Pelaksana Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Abaikan K3, Pekerja Disebut Tak Gunakan Peralatan Safety
LAMPUNG SELATAN, UPDATE87.COM – Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksana proyek diduga belum menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara maksimal.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan adanya pekerja yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi peralatan keselamatan kerja yang memadai. Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya sesuai dengan risiko pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 pada proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Terlebih, pekerjaan rehabilitasi tanggul melibatkan aktivitas alat berat, material batu dan tanah, serta kondisi medan kerja yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
K3 bukan sekadar formalitas dalam pekerjaan konstruksi. Penerapan keselamatan kerja merupakan bagian penting yang wajib diperhatikan oleh penyedia jasa konstruksi untuk melindungi pekerja maupun pihak lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan diketahui merupakan pekerjaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya, dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
Dengan nilai dan sumber pembiayaan yang berasal dari negara, pelaksanaan pekerjaan semestinya tidak hanya mengejar progres fisik, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan keselamatan konstruksi diterapkan.
Dugaan tidak digunakannya APD oleh pekerja juga menjadi perhatian karena kecelakaan kerja dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama pada pekerjaan yang berdekatan dengan aliran sungai dan menggunakan alat berat.
Berpotensi Langgar Ketentuan Keselamatan Konstruksi
Secara umum, penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban menerapkan sistem keselamatan konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan K3 antara lain mencakup identifikasi bahaya, penyediaan APD, pengawasan keselamatan, serta prosedur kerja yang aman.
Apabila benar ditemukan pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana dipersyaratkan dalam rencana keselamatan konstruksi, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.
(YUSRON)