27.2 C
Jakarta
Friday, September 26, 2025

KAPSEK SDN 99 DIDUGA TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pesisir barat— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 99 krui Kecamatan pesisir Utara kembali menjadi sorotan publik. Terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, yang dinilai tidak transparan dan diduga fiktif.

Hasil penelusuran dan upaya konfirmasi media ini kepada pihak sekolah yang justru berujung pada sikap tertutup serta enggan memberikan ke jelasan.

Dana BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat melalui Dana APBN dan APBD nonfisik yang wajib dikelola sekolah secara mandiri, akuntabel, dan sesuai juknis (petunjuk teknis) yang diatur Kementerian Pendidikan. Namun, di SDN 99, sejumlah item kegiatan yang seharusnya dilaporkan secara terbuka, justru memunculkan pertanyaan publik.

Beberapa pos penggunaan dana yang dipertanyakan masyarakat dan tidak mendapat jawaban dari pihak sekolah antara lain. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca, Evaluasi Pembelajaran dan Asesmen, Langganan Daya dan Jasa/Pengadaan ATK dan Publikasi, Pemeliharaan Sarpras, Honor Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Penyediaan Multimedia Pembelajaran

Kepala Sekolah (Kepsek) Yang berinisial A B, SDN 99 saat dikonfirmasi Jum’at 26 Saptember 2025, terkesan enggan menjawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun rincian anggaran atas kegiatan-kegiatan tersebut yang dibuka ke publik, termasuk jumlah nominal yang digunakan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pola pengeluaran dan pelaporan BOS SDN 99 selama lebih kurang dua tahun terakhir menunjukkan adanya indikasi mark-up kegiatan, serta pemalsuan dokumen SPJ untuk kebutuhan pertanggungjawaban administrasi.

Lembaga pemerhati pendidikan dan masyarakat sipil mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir barat serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di SDN 99 Tersebut.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi potensi korupsi. Harus diaudit dan diumumkan ke publik,” ujar seorang aktivis pendidikan lokal.

Publik berhak tahu ke mana arah dana BOS yang notabene berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan, terutama terkait dana BOS, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus SDN 99 menjadi gambaran potret buram manajemen sekolah yang masih tertutup terhadap prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik. Bila dibiarkan, praktik seperti ini dapat menciptakan budaya permisif terhadap penyimpangan anggaran pendidikan sesuatu yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun generasi masa depan.( Bg TOPAN )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş