31.7 C
Jakarta
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 72

Warga perumahan Green Residence Kedung pane mijen Semarang, resah karena tercemar Limbah dan getaran hebat PT Focon Interlite

0

Semarang, Update 87.com || Keberadaan Pabrik PT. Focon Interlite sangat di rasakan mengganggu kesehatan warga masyarakat kedung pane mijen semarang, terutama limbah asap, dan getaran saat beroperasi pembuatan Herbel / Bata ringan, di Kawasan Industri Candi ( KIC) Semarang.

Warga resah Karena Limbah

Kamis, 21/08/2025 Warga perumahan Pratama Green Residence kedungpane mijen semarang, setiap harinya merasa resah, dan gelisah dengan adanya pencemaran udara dari limbah Pabrik bata Ringan PT. Focon interlite dan getran begitu hebatnya sampai menggetarkan kaca jendela rumah.

“Polusi udara dengan bahu yang tidak sedap dan menyengat, getaran saat produksi, suara bising yang sangat mengganggu saat istirahat, selain itu warga sering sekali mengalami Ispa, mual mual, pusing dan sesak nafas,” Ujar Mas Hanif

“Asap limbah dari pabrik PT. Focon ini bahunya sangat menyengat sehingga sangat membahayakan Kesehatan, apalagi di perumahan sini banyak balita, dan manula, yang sudah banyak kena imbas dari limbah tersebut,” Lanjut Hanif

“Dengan keresahan warga dan sudah banyak korban sakit karena limbah, warga berusaha menghubungi pihak PT. Focon, namun tidak ada tindakan seolah tutup mata tutup telinga dan sudah bersurat ke Pemkot semarang dan Dinas terkait namun cuman hanya sesaat reda tidak nyampai satu minggu, sudah mulai lagi,” Pungkas Mas Hanif

Tanggapan PT Focon

Awak media berkunjung ke PT Focon di KIC semarang di Terima oleh security dan di minta Id card pers dan di Foto seolah tidak bersahabat tanpa di persilahkan masuk ke pos satpam, pewarta menunggu di pinggir pos satpam, dan security memanggil pimpinan perusahaan.

“Bapak bawa surat tugas atau tidak, Id card pers atau kartu Wartawan tidak bisa, bapak harus bawa surat tugas nanti ketemu pak Abi, dan untuk urusan dengan perumahan itu nanti dengan pengacara kami, bapak silahkan menemui pak Abi di Focon 1,” Ucap Mega kepala logistik, dengan nada tinggi ke pewarta dan tidak bersahabat dan seolah menghalangi halangi tugas seorang jurnalis

UU dan PP yang mengatur pencemaran lingkungan

Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (UU PPLH), selain itu peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara menjadi dasar hukum khusus untuk pengendalian pencemaran udara, dan telah diubah atau di perbarui sejalan dengan perkembangan hukum, termasuk dampak dari UU cipta Kerja no.11 tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH yang juga berpengaruh pada aturan mengenai pengelolaan lingkungan.

UU nomor 35 tahun 2010 disebutkan ada syarat ideal jarak antara kawasan industri dua kilometer dari pemukiman penduduk.

Mediasi dan Pelaporan Dinas Terkait

“Pada tanggal 10 Oktober 2022 sempat di lakukan mediasi terkait permasalahan limbah PT Focon, dan dari pihak PT Focon pun sudah melakukan perbaikan, hanya saja kejadian kembali terulang, dari pihak pabrik tidak konsisten melakukan kesepakatan yang sudah di sepakati ,” Ujar Mas Hanif

“Dari kesepakatan yang sudah di langgar oleh pihak PT Focon, maka pihak warga perumahan yeng terdiri dari RT.04, 05, 06 di fasilitasi oleh kelurahan Kedungpane tertanggal, 12 Juni 2023, di respon oleh Dinas lingkungan hidup (DLH) kota semarang disurvei asapnya luar biasa dan sangat mencemari warga masyarakat,” Ungkap mas Hanif

“Saat itu kita sangat mengapresiasi dari pihak DLH kota semarang dan dari pihak kelurahan Kedungpane mijen semarang,” Lanjut Hanif

Sesusai UU nomor 22 tahun 2021 dan Permen industri nomor 1 tahun 2020, kewenangan menyelesaikan sengketa lingkungan adalah pihak kawasan industri, sedangkan kewenangan DLH hanya memediasi dan mencarikan solusi.

“Dari beberapa tahapan aduan ke pihak pemerintah dan Dinas terkait, akan kami coba untuk melaporkan kembali ke Pemkot Semarang dan DLH kota semarang, pada bulan Agustus 2025 ini, namun kalau memang tetap tidak ada solusinya, akan kami lanjutkan bersurat ke mentri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, kalau perlu sampai Presiden Republik indonesia, agar bisa memberikan peringatan dan efek jera terhadap PT Focon, sehingga kami bisa hidup tenang, dan sehat terbebas dari polusi, dan yang sebenarnya pun ini harus nya untuk gudang bukan untuk pabrik produksi bata ringan,” Jelas Hanif di rumahnya saat wawancara dengan Awak media

Awak media juga sudah menghubungi DLH namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

( Red – Adi – Nur Tim Update 87 jateng)

Apel Jam Pimpinan Kapolsek Semarang Tengah: Dorong Kekompakan dan Sinergitas Personel

0

Semarang, update 87. Com || Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito, S.H., M.H. memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Semarang Tengah pada Jum’at (22/8/2025) pukul 13.15 WIB bertempat di Aula Mapolsek Semarang Tengah

Apel yang turut dihadiri Wakapolsek Semarang Tengah AKP Adji Setiawan, S.H., M.H., para Kanit, serta seluruh personel tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan soliditas dan peningkatan kinerja di jajaran Polsek Semarang Tengah.

Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan beberapa penekanan, di antaranya Jabatan merupakan amanah dari institusi yang harus dijalankan dengan penuh amanah dan bertanggung jawab.

“Saya berharap kita semua mampu bekerja dengan semangat kekeluargaan, saling mendukung, dan menghilangkan ego pribadi. Dengan soliditas dan sinergitas yang kuat, kita dapat menjaga kinerja yang sudah baik sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah Semarang Tengah tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa seluruh personel memiliki peran penting dalam menyukseskan program dan kebijakan pimpinan Polri. “Saya meminta kepada seluruh anggota agar senantiasa mendukung dan melaksanakan program serta kebijakan pimpinan Polri dengan penuh tanggung jawab. Keberhasilan tugas kita tidak lepas dari kekompakan, disiplin, serta loyalitas seluruh personel dalam menjalankan arahan yang telah digariskan oleh pimpinan,” ujar Kapolsek.

Apel jam pimpinan ini ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas, kesehatan, serta keselamatan seluruh personel dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

( editor, Budi – Hasan Tim update 87 jateng)

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

0

Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita berupa 90 paket ganja yang dikemas dalam empat kardus besar dan disembunyikan di dalam mobil Toyota Calya.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menaikkan mobil berisi ganja ke atas mobil towing Mitsubishi Canter, untuk mengelabui petugas di pelabuhan.

“Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” jelas Kompol Made dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti ganja siap edar yang dikemas dengan lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Calya, truk towing Mitsubishi Canter, telepon genggam, serta kunci kendaraan.

Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp270 juta. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 90 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyebutkan, ganja tersebut rencananya akan dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(yon&det)

Pelindo Regional 1 Tebar Semangat Bersama Kita Berbagi Kehidupan Melalui Donor Darah

0

Medan, Update87.com

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan dengan menyelenggarakan aksi donor darah di Kantor Regional 1 Medan, Jumat (22/8/2025).

Mengusung tema “Bersama Kita Berbagi Kehidupan”, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh insan Pelindo Group, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum. Tujuannya adalah membantu memenuhi kebutuhan stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) sekaligus mendorong semangat kepedulian sosial di kalangan pegawai dan masyarakat sekitar.

Manager Hukum dan Humas, Fadillah Haryono, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari program keberlanjutan perusahaan, khususnya di bidang sosial dan kemanusiaan.

“Donor darah adalah bentuk nyata kepedulian dan kebersamaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak keluarga besar Pelindo Group dan masyarakat sekitar untuk ikut berkontribusi menyelamatkan nyawa sesama,” ujar Fadillah.

Kegiatan sosial ini mendapatkan apresiasi dari para peserta yang hadir. Selain membantu sesama, donor darah juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya. Pelindo berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan menggelar aksi donor darah ini, Pelindo Regional 1 menegaskan perannya tidak hanya sebagai pengelola pelabuhan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan kepedulian dan solidaritas sosial.

(Endan)

Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota

0

Medan, Update87.com

Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan tetap berbagi dengan sesama. Lewat program Jumat Barokah, Pewarta Polrestabes Medan memberikan Sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota.

Pemberian beras ini dilaksanakan di Sekretariat Jalan Bromo, Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Jumat (22/8/2025). Pemberian ini langsung diberikan kepada Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairum Lubis, SH.

Menurut Ketua Pewarta Polrestabes Medan, Chairul Lubis, SH, kegiatan Jumat Barokah ini rutin dilaksanakan setiap Jumat. Karena kegiatan ini sudah menjadi program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang sudah lama digagasnya.

Dia mengatakan, kegiatan Jumat Barokah ini tujuannya untuk menjalin silaturahmi dengan pengurus dan anggota agar tetap akrab dan harmonis.

“Dengan berbagi beras ini jalinan silaturahmi tetap terjaga dan harmonis,” ucap pria berjiwa sosial ini.

Dalam kesempatan itu juga dirinya memohon doa dari rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Pewarta Polrestabes Medan agar pulih sepenuhnya. Sehingga bisa melakukan kegiatan Jumat Barokah di tengah-tengah masyarakat lagi.

“Doakan saya cepat pulih agar bisa beraktivitas kembali di tengah-tengah masyarakat serta bisa memimpin Pewarta Polrestabes Medan seperti semula, ” ungkapnya.

Para pengurus dan anggota yang hadir menyampaikan, tetap mendoakan yang terbaik untuk Ketua Pewarta Polrestabes Medan. “Kami selalu mendoakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktivitas kembali serta memimpin paguyuban ini seperti sedia kala, ” pungkasnya.

(Endan)

Fakta dari Kriminalisasi Septia (Buruh Perempuan) oleh Jhon LBF: Noel Berkedok Menteri Tenaga Kerja Padahal Bela Pengusaha, Pelanggar HAM Pula

0

Rabu malam, Update 87.com || 20 Agustus 2025, samar terdengar kabar, Noel, Wamenaker, terkena OTT KPK, atas dugaan suap pengurusan ijin K3. Mencuatnya nama Noel, tapi kali ini bukan _gimmick-acting_ sidak ala ala Ahok, ke pabrik/perusahaan, mengingatkan publik pada Kasus kriminalisasi terhadap Septia, seorang buruh perempuan yang berani menyuarakan hak-hak asasi di bidang ketenagakerjaan telah berakhir dengan Mahkamah Agung yang menyatakan Septia tidak bersalah.

Septia mengalami pelanggaran hak asasi oleh PT Hive Five/Jhon LBF, berdasarkan Nota Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Nomor.: e-0114/KT.03.03 tanggal 08 Agustus 2023 perihal Anjuran. Namun, Jhon LBF, pada Januari 2023, justru membuat Laporan Polisi hingga Septia ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya dan harus menjalani persidangan sebagai Terdakwa di PN Jakarta Pusat atas dugaan Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan pasal-pasal “Karet” sebagaimana Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), serta Pasal 36 _jo._ Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dari rangkaian advokasi publik PBHI bersama jejaring masyarakat sipil, kelompok dan serikat buruh, selama 2 tahun terakhir, salah satu upaya yang dilakukan adalah melapor kepada Immanuel Ebenezer (Noel), Wamenaker RI, saat itu. Fakta bahwa Jhon LBF dan PT Hive Five melakukan pelanggaran hak atas ketenagakerjaan terhadap Septia berdasarkan Nota Anjuran Dinas Ketenagakerjaan, ternyata tidak digubris oleh Noel, Wamenaker.

Alih-alih akan menegur keras Jhon LBNF dan PT Hive Five agar memenuhi hak asasi Septia, Noel justru foto mesra bersama Jhon LBF di ruang kerjanya di Kementerian Tenaga Kerja. Gimmick membela Septia, buruh perempuan korban, terkuak, setelah PBHI dan Tim Advokasi menagih janji Noel, Wamenaker, namun hanya dibalas, intinya, tidak bisa hanya memenangkan satu pihak (Septia) saja. Yang diartikan bahwa Jhon LBF dan PT Hive Five juga harus dibela dan dimenangkan, padahal jelas kedua ini adalah pelanggar HAM Septia.

Sikap Noel berkebalikan dari _gimmick_ yang sebelumnya disampaikan kepada Septia, hal yang sama dalam kasus penutupan pabrik PT Sritex.

Gelagat dan _gimmick – acting_ Pejabat Negara yang berdalih membela rakyat namun justru jadi antek pengusaha seperti ini memang sudah sepatutnya dievaluasi oleh Presiden Prabowo sejak awal, meski langkah OTT KPK tanpa adanya intervensi dari Presiden Prabowo patut diberi apresiasi tinggi.

Dan Noel tidak sendiri, publik melihat masih ada beberapa nama Menteri dan/atau Wakil Menteri yang mirip dengan Noel. Presiden Prabowo dan Mensesneg hadi tentu punya penilaian tersendiri, namun keluhan dan ekspresi publik di media apapun harus ditampung sebagai aspirasi. Penting dan perlu ada evaluasi rutin dan mendetil dari kinerja seluruh Menteri di Kabinet. Demi kelancaran jalannya Pemerintahan, dan tentunya martabat Pemerintah dan Presiden Prabowo sebagai pemimpin tertinggi di Republik ini.

Utamanya, sebagai upaya mitigasi atau pencegahan terjadinya korupsi.

Jakarta, 22 Agustus 2025
( sumber Julius Ibrani
Ketua PBHI)
( editor, Red – Tim Update 87 jateng)

TINGKATKAN KEMAMPUAN TEMPUR, PANGKORMAR PIMPIN UJI FUNGSI TEROPONG THERMAL BTP TAHUN 2025

0

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memimpin uji fungsi pengadaan teropong Thermal untuk BTP Marinir Tahun 2025 di Lapangan Tembak Jusman Puger, Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/08/2025).

Uji fungsi ini bertujuan meningkatkan kemampuan tempur Batalyon Tim Pendarat (BTP) Korps Marinir dalam menghadapi tantangan operasi di malam hari atau di wilayah minim cahaya. Peralatan modern ini sangat membantu prajurit dalam melaksanakan pertempuran, pengintaian, dan operasi lainnya di kegelapan malam, memberikan keuntungan taktis yang signifikan.

Dua jenis teropong Thermal yang diuji adalah Multifunction Binocular dan Thermal Monocular Sight. Sejumlah prajurit Korps Marinir yang telah ditunjuk dan dilatih khusus untuk mengoperasikan peralatan tersebut melakukan serangkaian simulasi diberbagai kondisi untuk memastikan bahwa setiap perangkat berfungsi optimal dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kelayakan dan efektivitas penggunaan peralatan ini dalam mendukung operasi Korps Marinir ke depan. Dengan demikian, Korps Marinir dapat meningkatkan kemampuan tempur dan menghadapi tantangan operasi dengan lebih baik.

Hadir dalam kegiatan uji fungsi ini, Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Muhammad Nadir, M.Tr.Opsla., Ir Kormar Brigjen TNI (Mar) Ahmad Fajar, S.M., Danpasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., Pejabat Utama Mako Kormar, dan Para Dankolak Dansat Marinir Wilayah Jakarta serta Para Tim penguji dari Dislaikmatbar.

Pangkormar berharap peralatan ini dapat meningkatkan kemampuan Korps Marinir dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan kedaulatan negara.

(Yuli)

Sidang Lanjutan Fariz RM: Kuasa Hukum Tegaskan Klien Pecandu, Bukan Pengedar

0

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, kuasa hukum Fariz RM, Ferdio Simanjuntak, S.H., menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi jaksa. Menurutnya, Replik hanya berisi pengulangan dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru.

“Replik tidak memberikan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang jelas menyatakan terdakwa adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” ujar Ferdio di hadapan majelis hakim.

Pokok-Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM

Dalam dokumen Duplik, tim pembela menekankan empat hal utama:

1. Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut dimiliki untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

2. Hak atas Rehabilitasi – Berdasarkan Pasal 54 dan 127 UU Narkotika serta Perma No. 4/2010, pecandu wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis atau sosial.

3. Fakta Persidangan Diabaikan – Termasuk keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan.

4. Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menilai seharusnya ada pembedaan jelas antara pengedar dan pecandu narkotika.

Deolipa Yumara: Harapan pada Putusan Hakim

Seusai sidang, anggota tim kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menyampaikan harapan besar pada putusan majelis hakim.

“Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan, bukan pengedar. Karena itu, yang tepat adalah rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Semua argumen sudah kami sampaikan, sekarang tinggal menunggu kebijaksanaan hakim,” kata Deolipa.

Ia menambahkan, meski kecewa dengan sikap jaksa yang tetap bersikeras pada tuntutannya, pihak keluarga tetap memberikan dukungan moral kepada Fariz RM dan berharap hakim mempertimbangkan aspek kemankemanusiaan
Sidang Putusan Ditunggu 4 September 2025

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada tanggal tersebut, akan diputuskan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai tuntutan JPU, atau memperoleh rehabilitasi sebagaimana permintaan tim kuasa hukum.

“Fariz sudah pasrah dengan apapun putusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap beliau direhabilitasi karena secara hukum dan medis beliau adalah pecandu yang wajib disembuhkan, bukan dipenjara,” pungkas Deolipa.

(Red)

Hari Juang Polri: Polrestabes Semarang Salurkan 591.750 Kg Beras SPHP dalam Sebulan

0

Semarang, Update 87.com || 21 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Juang Polri, Polrestabes Semarang mencatat capaian signifikan dengan berhasil menyalurkan total 591.750 kilogram (591,7 ton) beras SPHP kepada masyarakat selama satu bulan terakhir. Penyaluran ini dilakukan secara konsisten melalui 17 Polsek jajaran, menyasar langsung warga yang membutuhkan bantuan pangan di tengah naiknya harga beras di pasaran.

Proses distribusi dilakukan setiap hari secara serentak di berbagai titik pembagian yang telah dipetakan. Ribuan karung beras disebar dengan sistem terukur agar tepat sasaran, cepat diterima, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, S.E., menyampaikan bahwa capaian ini menjadi wujud nyata pengabdian Polri untuk rakyat.

> “Hari Juang Polri bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum untuk menegaskan komitmen kami dalam melayani masyarakat. Penyaluran 591.750 kilogram beras selama satu bulan ini adalah bukti kepedulian Polri dalam membantu warga menghadapi fluktuasi harga pangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan distribusi ini tak lepas dari kerja sama solid antara Polrestabes Semarang dengan seluruh Polsek jajaran. Polrestabes juga memastikan program ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di wilayah hukum Semarang.

( Editor, Sun – Nur Tim update 87 jateng)

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Hari Juang Polri Tahun 2025 di Mapolda Sumsel

0

Palembang – Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menghadiri upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Mapolda Sumsel, Kamis (21/8/2025).

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, dengan diikuti oleh pejabat utama, para personel dari berbagai satuan, serta perwakilan Bhayangkari. Peringatan Hari Juang Polri ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat pengabdian, profesionalisme, serta komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menyampaikan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi pengingat pentingnya soliditas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas. “Brimob Polda Sumsel akan terus berkomitmen menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan siap menghadapi tantangan tugas ke depan sesuai amanat pimpinan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat, ditutup dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur atas pengabdian Polri bagi bangsa dan negara.

 

(Yuli)

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş