DIREKTUR PT. PAKUWON PERMAI DILAPORKAN KE POLDA JATENG, DIDUGA MERUSAK LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN MALL OLEH WARGA GOMBEL SEMARANG
Update 87.Com
Semarang, Pembangunan Proyek mall Pakuwon Permai di kawasan Gombel lama Kota Semarang, Masyarakat terdampak pembangunan proyek Mall Pakuwon sekitar 19 warga melaporkan Direktur PT. Pakuwon Permai Dra. Lauw Syane Wahyuni Loekito, Ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah, pada senin 1 September 2026.
Laporan Warga Gombel terdampak pembangunan Mall super megah, dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Setya Wendi
Kierna, SH. Dalam aduannya, para pelapor menuding adanya dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang di timbulkan dari aktivitas pembangunan Mall Pakuwon Permai Gombel Banyumanik Kota Semarang.
“Kami mewakili 19 wart Gombel Rt.02 dan Rt.03 yang rumah nya terdampak langsung, sejakbcut and fill serta pengerjaan Pondasi di mulai, warga mengalami banjir lumpur, retak rumahnya, sumber air sumur mengering, dan debu yang berlebihan,” Ungkap Setya Wendi Kierna, SH usai menyerahkan laporan di Mapolda Jateng.
Menurut kuasa hukum 19 warga Gombel menyampaikan, aktivitas pembangunan yang masif di atas bukit Gombel diduga tidak diimbangi dengan upaya mitigasi lingkungan yang memadai, warga Gombel juga mempersoalkan kelengkapan dokumen lingkungan proyek tersebut.
“Kami menduga kuat adanya unsur pengrusakan lingkungan. Sebagaimana di atur dalam UU nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Laporan kami terima terkait dugaan Pembangunan material ke area resapan, perubahan kontur tanah yang memicu lingsor, dan tidak adanya pengelolaan limbah konstruksi,” Lanjut Wendi sang pengacara
Surat laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh a.n. Pawas Piket Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Dimas Prasetyo, SH. MH.
Dengan diterimanya laporan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi awal dan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait.
“Kami segera menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi dan dokumentasi kerusakan rumah warga. Kami meminta Polda jateng segera turun di lapangan, melakukan olah TKP dan memanggil Direktur PT. Pakuwon Permai Dra. Lauw Syane Wahyuni Loekito untuk dimintai klarifikasi,” Lanjut Wendi.
Salah satu pelapor, Bapak Eko Haryanto warga Gombel Rt.02 mengaku sudah 4 bulan terakhir rumahnya kemasukan lumpur setiap hujan.
“Dulu air sumur di sini sangat jernih, sekarang keruh dan bau, tembok rumah juga retak. Kami minta keadilan, jangan sampai warga kecil yang dirugikan,”ungkapnya
Daerah Gombel sendiri di kenal sebagai daerah resapan air dan rawan bencana, oleh karena itu, warga menilai setiap proyek besar wajib taat aturan lingkungan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi harus sesuai aturan AMDAL dan ijin lingkungan harus jelas, jangan sampai banjir dan tanah longsor kebawa menimpa warga Banyumanik,” Lanjut Eko
Hingga berita ini diterbitkan pihak manajemen PT. Pakuwon Permai Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui humas perusahaan juga belum mendapatkan respon.
Sementara itu Dimas Dwi Prasetyo SH MH, selaku yang menerima laporan di Direskrimsus Polda Jateng , menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan sudah kami terima dan catat, nanti akan diteruskan ke penyidik untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi awal,” Jelasnya secara singkat
Menanggapi laporan ini penggiat lingkungan dan Forum advokasi Rakyat juga menyatakan akan mengawal proses hukum.
“Ini merupakan preseden penting, jika perusahaan besar terbukti abis lingkungan, harus ada efek jera,” Ungkap salah satu aktifis lingkungan hidup
Warga berharap kasus ini menjadi perhatian Pemkot semarang, DLH, dan DPMPTSP.
Mereka meminta agar seluruh kegiatan pembangunan di lokasi di hentikan sementara sampai ada kepastian hukum dan ada audit lingkungan independen.
Dengan luas proyek yang mencapai puluhan hektar di atas perbukitan, pengawasan terhadap dampak lingkungan Mall Pakuwon Permai Gombel menjadi sorotan Publik, Polda jateng diharapkan segera membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang di laporkan oleh warga Gombel yang terdampak proyek tersebut.
( Editor, Suntoko & Tim Update 87 Jateng)