27.3 C
Jakarta
Thursday, August 21, 2025

Sidang Lanjutan Fariz RM: Kuasa Hukum Tegaskan Klien Pecandu, Bukan Pengedar

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Jakarta, 21 Agustus 2025 – Sidang kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, kuasa hukum Fariz RM, Ferdio Simanjuntak, S.H., menegaskan pihaknya menolak seluruh argumentasi jaksa. Menurutnya, Replik hanya berisi pengulangan dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru.

“Replik tidak memberikan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang jelas menyatakan terdakwa adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” ujar Ferdio di hadapan majelis hakim.

Pokok-Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM

Dalam dokumen Duplik, tim pembela menekankan empat hal utama:

1. Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut dimiliki untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.

2. Hak atas Rehabilitasi – Berdasarkan Pasal 54 dan 127 UU Narkotika serta Perma No. 4/2010, pecandu wajib ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis atau sosial.

3. Fakta Persidangan Diabaikan – Termasuk keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan.

4. Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menilai seharusnya ada pembedaan jelas antara pengedar dan pecandu narkotika.

Deolipa Yumara: Harapan pada Putusan Hakim

Seusai sidang, anggota tim kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menyampaikan harapan besar pada putusan majelis hakim.

“Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan, bukan pengedar. Karena itu, yang tepat adalah rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Semua argumen sudah kami sampaikan, sekarang tinggal menunggu kebijaksanaan hakim,” kata Deolipa.

Ia menambahkan, meski kecewa dengan sikap jaksa yang tetap bersikeras pada tuntutannya, pihak keluarga tetap memberikan dukungan moral kepada Fariz RM dan berharap hakim mempertimbangkan aspek kemankemanusiaan
Sidang Putusan Ditunggu 4 September 2025

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada tanggal tersebut, akan diputuskan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman enam tahun penjara sesuai tuntutan JPU, atau memperoleh rehabilitasi sebagaimana permintaan tim kuasa hukum.

“Fariz sudah pasrah dengan apapun putusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami tetap berharap beliau direhabilitasi karena secara hukum dan medis beliau adalah pecandu yang wajib disembuhkan, bukan dipenjara,” pungkas Deolipa.

(Red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş