26.7 C
Jakarta
Saturday, August 2, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

 

Medan, update87.com

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang juga sudah masuk target operasi (TO) berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di berbagai tempat di Medan.

 

Kedua tersangka yang diamankan itu berinisial RZZ (27) warga Nias Induk dan Sy (32) warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kedua tersangka diamankan di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

 

Dari tersangka RZZ petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 18 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 350 ribu. Sedangkan dari Sy barang bukti sabu yang diamankan yakni 8 plastik klip berisikan sabu seberat 1, 18 gram, 1 kotak warna putih, uang Rp 126 ribu.

 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) menjelaskan, penangkapan RZZ berdasarkan laporan dari warga terganggu adanya penjual sabu.

 

Kemudian pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Aipda Freddy melakukan penangkapan terhadap RZZ saat sedang under cover buy di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

 

Adapun tersangka tertangkap tangan miliki dan menguasai narkotika sabu. Dari penggeledahan ditemukan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 18 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 350 ribu. Tersangka langsung dibawa ke komando.

 

Begitu juga pelaku Sy yang ditangkap di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, pada Kamis (18/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menyita barang bukti 8 plastik klip uang berisikan sabu seberat 1, 18 gram, 1 kotak warna putih, uang Rp 126 ribu.

 

Tommy Aruan menerangkan tersangka RZZ dan Sy sudah 3 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka RZZ menerima sabu dari panggilan Baret di Jalan Antariksa dan Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.

 

“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Endan)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sekabet girişSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel GirişPinbahisSekabetSekabetSekabetSekabet GirişSekabet Güncel Giriş