27.5 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026
Home Blog Page 2

Pemberhentian Kerja Tanpa Alasan Jelas di PT. Lampung Selatan Maju Menuai Sorotan

0

Lampung Selatan, UPDATE87.COM — Kabar kurang sedap kembali mencuat dari Perseroda PT Lampung Selatan Maju (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, sorotan menarik pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pegawai berinisal SAI, yang diketahui telah bekerja selama kurang lebih dua tahun di perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, SAI mengizinkan cuti melahirkan pada tanggal 1 Desember 2025. Namun, tidak lama setelah itu, ia menerima surat izin dari perusahaan tanpa adanya panggilan atau klarifikasi sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme dan dasar pengambilan keputusan tersebut.

SAI diketahui merupakan salah satu pegawai yang selama ini dinilai disiplin dan aktif dalam menjalankannya. Bersama sejumlah rekan kerja, ia disebut pernah terlibat langsung dalam upaya peningkatan kinerja dan pendapatan perusahaan.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa alasan yang diterima SAI diduga berkaitan dengan cerita pribadi yang ia sampaikan kepada rekan kerja mengenai rencana masa depan keluarga, yang disampaikan dalam konteks percakapan informal. Jika benar demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas proses evaluasi internal perusahaan.

Di sisi lain, terdapat informasi bahwa beberapa pegawai lain yang diduga memiliki tingkat kedisiplinan rendah hanya mendapatkan sanksi administratif berupa surat peringatan. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten dalam penerapan aturan kepegawaian di lingkungan BUMD tersebut.

Manajemen PT Lampung Selatan Maju disebut menyatakan bahwa pencahayaan SAI dilakukan berdasarkan hasil evaluasi organisasi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai indikator, prosedur, dan hasil evaluasi yang dimaksud.

Pihak keluarga SAI mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada manajemen, termasuk kepada jajaran direksi. Namun klarifikasi yang diperoleh dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka menegaskan tidak menuntut agar SAI dipekerjakan kembali, melainkan berharap adanya sikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab dari pimpinan perusahaan.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan manajemen Perseroda PT Lampung Selatan Maju. DPRD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak merugikan kepentingan daerah maupun hak-hak pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lampung Selatan Maju belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait polemik tersebut.

 

ADIT

Siap Hadapi Medan Tempur, Prajurit Pasmar 3 Jalani Latihan Serangan Munisi Tajam dan Kontak Drill

0

TNI AL, Dispen Kormar Sorong. Sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapan tempur, Prajurit Pasmar 3 melaksanakan latihan materi Serangan Munisi Tajam (Sermujam) dan Kontak Drill bertempat di daerah latihan Taman Wisata Alam (TWA) Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selasa (27/01/2026).

Latihan ini merupakan program pembinaan satuan yang bertujuan untuk mengasah kemampuan prajurit dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman di medan tugas, sekaligus meningkatkan naluri tempur, kerjasama tim serta kecepatan bertindak dalam situasi pertempuran yang sesungguhnya.

Dalam pelaksanaan tersebut, diskenariokan ada serangan musuh menggunakan amunisi tajam dan bagaimana reaksi cepat prajurit Pasmar 3 terhadap kontak yang diberikan musuh, namun tetap mengedepankan Zero Accident agar kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu, Komandan Pasmar 3 Mayjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., menegaskan bahwa latihan ini memiliki peran penting dalam membentuk prajurit profesional, tangguh dan siap digerakkan kapan saja. Sekaligus, prajurit dituntut untuk selalu waspada, sigap dan mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat meskipun dibawah tekanan.

“Diharapkan dengan latihan ini kemampuan tempur individu maupun satuan dapat semakin meningkat, sehingga siap mendukung pelaksanaan tugas pokok Korps Marinir khususnya Pasmar 3 di wilayah Papua,” Pungkasnya.

(Yuli)

Di Talkshow KOMPeK UI, Bima Arya Ungkap Tantangan Indonesia untuk Menjadi Negara Maju

0

Jakarta , UPDATE87.COM– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap tantangan besar yang harus dihadapi Indonesia untuk melangkah menjadi negara maju. Menurutnya, Indonesia saat ini berada di titik krusial atau simpang jalan, dengan peluang besar dalam 20 tahun ke depan, namun masih dibayangi pekerjaan rumah utama, yakni keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

Menurutnya, sejarah menunjukkan hanya 34 negara yang berhasil naik kelas menjadi negara maju, sementara 108 negara lainnya gagal melampaui status berpendapatan menengah. Hal tersebut disampaikan Bima saat menjadi keynote speaker dalam Talkshow Kompetisi Ekonomi (KOMPeK) ke-28 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

“Banyak negara itu enggak lolos, 108 negara enggak lolos, enggak naik tingkat. Dari kelas bawah ke kelas menengah tapi enggak bisa loncat ke atas. Kalau kita gagal memanfaatkan apa yang ada saat ini, maka kita enggak bisa menjadi negara maju,” katanya di Auditorium BPSDM Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dia melanjutkan, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menjadi negara maju, bukan semata soal kebanggaan, melainkan juga menyangkut kesejahteraan ekonomi. Saat ini, perjuangan Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri, ekonom, entrepreneur, dan pengusaha, yaitu membawa Indonesia keluar dari jebakan kelas menengah. Prediksi tersebut pun didasarkan pada data dari lembaga kredibel seperti World Bank, The Economist, dan Goldman Sachs.

“Nah tapi menuju ke situ, itu enggak mudah. Kalau saya mencatat ya, kalau kita pelajari Singapura, Korea Selatan, kemudian beberapa negara di Asia Timur lain. Yang bisa cepat naik kelas itu kenapa? Satu, adanya visi nasional yang konsisten. Jadi, itu terus dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya,” terangnya.

Syarat kedua, lanjut Bima, adalah kemandirian ekonomi. Menurutnya, tidak ada negara hebat yang bergantung pada pihak lain, sehingga Indonesia harus membangun kekuatan ekonominya sendiri. Syarat ketiga adalah kepemimpinan yang efektif dan solid di semua level pemerintahan. Kemudian syarat terakhir adalah kolaborasi dan inovasi. Ia menekankan bahwa tantangan pembangunan tidak bisa dijalankan secara sendiri-sendiri.

“Bahkan sekarang ada hal yang jauh lebih penting dari kolaborasi yaitu co-creation. Kalau kolaborasi itu ya pemerintah mengundang aja komunitas atau swasta. Tapi kalau co-creation mendesain sama-sama, merancang sama-sama,” ungkapnya.

Ia juga merinci sejumlah ciri negara maju, di antaranya tidak ada warga yang tertinggal (no one is left behind), partisipasi masyarakat yang kuat, serta pembangunan berkelanjutan dengan perspektif jangka panjang. Menurutnya, tidak ada jalan pintas untuk mencapai status tersebut.

“Jalannya panjang berliku. Tapi kalau kita serius, insyaallah bisa,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono, Sekretaris BPSDM Kemendagri Afrijal Dahrin, serta Ketua BEM FEB UI Jundi Al Muhandis.

Hadir pula empat narasumber lainnya, yakni Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri BPSDMI Kementerian Perindustrian Wulan Aprilianti Permatasari; Executive Vice Chairman of Planet Carbon & Advisory Board Member, MIT Kuo Sharper Ridzki Kramadibrata; Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko; Founder Ruang Tumbuh Psychological Service Center Irma Gustiana A.; serta Founder Youth Laboratory Indonesia Muhammad Faisal.

Dani 87

Insiden Pelayaran di Sungai Landak: TB Cahaya Semangat–TKG Putra Kayong Tersangkut di Jembatan

0

Landak, KALBAR , UPDATE87.COM— Insiden pelayaran terjadi di Sungai Landak pada Minggu malam, 25 Januari 2026, ketika kapal tugboat TB Cahaya Semangat GT 21 yang menarik tongkang TKG Putra Kayong bermuatan kayu akasia tersangkut di Jembatan Landak. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB dan sempat menghambat alur pelayaran di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan resmi Komandan KP VI-10-12 Tanjung Pulau kepada Direktur Polairud Polda Kalimantan Barat, kapal tersebut membawa muatan kayu akasia sebanyak 549,84 meter kubik, yang diberangkatkan dari Jetty Jelau, Kabupaten Landak, dengan tujuan Wajok.

Sekitar pukul 19.30 WIB, personel KP VI-10-12 Tanjung Pulau bersama KP Pelapis VI-3004 menerima laporan masyarakat terkait adanya kapal bermuatan kayu yang tersangkut di jembatan. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan, pendataan kapal, serta pengamanan area sekitar jembatan.
“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengidentifikasi kapal, serta membantu awak kapal untuk proses evakuasi agar tongkang dapat melewati Jembatan Landak dengan aman,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Dalam insiden ini, tidak terdapat korban jiwa (nihil). Sementara itu, kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan belum dapat ditaksir secara pasti. Untuk proses evakuasi, upaya penarikan sempat dilakukan menggunakan satu kapal bantuan, namun belum berhasil. Saat ini, evakuasi masih menunggu tambahan kapal bantuan dari wilayah Wajok.

Identitas nakhoda kapal diketahui bernama Dedi Ideka (35), warga Punggur. Dua orang awak kapal yang turut menjadi saksi dalam kejadian ini masing-masing bernama Jeri (26), warga Tanjung Raya Pontianak, dan Romi (22), warga Jeruju Pontianak.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Ditpolairud Polda Kalbar melalui KP VI-10-12 Tanjung Pulau telah melakukan sejumlah langkah, antara lain mendatangi TKP, berkoordinasi dengan piket Gakkum, melakukan pengamanan lokasi, serta menyusun laporan awal lengkap disertai dokumentasi.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya aspek keselamatan pelayaran sungai, khususnya pengaturan muatan dan perhitungan ketinggian kapal saat melintasi jembatan, guna mencegah gangguan lalu lintas sungai maupun potensi kerusakan infrastruktur publik.

Dani 87

Coffee Morning Kejati Kalbar, Perkuat Transparansi Informasi

0

Pontianak , KALBAR , UPDATE87.COM  – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Yadi Rachmat Sunaryadi, SH.MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) melaksanakan kegiatan coffee morning bersama insan media pada hari Selasa (27/01/2026) bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai upaya mempererat kemitraan informasi guna membangun sinergi yang transparan dan berimbang.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan komunikatif ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus dialog terbuka antara Kejati Kalbar dan media massa. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara institusi penegak hukum dan masyarakat, sehingga pemberitaan yang disampaikan diharapkan bersifat konstruktif, edukatif, dan bertanggung jawab.

Asisten Intelijen Kejati Kalbar menegaskan komitmen institusinya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers demi mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Kasi Penkum menyampaikan bahwa sinergi yang baik dengan media sangat diperlukan agar informasi hukum dapat diterima masyarakat secara utuh dan tidak menimbulkan disinformasi sehingga dapat menjadi kunci dalam membangun narasi hukum yang edukatif dan transparan.

Melalui kegiatan coffee morning ini, diharapkan terjalin hubungan kemitraan yang semakin solid antara Kejati Kalbar dan insan pers, sehingga tercipta penyampaian informasi yang konstruktif demi mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Dani 87

Kunjungan Edukatif SD Nurul Ilmi Palembang di Mako Satbrimob Polda Sumsel

0

Palembang , Update87.com — Mako Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Sumatera Selatan menerima kunjungan edukatif dari siswa-siswi SD Nurul Ilmi Palembang, dalam rangka pembelajaran luar kelas dan pengakuan tugas Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Satuan Brimob, pada hari

Kunjungan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, nasionalisme, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air sejak usia dini. Rombongan siswa disambut hangat oleh personel Satbrimob Polda Sumsel yang dengan penuh ramah memperkenalkan lingkungan Mako, peralatan dinas, serta tugas pokok dan fungsi Brimob dalam menjaga keamanan dan meminta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan edukasi mengenai peran Brimob dalam penanganan bencana alam, pengamanan kamtibmas, hingga misi kemanusiaan. Anak-anak tampak antusias saat melihat langsung kendaraan taktis, perlengkapan Brimob, serta mendengarkan penjelasan yang disampaikan secara interaktif dan edukatif.

Pihak sekolah SD Nurul Ilmi Palembang mengapresiasi Berbagai dan edukasi yang diberikan oleh Satbrimob Polda Sumsel. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat sebagai sarana pembelajaran nyata di luar kelas sekaligus membangun karakter disiplin dan keberanian bagi para siswa.

Melalui kunjungan edukatif ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat, serta memberikan pemahaman positif kepada generasi muda bahwa Polri, khususnya Brimob, hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(Yuli)

Dipukul dan Dibawa Paksa, Laporan Dugaan Perampasan Kemerdekaan Masuk Polsek Katibung, Publik Menunggu Tindak Lanjut

0

Lampung Selatan — UPDATE87.COM
Kasus dugaan penjemputan paksa disertai penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Sidomulyo yang dilaporkan ke Polsek Katibung mengarah pada indikasi tindak pidana serius, bukan sekadar perselisihan personal. Rangkaian peristiwa yang dialami korban—mulai dari pemukulan, pemaksaan masuk kendaraan, hingga pemindahan ke lokasi lain tanpa persetujuan—mengandung unsur dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Katibung bernomor STPL/B1-30/I/2026/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung, korban atas nama Muhamad Isa (49) melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di wilayah Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Dalam keterangannya kepada UPDATE87.COM, korban menyebut peristiwa bermula dari persoalan jual beli tanah dengan seseorang berinisial SY. Namun, persoalan tersebut tidak ditempuh melalui jalur hukum, melainkan berujung pada tindakan kekerasan fisik dan pemaksaan.

“Saya dipukul di bagian kepala, lalu dipaksa naik ke mobil. Saya menolak dan tidak mau ikut, tapi tetap dipaksa. Saya tidak tahu mau dibawa ke mana,” ujar korban.

Korban menegaskan bahwa dirinya dipindahkan tanpa persetujuan, dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya. Kekerasan disebut masih berlanjut saat korban berada di dalam kendaraan.
Keterangan korban diperkuat oleh saksi mata yang melihat langsung korban dipaksa masuk ke dalam kendaraan hingga meninggalkan lokasi kejadian. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga merekam rangkaian peristiwa tersebut dan telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

📌 Rangkaian pemukulan, pemaksaan masuk kendaraan, dan pemindahan korban dari satu lokasi ke lokasi lain merupakan satu kesatuan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan, dan secara hukum mengandung unsur dugaan tindak pidana serius yang harus ditangani secara utuh dan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan untuk mengetahui proses berjalan sudah sampai tahap mana kami di arahkan langsung ke kanit Reskrim polsek katibung.

Hingga berita ini diterbitkan, UPDATE87.COM masih menunggu konfirmasi resmi dari Kanit Reskrim Polsek Katibung terkait tindak lanjut dan hasil penanganan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Kondisi ini menempatkan perhatian publik pada langkah konkret aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang mengandung dugaan tindak pidana serius. UPDATE87.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.​

YUSRON

Kelurahan Cipete Utara Bantah Tuduhan Forum Tokoh Masyarakat, Sebut Informasi Tidak Objektif

0

Jakarta — Pihak Kelurahan Cipete Utara menyampaikan sanggahan atas surat permohonan mutasi Lurah Cipete Utara yang diajukan oleh Forum Tokoh Masyarakat Cipete kepada Gubernur DKI Jakarta. Kelurahan menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam surat tersebut tidak sepenuhnya benar dan cenderung tidak objektif.

Perwakilan Kelurahan Cipete Utara menegaskan bahwa Lurah Rocky A. Tarigan selama ini menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang diambil, menurutnya, telah melalui mekanisme administrasi dan pertimbangan kepentingan umum.

Terkait tudingan adanya rekayasa dan pemaksaan pengunduran diri Ketua RW 11, pihak kelurahan membantah keras tuduhan tersebut. Kelurahan menyatakan bahwa dinamika yang terjadi di RW 11 merupakan persoalan internal warga dan telah ditangani sesuai prosedur pembinaan wilayah, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari lurah.

Mengenai pembongkaran pos kamling di RW 05, kelurahan menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penataan fasilitas umum dan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan serta aspek keselamatan. Pihak kelurahan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengabaikan partisipasi warga, dan komunikasi dengan pengurus wilayah tetap dilakukan sesuai kapasitas kewenangan kelurahan.
Dan memang hal ini di lakukan karena Permintaan dari RT yang bersurat kepada Lurah Cipete Utara atas dasar keresahan Warga

Kelurahan Cipete Utara juga membantah anggapan bahwa lurah tidak menghargai tokoh masyarakat dan para ulama. Menurut keterangan kelurahan, lurah selama ini aktif menghadiri berbagai kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan, meskipun tidak selalu dapat memenuhi seluruh undangan karena keterbatasan waktu dan agenda kedinasan.

Adapun terkait pengaduan warga mengenai penerangan jalan umum (PJU) dan penataan pedagang di Jalan Damai Raya, kelurahan menyatakan bahwa persoalan PJU selalu di tindak Lanjuti ke POS PJU Jakarta Selatan dan semua selesai di tangani serta untuk Penataan Pedang akan menjadi program prioritas Kelurahan di Tahun 2026

Pihak Kelurahan Cipete Utara menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, mereka mengimbau agar setiap kritik disampaikan secara proporsional dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini, Lurah Cipete Utara tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujar perwakilan kelurahan.

Kelurahan berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan berimbang, dengan mendengarkan seluruh pihak yang terkait.

Znl

Pendidikan Santri Korban Perundungan Terhambat , Yayasan Ponpes Istiqomah Al-Amin Diduga Langgar Hak Anak

0

LAMPUNG SELATAN, UPDATE87.COM– Seorang santri yang diduga menjadi korban perundungan di Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, belum bisa pindah sekolah karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ditahan yayasan pengelola.

Wali santri korban perundungan menjelaskan, semua prosedur administrasi telah lengkap, pelaporan, pencatatan NISN, pembayaran SPP dan surat pindah yang sudah diterbitkan sebulan lalu.

“Semua prosedur sudah dijalankan, tapi anak kami tetap dirugikan karena Dapodik ditahan. Ini menghambat pendidikan dan keselamatan psikologis anak,”ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Hari ini wali santri memenuhi undangan Kepala Sekolah SMP Queen Al-Amin yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Saat tiba di kantor sekolah, wali santri menanyakan alasan penundaan, kepala sekolah yang mewakili pihak sekolah menjelaskan:

“Penahanan Dapodik dilakukan atas arahan yayasan, bukan keputusan sekolah secara mandiri.”tukasnya

“Diduga Anak tidak bisa pindah sekolah tanpa datang ke yayasan dulu”, sehingga hal ini menimbulkan tekanan untuk mematuhi permintaan yayasan. Situasi ini dapat dikategorikan sebagai tekanan administratif, meski bukan intimidasi eksplisit.

Disesi berbeda, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan saat di konfirmasi pesan WhatsApp perihal penahan Dapodik oleh pihak sekolah SMP Queen Al-Amin mengatakan, “Perihal mutasi bisa dikomunikasikan dengan sekolahnya karena kaitannya dengan pendidikan formal.”katanya.

Tindakan yayasan ini berpotensi yang disinyalir melanggar hukum dan hak anak, antara lain:

•Hak atas pendidikan formal sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003).

•Hak anak atas perlindungan dari diskriminasi dan intimidasi sesuai UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014).

•Peraturan Dapodik dan mutasi siswa, yang menjamin data siswa dapat dipindahkan tanpa hambatan administratif.

Kasus ini dapat menimbulkan pertanyaan serius: mengapa santri korban perundungan justru dirugikan akibat persoalan internal yayasan? Kemenag menegaskan hak pendidikan formal anak tetap harus dijamin melalui koordinasi antar sekolah.

Kasus ini menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan berasrama, serta perlunya perlindungan tegas terhadap hak dan keselamatan anak, tanpa dikorbankan oleh kepentingan yayasan.

Biro Lampung Selatan

Santri Korban Dugaan Perundungan di Ponpes Istiqomah Al-Amin Terpaksa Pindah Sekolah:Kementerian Agama Lamsel Harus Ambil Langkah Tegas

0

LAMPUNG SELATAN, UPDATE87.COM – Penanganan dugaan perundungan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Istiqomah Al-Amin Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan .

Arahan Kementerian Agama (Kemenag) agar penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pondok bersama wali santri korban hingga kini belum dijelaskan secara terbuka, sementara dampak terhadap korban justru semakin nyata dan berakhir pada kepindahan sekolah.

Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa tahapan awal penanganan dugaan perundungan diminta dilakukan oleh pihak pondok bersama wali santri yang bersangkutan, dengan tetap berada dalam pemantauan institusi negara dan membuka kemungkinan adanya langkah lanjutan sesuai hasil penyelesaian. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana Arah tersebut dilaksanakan secara konkret oleh pihak pesantren.

Dalam perkembangan terkini,update87.com memperoleh konfirmasi dari wali santri korban bahwa santri yang bersangkutan telah pindah sekolah.

Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai keterkaitan pemanggilan tersebut dengan pelaksanaan Arah Kemenag, sementara santri yang bersangkutan telah pindah sekolah pascakejadian dugaan perundungan.

update87.com konfirmasi kepada pihak pengurus Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin terkait pelaksanaan Arahan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan dalam penanganan dugaan perundungan santri. Konfirmasi tersebut disampaikan kepada salah satu pengurus pondok Arif. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pondok.

Sementara itu, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan melalui sambungan telepon. Namun pembicaraan belum dapat dilanjutkan secara utuh karena pihak Kemenag menyampaikan sedang menerima tamu dan meminta pembicaraan dilanjutkan di waktu lain.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang masih terbuka, infoberita.id akan mengajukan konfirmasi lanjutan secara resmi kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan guna memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan Arah Kemenag, evaluasi pengawasan terhadap pesantren, serta langkah konkret negara dalam penanganan dan pemulihan korban dugaan perundungan. Hasilnya akan dipublikasikan dalam laporan lanjutan.

Secara prinsip hukum dan tata kelola pendidikan, tanggung jawab lembaga terhadap santri tidak berhenti pada pemanggilan formal atau komunikasi administratif, melainkan mencakup perlindungan aktif, penanganan pascakejadian, transparansi proses, serta jaminan pemulihan bagi korban. Fakta bahwa santri korban harus meninggalkan sekolah justru menunjukkan adanya permasalahan serius dalam fungsi pengawasan internal pesantren.

“Keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan serta kondisi psikologis anak kami pasca kejadian dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan pesantren berasrama,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Wali santri korban juga mengonfirmasi telah menerima surat panggilan resmi dari pihak Pondok Pesantren Istiqomah Al-Amin Cintamulya tertanggal 20 Januari 2026 dengan perihal “Pemanggilan Orang Tua/Wali”.

“Surat tersebut meminta kehadiran wali santri pada Rabu, 21 Januari 2026 di lingkungan pesantren,” jelasnya.

Catatan Redaksi:

Pindahnya santri korban memperkuat indikasi bahwa rasa aman di lingkungan pondok tidak lagi dirasakan. Dalam sistem pendidikan berasrama, santri berada dalam pengawasan penuh lembaga selama 24 jam. Oleh karena itu, setiap peristiwa yang terjadi di dalam lingkungan pesantren dan berdampak pada keselamatan fisik maupun mental santri merupakan tanggung jawab institusi pengelola pesantren.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa dugaan perundungan santri bukan persoalan internal semata, melainkan mencakup akuntabilitas lembaga pendidikan dan peran negara dalam perlindungan hak anak. Selama pelaksanaan Arah Kemenag belum dijelaskan secara terang dan terbuka, maka penanganan perkara ini belum dapat dianggap tuntas.

Yusron

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş