Lampung Selatan, 15 Oktober 2025 – Seorang pasien Puskesmas Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku menerima obat yang telah kedaluwarsa. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan distribusi dan penyimpanan obat di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, pasien tersebut mendapatkan obat dari petugas puskesmas usai menjalani pemeriksaan pada tanggal 11 Oktober 2025. Namun, setelah tiba di rumah, pasien menyadari tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan obat sudah lewat beberapa bulan.
“Waktu saya lihat, ternyata masa berlakunya sudah habis sejak Juni 2025. ” ujar pasien yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Rajabasa mengakui kesalahan mereka kepada awak media,14/10.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak Dinkes untuk bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi obat di seluruh puskesmas di wilayahnya.
Aktivis kesehatan masyarakat menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika obat kedaluwarsa masih bisa sampai ke tangan pasien, berarti sistem pengawasan stok dan logistik obat perlu ditinjau ulang,” kata salah satu pengamat kesehatan dari Universitas Lampung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat penggunaan obat kedaluwarsa dapat berisiko terhadap kesehatan pasien.
TIM LAMSEL







