Konsultan Proyek Bandara Ketapang Ditahan
Pontianak, KALBAR – Perjuangan panjang Indonesia melawan korupsi kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan seorang konsultan pengawas proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
Pada Rabu malam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menetapkan MNH sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadapnya. MNH diketahui menjabat sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2023. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati menerima hasil audit teknis dari Politeknik Negeri Manado, yang menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara volume dan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak, dengan hasil aktual di lapangan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,09 miliar.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut angka-angka, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan tanggung jawab profesional dalam proyek infrastruktur publik,” ujar Siju, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Menurut penyidik, MNH diduga mengetahui atau membiarkan penyimpangan tersebut terjadi selama proses pelaksanaan proyek, yang berujung pada kerugian negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman berat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi menyesatkan, serta mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang relevan,” ujar Arianta.
Kasus ini menyoroti kembali tantangan sistemik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Di tengah tekanan publik yang semakin tinggi, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hamdani 87