Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Medan, update87.com
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku berinisial DA alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkobanya, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).
Dijelaskannya, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual sabu. Kemudian pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap DA saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000,” teranh AKBP Thommy.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga menyebutkan, dasil interograsi pelaku DA mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp.30.000.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Endan)