnya.

 

Burhanudin menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat “tidak punya otak”. Menurutnya, ungkapan tersebut tidak pantas disampaikan kepada profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

“Wartawan merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka bekerja mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan dengan ucapan yang berpotensi dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.

 

LAKI juga menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah wartawan yang menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Menurut Burhanudin, proses tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun profesi seseorang.

 

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami mendukung agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” katanya.

 

Selain itu, Burhanudin turut menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Polri. Menurutnya, mekanisme penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dihubungkan dengan dugaan intervensi Presiden.

 

Ia mengapresiasi pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan seluruh mekanisme kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

“Prinsip negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Burhanudin.

 

Menutup keterangannya, LAKI meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menuntaskan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

“Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya. Dani Kalbar

Red

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş