24.1 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Polisi Tangkap Bandar Narkotika dan Sita 41,67 Gram Sabu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Medan, Update87.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Dari pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan sabu berat bersih 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.

“Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).

Dia mengatakan, kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi
adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. Atas informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30
WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III
Kecamatan Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.

Lalu tim menghampiri seorang laki-laki yang mengaku inisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika. Saat dilakukan penggeledahan terhadap B, tim tidak menemukan barang bukti apapun.

Kemudian tim melakukan
interogasi dan B menjelaskan, dirinya sering belanja
dengan seseorang berinisial YS. Petugaspun menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B.

Sekitar pukul 20.30 WIB, YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika dia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri
sebagai polisi.

Petugas melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu. Petugas selanjutnya menginterogasi YS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan
tersebut.

YS saat itu menerangkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya, namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B bahwa B telah melarikan diri, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Modus operandi, tersangka sudah menjalankan jual beli sabu sejak
Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari U dengan cara memesan terlebih dahulu, dengan keuntungan sekitar
Rp 2.000.000.

“Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” terangnya.

 

(Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş