Debu Galian C Diduga Milik Oknum Kades WRT Berpotensi Cemari Tumbuhan dan Lingkungan Sekitar : Warga Desak APH Buka Legalitas
Lampung Selatan,UPDATE87.COM— Aktivitas galian C yang diduga milik oknum kepala desa berinisial WRT kembali menjadi sorotan. Selain dugaan persoalan legalitas kegiatan pertambangan, aktivitas tersebut juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kualitas udara serta mencemari lingkungan dan tumbuhan di sekitar lokasi.
Pantauan di lapangan, aktivitas kendaraan pengangkut material dan kegiatan penggalian sepanjang simpang jalan Umbul Jeruk Raya – Pelanggan menuju lokasi proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung – Way Sulan,diduga menyebabkan debu beterbangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan jalan dalam keadaan kering. Debu tersebut berpotensi terbawa angin menuju permukiman maupun lahan pertanian dan vegetasi yang berada di sekitar area galian.
Paparan debu yang terus-menerus dapat menempel pada permukaan daun tanaman. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses fotosintesis apabila berlangsung dalam intensitas tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, debu yang beterbangan juga dapat menurunkan kenyamanan warga serta berpotensi mengganggu kualitas udara di sekitar lokasi.
Sejumlah warga di sekitar lokasi berharap pemerintah daerah maupun instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta penerapan upaya pengendalian debu.
“Kalau aktivitasnya terus berlangsung dan debu beterbangan setiap hari, tentu kami khawatir berdampak terhadap lingkungan dan tanaman di sekitar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
warga pula sangat mengeluhkan dampak debu dari mobil pengangkut material tanah yang mengotori tanaman, jemuran pakaian, bahkan dagangan warung. Tak ada kompensasi untuk warga terdampak.
“Nggak ada. Paling nyiram debu aja sehari 2 hingga 3 kali, hari ini belum. Banyak lah warga yang ngeluh sudah kemarau tidak ada air,”.
Dugaan keterlibatan oknum kepala desa sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan aktivitas galian C tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka. Status kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam kegiatan pertambangan tentunya harus berdasarkan bukti dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
(YUSRON)