32.8 C
Jakarta
Tuesday, July 28, 2026

Respon Cepat Polsek Genuk, Dua Pelaku Jambret di Jalan Wolter Monginsidi Berhasil Ditangkap Kurang dari Tiga Jam

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

*Respon Cepat Polsek Genuk, Dua Pelaku Jambret di Jalan Wolter Monginsidi Berhasil Ditangkap Kurang dari Tiga Jam*

 

Semarang , Update 87.com || – Polsek Genuk Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolsek Genuk Kompol Rismanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang menjadi sasaran aksi jambret saat pulang bekerja pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

 

Korban, seorang perempuan berinisial N.T. (24), warga Kabupaten Demak, saat itu melintas di Jalan Wolter Monginsidi. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas yang dibawanya hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muklisin, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

 

Hasilnya, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang yang dicurigai di kawasan Kampung Sedayu Bendungan, Kecamatan Genuk. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban serta tas korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Kedua pelaku berinisial FP (23) dan AT (26) langsung diamankan ke Mapolsek Genuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna krem, satu unit iPhone 13, satu unit Vivo Y50, satu dompet warna putih, uang tunai sebesar Rp575.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

 

Kapolsek Genuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara pada malam hari. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Rismanto.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Genuk dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

( Editor, Nur – Budi & Tim update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş