Diduga Gudang Elektronik Ilegal Di Panongan, Mohon Ditindak
Tangerang – Tim Investigasi media menemukan sebuah ruko yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan berbagai macam alat elektronik di duga Ilegal Jumat ( 14/2/25 ) di daerah Panongan tangerang.
Gudang penyimpanan berbagai macam barang elektronik di duga Ilegal berada di jl Evergreen Boulevard barat no K 30 33 mekar bakti kec Panongan kabupaten Tangerang. Pemilik gudang yang di temui di lokasi mengaku bernama Bu Angkur. Ketika wawancara tim media menanyakan ijin gudang elektronik dan pendistribusian barang elektronik, Bu Angkur bukannya menjawab malah menyodorkan sejumlah uang kepada tim media agar lokasinya jangan di liput.
Tim investigasi media semakin yakin bahwa gudang elektronik tersebut ilegal jadi bu angkur langsung menyodorkan sejumlah uang kepada tim investigasi media.
Tim investigasi media akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri supaya dapat terungkap gudang elektronik ilegal yang jelas merugikan negara.
barang elektronik ilegal di Panongan, Tangerang. terjual di marketplace. Sebagai pilar ke 4 demokrasi dan kontrol sosial yang dalam melakukan investigasi di lindungi oleh undang undang pokok pers no 40 th 99. Media wajib memberikan informasi yang akurat bagi warga masyarakat agar mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf berjanji via chat WhatsApp bahwa temuan tim investigasi media segera di tindak lanjuti.
Sebab, diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.
menawarkan produk ilegal tersebut melalui media online atau e-commerce, seperti Shopee dan TikTok. Bahkan sejumlah barang itu masih terlihat dijual.
“Kita lihat mungkin di e-commerce”
Helfi memastikan pihaknya masih mendalami temuan ini Termasuk berkoordinasi dengan marketplace untuk men-take down barang-barang ilegal itu.
“Untuk take down e-commerce, kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-take down atas promosi by e-commerce tadi,” sebutnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pembelian barang-barang yang tidak standar karena bisa berbahaya bagi penggunanya,” imbau Helfi.
-Yuli-