28.1 C
Jakarta
Thursday, April 23, 2026

PASAR DESA KLIRIS KENDAL YANG DIDUGA SARAT PENYIMPANGAN DANA DESA, BELUM JADI DILELANG UNTUK MASYARAKAT 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PASAR DESA KLIRIS KENDAL YANG DIDUGA SARAT PENYIMPANGAN DANA DESA, BELUM JADI DILELANG UNTUK MASYARAKAT 

 

Kendal, update 87.Com|| ungkapan Kadus 1 Desa Kliris Kecamatan Boja kabupaten Kendal “Bunak Yanto” Jumat,24 Januari 2025. Yang menyampaikan bahwa ruko Pasar Desa Kliris Boja akan dilelang oleh warga, untuk warga tidak terbukti sambil bergegas gegas pergi naik mobil seolah menghindar dari kedatangan wartawan terkesan wartawan sebagai penghambat saja, ungkapan Kadus 1 Desa Kliris ini merupakan bentuk pembohongan publik, karena Masyarakat benar benar menunggu lelang Ruko pasar Desa Kliris tersebut

 

Pemasangan papan informasi publik/ papan proyek seharusnya di pasang saat pekerjaan proyek di mulai, agar masyarakat ikut mengawasi jalannya proses pembangunan proyek, bukan saat akhir dari pembangunan proyek, seolah diduga anggaran tak transparan dalam pengerjaan proyek pembangunan di desa Kliris kecamatan Boja kabupaten Kendal.

 

informasi dari warga Desa Kliris yang enggan di sebutkan jatidirinya, menyampaikan ke awak media, Bahwa pemasangan papan informasi publik ini baru setelah pekerjaan proyek selesai hampir berbarengan dengan prasasti penunjuk riil penggunaan anggaran setelah pekerjaan selesai, dengan pemasangan di akhir pekerjaan itu menunjukkan dugaan anggaran tidak boleh di ketahui masyarakat.

 

Selanjutnya pada hari Senin, 27 Januari 2025 pewarta mendatangi kembali pasar Desa Kliris, untuk melihat perkembangan proyek pembangunan Ruko, mushola, MCK, pavingisasi, dan Tugu batas atau tugu pasar Desa, semua proyek sudah selesai menurut penghuni salah satu Ruko pasar Desa Kliris dan membenarkan bahwa papan informasi publik barusan terpasang berbarengan dengan pemasangan prasasti pertanda proyek telah selesai.

 

Setelah awak media Mengambil gambar prasasti proyek pembangunan Ruko pasar Kliris tahun 2023 sebesar Rp.268.390.000,- untuk pembangunan 7 ruko, sehingga kalau di hitung per 1 ruko seharga Rp.38.341.428,-

 

Sedangkan anggaran untuk tahun 2024, dan terlambat pengerjaan nya/ lamban karena baru selesai sekitar sabtu, 26 / 01/2025 sebesar Rp.161.625.480,- sesuai prasasti yang terpasang, berarti per 1 ruko seharga Rp.53.875.160 . Sehingga ada selisih harga ruko antara tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp.15.533.732,- cukup banyak selisih nya

 

UU Keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor.14 tahun 2008 dan Perpres nomor.54 tahun 2010 dan UU nomor. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kapan selesainya proyek, dan nilai kontrak proyek, serta jangka waktu atau lamanya proyek, dan harus di pasang sebelum atau bersamaan dengan di mulainya proyek, dengan harapan masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan proyek tersebut.

 

Senin, 27 januari 2025 , pewarta hubungi kades Kliris ” Ibu Intan ” panggilan akrab nya lewat sambungan WhatsApp namun Sampai berita ini diterbitkan ,02/02/2025 kepala desa Kliris tidak memberikan jawaban ataupun reaksi, dengan konfirmasi yang pewarta sampaikan ke kades Desa Kliris Kecamatan Boja kabupaten Kendal.

 

Selanjutnya Awak media menghubungi Sekdes Kliris bapak Mudiyono,Spd dan beliau merespon apa yang pewarta sampaikan ” kalau tentang lelang Ruko, “belum ada rencana lelang, menunggu sertifikasi dari kecamatan dulu, ini suratnya ke kecamatan sudah saya sampaikan, masih menunggu jadwal dari kecamatan,” tulisnya dalam pesan WhatsApp ke Awak media.

 

Pewarta konfirmasi ke Camat Boja Kabupaten Kendal ” Bapak Sunarto” Terkait pesan WhatsApp dari sekretaris desa Kliris “Mudiono” menyampaikan itu Monev atau sertifikasi, mungkin yang di maksud Monev itu, dalam tulisan lewat sambungan WhatsApp.

 

Ketua LSM ” HARTERA” Mas Kus/ Mas Tabon ungkapan yang di sampaikan oleh Kadus 1 Desa Kliris Boja merupakan bentuk Pembohongan publik, karena apa yang di sampaikan kepada wartawan dan sudah di publikasikan ternyata tidak menjadi kenyataan, sedangkan sekretaris desa Kliris menyampaikan surat sertifikasi tidak tepat/ salah yang benar Monev, menurut pak camat Boja kabupaten Kendal,

 

Seorang tokoh Masyarakat hendak nya berbicara sudah difikirkan Terlebih dahulu, bukan asal bicara saja,” ungkap Mas Tabon ke pewarta

 

Pemasangan papan informasi publik seharusnya di pasang sebelum melakukan pekerjaan proyek, sedangkan pemasangan Prasasti seharusnya di pasang setelah ada Monev dari pihak kecamatan Boja, bukan pekerjaan masih berjalan prasasti sudah dipasang, ini bentuk pelanggaran yang harus diingatkan dan harus di berikan teguran agar kedepannya penggunaan anggaran Dana Desa sesuai harapan masyarakat, Tegasnya Ketua LSM HARTERA kabupaten Kendal

( Adi – Team Jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş