25.4 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Medan Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan terus mempersempit gerak peredaran Narkoba di Kota Medan dengan menangkap pelaku yang terlibat Narkoba.

Kali ini, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan dua pengedar sabu di lokasi berbeda. Kedua pengedar sabu itu berinisial AK (60) warga Jalan Mapalindo, Gang Serasi Medan dan R alias Ridho (36) warga Jalan Sei Kera Gang Kabu-kabu Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan.

“Pelaku AK diamankan di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang berisikan sabu berat bersih 1,41 gram dan uang sebesar Rp 100.000.

Hal itu diucapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (23/7/2025) sore.

Dia menjelaskan, pelaku AK diamankan berawal petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Mapalindo Gang Sri Bulan, Kel. Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tim melihat seorang laki-laki dicurigai sebagai penjual sabu.

Lantas petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan sabu. Pelaku AK meminta pemesan (petugas) untuk menunggu dan ia pergi mengambil si putih.

Beberapa waktu

kemudian, ia kembali menemui petugas yang menyamar

dan ketika akan menyerahkan sabu , seketika itu petugas langsung melakukan penangkapan

dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan tim lainnyadatang membantu melakukan penggeledahan.

Dari tangan kanan pelaku ditemukan satu klip plastik berisikan sabu dan uang sebesar Rp 100.000 dari saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi pelaku AK menerangkan barang bukti sabu adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain yang diperoleh dari KJ.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Narkoba Polrestabes Medan. “Tersangka merupakan residivis pidana narkotika. Narkotika tersebut didapatkan dari KJ apabila

tersangka mendapatkan pesanan,” ucapnya.

Pada hari yang sama, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan juga mengamankan R alias Ridho Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,05 gram.

Lebih lanjut ia menyebutkan kepemilikan barang bukti sabu diakui tersangka sebagai miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisi Wak G (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lanjutan.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş