25.6 C
Jakarta
Sunday, October 26, 2025

TEAM HUKUM FIRMA LEGAL HUKUM CORPORATE DIPIMPIN HM. ASRORI SH MH, AKAN TEMPUH PRAPERADILAN DAN PERMOHONAN GELAR KHUSUS DI POLDA JATENG, TERKAIT REKONSTRUKSI POLSEK DEMAK YANG DIDUGA TIDAK SESUAI KENYATAAN

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Demak, Update 87.com || Pelaksanaan Rekonstruksi pada hari Jum’at, 24/10/2025 yang dilakukan oleh Polsek Mranggen bertempat di Polres Demak, di pimpin langsung oleh Kapolsek Mranggen dan Kanit Reskrim Polsek Mranggen dan beberapa Jaksa yang menangani perkara tersebut, berjalan dengan lancar

Team kuasa hukum pada Firma legal Hukum Corporate yang di pimpin oleh HM Asrori SH MH, Febryan Alam Susatyo, SH MH, R. Widyanta, SH MH, Kumarudin, SH , menyampaikan hasil Rekonstruksi tersebut ke awak media terkait hasil rekonstruksi tersebut di atas.

“Bahwa menurut kami dalam Rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang tidak sesuai dengan fakta hukum. kronologi adegan ke.1 DS dan AW sedang berboncengan di hentikan 3 orang yang tidak di kenal,” Ungkap Arori.

“Lalu DS dipukul di area leher dan kepala oleh korban dan jatuh,” Lanjut Asrori

“Adegan ke 2, DS melawan dan berhasil melumpuhkan korban, adegan ke 3 DS memukul kepala korban dengan batu seadanya, sebagai upaya membela diri setelah di pukul seperti adegan ke 1 tersebut di atas,” Jelas Asrori.

“Adegan ke 4 ” AW ” Melawan 2 orang yaitu teman korban, disini mulai terlihat kejanggalan kami, sedangkan AW luka kepala dan leher di pukuli dengan kayu juga oleh 2 orang teman korban, akan tetapi oleh penyidik tidak di peragakan dengan jelas,” Ujar Tim kuasa hukum Firma legal hukum corporate

“Adegan ke 5 , menjadi kejanggalan kami juga, karena AW diarahkan oleh penyidik untuk ikut membantu memukuli, akan tetapi AW menolak dengan keras karena tidak melakukan perbuatan atau dalam fakta hukum AW cuma melawan 2 orang teman korban yang lari karena mengetahui temennya terkapar, sedangkan AW mendekati DS dan korban, untuk melerai saja dan mengajak DS pulang ke rumah, pungkas Asrori

“Adegan ke 6, DS dan AW pulang ke rumah naik motor berboncengan, adegan ke 7 DS kembali ke lokasi sendiri dengan naik motor tanpa mengajak AW dengan membawa Arit dan membacokkan di punggung sebanyak 2 X lalu pulang dan membuang Arit dan kaos ke kali,” Jelas Asrori

“Bahwa dari disini sangat terlihat jelas adegan per adegan peran DS dan AW, apa yang di BAP penyidik Polsek Mranggen tidak sesuai dengan Fakta hukum, seharusnya penyidik sebelum melakukan penetapan tersangka dipastikan dulu meninggalnya karena Apa? Apa meninggal karena penyebab perkelahian , karena korban masih sempat di lakukan infus di RS pelita Anugerah Mranggen Demak,” Tegas Asrori

“Dari sisi hukum sangat jelas DS pembelaan diri karena adanya keterpaksaan melawan karena di pukul terlebih dahulu oleh korban sehingga memicu perkelahian ,” Pungkas Asrori

Setelah rekonstruksi Pengacara Asrori SH MH dan Team kuasa hukum Firma Legal Hukum Corporate, menyampaikan keberatannya mengenai adegan ke 4 dan ke 5 yang tidak dilanjutkan secara transparan lalu dilewati adegan ke 6 sehingga soalah menghilangkan fakta hukum sesungguhnya, kenapa 2 orang yang melawan AW dan menyerang AW hingga AW luka dileher dan kepala tidak di jelaskan perannya apa seolah tidak terjadi perkelahian dan kenapa penyidik tidak profesional dalam rekonstruksi ini ada apa motivasinya apa?

Penyidik dengan menjawab hasil adegan 4 dan adegan 5 berdasarkan keterangan teman korban saksi 2 orang yang pada saat itu berperan melakukan pemukulan juga, lalu kami menanyakan mensrea peran 3 orang menghadang di wilayah orang lain di jam 02.00 Wib dan juga sudah mempersiapkan kayu sebagai alatt pukul yang di gunakan untuk memukul DS dan AW apa?

Kok sangat terlihat jelas Polsek Mranggen menyudutkan DS dan AW yang jelas membela diri, kenapa Polsek Mranggen dalam menangani perkara ini seolah memaksakan terpenuhinya pasal 338 KUHP Jo 170 KUHP, sedangkan penerapan pasal yang di lakukan oleh Polsek Mranggen, sangat lah tergesa-gesa di karenakan apakah sebelumnya sudah memeriksa hasil kematiannya korban melalui Forensik terlebih dahulu, apakah dokter yang memeriksa korban dokter forensik atau dokter umum sehingga keterangannya bisa dipertanggung jawabkan mengenai hasil kematian korban ungkap Tim Kuasa hukum,

Apakah penyidik sudah melalui ahli pidana mengenai penyebab kematian korban akibat perkelahian, sehingga penerapan penerapan pasal Polsek Mranggen perlu di gelar ulang agar sesuai dengan fakta hukum.

Untuk itulah kami dan team kuasa hukum sangat menyayangkan atas penetapan tersangka secara tergesa-gesa oleh Polsek Mranggen Polres Demak, hal ini menunjukkan tidak profesionalnya penyidikan yang mengakibatkan DS dan AW jadi tersangka, sehingga menurut kami selaku Tim kuasa, menyatakan bahwa Polsek Mranggen tidak obyektif dalam penanganan perkara ini

“Kami Tim kuasa hukum dari Firma legal Hukum Corporate, akan melakukan langkah langkah, demi riilnya kasus tersebut di atas secara jelas dan gamblang, dan saya dan Tim akan melakukan Praperadilan dan meminta Gelar khusus di Polda jateng tentang masalah hukum tersebut,” Pungkas Asrori dalam wawancara dengan Awak media di kantor pengacara Firma legal Hukum corporate di Genuk Semarang.

( Nazar – Adi & Tim update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş