Kendal, Update 87.com || Tugas seorang jurnalis adalah mengumpulkan, data menyajikan informasi kepada publik melalui berbagai media/ berita yang akurat, informatif dan relevan, seperti di atur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Bangunan Pondasi tidak sesuai sepek
Pondasi setinggi 4 – 5 Meter di perumahan Margosari Megah Asri yang longsor pada selasa 12/08/2025 sekitar pukul 14.00 wib, di duga tidak sesuai dengan sepek/ tidak sesuai dengan standar bangunan, terbukti dari reruntuhan pondasi sangat terlihat seperti hanya tumpukan batu belah dan sangat kurang sekali adukan semen dan pasirnya.
Konfirmasi dengan pemerintah Desa
Untuk menindaklanjuti progres pelaksanaan perbaikan pondasi yang longsor di perumahan Margosari Megah Asri pewarta menghubungi pemerintah Desa Margosari kecamatan Limbangan kabupaten Kendal
“Belum ada progres, baru di rembug antara pemborong dan pengembang, mau di kaji ulang senderannya yang akan di lakukan oleh Tim pengembang,” Tulis pak Taufik, Kades Margosari lewat sambungan Whatsapp.
“Dan desa juga sudah kirim surat ke pengembang tentang senderan yang retak, semoga cepat teratasi,” Lanjut Pak Kades.
“Sebelumnya kami dari pihak desa Margosari sudah mengirim surat ke pengembang dan sudah menerima jawaban,” Ungkap sekretaris Desa Margosari lewat sambungan Whatsapp
“Adapun langkah langkah yang akan di lakukan oleh pengembang adalah
1. Melakukan survei lapangan dan menyiapkan rencana perbaikan menyeluruh
2. Menempatkan tanda pembatas di area sekitar lokasi longsor
3. Berkoordinasi dengan pemdes dan warga selama proses perbaikan
Dan dari Pemdes Margosari akan selalu memantau perkembangan perbaikan pondasi yang longsor,” Pungkas pak Sekdes Margosari
Tanggapan manajemen perumahan
Untuk memastikan pembangunan pondasi yang longsor di perumahan Margosari Megah Asri pewarta menghubungi pihak pemasaran, namun di arahkan untuk langsung menemui pihak manajemen dan pewarta di beri nomor HP pihak menejemen
“Pondasi yang longsor on proses ya Pak,” Ungkap Shella dari manajemen perumahan
Padahal di lokasi longsor belum ada perbaikan, yang terlihat cuman garis pembatas, dan matrial bekas longsoran , nampak jelas bahwa batu belah bekas longsoran pondasi tidak ada bekas adukan semen di duga dalam pemasangan sebelum nya hanya batu belah di susun saja dan minim sekali adukan semen dengan pasirnya
“Maaf Pak dari manajemen tidak mengijinkan untuk Up berita,” Jelas shella lewat sambungan Whatsapp
Dengan tidak diijinkannya pewarta meng up berita, tindakan manajemen menghalangi tugas seorang jurnalis dan ini sangat bertentangan sekali dengan UU pers
Mencidrai Kemerdekaan Pers
Dalam melaksanakan tugas peliputan, seorang pewarta mempunyai pegangan yaitu Undang undang (UU) Pers
UU Pers di Indonesia merujuk pada Undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang bertujuan untuk memperkuat Kemerdekaan Pers di era Demokrasi.
UU ini menjamin hak asasi manusia untuk mencari dan menyebarkan informasi, serta mengatur tentang hak dan kewajiban Pers.
Tujuan dan Dasar Hukum
* *Tujuan utama UU Pers,
1. Menjamin kemerdekaan Pers
2. Memenuhi Hak Masyarakat
3. Mengembangkan Pers Nasional
*Dasar Hukum dan landasan
Undang undang ini di dasarkan pada pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.
Poin – Poin penting yang di atur dalam UU Pers,
* Hak dan Kebebasan Pers
* Etika jurnalistik
* kewajiban perusahaan Pers
* Hak jawab dan Hak Koreksi
* sanksi ; untuk menentukan sanksi pidana bagi orang yang secara langsung melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan UU Pers dapat di pidanakan,
Jadi sangatlah jelas untuk orang ataupun kelompok, baik secara langsung maupun tidak langsung menghalang halangi tugas seorang jurnalis dapat di pidanakan
( Adi – Nur & Tim Update 87 jateng)