30.4 C
Jakarta
Monday, August 10, 2026

Polsek Ngaras Ungkap Kasus Curat, Tersangka Berstatus Narapidana

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Polsek Ngaras Ungkap Kasus Curat, Tersangka Berstatus Narapidana

PESISIR BARAT – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2026.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2025/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, Korban a.n. Teguh, warga Pekon/Desa Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan HS (32), Alamat KTP: Jl. Ikan Selar LK I, Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung,
yang saat ini berdomisili di Pekon/Desa Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka.

Menariknya, tersangka saat ini diketahui sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Krui dalam perkara lain.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di belakang sebuah gubuk yang berada di Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin dinamo merk IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye. Mesin tersebut sebelumnya digunakan sebagai pembangkit listrik dan diletakkan di belakang gubuk milik korban.

Mengetahui mesin dinamonya hilang, korban bersama saksi kemudian melakukan pencarian. Hingga sekitar pukul 19.00 WIB, korban melihat sejumlah orang membawa mesin dinamo menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan sebagai upaya dalam mengungkap perkara tersebut.

Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HS sebagai tersangka.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap perkara yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Iptu Doni.

Ia menambahkan, meskipun tersangka saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, proses hukum terhadap perkara pencurian tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dinamo merk IKEDA tipe ST-3Kw, nomor ASF1831024, warna kuning/oranye.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

(Tim Humas Polres Pesisir Barat)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş