30.3 C
Jakarta
Monday, October 26, 2026

Kasus PT TSI–Bank Mandiri, Rion Arios Soroti 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kasus PT TSI–Bank Mandiri, Rion Arios Soroti 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

 

Medan – Praktisi hukum Rion Arios, S.H., menyoroti persoalan pencairan 54 cek dengan nilai total Rp124 miliar dalam sengketa antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri.

 

Ia meminta kejelasan mengenai proses pencairan, aliran dana, serta dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

 

Menurut Rion, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah dugaan pencairan puluhan cek tersebut tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI. Namun, keterangan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen transaksi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

“Persoalan ini perlu dijelaskan secara menyeluruh, mulai dari proses otorisasi, mekanisme pencairan, hingga aliran dana dan dasar penagihannya,” demikian pokok persoalan yang disoroti Rion.

 

Rion juga menyoroti status dana yang disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving. Menurut dia, dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan bank, bukan dana perusahaan yang telah tersedia secara bebas di rekening PT TSI.

 

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan fasilitas kredit, pihak yang berwenang memberikan instruksi, serta rekening tujuan transaksi.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan, instruksi pembayaran, rekening koran, dan bukti pemindahbukuan.

 

Dokumen-dokumen tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah dana dari 54 cek itu benar-benar masuk ke rekening PT TSI atau disalurkan melalui mekanisme lain.

 

Persoalan lain yang disoroti Rion adalah keterangannya bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak masuk ke rekening PT TSI, sementara kewajiban atas dana tersebut disebut dibebankan kepada perusahaan.

 

Jika demikian, menurut Rion, perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara proses pencairan, penerima dana, pencatatan transaksi, dan dasar penagihan kepada PT TSI. Bank Mandiri perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar kontraktual dan pencatatan yang digunakan dalam pembebanan kewajiban tersebut.

 

Sementara itu, dokumen transaksi dan keterangan PT TSI juga diperlukan untuk menguji kronologi serta posisi masing-masing pihak.

 

Penilaian mengenai keabsahan transaksi maupun tanggung jawab hukum para pihak tidak dapat ditarik hanya dari satu keterangan. Hal itu harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rion mendorong agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga terkait, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dimilikinya.

 

Ia juga menyoroti perlunya melihat relevansi peran Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan substansi persoalan dan kewenangan masing-masing lembaga.

 

OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. BI menjalankan tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial. Adapun LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta resolusi bank sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, bentuk penanganan atau tindak lanjut dari masing-masing lembaga perlu disesuaikan dengan pokok pengaduan yang disampaikan dan kewenangan hukumnya.

 

Rion menilai kejelasan mengenai pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar, status dana KMK Revolving, dan dasar penagihan kepada PT TSI penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai sengketa tersebut.

 

Dalam sengketa ini, sejumlah hal masih memerlukan verifikasi, termasuk prosedur otorisasi pencairan, aliran dana, pencatatan transaksi, serta dasar kontraktual pembebanan kewajiban kepada PT TSI.

 

Konfirmasi dari Bank Mandiri, PT TSI, dan lembaga terkait diperlukan agar informasi mengenai perkara tersebut dapat disajikan secara berimbang. Dokumen pendukung juga penting untuk menguji keterangan narasumber dan memastikan kronologi yang akurat.

 

Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri, PT TSI, serta keterangan dari lembaga terkait belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemberitaan ini memuat keterangan dan pandangan Rion Arios. Dugaan mengenai prosedur pencairan, aliran dana, dan dasar penagihan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (rel/endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş