27.8 C
Jakarta
Tuesday, October 6, 2026

Diberhentikan Tidak Hormat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Adukan Kasus ke Komnas HAM

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Diberhentikan Tidak Hormat Usai Laporkan Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Adukan Kasus ke Komnas HAM

 

JAKARTA — Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial RJ, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Serikat Pekerja Kampus, mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan akademik kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (5/10/2026).

 

Pengaduan tersebut disampaikan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindakan balasan atau retaliasi yang dialami RJ setelah melaporkan dugaan praktik penggunaan jurnal predator di lingkungan UAJY.

 

Dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Komnas HAM, RJ menyampaikan bahwa proses pertemuan berjalan dengan baik. Ia berharap seluruh informasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam menangani persoalan tersebut.

 

“Kami sudah menyampaikan hal-hal yang perlu kami sampaikan terkait persoalan yang kami hadapi. Kami berharap apa yang sudah kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan persoalan ini,” ujar RJ.

 

RJ juga berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap proses penanganan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang telah kami sampaikan,” katanya.

 

Bermula dari Laporan Dugaan Jurnal Predator

 

Menurut keterangan LBH Yogyakarta, persoalan tersebut bermula pada pertengahan 2024 ketika RJ melaporkan kepada pejabat tinggi kampus dan Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta selaku yayasan yang menaungi UAJY mengenai dugaan praktik penggunaan jurnal predator di kalangan tenaga pendidik.

 

Namun, menurut LBH Yogyakarta, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. RJ kemudian melaporkan temuannya kepada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.

 

Pasca laporan tersebut, RJ dipanggil jajaran Rektorat UAJY untuk memberikan klarifikasi.

 

LBH Yogyakarta menilai persoalan kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan balasan terhadap RJ.

 

Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan RJ sebelumnya telah berupaya mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, upaya tersebut menurutnya justru berujung pada pemberhentian RJ dari kampus.

 

“Mbak RJ melakukan upaya di kampus untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi justru berujung pada pemberhentian dari kampus,” ujar Royan.

 

Menurut Royan, kasus tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum atau hubungan kerja, tetapi juga memiliki dimensi HAM, khususnya menyangkut kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.

 

Ia menilai, seseorang yang berupaya menyampaikan atau mengungkap dugaan pelanggaran seharusnya memiliki ruang dan mekanisme perlindungan yang memadai.

 

“Ketika seseorang berusaha mengungkap dugaan pelanggaran, seharusnya ada ruang dan mekanisme perlindungan agar yang bersangkutan tidak justru mendapatkan konsekuensi karena upaya tersebut,” katanya.

 

Diduga Mengalami Retaliasi

 

LBH Yogyakarta menyebut RJ diduga mengalami sejumlah tindakan yang disebut sebagai retaliasi setelah menyampaikan laporan tersebut.

 

Tindakan yang disebut antara lain dugaan perundungan, penundaan kenaikan pangkat, hingga tidak diberikannya sejumlah hak sebagai tenaga pendidik, termasuk bantuan dana untuk mengikuti konferensi internasional.

 

Persoalan tersebut kemudian berujung pada pemberhentian RJ secara tidak hormat oleh UAJY.

 

Menurut keterangan yang disampaikan RJ, pihak kampus dan yayasan memberikan tiga pilihan kepadanya, yakni mencabut laporan kepada Inspektorat Jenderal Dikti disertai permintaan maaf secara tertulis dan terbuka, mengundurkan diri, atau diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak memilih salah satu dari dua pilihan tersebut.

 

RJ menilai pilihan tersebut tidak adil karena dirinya menganggap laporan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas akademik.

 

“Saya hanya berusaha agar para tenaga pendidik di lingkup UAJY memiliki karya ilmiah dan penerbitan yang berkualitas internasional,” ujar RJ.

 

Menurutnya, kualitas publikasi ilmiah menjadi salah satu hal penting dalam meningkatkan reputasi perguruan tinggi.

 

RJ juga menyatakan dirinya mendorong penerapan ketentuan mengenai integritas akademik agar terdapat sistem perlindungan terhadap sivitas akademika dari persoalan penggunaan jurnal predator.

 

LBH: Bukan Sekadar Persoalan Hubungan Industrial

 

Royan mengatakan, pihaknya menilai tindakan RJ tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hanya karena yang bersangkutan menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan integritas akademik.

 

Menurut LBH Yogyakarta, mekanisme internal telah ditempuh sebelum laporan tersebut disampaikan kepada pihak pemerintah.

 

“Mekanisme pelaporan internal sudah ditempuh oleh RJ,” kata Royan.

 

Ia menambahkan, apabila laporan internal tidak mendapatkan respons yang memadai, pelaporan kepada instansi pemerintah menurut pihaknya merupakan langkah yang legal.

 

LBH Yogyakarta juga mempertanyakan penerapan mekanisme perlindungan integritas akademik di lingkungan UAJY dalam kasus tersebut.

 

“Dalam kasus RJ kami menilai ini bukan hanya masalah hukum, tapi kami juga menduga telah terjadi pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Untuk itu kami mengadu ke Komnas HAM,” ujar Royan.

 

Serikat Pekerja Kampus Ikut Mengawal

 

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Kampus, Intan, mengatakan RJ dan Mei-Mei merupakan pekerja di lingkungan kampus sehingga pihaknya ikut terlibat dalam pendampingan.

 

Menurut Intan, serikat pekerja memiliki tim advokasi yang dapat membantu mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Kami dari serikat pekerja kampus memiliki tim advokasi yang dapat membantu dalam proses pendampingan dan mengawal jalannya penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

 

Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan perguruan tinggi.

 

“Kami sebagai pekerja memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia,” kata Intan.

 

Serikat Pekerja Kampus, lanjutnya, akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan dengan baik dan hak-hak para pekerja yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan.

 

Diharapkan Komnas HAM Melakukan Pengkajian

 

Pengaduan kepada Komnas HAM tersebut diharapkan dapat mendorong adanya pengkajian terhadap dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan akademik yang disampaikan RJ dan pendampingnya.

 

LBH Yogyakarta berharap proses penanganan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

 

Kasus tersebut juga dinilai menjadi perhatian terhadap pentingnya mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika maupun pekerja perguruan tinggi yang menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran integritas akademik.

 

Hingga konferensi pers tersebut digelar, pernyataan yang disampaikan LBH Yogyakarta dan RJ merupakan bagian dari pengaduan serta dugaan yang masih memerlukan penanganan dan penilaian dari lembaga berwenang.

 

Yon

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş