UNGKAP KASUS ENDORS SITUS JUDOL
Semarang 87.Update.com || Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pengungkapan kasus perjudian dengan modus endors situs judol
Seorang perempuan berusia 21 tahun diamankan berikut dengan barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan.
Pelaku memiliki akun instagram (IG) dengan follower sebanyak 4057 yang kemudian memposting cerita /Story sebanyak 2 X dalam sehari sejak bulan januari 2024.
Kurun waktu bulan januari 2024 sampai dengan saat ini pelaku telah mendapatkan jasa dari endors situs judol sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Proses penyidikan terhadap pelaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri kota semarang. (Satreskrim Polrestabes Semarang)
(Suntoko & Team jateng)







