25.4 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Advokat HM.Asrori SH dan Rekan Resmi Ajukan Pra peradilan, Keluarga Tuntut Keadilan atas suaminya

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Advokat HM.Asrori SH dan Rekan Resmi Ajukan Pra peradilan, Keluarga Tuntut Keadilan atas suaminya

 

Semarang, Update 87.com || Advokat HM.Asrori. SH dan Rekan resmi mengajukan Pra peradilan terhadap kliennya, KA, JF, dan HR atas sangkaan pengrusakan pagar seng dan pencurian milik PT. KAI di kawasan Gergaji Semarang, kejadian ini terjadi pada 29 Desember 2024 , Atas perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHP jo pasal 55 dan/atau 56 dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, dalam konferensi pers Dirreskrimum polda jateng Kombes Pol Dwi Subagio di dampingi kabid humas polda jateng kombes Pol Artanto (kamis,22/05 2025) yang lalu

 

*Pra Peradilan*

Kuasa hukum kasus dugaan pengrusakan dan pencurian yang di tetapkan oleh penyidik polda jateng Atas tersangka, KA, JF, HR setelah melewati somasi ke polda jateng di lanjutkan dengan mengajukan Pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

“dasar team Advokat mengajukan Pra peradilan

 

karenakan banyak kejanggalan dalam proses baik pemanggilan, penangkapan, penetapan dalam kasus klien saya,” ucap nya dasar hukum mengajukan pra Peradilan diatur dalam pasal 77 hingga pasal 83 KUHP, UU nomor 8 tahun 1981, praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa memutus sah dan tidak nya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, selain itu beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK juga telah memberikan interprestasi dan memperluas objek praperadilan seperti MK.No.21/PUU-XII/2014,” jelas HM.

 

*Keluarga Tuntut keadilan*

Minggu, 8 juni 2025, jam.19.30 wib Keluarga dan istri tersangka dugaan pengrusakan aset PT.KAI di Gergaji Semarang, datang berkunjung ke kantor perwakilan Media Update 87 jateng di terima langsung Kaperwil Update 87 jateng R.Adi Laksmono, guna menyampaikan keluhan dan beberapa kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan sebagai tersangka, untuk bisa di beritakan.

 

“Saya selaku orang awam hukum, suami saya JF itu khan cuman buruh suruhan untuk bekerja membersihkan rumput, sampah dan melepas seng pembatas dan di bayar oleh pak ” E” kok di katakan diduga melakukan tindak pidana *turut serta dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau sengaja membantu dan di katakan turut serta melakukan pencurian, padahal itu semua suruhan “E” yang sampai sekarang belum pernah di hadirkan atau di mintai keterangan tapi suami suami kami sudah di Tahan* dimana rasa keadilan ” ungkap istri JF mewakili ibu ibu yang lain yang cuman bisa menangis

 

Yang saya merasa heran lagi , pagi ada surat panggilan ke polda jateng sebagai saksi, kok sore harinya di tangkap oleh polisi dan di bawa ke polda dan di tahan sampai sekarang, mohon dengan segala hormat tolong bebaskan suami saya karena tidak bersalah, suami saya cuman di suruh bekerja dan di beri uang oleh Bapak “E” dimana rasa keadilan dan nuranimu sebagai penegak hukum,” lanjut istri JF

 

“*Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bapak Bapak dari Kompolnas, Bapak /Ibu dari Ombudsman bantu kami istri istri korban ketidak adilan ini* ucap istri istri terduga sambil menangis sesenggukan

 

Dari Kaperwil media Update 87 jateng akan menulis sesuai yang di sampaikan semoga Bapak dan ibu yang pengampu kepentingan membaca dan akhirnya membantu ibu ibu yang lagi mencari Keadilan ini

( Red – Adi Team Update 87 jateng)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş