Semarang,Update 87.com|| Permintaan secara langsung Alwin Basri untuk menaikkan Anggaran pengadaan mebel sekolah Dasar (SD), terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi mbak ita mantan walikota semarang, yang di sampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan ( Disdik) kota semarang, Bambang Pramusinto, dalam kesaksiannya sidang lanjutan dugaan korupsi mantan walikota semarang Mbak ita yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang
“Awalnya di APBD murni sudah ada anggaran sekitar Rp.1 (satu) miliar untuk pengadaan mebeler, tapi Pak Alwin Basri minta di anggarkan lagi menjadi Rp.20 (dua puluh) miliar,” Ungkap Bambang di Pengadilan Tipikor Semarang, hari Kamis 10/7/ 2025.
Permintaan tersebut di sampaikan Alwin Basri yang juga suami mbak Ita kepada Bambang Pramusinto lewat telepon saat rapat pembahasan kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara (PPAS) pada bulan Juni 2023.
“Saya merasa pak Alwin Basri bukan pimpinan saya, dan saya menghadap Bu Ita, dan saya sampaikan ada permintaan menganggarkan Rp.20 miliar , yang minta pak Alwin Basri,” Kata Bambang
“Bu Ita merespon dan minta diajukan di TAPD saja, setelah itu saya pertimbangkan,” Lanjut Bambang
Tak berhenti disitu, beberapa hari kemudian Alwin Basri, menghubungi Bambang dan diminta datang langsung di rumah pribadinya di Banyumanik semarang.
“Saya di panggil di rumah pribadi nya, ( kata Alwin Basri) pokoknya di tambahkan Rp.20 miliar, nanti pengadaan nya di urus Pak Akhsan ( Pak Akhsan waktu itu sekretaris Dinas Pendidikan,” Ungkapnya
Setelah itu ( kata Bambang) Pak Akhsan ditunjuk menjadi plt Kabid pembinaan SD. Bambang menyebut pengangkatan Akhsan juga permintaan Alwin Basri.
“Pak Alwin Basri yang meminta supaya Pak Akhsan di angkat menjadi plt,” Ungkap Bambang
Anggaran untuk penganggaran mebel SD sebesar Rp.20 miliar sesuai permintaan Alwin Basri pun Akhirnya di setujui TAPD dan di sahkan oleh Dewan, PT. Deka sari Perkasa milik Rachmat Djangkar, yang belakang ini di ketahui merupakan penyuap keduanya, dan di tunjuk untuk mengurus proyek tersebut.
“Saya hanya berkepentingan di perintah beliau, itu sudah perintah Pak Alwin Basri dan sudah di sampaikan ke Bu Ita,” Lanjut Bambang.
” Iya benar realisasi nya sebesar senilai Rp.18 miliar , dan di realisasikan akhir 2023 sekitar bulan November,” Tegas Bambang.
Alwin Basri Berdalih
Menanggapi kesaksian Bambang Pramusinto, Alwin Basri pun turut berkomentar, ia berdalih, permintaan untuk menaikkan pagi anggaran mebel menjadi Rp.20 miliar adalah untuk memajukan kota semarang.
“Titipan Rp.20 miliar itu adalah aspirasi dan bukan untuk kebutuhan saya tapi demi kemajuan Kota semarang,” Jelas Alwin
Dalam pemberitaan kami terdahulu, Ita dan suaminya ( Alwin Basri) di dakwa menerima Gratifikasi dengan total Rp.2,24 miliar, yang juga diterima oleh Martono, uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan se kota semarang yang di lakukan melalui proyek penunjukan langsung.
“Jumlah keseluruhan Rp.2,24 miliar itu dengan rincian terdakwa 1 dan terdakwa 2 menerima Rp.2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta ,” Kata JPU KPK, Rio Vernika putra di pengadilan Tipikor Semarang, senin, 24/4/2025
Selain itu mbak Ita dan Alwin Basri pun di dakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp.3.75 miliar serta di dakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp.3 miliar.
Secara keseluruhan yang di Terima mbak Ita dan Alwin Basri melalui suap dan gratifikasi dengan total sebesar Rp.9 miliar. Atas perbuatan nya kedua terdakwa di jerat dengan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f, dan pasal 12 huruf B Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001.
(Red – team update 87 jateng)