26.9 C
Jakarta
Friday, August 7, 2026
Home Blog Page 9

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

0

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black beserta seluruh jajaran menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui Instagram pada akun Instagram miliknya tertanggal 9 Juli 2026, yang memuat penggunaan kata “bangsat” terhadap seorang pejabat tinggi di Kabupaten Melawi.

 

Bagi DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , penggunaan diksi yang bernada menghina tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan mencerminkan kemunduran etika dalam ruang publik. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merendahkan harkat dan martabat orang lain. Demokrasi menuntut keberanian menyampaikan kritik yang berbasis argumentasi, bukan melampiaskan emosi melalui bahasa yang bersifat menghina.

 

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Nilai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa setiap warga negara berkewajiban menghormati harkat, martabat, dan kehormatan sesama. Oleh karena itu, setiap komunikasi publik, termasuk melalui media sosial, harus mencerminkan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

 

Berdasarkan unggahan Instagram pada akun milik Saudara Syamsul Jahidin tanggal 9 Juli 2026 yang telah beredar di ruang publik, DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , menilai bahwa penggunaan kata tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, memancing reaksi masyarakat Kabupaten Melawi, serta mencederai semangat persatuan masyarakat Kalimantan Barat.

 

Atas dasar itu, Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk segera mencabut unggahan dan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan kepada masyarakat Kalimantan Barat. Sikap tersebut bukan merupakan bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab moral, penghormatan terhadap etika profesi, serta implementasi nyata nilai-nilai Pancasila.

 

Lebih jauh, sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab dalam menyampaikan pendapat. Profesi hukum tidak hanya dituntut memahami norma peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjunjung tinggi kepatutan, kehormatan, serta tanggung jawab moral dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar menegaskan bahwa organisasi ini berdiri sebagai ,bagian dari masyarakat Kalimantan Barat yang berkomitmen menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan antarsuku, serta menjaga keharmonisan sosial. Kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional, namun kritik harus disampaikan dengan argumentasi yang beradab, bukan dengan bahasa yang berpotensi menghina.

 

Panglima besar laskar pemuda Melayu Kalbar Adhy black mengingatkan bahwa kehormatan seseorang tidak boleh direndahkan atas nama kebebasan berekspresi. Negara ini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, bukan budaya caci maki. Karena itu, setiap warga negara, terlebih seorang praktisi hukum, wajib menjadi contoh dalam menjaga etika, adab, dan martabat bangsa.

 

Dani Kalbar

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

0

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

 

Panglima besar Laskar pemuda Melayu Kalimantan Barat Adhy Black : Negara Hukum Tidak Hanya Berdiri di Atas Pasal, Tetapi Juga Etika, Adab, dan Tanggung Jawab Moral

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait polemik yang berkembang di media sosial atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Juli 2026.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu menilai bahwa penggunaan diksi yang bernuansa penghinaan terhadap seorang pejabat publik, kemudian disusul dengan pernyataan yang pada pokoknya berbunyi, “Kalau saya tidak mau minta maaf, mau apa?”, merupakan rangkaian sikap yang patut menjadi perhatian publik, khususnya dari perspektif etika profesi, budaya hukum, dan tanggung jawab moral sebagai seorang penasihat hukum.

 

“Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut bukan legitimasi untuk mencaci maki, merendahkan, atau menghilangkan penghormatan terhadap martabat sesama anak bangsa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Adhy Black. Sabtu (18/7).

 

Menurut Adhy Black, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi negara hukum Indonesia juga berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu berpandangan bahwa apabila terdapat anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada jabatan sehingga bukan merupakan persoalan pidana, maka penilaian tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak. Dalam negara hukum, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina), yang penilaiannya tidak hanya didasarkan pada pengakuan seseorang, tetapi juga dapat dianalisis dari rangkaian ucapan, pilihan kata, konteks penyampaian, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

 

“Seseorang tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ucapannya bukan penghinaan hanya karena menurut versinya ditujukan kepada jabatan. Dalam ilmu hukum, niat dan tujuan suatu perbuatan dinilai secara menyeluruh melalui konteks, pilihan kata, dan dampak yang ditimbulkan. Penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan penilaian sepihak oleh pihak yang mengucapkannya,” ujar Adhy Black.

 

Ia menambahkan bahwa seorang penasihat hukum semestinya menjadi teladan dalam membangun budaya hukum yang beradab.

 

“Sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab. Jangan seolah-olah hanya dirinya yang memahami hukum. Profesi advokat atau penasihat hukum bukan hanya dituntut memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami kepatutan, etika, tanggung jawab moral, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” tegasnya.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu juga berpandangan bahwa polemik ini tidak perlu dikembangkan ke arah isu agama, suku, ras, budaya, maupun adat istiadat apabila substansi persoalannya adalah etika komunikasi publik. Yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan dalam kehidupan berbangsa.

 

Atas dasar itu, DPP Laskar Pemuda Melayu mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk mencabut pernyataan yang bernuansa penghinaan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan budaya bangsa Indonesia.

 

“Negara hukum tidak hanya ditegakkan dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan integritas, etika, dan adab. Hukum tanpa moral akan kehilangan keadilan, sedangkan kebebasan tanpa tanggung jawab akan kehilangan makna. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan,” pungkas Adhy Black.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati perbedaan pendapat, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada mekanisme yang berlaku sesuai prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dani Kalbar

Suara bising Pasar malam RTH, sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat sekitar

0

*Suara bising Pasar malam RTH, sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat sekitar*

 

Kendal, Update 87.com || Pasar malam merupakan ajang hiburan bagi masyarakat dan tempat Pedagang UMKM untuk menjajakan hasil karya atau dagangannya dengan harapan mendapatkan penghasilan yang cukup memadai, dan dapat meningkatkan perekonomian keluarga

 

*Pasar malam RTH Boja kendal*

 

Pasar malam di RTH ( Ruang Terbuka Hijau) Boja kabupaten Kendal, sangat sering sekali di adakan dengan berbagai macam alasan seperti, untuk hiburan masyarakat, meningkatkan ekonomi UMKM dan masih banyak alasan yang lainnya, yang terpenting kegiatan itu bisa terselenggara, ujar salah satu warga di sekitar RTH Boja

 

Dan yang sangat di sayangkan warga adalah tanpa ada persetujuan dari warga sekitar sehingga keberadaan pasar malam di RTH Boja sangat mengganggu ketenangan warga, seperti musik dengan sound system yang menggelegar dan suara raungan motor hiburan tong setan, lanjut warga yang enggan menyebutkan jati dirinya

 

Pasar malam RTH Boja diikuti banyak peserta baik pedagang atau pengusaha hiburan dengan cara menyewa ke panitia penyelenggara, ( cuman sayangnya enggan menyebutkan berapa ongkos sewa baik lapak maupun tempat hiburan)

 

Namun dalam penyelenggaraan tentunya ada plus minusnya, seperti tempat jadi ramai, perekonomian warga jadi meningkat seperti buka parkir, jualan kaki lima

 

Sedangkan minusnya juga ada tempat untuk bermain anak anak diruang terbuka gelap dan sudah pewarta sampaikan ke dinas terkait di jawab terimakasih infonya dan segera di perbaiki. *Dasar hukum keberatan masyarakat*

 

Masyarakat di sekitar RTH Boja tempat di adakan kegiatan pasar malam sangat merasa terganggu dan resah, dikarenakan suara bising dan sampai larut malam sehingga masyarakat terganggu istirahat nya.

 

Selain mengganggu kenyamanan kebisingan pada malam hari dan juga dapat berimplikasi hukum apabila mengganggu ketentraman umum berdasarkan Pasal 265 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dapat di kenai Pidana denda paling banyak Rp.10 juta rupiah

 

Keberadaan Pasar malam seharusnya ada pos polisi untuk menanggulangi Kamtibmas dan apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan serta membuat surat ijin ke kepolisian serta Dinas dan instansi terkait. *Tanggapan LSM*

 

Memang betul dengan adanya pasar malam di RTH dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Boja Kendal, namun seharusnya juga memperhatikan kenyamanan masyarakat di lingkungan RTH

 

“*betul Pak, saya juga banyak keluhan dari masyarakat terkait bisingnya kegiatan di RTH dengan adanya pasar malam ini,”* ujar mas cahyo ketua LSM

 

*” Kami dari lembaga akan bersurat ke Dinas terkait, untuk dapat menjadwalkan kegiatan yang bentuknya eksidentil, selain itu surat surat dokumen mengadakan keramaian juga harus di lengkapi, paling tidak ada petugas haga dari polri agar tempat kegiatan/ pasar malam terlihat kondusif,”* pungkas mas ketua dalam sambungan whatsapp nya

 

Kami mengajak ke semua pihak untuk saling mengawasi dan saling memperingatkan agar situasi pasar malam tetap dalam suasana kondusif

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Penganiaya Mahasiswa

0

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Penganiaya Mahasiswa

 

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria berinisial HAP alias DD (43), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MGR.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

 

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, SH., MH., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ropii, SH., MH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan korban.

 

Tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Tidak jauh dari rumah pelaku, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang duduk di sebuah warung kopi.

 

Petugas kemudian menangkap pria tersebut. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial HAP alias DD serta membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban, MGR, hendak membeli rokok di sebuah warung di kawasan Medan Tuntungan.

 

Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi kiri korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku mengejar sambil membawa batu dan melemparkannya ke arah punggung korban.

 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menggunakan batu untuk menyeret korban di atas aspal hingga tangan kanan korban mengalami luka.

 

Pelaku juga memukul paha kiri korban menggunakan batu sebelum kembali mencoba memukul korban di bagian kepala.

 

Korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga batu mengenai aspal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlanjut. (Endan)

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

0

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

 

Kudus II update87 com. Siswa NTs NU Raudlarus Shibnyan Peganjaran Bae Kudus menggelar bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu.

 

Pembagian Paket sembako tersebut adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta pelaksanaan Matamuda (Masa T a’aruf Murid Madrasah) MTs NU Roudlotus Shibyan.

 

Aksi sosial yang dilakukan oleh para siswa tersebut dengan membagikan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu dan anak yatim di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Sabtu(18/7/2026)

 

Kegiatan yang dilakukan oleh para siswa dan di dampingi guru MTs NU Raudlotus shibnyan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial madrasah terhadap masyarakat sekitar sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada para peserta didik.

 

Kepala sekolah MTs NU Raudlotus Shibnyan Abdul Manan Ms pada sambutan pelaksanan tersebut mengatakan, kegiatan bakti sosial ini memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan PPDB, menumbuhkan kepedulian sosial, serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kami atas keberhasilan PPDB. Selain itu, kami ingin menumbuhkan kepedulian sosial dan sedikit meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, termasuk anak-anak yatim. Walaupun bantuan yang kami berikan tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan membawa keberkahan bagi masyarakat maupun keluarga besar Madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan ” ujarnya.

 

Puluhan paket sembako yang dibagikan merupakan hasil penggalangan dana dari para siswa melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs NU Raudlotus Shibnyan.

 

Menurut Abdulmanan, keterlibatan siswa dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan memperkuat pendidikan karakter di lingkungan madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan Peganjaran, Kudus.

Paket sembako itu disalurkan kepada warga kurang mampu, anak-anak yatim, serta beberapa wali murid yang kondisi ekonominya memerlukan perhatian.

 

Melalui kegiatan sosial ini, MTs NU Roudlotus Shibyan berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menanamkan nilai kepedulian, gotong royong, dan empati kepada seluruh peserta didik sebagai bagian dari pendidikan karakter yang menjadi salah satu prioritas madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan.

Red

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

0

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

 

Kudus II update 87.com. Seorang pria pencari ikan ditemukan meninggal dunia di area persawahan Blok Karang Gesang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (16/7/2026) siang.

 

Korban diketahui bernama Sulismono (33), warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di genangan air persawahan sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jekulo, AKP Danail Arifin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dari alat setrum ikan yang digunakan saat mencari ikan dan udang di area persawahan tersebut.

 

“Korban diketahui berangkat seorang diri sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan mencari ikan dan udang di kawasan persawahan Karang Gesang. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar AKP Danail Arifin.

 

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk mengevakuasi korban ke pinggir rawa sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jekulo bersama Tim Inafis Polres Kudus dan tenaga medis dari Puskesmas Jekulo langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jenazah.

 

Dari hasil pemeriksaan dr Bambang Triyono dari Puskesmas Jekulo, korban diperkirakan telah meninggal dunia beberapa jam sebelum ditemukan. Petugas juga menemukan alat setrum ikan yang digunakan korban saat beraktivitas di persawahan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan yang digunakan sendiri saat mencari ikan,” jelasnya.

 

AKP Danail Arifin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik di area persawahan maupun perairan terbuka karena berisiko membahayakan keselamatan jiwa.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan peralatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat beraktivitas,” pungkasnya.

Red

Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Kudus Setelah Beraksi di Sejumlah Wilayah

0

Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Kudus Setelah Beraksi di Sejumlah Wilayah

 

Kudus II update 87.com. Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus.

 

Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi berbeda.

 

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

 

Korban diketahui kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Saat hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.

 

“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).

 

Menurut dia, proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin langsung Kapolsek Kudus AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi. Polisi mencatat sedikitnya terdapat 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.

 

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan oleh pemiliknya,” ungkap Kapolres.

 

“Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman,” imbuhnya.

 

AKBP Heru mengungkapkan, setiap unit sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Rembang dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus. Selain itu, dua unit sepeda motor lainnya yang berasal dari kasus curanmor berbeda juga berhasil ditemukan.

 

Kapolres juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama pada tahun 1998 dan kasus curanmor pada tahun 2021.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia meminta warga tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memudahkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya.

 

“Dari sejumlah kasus curanmor yang berhasil kami ungkap, sebagian kendaraan yang dicuri karena pemilik kurang memperhatikan keamanan saat memarkir kendaraan, seperti meninggalkan kunci pada kendaraan atau memarkir di lokasi yang kurang aman,” tegas AKBP Heru.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka maupun pihak penadah.

Red

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

0

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

 

Kidus II update 87.com Sinergi antara Kepolisian Resor Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus kembali diperkuat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 

Komitmen tersebut tercermin dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi yang berlangsung di kantor Kejari Kudus. Pertemuan dihadiri Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, didampingi para Kasi Kejaksaan Negeri Kudus.

 

Selain itu, sejumlah PJU Polres Kudus turut hadir untuk menjadi representasi kuatnya kolaborasi aparat penegak hukum hingga tingkat daerah.

 

Pertemuan tersebut menjadi simbol eratnya koordinasi antara institusi kepolisian dan kejaksaan dalam mengawal setiap tahapan proses penegakan hukum. Kedua lembaga berkomitmen menjaga profesionalisme, objektivitas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie mengatakan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

“Komunikasi, koordinasi, kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Teddy Rorie, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut dia, koordinasi yang terjalin baik tidak hanya memperlancar proses penanganan perkara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Sinergi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kudus.

 

Teddy menegaskan, Kejaksaan dan Polri akan terus memperkuat kerja sama sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

 

“Melalui kebersamaan ini, Kejaksaan dan Polri berkomitmen terus memperkuat kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum terbaik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, sinergi yang terjalin antara kepolisian dan kejaksaan merupakan modal penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

 

“Koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan akan membuat setiap proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo.

 

Menurutnya, hubungan yang harmonis antaraparat penegak hukum tidak hanya berdampak pada kelancaran proses hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

“Sinergi yang solid akan menjadi fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Pada akhirnya, tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas dan profesional,” pungkasnya. Red

Kesbangpol kudus memfasilitasi mediasi sengketa paguyuban pedagang madura dengan non paguyuban guna tercipta aman dan damai 

0

Kesbangpol kudus memfasilitasi mediasi sengketa paguyuban pedagang madura dengan non paguyuban guna tercipta aman dan damai 

 

Kudus II update 87.Com Perselisihan antara pedagang Warung Madura yang tergabung dalam paguyuban dengan pedagang non paguyuban di Kabupaten Kudus ditempuh melalui jalur mediasi yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, yang dilaksakan di ruang rapat Kantor Kesbangpol Kudus,Jl Simpang 7 No 1 Kudus, Jum’ at (17/7/2026)

 

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kudus tersebut mempertemukan perwakilan dari paguyuban pedagang warung Madura NUR ZAT SEJATI dengan pedagang warung Madura non paguyuban (Zaenal Arifin) untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang selama ini memicu perbedaan pandangan terkait keberadaan dan aktivitas pedagang Warung Madura di wilayah Kabupaten Kudus. yakni jarak antara pedang warung Madura dalam kota 500 meter dan 600 meter untuk luar kota, serta terkait keanggotaan paguyuban pedagang warung Madura yang harus dari keluarga Madura asli dan tak boleh campuran.

 

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kudus Andreas memfasilitasi dialog dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif agar tercipta kesepahaman serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Proses mediasi dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan alasan dan pandangannya.

 

Dalam meditasi tersebut, sempat terjadi perdebatan panas,yakni tentang aturan interen paguyuban pedagang warung Madura yaitu jarak antar warung Madura yang di berlakukan untuk pedang Non paguyuban, terkait hal tersebut, pihak kuasa hukum Pedagang warung Madura non paguyuban Andreas S.H.,M.H berpandangan lain, menurut Andreas, hal tersebut tidak ada legal standingnya, kita harus mengikuti Perda Kabupaten Kudus atau regulasi yang ada.

Andreas berpandangan, aturan interen tidak bisa di berlakukan pada pihak lain.

 

Seperti yang di tuturkan, “aturan internal paguyuban itu berlaku bagi anggotanya, tidak boleh anggota ormas atau LSM yang tidak terdaftar wajib mengikuti, yang harus mengikuti itu yang tergabung (pada paguyuban tersebut). begitu tutur Andreas.

 

Pada pertemuan tersebut baik perwakilan Paguyuban Warung Madura maupun pedagang warung Madura non paguyuban menyampaikan berbagai

pandangan serta harapan agar aktivitas usaha dapat berjalan secara tertib tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Pihak Kesbangpol berharap hasil mediasi dapat menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang lebih baik di antara para pedagang, sekaligus menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Kudus.

 

Mediasi berakhir dengan kesepakatan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan Forkopimcam, yakni Zaenal Arifin pedagang warung Madura non paguyuban sebagai pihak pertama, dan Asim yang mewakili paguyuban pedagang warung Madura sebagai pihak kedua. dan Forkopimcam sebagai saksi. Dan hasil kesepakatan damai mengerucut pada 4 poin

1 sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

2 pihak kedua akan membeli barang yang ada pada pihak pertama seluruhnya sesuai dengan harga yang di sepakati besok pada hari Jum at tanggal 24 Juli dengan disaksikan oleh Forkopimcam Kecamatan Mejobo.

3 pihak ke dua Akan mengganti sewa ruko kepada pihak pertama senilai Rp 8.000.000.

4 Setelah ruko di kosongkan, kedua belah pihak sepakat tidak lagi menempati atau melanjutkan sewa di ruko tersebut.

 

Setelah penanda tanganan hasil kesepakatan, keduabelah pihak kemudian berjabat tangan tanda sepakat damai.

LSM LP. K-P-K Keluhkan mahalnya ongkos parkir malam dan tarikan uang PKL di Terminal Boja Kendal*

0

*LSM LP. K-P-K Keluhkan mahalnya ongkos parkir malam dan tarikan uang PKL di Terminal Boja Kendal*

 

Kendal, Update 87.com || Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) yang merupakan alat kontrol masyarakat, mengeluhkan penarikan Ongkos Parkir dan penarikan uang di Pedagang Kaki Lima ( PKL) di terminal Boja Kendal khususnya parkir malam hari.

 

*Tanggapan dan langkah Ketua LSM*

 

Tanggapan Ketua LSM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP.K-P-K ) pada wawancara 16/07/2026 mas Cahyo kepada awak media terkait masalah di terminal Boja sebagai berikut,

 

“Saya keluhkan tarikan parkir malam hari di terminal Boja, ini terjadi pada saya, di karenakan banyak keluhan masyarakat, makanya saya mencoba untuk parkir di terminal Boja, ternyata benar adanya, dan perlakuan jukirpun juga tidak bersahabat dengan saya ,” Jelas Cahyo Ketua LP.K-P-K

 

“Memang betul ada perda tentang parkir yang insidental

Rp.5000 namun untuk tepi jalan, bukan di dalam terminal, sedangkan di dalam terminal tidak ada aturan parkir insidental,” Lanjut mas Ketua LP.K-P-K

 

“Saya lanjutkan pada siang hari untuk bisa ketemu dengan penjual di terminal Boja, terkait dengan uang tarikan, ternyata ada beberapa tarikan, yaitu setiap bulan di tarik uang Rp.200.000,- dan setiap tahunnya masih di tarik lagi Rp.450.000,- itu hanya tempat saja sedangkan lapaknya buat sendiri, maka terkesan emplek emplekan terlihat kumuh,” Pungkas mas Cahyo

 

Langkah yang akan di ambil mas Cahyo terkait dugaan tarikan tarikan uang yang ada di terminal Boja yaitu akan segera bersurat ke Bupati Kendal dan Dishub kabupaten kendal tembusan ke DPRD Kabupaten kendal agar menjadi catatan dan agenda Para wakil Rakyat.

 

*Jawaban Kadishub Kendal*

 

Kejadian yang di alami oleh ketua LSM LP.K-P-K juga di alami oleh pewarta juga, saat itu pewarta hanya masuk di terminal pada malam hari untuk tugas liputan, ternyata juga di mintai restribusi parkir padahal tidak parkir di dalam cuman masuk terus keluar lagi, dari jukir yang pintu masuk terminal mengatakan ndak urusan siapa saja mau liputan ataupun tidak masuk tetap bayar motor Rp.5000, – dan mobil Rp.10.000,-

 

Pewarta sudah mengatakan seorang wartawan dan menunjukkan kartu Pers untuk tugas liputan tetap di katakan harus bayar parkir Rp.5000,-

 

Pewarta menghubungi kepala Dinas Perhubungan kendal lewat sambungan Whatsapp nya menanyakan terkait ongkos parkir di terminal Boja

 

“Benar Rp.5.000,- untuk sekali parkir insidental,” Jawab Eko kadishub Kendal.

 

Namun yang tertuang dalam karcis parkir benar adanya Rp.5.000,- namun untuk di tepi jalan raya bukan di dalam terminal.

 

*Perda kabupaten kendal tentang Parkir*

 

Aturan utama mengenai tata kelola parkir di kabupaten kendal diatur dalam peraturan daerah ( Perda) nomor.3 tahun 2017, yang kemudian diperbarui melalui Perda nomor.10 tahun 2021.

 

Pengelolaan penyelenggaraan parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan kabupaten kendal dan penyelenggara wajib mendaftarkan juru parkir yang bertugas.

 

Perda kabupaten kendal nomor.14 tahun 2023 mengatur dan membedakan tarif berdasarkan jenis layanan.

 

Rincian tarif parkir sesuai Perda sbb :

1. Parkir Tepi Jalan umum kendaraan roda dua di kenakan tarif parkir Rp.2.000,- untuk sekali parkir

2. Parkir khusus (Luar Badan Jalan) Roda dua/tiga Rp.3.000,- roda 4 Rp.5.000,- roda 6 Rp.5.000,- dan lebih dari roda 6 Rp.7.000,-

3. Parkir Insidental (saat acara/event tertentu) kendaraan roda dua Rp.5.000,- sekali Parkir

 

Peraturan Bupati ( Perbup) Kendal nomor.17 tahun 2017 tentang peninjauan kembali tarif Retribusi terminal kabupaten kendal. Rincian tarif retribusi masuk terminal untuk sekali masuk adalah :

1. *Mobil bus cepat : Rp.2.500,-*

2. *Mobil bus besar lambat : Rp.2.000,-*

Perbup kendal no.17 Tahun 2017 di terbitkan oleh Pemerintah Kabupaten kendal

 

( Adi – Tim Update.87 jateng)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş