Medan, Update87.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengedar sabu itu berinisial DAS alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah Gang Amri I Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisikan sabu (methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, 13 plastik yang berisikan sabu dan 3 plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri pelaku. Keseluruhan sabu disita dari pelaku dengan berat bersih 1,31 gram,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Kamis (16/7/2025).
Setelah petugas melakukan penangkapan, lanjut Thommy, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari Pe dengan cara membeli untuk dijual kembali. Pelaku menjual sabu sudah sekitar 2 minggu.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Endan)