Semarang, Update 87.com || Pembangunan/ Proyek yang menggunakan Anggaran Pemerintah wajib memasang papan informasi publik, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut, dan apabila tidak ada papan informasi publik diduga kuat terjadi suatu penyimpangan dan di duga pekerjaan acak acakan, dan di duga sangat rentan berbau korupsi.
Selasa, 8 Juli 2025 , pembangunan talud di wilayah RW.01, RW.02 dan RW.04 kelurahan jatisari Kecamatan mijen Kota Semarang Diduga tidak memasang Papan informasi publik dan tidak memasang rambu rambu peringatan, sehingga matrial berupa batu belah dan lainnya tercecer di jalan raya dan ini sangat membahayakan pengguna jalan
Amanah Undang Undang
Pemasangan papan informasi publik wajib dalam setiap pelaksanaan proyek menggunakan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor. 14 tahun 2008 dan UU nomor 70 tahun 2012 di mana didalam nya mengatur setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi publik atau papan nama proyek, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan dapat mengontrol secara langsung pelaksanaan pembangunannya.
Konfirmasi instansi terkait
Untuk memastikan kontraktor diduga kalau atau meremehkan KIP pewarta menghubungi kepala kelurahan jatisari lewat sambungan Whatsapp dan pak lurah menyampaikan ” Akan segera saya tegur besuk ,” Ucap lurah jatisari, dan pewarta juga menghubungi pihak kecamatan mijen, dan di berikan jawaban akan segera di tindak lanjuti ke kontraktor yang mengerjakan di masing-masing proyek.
Selain itu pewarta juga menghubungi Disperkim kota semarang namun sampai berita ini di terbitkan belum membalas konfirmasi awak media.
Tanggapan dari LP.KPK
Seharusnya kontraktor kontraktor yang di duga nakal dan abai terhadap aturan perundang – undangan tidak di perbolehkan mengerjakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, di duga akan terjadi kolusi dan korupsi terhadap proyek yang di kerjakan, sehingga hasilnya tidak akan maksimal, ucap mas Dient lewat sambungan whatsapp dengan awak media, selain itu tindakan tidak memasang papan proyek atau Papan informasi publik merupakan bentuk pelanggaran, seharusnya inspektorat dan dinas Terkait ikut merespon dan memberikan teguran bahkan untuk proyek proyek yang lain tidak di berikan pekerjaan
“Saya akan bersurat ke instansi terkait, agar menjadi perhatian dan tidak main main dengan anggaran pemerintah,” Ucap ketua LP.KPK mas Dint ke awak media lewat sambungan whatsapp nya.
(Nur – Sun, team update 87 Jateng )