32.9 C
Jakarta
Monday, November 2, 2026

Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir dalam Sidang Gugatan PT TSI

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir dalam Sidang Gugatan PT TSI

 

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali meminta Tergugat Nomor 30 hadir dalam persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026), dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH.

Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.

Setelah menerima berkas tersebut, majelis hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada Senin, 9 November 2026. Hakim juga secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 hadir dalam agenda sidang mendatang.

Permintaan kehadiran tersebut menjadi perhatian lantaran, berdasarkan informasi dalam proses persidangan, pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan beberapa kali.

Kuasa Hukum Belum Berikan Keterangan

Usai persidangan, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara dan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam persidangan.

Namun, kuasa hukum Bank Mandiri memilih tidak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi persidangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri mengenai materi gugatan maupun perkembangan administrasi perkara tersebut.

Sebagai institusi perbankan milik negara, penjelasan dari Bank Mandiri tentu penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, khususnya terkait perkara hukum yang sedang bergulir.

Meski demikian, pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.

Persidangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026, dengan salah satu perhatian majelis hakim pada kehadiran Tergugat Nomor 30.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, seluruh dalil dan bukti dari masing-masing pihak tetap harus diuji melalui mekanisme persidangan hingga diperoleh putusan berkekuatan huku 9m. (rel/endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş