29.4 C
Jakarta
Tuesday, August 25, 2026
Home Blog Page 18

Profesi mediator /perantara jual beli tanah di kudus resah setelah di duga kena tikung oknum karyawan DEPO MURAH. 

0

Profesi mediator /perantara jual beli tanah di kudus resah setelah di duga kena tikung oknum karyawan DEPO MURAH. 

 

Kudus II update87. com. Idham 30 berprofesi sebagai supir di DEPO MURAH salah satu toko matrial yang banyak cabang di kota kudus jawa Tengah. 20/7/2026.

Berawal tanya tanya ke seorang teman bernama saipul 50,kebetulan dia banyak rekan perantara pertanahan,idham menginformasikan bahwa bos nya meminta untuk di carikan tanah seluas ±3000 m³ di daerah Grobogan kota.

 

Kemudian permintaan itu direspon cepat dengan menyambungkan rekannya adhi 50 tim perantara dari purwodadi untuk di bantu di carikan tanah seluas yang di maksud,

 

Namun tiba tiba yuli rekan idham juga termasuk karyawan DEPO MURAH menelepon adhi sendiri untuk meminta nomer telpon pemilik tanah yang berlokasi di purwodadi. Kemudian adhi memberikan no tlp juragan tanah ke saudara yuli.

 

Dalam proses penawaran tanah dari lokasi satu yang tidak cocok kemudian ada penawaran tanah ke lokasi ke 2. Ternyata sudah tidak melibatkan tim perantara, dan yang mewakili dari pihak DEPO MURAH adalah karyawannya saudara yuli 50.

Kemudian proses jual beli tanah penawaran demi penawaran berjalan sampai deal hingga ada kesepakatan harga.

 

Namun berjalannya waktu setelah proses jual beli tanah sudah selesai, saudara saipul kemudian mempertanyakan perkembangannya.

Terkait jual beli tanah dengan bos DEPO MURAH pada juragan tanah hartono, dan ternyata saudara hartono mengatakan kalau proses jual beli tanahnya sudah deal dan clear, kemudian dia nitip uang 150 juta ke saudara yuli Yang mewakili dari DEPO MURAH untuk di bagikan ke tim perantara tanah.

 

Sehingga tanggal 15 /7/2026 tim perantara saipul cs dari kudus dan grobogan mencoba klarifikasi ke saudara yuli di tempat dia bekerja.

Di kantor DEPO MURAH. Yang ternyata kantor nya satu yayasan dengan Pondok Pesantren.

 

Saudara saipul mencoba menerangkan secara detail awal mula bos DEPO MURAH tersebut bisa kenal juragan tanah Grobogan, hingga terjadi kesepakatan untuk beli tanah dengan nilai ±5M.

 

“Tanpa kami, apakah idam dan yuli bisa kenal curagan tanah Hartono??? ” Ucap saipul

 

Namun penjelasan demi penjelasan tidak di respon dengan baik, malah yuli berkata

“uang 150 juta yang di kasihkan pak hartono itu murni untuk saya pribadi “ujarnya.

 

Setelah tidak ada kesepakatan,rencana akan di adakan pertemuan dari seluruh pihak terkait guna mendengar kan penjelasan yang sebenarnya.baik dari juragan tanah dan pembeli dari DEPO MURAH akan di mintai prnjelasan yang sebenarnya. Agar tidak menyebar luas menjadi opini publik yang negatif . Akibatnya DEPO MURAH kehilangan kepercayaan di mata masyarakat dengan Adanya kejadian ini.

 

Sebagai mediator atau perantara

bukannya mendapat bonus tanda jasa atas usaha yang di kerjakan dari profesi orang lain. Bahkan ucapan Terima kasih pun tidak ada sama sekali.

 

Padahal UD MURAH juga mempunyai yayasan pondok pesatren.

Lalu apa manfaatnya, kalau tidak bisa menghargai profesi orang lain?

Red

Pembangunan Perumahan Wins Square Disorot karena Tidak Terpasang Plang PBG

0

Pembangunan Perumahan Wins Square Disorot karena Tidak Terpasang Plang PBG

 

Medan – Pembangunan perumahan yang dipasarkan dengan nama Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan karena di lokasi tidak terlihat plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazimnya proyek pembangunan.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan telah memasuki tahap konstruksi. Namun, belum terlihat papan informasi atau plang PBG di area proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai kelengkapan perizinan pembangunan.

 

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi, Senin (20/7/2026), mengatakan bangunan terus dikerjakan meski tidak melihat adanya plang PBG. Menurutnya, kepastian mengenai ada atau tidaknya izin tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

 

“Setahu saya belum ada plang PBG yang dipasang di depan proyek. Kalau soal izinnya, sebaiknya ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujarnya.

 

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Lase, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), belum memberikan tanggapan terkait status perizinan pembangunan tersebut. (rel/Endan)

Kapolsek Semarang Barat Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Tipikor Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Situasi Terkendali Aman*

0

*Kapolsek Semarang Barat Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Tipikor Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Situasi Terkendali Aman*

 

Semarang, Update 87.Com|| –

Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., memimpin langsung pelaksanaan pengamanan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (20/7/2026), dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Dalam Giat ini, Kapolsek mengerahkan personel terbaik Polsek Semarang Barat,untuk memastikan jalannya persidangan kasus yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo berjalan tertib dan tanpa gangguan.

 

Sebelum memasuki area pengadilan, seluruh personel yang diterjunkan melaksanakan apel pagi guna menyamakan persepsi dan mengecek kesiapan alat serta mental anggota. Fokus utama pengamanan adalah menjaga ketertiban di dalam dan luar ruang sidang, mengatur lalu lintas pengunjung, serta mengantisipasi potensi kerumunan atau provokasi yang dapat mengganggu proses hukum. Kehadiran polisi dalam jumlah yang memadai bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pihak yang bersidang, hakim, jaksa, maupun masyarakat umum yang hadir.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengamanan berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak terjadi insiden keamanan atau kejadian menonjol selama proses persidangan berlangsung. Kapolsek Semarang Barat, AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa komitmen Polri dalam menjaga Harkamtibmas tetap menjadi prioritas utama, khususnya dalam pengawalan proses penegakan hukum yang transparan dan adil. Hingga laporan ini dibuat, situasi di sekitar Pengadilan Negeri Tipikor terpantau tetap aman dan terkendali.

( editor, Budi – Nur & Tim update 87 jateng)

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Semarang, Polisi Imbau Pengendara Jangan Abaikan Palang Pintu

0

*Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Semarang, Polisi Imbau Pengendara Jangan Abaikan Palang Pintu*

Semarang Update 87. Com || – Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang Kereta Api Jalan Kokrosono, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (20/7/2026) pagi. Sebuah sepeda motor yang diduga menerobos palang pintu perlintasan tertabrak kereta barang, mengakibatkan seorang anak meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.54 WIB saat Kereta Barang Nomor 258 melintas dari arah barat menuju timur. Berdasarkan keterangan saksi, palang pintu perlintasan telah ditutup sebagai tanda kereta akan melintas. Namun, pengendara sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi H-4050-AF diduga tetap melaju memasuki perlintasan.

Petugas penjaga perlintasan telah berteriak memberikan peringatan, tetapi pengendara tidak menghentikan laju kendaraannya. Akibatnya, bagian belakang sepeda motor tertabrak kereta hingga terpental ke sisi jalan.

Warga bersama petugas perlintasan segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi para korban menggunakan ambulans menuju RSUP Dr. Kariadi Semarang. Dari informasi yang diterima, salah satu korban, seorang pelajar sekolah dasar berusia 12 tahun, dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. Sementara dua korban lainnya masih menjalani penanganan medis.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang mengalami kerusakan parah.

Kapolsek Semarang Tengah mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan sistem pengamanan di perlintasan kereta api. Pengendara diminta tidak memaksakan melintas ketika palang pintu sudah tertutup maupun saat sinyal peringatan telah berbunyi.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan di perlintasan kereta api demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Kompol Sugito.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, mengingat risiko kecelakaan dapat berakibat fatal dalam hitungan detik.

( Editor, Nur – Budi & Tim update 87 jateng)

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

0

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black beserta seluruh jajaran menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui Instagram pada akun Instagram miliknya tertanggal 9 Juli 2026, yang memuat penggunaan kata “bangsat” terhadap seorang pejabat tinggi di Kabupaten Melawi.

 

Bagi DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , penggunaan diksi yang bernada menghina tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan mencerminkan kemunduran etika dalam ruang publik. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merendahkan harkat dan martabat orang lain. Demokrasi menuntut keberanian menyampaikan kritik yang berbasis argumentasi, bukan melampiaskan emosi melalui bahasa yang bersifat menghina.

 

Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Nilai Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menegaskan bahwa setiap warga negara berkewajiban menghormati harkat, martabat, dan kehormatan sesama. Oleh karena itu, setiap komunikasi publik, termasuk melalui media sosial, harus mencerminkan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

 

Berdasarkan unggahan Instagram pada akun milik Saudara Syamsul Jahidin tanggal 9 Juli 2026 yang telah beredar di ruang publik, DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat , menilai bahwa penggunaan kata tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, memancing reaksi masyarakat Kabupaten Melawi, serta mencederai semangat persatuan masyarakat Kalimantan Barat.

 

Atas dasar itu, Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk segera mencabut unggahan dan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan dan kepada masyarakat Kalimantan Barat. Sikap tersebut bukan merupakan bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab moral, penghormatan terhadap etika profesi, serta implementasi nyata nilai-nilai Pancasila.

 

Lebih jauh, sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab dalam menyampaikan pendapat. Profesi hukum tidak hanya dituntut memahami norma peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjunjung tinggi kepatutan, kehormatan, serta tanggung jawab moral dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar menegaskan bahwa organisasi ini berdiri sebagai ,bagian dari masyarakat Kalimantan Barat yang berkomitmen menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan antarsuku, serta menjaga keharmonisan sosial. Kritik terhadap pejabat publik adalah hak konstitusional, namun kritik harus disampaikan dengan argumentasi yang beradab, bukan dengan bahasa yang berpotensi menghina.

 

Panglima besar laskar pemuda Melayu Kalbar Adhy black mengingatkan bahwa kehormatan seseorang tidak boleh direndahkan atas nama kebebasan berekspresi. Negara ini dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, bukan budaya caci maki. Karena itu, setiap warga negara, terlebih seorang praktisi hukum, wajib menjadi contoh dalam menjaga etika, adab, dan martabat bangsa.

 

Dani Kalbar

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

0

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT

 

Panglima besar Laskar pemuda Melayu Kalimantan Barat Adhy Black : Negara Hukum Tidak Hanya Berdiri di Atas Pasal, Tetapi Juga Etika, Adab, dan Tanggung Jawab Moral

 

Pontianak – Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait polemik yang berkembang di media sosial atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 9 Juli 2026.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu menilai bahwa penggunaan diksi yang bernuansa penghinaan terhadap seorang pejabat publik, kemudian disusul dengan pernyataan yang pada pokoknya berbunyi, “Kalau saya tidak mau minta maaf, mau apa?”, merupakan rangkaian sikap yang patut menjadi perhatian publik, khususnya dari perspektif etika profesi, budaya hukum, dan tanggung jawab moral sebagai seorang penasihat hukum.

 

“Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut bukan legitimasi untuk mencaci maki, merendahkan, atau menghilangkan penghormatan terhadap martabat sesama anak bangsa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Adhy Black. Sabtu (18/7).

 

Menurut Adhy Black, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi negara hukum Indonesia juga berlandaskan Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dari etika, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu berpandangan bahwa apabila terdapat anggapan bahwa pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada jabatan sehingga bukan merupakan persoalan pidana, maka penilaian tersebut tidak dapat ditentukan secara sepihak. Dalam negara hukum, ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina), yang penilaiannya tidak hanya didasarkan pada pengakuan seseorang, tetapi juga dapat dianalisis dari rangkaian ucapan, pilihan kata, konteks penyampaian, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut.

 

“Seseorang tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa ucapannya bukan penghinaan hanya karena menurut versinya ditujukan kepada jabatan. Dalam ilmu hukum, niat dan tujuan suatu perbuatan dinilai secara menyeluruh melalui konteks, pilihan kata, dan dampak yang ditimbulkan. Penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, bukan penilaian sepihak oleh pihak yang mengucapkannya,” ujar Adhy Black.

 

Ia menambahkan bahwa seorang penasihat hukum semestinya menjadi teladan dalam membangun budaya hukum yang beradab.

 

“Sebagai seorang penasihat hukum, Saudara Syamsul Jahidin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, etika profesi, dan adab. Jangan seolah-olah hanya dirinya yang memahami hukum. Profesi advokat atau penasihat hukum bukan hanya dituntut memahami pasal-pasal, tetapi juga memahami kepatutan, etika, tanggung jawab moral, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik,” tegasnya.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu juga berpandangan bahwa polemik ini tidak perlu dikembangkan ke arah isu agama, suku, ras, budaya, maupun adat istiadat apabila substansi persoalannya adalah etika komunikasi publik. Yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan bahasa yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan dalam kehidupan berbangsa.

 

Atas dasar itu, DPP Laskar Pemuda Melayu mendesak Saudara Syamsul Jahidin untuk mencabut pernyataan yang bernuansa penghinaan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan budaya bangsa Indonesia.

 

“Negara hukum tidak hanya ditegakkan dengan pasal-pasal, tetapi juga dengan integritas, etika, dan adab. Hukum tanpa moral akan kehilangan keadilan, sedangkan kebebasan tanpa tanggung jawab akan kehilangan makna. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi kritik harus disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan,” pungkas Adhy Black.

 

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah, menghormati perbedaan pendapat, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada mekanisme yang berlaku sesuai prinsip negara hukum, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Dani Kalbar

Suara bising Pasar malam RTH, sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat sekitar

0

*Suara bising Pasar malam RTH, sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat sekitar*

 

Kendal, Update 87.com || Pasar malam merupakan ajang hiburan bagi masyarakat dan tempat Pedagang UMKM untuk menjajakan hasil karya atau dagangannya dengan harapan mendapatkan penghasilan yang cukup memadai, dan dapat meningkatkan perekonomian keluarga

 

*Pasar malam RTH Boja kendal*

 

Pasar malam di RTH ( Ruang Terbuka Hijau) Boja kabupaten Kendal, sangat sering sekali di adakan dengan berbagai macam alasan seperti, untuk hiburan masyarakat, meningkatkan ekonomi UMKM dan masih banyak alasan yang lainnya, yang terpenting kegiatan itu bisa terselenggara, ujar salah satu warga di sekitar RTH Boja

 

Dan yang sangat di sayangkan warga adalah tanpa ada persetujuan dari warga sekitar sehingga keberadaan pasar malam di RTH Boja sangat mengganggu ketenangan warga, seperti musik dengan sound system yang menggelegar dan suara raungan motor hiburan tong setan, lanjut warga yang enggan menyebutkan jati dirinya

 

Pasar malam RTH Boja diikuti banyak peserta baik pedagang atau pengusaha hiburan dengan cara menyewa ke panitia penyelenggara, ( cuman sayangnya enggan menyebutkan berapa ongkos sewa baik lapak maupun tempat hiburan)

 

Namun dalam penyelenggaraan tentunya ada plus minusnya, seperti tempat jadi ramai, perekonomian warga jadi meningkat seperti buka parkir, jualan kaki lima

 

Sedangkan minusnya juga ada tempat untuk bermain anak anak diruang terbuka gelap dan sudah pewarta sampaikan ke dinas terkait di jawab terimakasih infonya dan segera di perbaiki. *Dasar hukum keberatan masyarakat*

 

Masyarakat di sekitar RTH Boja tempat di adakan kegiatan pasar malam sangat merasa terganggu dan resah, dikarenakan suara bising dan sampai larut malam sehingga masyarakat terganggu istirahat nya.

 

Selain mengganggu kenyamanan kebisingan pada malam hari dan juga dapat berimplikasi hukum apabila mengganggu ketentraman umum berdasarkan Pasal 265 Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, pelaku dapat di kenai Pidana denda paling banyak Rp.10 juta rupiah

 

Keberadaan Pasar malam seharusnya ada pos polisi untuk menanggulangi Kamtibmas dan apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan serta membuat surat ijin ke kepolisian serta Dinas dan instansi terkait. *Tanggapan LSM*

 

Memang betul dengan adanya pasar malam di RTH dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Boja Kendal, namun seharusnya juga memperhatikan kenyamanan masyarakat di lingkungan RTH

 

“*betul Pak, saya juga banyak keluhan dari masyarakat terkait bisingnya kegiatan di RTH dengan adanya pasar malam ini,”* ujar mas cahyo ketua LSM

 

*” Kami dari lembaga akan bersurat ke Dinas terkait, untuk dapat menjadwalkan kegiatan yang bentuknya eksidentil, selain itu surat surat dokumen mengadakan keramaian juga harus di lengkapi, paling tidak ada petugas haga dari polri agar tempat kegiatan/ pasar malam terlihat kondusif,”* pungkas mas ketua dalam sambungan whatsapp nya

 

Kami mengajak ke semua pihak untuk saling mengawasi dan saling memperingatkan agar situasi pasar malam tetap dalam suasana kondusif

 

( Red – Tim Update 87 jateng)

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Penganiaya Mahasiswa

0

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Penganiaya Mahasiswa

 

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pria berinisial HAP alias DD (43), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MGR.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

 

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting, SH., MH., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ropii, SH., MH., bersama personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengungkap kasus penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan korban.

 

Tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Tidak jauh dari rumah pelaku, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang duduk di sebuah warung kopi.

 

Petugas kemudian menangkap pria tersebut. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial HAP alias DD serta membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban, MGR, hendak membeli rokok di sebuah warung di kawasan Medan Tuntungan.

 

Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung memukul pipi kiri korban. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun pelaku mengejar sambil membawa batu dan melemparkannya ke arah punggung korban.

 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menggunakan batu untuk menyeret korban di atas aspal hingga tangan kanan korban mengalami luka.

 

Pelaku juga memukul paha kiri korban menggunakan batu sebelum kembali mencoba memukul korban di bagian kepala.

 

Korban sempat menangkis serangan tersebut sehingga batu mengenai aspal. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlanjut. (Endan)

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

0

Sekolah Mts Roudlitus shibyan adakan baksos Bagikan Paket Sembako pada masyarakat kurang mampu. 

 

Kudus II update87 com. Siswa NTs NU Raudlarus Shibnyan Peganjaran Bae Kudus menggelar bakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu.

 

Pembagian Paket sembako tersebut adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta pelaksanaan Matamuda (Masa T a’aruf Murid Madrasah) MTs NU Roudlotus Shibyan.

 

Aksi sosial yang dilakukan oleh para siswa tersebut dengan membagikan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu dan anak yatim di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Sabtu(18/7/2026)

 

Kegiatan yang dilakukan oleh para siswa dan di dampingi guru MTs NU Raudlotus shibnyan tersebut merupakan wujud kepedulian sosial madrasah terhadap masyarakat sekitar sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada para peserta didik.

 

Kepala sekolah MTs NU Raudlotus Shibnyan Abdul Manan Ms pada sambutan pelaksanan tersebut mengatakan, kegiatan bakti sosial ini memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan PPDB, menumbuhkan kepedulian sosial, serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kami atas keberhasilan PPDB. Selain itu, kami ingin menumbuhkan kepedulian sosial dan sedikit meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, termasuk anak-anak yatim. Walaupun bantuan yang kami berikan tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan membawa keberkahan bagi masyarakat maupun keluarga besar Madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan ” ujarnya.

 

Puluhan paket sembako yang dibagikan merupakan hasil penggalangan dana dari para siswa melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs NU Raudlotus Shibnyan.

 

Menurut Abdulmanan, keterlibatan siswa dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi dan memperkuat pendidikan karakter di lingkungan madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan Peganjaran, Kudus.

Paket sembako itu disalurkan kepada warga kurang mampu, anak-anak yatim, serta beberapa wali murid yang kondisi ekonominya memerlukan perhatian.

 

Melalui kegiatan sosial ini, MTs NU Roudlotus Shibyan berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menanamkan nilai kepedulian, gotong royong, dan empati kepada seluruh peserta didik sebagai bagian dari pendidikan karakter yang menjadi salah satu prioritas madrasah MTs NU Raudlotus Shibnyan.

Red

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

0

Pria Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Persawahan Jekulo, Diduga Tersengat Alat Setrum Ikan

 

Kudus II update 87.com. Seorang pria pencari ikan ditemukan meninggal dunia di area persawahan Blok Karang Gesang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (16/7/2026) siang.

 

Korban diketahui bernama Sulismono (33), warga Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di genangan air persawahan sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jekulo, AKP Danail Arifin mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dari alat setrum ikan yang digunakan saat mencari ikan dan udang di area persawahan tersebut.

 

“Korban diketahui berangkat seorang diri sekitar pukul 06.00 WIB dengan tujuan mencari ikan dan udang di kawasan persawahan Karang Gesang. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar AKP Danail Arifin.

 

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk mengevakuasi korban ke pinggir rawa sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Jekulo bersama Tim Inafis Polres Kudus dan tenaga medis dari Puskesmas Jekulo langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jenazah.

 

Dari hasil pemeriksaan dr Bambang Triyono dari Puskesmas Jekulo, korban diperkirakan telah meninggal dunia beberapa jam sebelum ditemukan. Petugas juga menemukan alat setrum ikan yang digunakan korban saat beraktivitas di persawahan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Dugaan sementara, korban meninggal akibat sengatan listrik dari alat setrum ikan yang digunakan sendiri saat mencari ikan,” jelasnya.

 

AKP Danail Arifin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik di area persawahan maupun perairan terbuka karena berisiko membahayakan keselamatan jiwa.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan peralatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Keselamatan harus menjadi prioritas utama saat beraktivitas,” pungkasnya.

Red

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş