Medan, Update87.com
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Pelaku yang diboyong ke komando itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (22/7/2025).
AKBP Thommy menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan H Anif Medan. Kemudian tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota menyaru sebagai pembeli yang akan memesan sabu.
Pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki diketahui berinisial RJSS di Jalan Haji Anif tepatnya di tanah garapan. Di mana petugas mendatangi tersangka untuk memesan sabu, ketika tersangka hendak memberikan sabu itu kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan 3 paket kecil sabu dan uang Rp 50 ribu.
Modus operandi, tersangka sebagai perantara jual beli sabu. “Polisi berhasil menyelamatkan 105 orang,” terangnya.
(Endan)