Tambang Bauksit PT Hermina Jaya di Lingga: Kisruh Soal Izin, Kerusakan Lingkungan, dan Pengabaian Hak Warga.
Lingga, 5 Juni 2025 – Proyek tambang bauksit PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan akibat rangkaian pelanggaran hukum, kerusakan ekologi, dan konflik sosial yang berdampak pada kehidupan nelayan setempat. Berdasarkan investigasi dari berbagai sumber, berikut kronologi dan indikasi pelanggaran yang terungkap:
1. Penyegelan Proyek oleh KKP dan Temuan Pelanggaran Administratif Izin Reklamasi dan KKPRL Tidak Dimiliki: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi tambang dan terminal khusus PT Hermina Jaya pada 6 Mei 2025 karena tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi. Kegiatan reklamasi seluas 0,05 hektar di Kecamatan Singkep Barat dinilai merusak ekosistem laut dan mengganggu nelayan tradisional. Sanksi Administratif: PSDKP Batam mengancam sanksi denda dan proses hukum lanjutan. Penyegelan dipasang di area jetty milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang digunakan PT Hermina untuk memuat bauksit.
2. Pelanggaran Operasional Tambang: Sumber Bauksit Ilegal hingga Pengabaian Masyarakat Pemanfaatan Stockpile Ilegal: Perusahaan menggunakan stockpile bauksit yang telah disegel oleh Gakkum KLHK beberapa tahun sebelumnya. Material juga diduga berasal dari penggarapan hutan di luar wilayah IUP, merusak kawasan lindung.
Ganti Rugi Lahan Tak Dibayar: PT Hermina Jaya dianggap mengabaikan hak 39 kepala keluarga di Desa Marok Tua dengan tidak menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan senilai Rp5 miliar. Dermaga Tanpa Izin Tersus: Terminal khusus (Tersus) milik PT TBJ yang digunakan untuk loading bauksit belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan, meski proses perpanjangan masih berjalan.
3. Dampak Lingkungan dan Sosial: Nelayan Terancam, Laut Tercemar Penghasilan Nelayan Turun Drastis: Warga Cukas, Desa Tanjung Irat, melaporkan air laut keruh dan ikan menjauh akibat aktivitas tongkang bauksit. Banyak nelayan pulang tanpa hasil, merugi biaya dan waktu. Penguasaan Ruang Laut Sepihak: PT Hermina Jaya diduga mengambil alih pelabuhan nelayan tanpa kesepakatan resmi. Kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, menegaskan perusahaan tidak melibatkan masyarakat dalam pembukaan aktivitas.
4. Konflik Horizontal dan Dugaan Intervensi Otoritas Insiden Kekerasan di Lokasi: Terjadi pemukulan terhadap seorang berinisial NH di area jetty PT TBJ pada 30 April 2025. Insiden dipicu kedatangan tujuh orang mengatasnamakan PT Karyaraya Adipratama yang menghentikan paksa pekerjaan kontraktor CV Samudera Energi Prima.
LSM Soroti Pembiaran Pejabat: LSM-PERANG Lingga menuding KSOP Dabo Singkep membiarkan penggunaan dermaga ilegal. Mereka menduga ada kolusi antara perusahaan dan otoritas serta mendesak KPK turun tangan.
Pencatutan Nama Eks Kapolda: Tokoh masyarakat Said Andy SBQ diklarifikasi tidak menuding mantan Kapolda Kepri terlibat, meski sebelumnya mendesak aparat mengusut pelanggaran Minerba.
5. Respons Perusahaan dan Proses Hukum PT Hermina Jaya melalui kontraktornya, CV Samudera Energi Prima, membantah terlibat sengketa dan mengklaim memiliki semua izin sah. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi soal tudingan LSM dan ganti rugi lahan. KKP dan PSDKP Batam menegaskan akan melanjutkan proses hukum, termasuk audit lingkungan dan izin.
Kronologi Singkat Kasus
Tanggal Peristiwa Sumber
7 April 2025 Terungkap 3 pelanggaran: stockpile ilegal, sumber bauksit illegal, ganti rugi tak dibayar Berita
12 April 2025 Nelayan Cukas protes dampak tambang pada penghasilan “
20 April 2025 LSM-PERANG soroti arogansi penggunaan dermaga tanpa izin Tersus “
6 Mei 2025 PSDKP Batam segel jetty PT TBJ atas perintah KKP “
16 Mei 2025 Klarifikasi kasus pencatutan nama eks Kapolda Kepri “
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya KKPRL untuk mencegah kerusakan ekosistem. LSM-PERANG mendorong: Audit menyeluruh terhadap izin lingkungan dan operasional PT Hermina Jaya.
Mediasi multipihak untuk penyelesaian ganti rugi warga dan nelayan. Pengawasan ketat pada terminal khusus di wilayah pesisir.
“Investasi boleh, tapi bukan dengan menginjak hak masyarakat. Kami minta duduk bersama.”
Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan tambang di wilayah kepulauan dan perlunya integrasi data antara KKP, KLHK, dan Kemenhub untuk menertibkan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat pesisir.
ZnL